Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2021 MENTERI DALAM NEGERI ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 926 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, ttd R. Gani Muhamad, SH, MAP Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19690818 199603 1001 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 27 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022 RUANG LINGKUP PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022 A. SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH PUSAT Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022 memuat sasaran, arah kebijakan, dan strategi pembangunan yang merupakan penjabaran tahun ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusunan RKP Tahun 2022 dimaksud merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing maupun seluruh komponen bangsa dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan. Penyusunan RKP Tahun 2022 dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program dengan cara memastikan program bermanfaat yang dialokasikan dan bukan hanya merupakan tugas fungsi kementerian/lembaga yang bersangkutan. Berkaitan dengan itu, pencapaian prioritas pembangunan nasional memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui pengintegrasian prioritas nasional/program prioritas/kegiatan prioritas yang dilaksanakan dengan berbasis kewilayahan. RKP Tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2022 dan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022. RKPD digunakan sebagai pedoman dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022. Tema Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 adalah “Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural”, maka fokus pembangunan diarahkan kepada industri, pariwisata, ketahanan pangan, usaha mikro kecil menengah, infrastruktur, transformasi digital, pembangunan rendah karbon, reformasi perlindungan sosial, reformasi pendidikan dan keterampilan, serta reformasi kesehatan dengan sasaran dan target yang harus dicapai pada tahun 2022. Selanjutnya, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus mensinkronisasikan sasaran dan target penyusunan RKP Tahun 2022 tersebut dalam penyusunan RKPD Tahun 2022 guna mendukung pencapaian Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden melalui arahan utama Presiden dan prioritas pembangunan nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing daerah, mengingat keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan nasional dimaksud sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah dan antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah dan pemerintah provinsi yang dituangkan dalam RKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun RKPD Tahun 2022 melakukan sinergitas dan penyelarasan antara kebijakan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022, dengan tetap memprioritaskan kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 dan dampaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, sinergitas dan penyelarasan kebijakan Pemerintah Daerah dan Pemerintah tersebut, lebih lanjut dituangkan dalam rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022. KUA dan PPAS pemerintah provinsi Tahun 2022 berpedoman pada RKPD Tahun 2022 masing-masing provinsi yang telah disinergikan dengan RKP Tahun 2022, sedangkan KUA dan PPAS pemerintah kabupaten/kota berpedoman pada RKPD Tahun 2022 masing-masing kabupaten/kota yang telah disinergikan dan diselaraskan dengan RKP Tahun 2022 dan RKPD provinsi Tahun 2022, sedangkan KUA dan PPAS pemerintah kabupaten/kota berpedoman pada RKPD Tahun 2022 masing-masing kabupaten/kota yang telah disinergikan dan diselaraskan dengan RKP Tahun 2022 dan RKPD provinsi Tahun 2022. Dalam kerangka sinergi dan penyelarasan, alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik masing-masing urusan pemerintahan yang difokuskan pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD serta tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya. Berkaitan hal tersebut, Pemerintah Daerah harus memfokuskan pencapaian target pelayanan publik perangkat daerah tanpa harus menganggarkan seluruh program dan kegiatan yang menjadi kewenangan daerah. Untuk itu, dalam PPAS Tahun Anggaran 2022 pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota mencantumkan:
1.sinergitas dan penyelarasan program pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota terhadap prioritas pembangunan nasional;
2.sinkronisasi kebijakan pemerintah kabupaten/kota dengan prioritas pembangunan provinsi; dan
