1.Daerah adalah Kabupaten Bireuen.
2.Pemerintah Kabupaten adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten sesuai dengan fungsi dan kewenangannya masing-masing.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten.
4.Bupati adalah Bupati Bireuen.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen.
6.Sekretariat Daerah yang selanjutnya disebut Setda adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen.
7.Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut Sekda adalah Sekretaris Daerah h.abupaten Bireuen.
8.Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
9.Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
10.Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
11.Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
12.Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus baik fisik maupun non fisik yang merupakan urusan daerah.
13.Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
14.Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan an.tar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
15.Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.
16.Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Kabupaten Bireuen yang diak'Ui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
17.Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
18.Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bemilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
19.Utang Daerah yang selanjutnya disebut utang adalah jumlah uang yang ,vajib dibayar Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang- undangan, perjanjian 1 atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
20.Pemberian pinjaman Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah pada Pemerintah Pu.sat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Layanan Umum Daerah milik Pemerintah Daerah lainn:ya, Badan Usaha Milik Negara, Sadan Usaha Milik Daera.h. Kopera.si, dan masya.rakat dengan hak memperoleh bunga dan pengembalian pokok pinjaman.
21.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah.
22.Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau he':>erapa satuan kerja perangkat kabupaten sebagai hagian dari ~ncapaian sasaran terukur pad.a suatu Program terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya man~sia~ bar~g modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau ko~bmas1 dan beberapa at.au semua jenis sumber daya tersebut, sebagru. masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
23.K~giatan Tahun Jamak adalah kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak.
24.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
25.Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
26.Qanun Kabupaten Bireuen yang selanjutnya disebut Oanun adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bireuen.
27.Urusan Pemerintahan wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
28.Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah. 29. 30. 31. 32. 33. 34. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga Negara. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Kabu paten Bireuen yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah. Unit SKPK adalah bagian SKPK yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Program. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegaw-:ti ~-SN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah ~engan pe~anJ1~ kerja yang diangkat oleh pejabat _Pembina kepeg~wai~ dan diserah1 tugas dalam suatu jabatan pemenntahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.