3.prioritas masing-masing daerah yang tercantum pada RKPD Tahun 2022. Tabel 1 Pemetaan Sinergi Program Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap Prioritas Pembangunan Nasional Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 sesuai dengan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan 1 Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan 1 Pemenuhan kebutuhan energi dengan mengutama kan peningkatan Energi Baru Terbarukan (EBT) 1 Akselerasi pengemban gan pembangkit energi terbarukan Kapasitas terpasang tambahan pembangkit EBT (MW) Penatausahaan Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut Paling Jauh 12 (dua belas) Mil Diukur dari Garis Pantai ke Arah Laut Lepas dan/atau ke Arah Perairan Kepulauan Penatausahaan Surat Keterangan Terdaftar Usaha Jasa Penunjang yang Kegiatan Usahanya dalam 1 No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan (satu) Daerah Provinsi 2 Peningkatan pasokan bahan bakar nabati Pemanfaatan biofuel untuk Domestik (Juta kilo liter) Penatausahaan Izin, Pembinaan, dan Pengawasan Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan Kapasitas Penyediaan sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) Ton Per Tahun Penyusunan Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar lain dengan Kapasitas Penyediaan sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) Ton Per Tahun No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Pembinaan Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan Kapasitas Penyediaan sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) Ton Per Tahun Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Perizinan Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar lain dengan Kapasitas Penyediaan sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) Ton Per Tahun 3 Peningkatan pelaksanaan konservasi dan efisiensi energi Intensitas energi primer (SBM/Rp Miliar) Perumusan dan Penetapan Kebijakan Strategi dan Program Konservasi Energi No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan penurunan Intensitas energi final (SBM/Rp Miliar) Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam Pelaksanaan Konservasi Energi Kewenangan Provinsi Sosialisasi secara Menyeluruh dan Komprehensif untuk Penggunaan Teknologi yang Menerapkan Konservasi Energi Pengalokasian Anggaran untuk Konservasi Energi Pemberian Insentif Konservasi Energi Bimbingan Teknis Konservasi Energi Kewenangan Provinsi Bimbingan Teknis Kewenangan Provinsi No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan 4 Peningkatan pemenuhan energi domestik Domestic Market Obligation (DMO) Batubara (Juta Ton) Alokasi Pemanfaatan Gas Domestik (Persen) 5 Pengemban gan industri pendukung EBT TKDN sektor pembangkit EBT (Persen) 2 Peningkatan kuantitas/ ketahanan air untuk mendukung pertumbuhan 1 Pemantapan Kawasan berfungsi Lindung (kumulatif) Luas Minimal Kawasan berfungsi Lindung (kumulatif) (Juta ha) 3 28 03 1.03 Pemanfaatan Hutan di Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung 2 Pengelolaan hutan berkelanju tan Luas kawasan hutan produksi (Juta Ha) 3 28 03 1.03 Pemanfaatan Hutan di Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan 3 28 03 1.05 Pelaksanaan Perlindungan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi 3 28 03 1.06 Pelaksanaan Pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) 3 28 03 1.07 Pelaksanaan Pengolahan Hasil Hutan Kayu dengan Kapasitas Produksi <6000 m3/Tahun 3 Penyediaan air untuk pertanian Luas jaringan irigasi teknis yang dibangun (Hektare) (Hektare) 3 27 03 1.01 Penataan Prasarana Pertanian 3 27 03 1.01 04 Koordinasi, Sinkronisasi dan PelaksanaanPen gelolaan Jaringan Irigasi di Tingkat Usaha Tani Luas lahan komoditas pertanian 3 27 03 1.01 Penataan Prasarana Pertanian 3 27 03 1.01 04 Koordinasi, Sinkronisasi dan 3 27 03 2.02 Pembangunan 3 27 03 2.02 01 Pembangunan No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan bernilai ekonomi tinggi beririgasi (Hektare) (Hektare) Pelaksanaan Pengelolaan Jaringan Irigasi di Tingkat Usaha Tani Prasarana Pertanian , Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Usaha Tani 4 Penyediaan air baku untuk kawasan prioritas Tambahan penyediaan Air Baku dari Sumber Air Berkelanjutan (m3/detik) (m3/detik) 1 03 02 1.01 Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota 1 03 02 2.01 Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota 5 Pemelihara an, pemulihan, dan konservasi sumber daya air dan ekosistem Nya termasuk revitalisasi danau dan infrastruk Peningkatan tutupan hutan (Hektar) 3 28 04 1.01 Pengelolaan Taman Hutan Raya (TAHURA) Provinsi 3 28 04 2.01 Pengelolaan Taman Hutan Raya (TAHURA) Kabupaten/ Kota No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan tur hijau 3 28 04 1.03 Pengelolaan Kawasan Bernilai Ekosistem Penting, Daerah Penyangga Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam 6 Pengemban gan waduk multiguna Jumlah volume tampungan baru untuk memenuhi kebutuhan air (miliar m3) (Kumulatif) (m3) 1 03 02 1.01 Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota 1 03 02 2.01 Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota 3 Peningkatan ketersediaan, akses dan kualitas konsumsi pangan 1 Peningkatan kualitas konsumsi, keamanan, fortifikasi dan biofortifikasi pangan Konsumsi ikan (2.2.2(c)) (kg/kapita/ta hun) 3 25 06 1.02 Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan bagi Usaha Pengolahan dan Pemasaran Skala 3 25 06 2.02 Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan bagi Usaha Pengolahan dan Pemasaran No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Menengah dan Besar Skala Mikro dan Kecil Konsumsi daging (kg/kapita/ta hun) 2 09 03 1.04 Promosi Pencapaian Target Konsumsi Pangan Perkapita/Tahun sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi melalui Media Provinsi 2 09 03 2.04 Pelaksanaan Pencapaian Target Konsumsi Pangan Perkapita/ Tahun sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi Konsumsi sayur dan buah (gram/kapita /tahun) 2 09 03 1.04 Promosi Pencapaian Target Konsumsi Pangan Perkapita/Tahun sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi melalui Media Provinsi 2 09 03 2.04 Pelaksanaan Pencapaian Target Konsumsi Pangan Perkapita/ Tahun sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi Konsumsi protein asal ternak (gram/kapita /hari) 2 09 03 1.04 Promosi Pencapaian Target Konsumsi Pangan Perkapita/ Tahun sesuai dengan Angka 2 09 03 2.04 Pelaksanaan Pencapaian Target Konsumsi Pangan No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Kecukupan Gizi melalui Media Provinsi Perkapita/ Tahun sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi Akses terhadap beras biofortifikasi dan fortifikasi bagi keluarga yang kurang mampu dan kurang gizi (% Penerima BPNT) 2 09 04 1.02 Penanganan Kerawanan Pangan Kewenangan Provinsi 2 09 04 2.01 Penyusunan Peta Kerentanan dan Ketahanan Pangan Kecamatan Persentase pangan segar yang memenuhi syarat keamanan pangan (%) 2 09 05 1.01 Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Distribusi Lintas Daerah Kabupaten/Kota 2 09 05 2.01 Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Daerah Kabupaten/Kota Luas lahan produksi beras biofortifikasi (ha) 2 09 03 1.02 Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Provinsi 2 09 03 2.02 Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Kabupaten/Kota No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Persentase pangsa pangan organik** (Persentase) 2 09 03 1.02 Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Provinsi 2 09 03 2.02 Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Kabupaten/Kota 2 Peningkatan ketersediaan pangan hasil pertanian, perikanan dan pangan hasil laut secara berkelanju tan Penggunaan Benih Bersertifikat (Persen) 3 27 02 1.02 Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman Tidak ada kewenangan Ketersediaan Beras (Juta ton) 3 27 02 1.01 Pengawasan Peredaran Sarana Pertanian 3 27 02 2.01 Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Ketersediaan Protein Hewani (Juta ton) 3 27 02 1.01 Pengawasan Peredaran Sarana Pertanian 3 27 02 2.01 Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Produksi jagung (Juta ton) 3 27 02 1.01 Pengawasan Peredaran Sarana Pertanian 3 27 02 2.01 Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Produksi daging (Juta ton) 3 27 02 1.04 Peningkatan Ketersediaan dan Mutu Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak, Bahan Pakan, serta Pakan Kewenangan Provinsi 3 27 02 2.03 Peningkatan Mutu dan Peredaran Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak serta Pakan dalam Daerah Kabupaten/Kota Produksi umbi-umbian (Juta ton) 3 27 02 1.01 Pengawasan Peredaran Sarana Pertanian 3 27 02 2.01 Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian 3 Peningkatan produktivitas , kesejahtera an sumber daya manusia Teknologi yang diterapkan oleh petani (%) (%) 3 27 07 1.02 Pengembangan Penerapan Penyuluhan Pertanian 3 27 07 2.01 Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan (SDM) pertanian, perikanan dan kepastian pasar 3 27 07 1.03 Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Ekonomi Petani Berbasis Kawasan Nilai tambah per tenaga kerja pertanian (2.3.1*) (Rp juta/tenaga kerja/tahun) 3 27 07 1.02 Pengembangan Penerapan Penyuluhan Pertanian 3 27 07 2.01 Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian Nilai tukar petani 3 27 07 1.03 Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Ekonomi Petani Berbasis Kawasan No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan 4 Peningkatan berkelanju tan produkti vitas sumber daya pertanian, dan digitalisasi pertanian Persentase lahan baku sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjuta n (LP2B) (%) 3 27 03 1.01 Penataan Prasarana Pertanian 3 27 03 2.01 Pengembangan Prasarana Pertanian Jumlah varietas unggul tanaman dan hewan untuk pangan yang dilepas (2.5.1*) (Varietas unggul baru dan galur) 3 27 02 1.07 Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dari Daerah Provinsi Lain 3 27 02 2.06 Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Lain Sumber daya genetika tanaman dan hewan sumber pangan yang terlindungi/t 3 27 02 1.05 Pengendalian dan Pengawasan Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Ternak dan Tanaman 3 27 02 2.05 Pengendalian dan Pengawasan Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Ternak, dan No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan ersedia (2.5.2*) (Aksesi) Pakan Ternak serta Pakan Kewenangan Provinsi Hijauan Pakan Ternak dalam Daerah Kabupaten/Kota 5 Peningkatan tata kelola sistem pangan nasional Global food security index 4 Peningkatan pengelolaan kemaritiman, perikanan dan kelautan 1 Peningkatan pengelolaan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) dan penataan ruang laut dan rencana zonasi pesisir serta pengelolaan ruang laut Pengelola WPP (14.2.1(b)) (Unit) 3 25 02 1.01 Pengelolaan Ruang Laut Sampai Dengan 12 Mil di Luar Minyak dan Gas Bumi - 3 25 02 1.03 Pemberdayaan Masyarakat Pesisir No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan dan PulauPulau Kecil Akurasi pendataan stock dan pemanfaatan WPP (WPP) 3 25 02 1.01 Pengelolaan Ruang Laut Sampai Dengan 12 Mil di Luar Minyak dan Gas Bumi Penyelesaian penataan ruang laut dan zonasi pesisir (RZ) 3 25 02 1.01 Pengelolaan Ruang Laut Sampai Dengan 12 Mil di Luar Minyak dan Gas Bumi 2 Peningkatan ekosistem kelautan dan pemanfaatan jasa kelautan 3 Peningkatan produksi, produktivitas , standardisa si mutu dan nilai tambah produk Produksi ikan (Juta ton) 3 25 02 1.01 Pengelolaan Ruang Laut Sampai Dengan 12 Mil di Luar Minyak dan Gas Bumi 3 25 03 2.01 Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan kelautan dan perikanan Lainnya yang dapat Diusahakan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/ Kota 3 25 04 1.01 Penerbitan Izin Usaha Perikanan di Bidang Pembudidayaan Ikan yang Usahanya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi 3 25 04 2.02 Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan Kecil 3 25 04 1.05 Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Laut 3 25 04 2.04 Pengelolaan Pembudidayaan Ikan 3 25 04 1.05 Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Laut No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan 3 25 06 1.01 Penerbitan Izin Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi 3 25 06 2.01 Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pengolahan Hasil Perikanan bagi Usaha Skala Mikro dan Kecil Produksi rumput laut (Juta ton) 3 25 04 1.05 Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Laut 3 25 04 2.04 Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Produksi garam (Juta ton) 3 25 04 1.05 Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Laut 3 25 04 2.02 Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan Kecil 4 Peningkatan fasilitas usaha, pembiayaan, dan akses perlindungan usaha kelautan dan perikanan Peningkatan fasilitas usaha, pembiayaan, dan akses perlindungan usaha kelautan dan perikanan skala kecil serta akses terhadap No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan skala kecil serta akses terhadap pengelolaan sumber daya pengelolaan sumber daya 5 Peningkatan SDM dan riset kemaritiman dan kelautan serta database kelautan dan perikanan Peningkatan SDM dan riset kemaritiman dan kelautan serta database kelautan dan perikanan 5 Penguatan kewirausahaa n, Usah Mikro, Kecil Menengah (UMKM), dan koperasi 1 Peningkatan kemitraan usaha antara Usaha Mikro Kecil dan Usaha Menengah Besar Peningkatan kemitraan usaha antara Usaha Mikro Kecil dan Usaha Menengah Besar 2 Peningkatan kapasitas usaha dan akses pembiayaan Peningkatan kapasitas usaha dan akses pembiayaan bagi wirausaha No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan bagi wirausaha Proporsi IKM dengan pinjaman/kr edit (9.3.2*) (Persen) Proporsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) sektor produksi (Persen) 3 Peningkatan kapasitas, jangkauan, dan inovasi koperasi jumlah koperasi moderen yang dikembang kan (unit) 2 17 05 1.01 Pendidikan dan Latihan Perkoperasian bagi Koperasi yang Wilayah Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi 2 17 05 2.01 Pendidikan dan Latihan Perkoperasian bagi Koperasi yang Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota 4 Peningkatan penciptaan start-up dan Pertumbuhan jumlah 2 17 07 1.01 Pemberdayaan Usaha Kecil yang 2 17 07 2.01 Pemberdayaan Usaha Mikro No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan peluang usaha wirausaha (Persen) dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para Pemangku Kepentingan yang Dilakukan melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi dengan Para Pemangku Kepentingan Jumlah sentra industri kecil dan menengah (IKM) di luar Jawa yang beroperasi (Kumulatif) 3 31 02 1.01 Penyusunan, Penerapan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Provinsi 3 31 02 2.01 Penyusunan, Penerapan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota Proporsi nilai tambah IKM terhadap total nilai tambah industri 3 31 02 1.01 Penyusunan, Penerapan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Provinsi 3 31 02 2.01 Penyusunan, Penerapan dan Evaluasi Rencana Pembangunan No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan (9.3.1*) (Persen) Industri Kabupaten/Kota Penumbuhan startup (unit) 2 17 07 1.01 Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para Pemangku Kepentingan 2 17 07 2.01 Pemberdayaan Usaha Mikro yang Dilakukan melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi dengan Para Pemangku Kepentingan 5 Peningkatan nilai tambah usaha sosial Kontribusi usaha sosial (Persen PDB) 6 Peningkatan nilai tambah, lapangan kerja, dan investasi di sektor rill, 1 Peningkatan industri pengolahan berbasis pertanian, kemaritiman, Pertumbuhan PDB subsektor industri makanan dan 3 30 07 1.01 Pelaksanaan Promosi Produk Dalam Negeri 3 30 07 2.01 Pelaksanaan Promosi, Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan dan industrialisasi dan non argo yang terintegrasi hulu-hilir minuman (Persen) Produk Dalam Negeri 3 30 07 1.02 Pelaksanaan Pemasaran Penggunaan Produk Dalam Negeri - 3 30 07 1.03 Pelaksanaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri - Kontribusi PDB Industri Pengolahan(9 .2.1*) (Persen) 3 31 02 1.01 Penyusunan, Penerapan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Provinsi 3 31 02 2.01 Penyusunan, Penerapan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota Pertumbuhan PDB industri pengolahan non migas (Persen) 3 31 02 1.01 Penyusunan, Penerapan dan Evaluasi Rencana 3 31 02 2.01 Penyusunan, Penerapan dan Evaluasi Rencana No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Pembangunan Industri Provinsi Pembangunan Industri Kabupaten/Kota Pertumbuhan PDB perkebunan (Persen) 3 27 02 1.01 Pengawasan Peredaran Sarana Pertanian 3 27 02 2.01 Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Peningkatan produksi kakao (Persen) 3 27 02 1.01 Pengawasan Peredaran Sarana Pertanian 3 27 02 2.01 Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Peningkatan produksi kopi (Persen) 3 27 02 1.01 Pengawasan Peredaran Sarana Pertanian 3 27 02 2.01 Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Peningkatan produksi kelapa sawit (Persen) 3 27 02 1.01 Pengawasan Peredaran Sarana Pertanian 3 27 02 2.01 Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Pertumbuhan PDB hortikultura (Persen) 3 27 02 1.01 Pengawasan Peredaran Sarana Pertanian 3 27 02 2.01 Pengawasan Penggunaan No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Sarana Pertanian Peningkatan produksi buah-buahan (Persen) 3 27 02 1.01 Pengawasan Peredaran Sarana Pertanian 3 27 02 2.01 Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Peningkatan produksi sayuran (Persen) 3 27 02 1.01 Pengawasan Peredaran Sarana Pertanian 3 27 02 2.01 Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Peningkatan produksi florikultura (Persen) 3 27 02 1.01 Pengawasan Peredaran Sarana Pertanian 3 27 02 2.01 Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian 2 Peningkatan industrialisa si berbasis hilirisasi sumber daya alam, termasuk melalui pengembang Jumlah Kawasan Industri (KI) yang difasilitasi di luar Jawa (KI-KEK Industri) 3 31 02 1.01 Penyusunan, Penerapan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Provinsi 3 31 02 2.01 Penyusunan, Penerapan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/ Kota No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan an smelter dan kawasan industri terutama di luar Jawa 3 Peningkatan daya saing destinasi dan industri pengolahan pariwisata, termasuk wisata alam, yang didukung penguatan rantai pasok Destinasi pariwisata prioritas yang dipercepat pengembang annya (Destinasi) 3 26 02 1.03 Pengelolaan Destinasi Pariwisata Provinsi 3 26 02 2.03 Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota Revitalisasi destinasi Bali (Destinasi) 3 26 02 1.03 Pengelolaan Destinasi Pariwisata Provinsi 3 26 02 2.03 Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota Destinasi wisata alam berkelanjutan berbasiskan kawasan 3 26 02 1.03 Pengelolaan Destinasi Pariwisata Provinsi 3 26 02 2.03 Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan hutan prioritas (Unit) Destinasi wisata berbasis Geopark (Destinasi) 3 26 02 1.03 Pengelolaan Destinasi Pariwisata Provinsi 3 26 02 2.03 Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota Destinasi wisata bahari (Destinasi) 3 26 02 1.03 Pengelolaan Destinasi Pariwisata Provinsi 3 26 02 2.03 Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota 4 Peningkatan nilai tambah dan daya saing produk dan usaha kreatif dan digital Pertumbuhan PDB ekonomi kreatif (Persen) 3 26 04 1.02 Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif 3 26 04 1.02 Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif Pertumbuhan PDB informasi dan telekomunika si (Kab/kota 3 26 04 1.02 Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif 3 26 04 1.02 Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Jumlah kab/kota kreatif yang dikembang kan(Kab/ kota) 3 26 04 1.02 Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif 3 26 04 1.02 Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif Jumlah kawasan dan klaster kreatif yang dikem bangkan (Lokasi) 3 26 04 1.02 Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif 3 26 04 1.02 Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif Revitalisasi ruang kreatif (Unit) 3 26 04 1.02 Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif 3 26 04 1.02 Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif Skema pembiayaan berbasis HKI (Skema) 3 26 04 1.02 Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif 3 26 04 1.02 Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan 5 Perbaikan iklim usaha dan peningkatan investasi, termasuk reformasi ketenagaker jaan Peringkat kemudahan berusaha di Indonesia (Ranking EODB) yang ditunjukkan antara lain dengan meningkatnya indikator memulai usaha jumlah prosedur dan waktu (Ranking EoDB) Nilai Realisasi PMA dan PMDN (Rp triliun) 2 18 05 1.01 Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi 2 18 05 2.01 Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Kontribusi PMDN terhadap total realisasi PMA dan PMDN (Persen) Nilai realisasi PMA dan PMDN industri pengolahan (Rp Triliun) 2 18 02 1.01 Penetapan Pemberian Fasilitas/Insentif dibidang Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi 2 18 02 2.01 Penetapan Pemberian Fasilitas/Insenti f Dibidang Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota Kontribusi realisasi investasi luar Jawa (Persen) 2 18 02 1.02 Pembuatan Peta Potensi Investasi Provinsi 2 18 02 2.02 Pembuatan Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota Penerapan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara 2 18 04 1.01 Penanaman Modal yang Ruang Lingkupnya 2 18 04 2.01 Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Elektronik (K/L/D) Lintas Daerah Kabupaten/Kota Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota 2 18 04 1.02 Penanaman Modal yang Menurut Ketentuan Peraturan Perundangan- Undangan Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi 6 Pengemban gan industri halal Kawasan Industri yang difasilitasi (Jumlah Kawasan Industri) 3 31 02 1.01 Penyusunan, Penerapan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Provinsi 3 31 02 2.01 Penyusunan, Penerapan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan 7 Peningkatan ekspor bernilai tambah tinggi dan penguatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 1 Peningkatan Diversifikasi , Nilai Tambah, dan Daya Saing Produk Ekspor dan Jasa Pertumbuhan ekspor pertanian (Persen) 3 30 05 1.01 Penyelenggaraan Promosi Dagang melalui Pameran Dagang dan Misi Dagang bagi Produk Ekspor Unggulan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam Provinsi 3 30 05 2.01 Penyelenggaraan Promosi Dagang melalui Pameran Dagang dan Misi Dagang bagi Produk Ekspor Unggulan yang terdapat pada 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Ekspor hasil pertanian (US$ juta) Ekspor hasil perikanan (USD miliar) Kontribusi ekspor industri pengolahan (Persen) Kontribusi ekspor produk industri berteknologi tinggi (komputer, No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan instrumen, ilmiah, mesin listrik, dirgantara) (Persen) Pertumbuhan ekspor non migas (Persen) Rasio ekspor jasa terhadap PDB (Persen) Nilai ekspor produk industri kehutanan (USD miliar) 2 Peningkatan akses dan pendalaman pasar ekspor Jumlah negara tujuan ekspor (Negara) 3 30 05 1.01 Penyelenggaraan Promosi Dagang melalui Pameran Dagang dan Misi Dagang bagi Produk Ekspor Unggulan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) Daerah Kabupaten/ Kota dalam Provinsi 3 30 05 2.01 Penyelenggara an Promosi Dagang melalui Pameran Dagang dan Misi Dagang bagi Produk Ekspor Unggulan yang terdapat pada 1 Share ekspor produk Indonesia di kawasan Afrika, No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Amerika Selatan, dan Eropa Timur (Persen) (satu) Daerah Kabupaten /Kota Share ekspor produk Indonesia di pasar tradisional (Persen) 3 Pengelolaan Impor Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) (Rerata Tertimbang) (Persen) 3 30 07 1.03 Pelaksanaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri 3 30 07 2.01 Pelaksanaan Promosi, Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Produk industri yang mendapatkan sertifikat TKDN (Produk per tahun) 3 30 06 1.02 Pelaksanaan Pengujian dan Sertifikasi Mutu Produk di Seluruh Daerah Kabupaten/ Kota - No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Jumlah wisatawan nusantara (8.9.1(b) (Juta perjalanan) 3 26 02 1.01 Pengelolaan Daya Tarik Wisata Provinsi 3 26 02 2.01 Pengelolaan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota 3 26 02 1.02 Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi 3 26 02 2.02 Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota 3 26 02 1.03 Pengelolaan Destinasi Pariwisata Provinsi 3 26 02 2.03 Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota 4 Peningkatan Kandungan dan Penggunaan Produk Dalam Negeri termasuk melalui Pengadaan Pertumbuhan jumlah produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah (Persen) 3 30 07 1.01 Pelaksanaan Promosi Produk Dalam Negeri 3 30 07 2.01 Pelaksanaan Promosi, Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Pemerintah yang Efektif 3 30 07 1.02 Pelaksanaan Pemasaran Penggunaan Produk Dalam Negeri 3 30 07 1.03 Pelaksanaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam NegerI 5 Peningkatan Partisipasi dalam Jaringan Produksi Global Jumlah sektor prioritas yang difasilitasi investasi dalam jaringan produksi global (Sektor) 5 02 02 1.05 Penunjang Urusan Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah 5 02 02 2.04 Penunjang Urusan Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah 6 Peningkatan Citra dan Diversifikasi Pemasaran Jumlah wisatawan mancanegara 3 26 02 1.01 Pengelolaan Daya Tarik Wisata Provinsi 3 26 02 2.01 Pengelolaan Daya Tarik No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Destinasi Pariwisata Prioritas dan Destinasi Branding, dan Produk Kreatif (8.9.1(a)) (Juta orang) Wisata Kabupaten/Kota 3 26 02 1.02 Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi 3 26 02 2.02 Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota 3 26 02 1.03 Pengelolaan Destinasi Pariwisata Provinsi 3 26 02 2.03 Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota Nilai ekspor ekonomi kreatif (USD miliar) 3 30 05 1.01 Penyelenggaraan Promosi Dagang melalui Pameran Dagang dan Misi Dagang bagi Produk Ekspor Unggulan yang terdapat pada 3 30 05 2.01 Penyelenggaraan Promosi Dagang melalui Pameran Dagang dan Misi Dagang bagi Produk Ekspor Unggulan yang No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan lebih dari 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam Provinsi terdapat pada 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota 7 Peningkatan efektifitas Prefential Trade Agreement (PTA) /Free Trade Agreement (FTA)/Comp rehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) dan diplomasi ekonomi Jumlah negara akreditasi yang mencapai target peningkatan nilai perdagangan dengan Indonesia (Negara) Jumlah negara akreditasi yang mencapai target peningkatan jumlah No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan wisatawan mancanegara ke Indonesia (Negara) Jumlah ratifikasi perjanjian kerjasama ekonomi internasional (Ratifikasi) Jumlah promosi Tourism, Trade and Investment (TTI) terintegrasi (Promosi terintegrasi) 3 30 05 1.01 Penyelenggaraan Promosi Dagang melalui Pameran Dagang dan Misi Dagang bagi Produk Ekspor Unggulan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam Provinsi 3 30 05 2.01 Penyelenggaraan Promosi Dagang melalui Pameran Dagang dan Misi Dagang bagi Produk Ekspor Unggulan yang terdapat pada 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota PTA/FTA/CE PA yang disepakati No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan 8 Penguatan Pilar Pertumbuhan dan Daya Saing Ekonomi 1 Peningkatan Pendalaman Sektor Keuangan Rasio M2/PDB (Persen) 4 01 06 1.01 Pengelolaan Kebijakan dan Koordinasi Perekonomian 4 01 03 2.01 Pelaksanaan Kebijakan Perekonomian Jumlah ATM per 100.000 penduduk (8.10.1*) (Unit) 5 02 02 1.03 Koordinasi dan Pengelolaan Perbendaharaan Daerah 5 02 02 1.03 06 Koordinasi, Pelaksanaan Kerjasama dan Pemantauan Transaksi Non Tunai dengan Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank 5 02 02 2.02 Koordinasi dan Pengelolaan Perbendaharaan Daerah 5 02 02 2.02 06 Koordinasi, Pelaksanaan Kerjasama dan Pemantauan Transaksi Non Tunai dengan Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank Jumlah Kantor Bank per 100.000 penduduk (8.10.2*) (Unit) 5 01 03 1.02 Koordinasi Perencanaan Bidang Perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam) 5 01 03 2.02 Koordinasi Perencanaan Bidang Perekonomian dan SDA No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan (Sumber Daya Alam) 2 Optimalisasi Pemanfaata n Teknologi Digital dan Industry 4.0 Kontribusi ekonomi digital (Persen) 3 31 04 1.01 Penyediaan Informasi Industri untuk IUI, IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan Provinsi Berbasis Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) 3 31 04 1.01 01 Fasilitasi Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Industri, Data Kawasan Industri serta Data Lain Lingkup Provinsi melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) 3 31 03 2.01 Penerbitan Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI), Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) Kewenangan Kabupaten/Kota Berbasis Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) 3 31 03 2.01 02 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Perizinan di Bidang Industri dalam Lingkup IUI, IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan Kabupaten/K ota Berbasis Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) Nilai transaksi e- commerce (Rp triliun) 5 02 02 1.03 Koordinasi dan Pengelolaan 5 02 02 1.03 06 Koordinasi, Pelaksanaan Kerjasama dan 5 02 02 2.02 Koordinasi dan Pengelolaan 5 02 02 2.02 06 Koordinasi, Pelaksanaan No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Perbendaharaan Daerah Pemantauan Transaksi Non Tunai dengan Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank Perbendaharaan Daerah Kerjasama dan Pemantauan Transaksi Non Tunai dengan Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank Jumlah pelaku kreatif yang difasilitasi infrastruktur TIK (Orang) 3 26 05 1.02 Pengembangan Kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif 3 26 05 2.02 Pengembangan Kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif 3 Peningkatan Sistem Logistik dan Stabilitas Harga Skor Logistic Performance Index 3 30 04 1.01 Menjamin Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Daerah Provinsi Tingkat inflasi (Persen) 4 01 06 1.01 Pengelolaan Kebijakan dan 4 01 06 1.01 01 Fasilitasi Pengelolaan 4 01 03 2.01 Pelaksanaan Kebijakan Perekonomian 4 01 03 2.01 02 Pengendalian No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Koordinasi Perekonomian Kebijakan Ekonomi Makro dan Distribusi Perekonomian 4 Peningkatan Penerapan Praktik Berkelanjut an di Industri Pengolahan dan Pariwisata Jumlah perusahaan yang menerapkan sertifikasi SNI ISO 14001 (12.6.1(a)) (Perusahaan) 2 11 06 1.01 Pembinaan dan Pengawasan Izin Lingkungan dan Izin PPLH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi 2 11 06 2.01 Pembinaan dan Pengawasan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang Izin Lingkungan dan Izin PPLH diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Jumlah lokasi penerapan sustainable tourism development (12.b.1) (Lokasi) 3 26 02 1.03 Pengelolaan Destinasi Pariwisata Provinsi 5 Reformasi Fiskal Rasio perpajakan terhadap PDB (17.1.1(a)) (Persen) 5 02 04 1.01 Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah 5 02 04 1.01 06 Pengolahan, Pemeliharaan, dan Pelaporan Basis 5 02 04 2.01 Kegiatan Pengelolaan pendapatan Daerah 5 02 04 2.01 06 Pengolahan, Pemeliharaan , dan Pelaporan No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Data Pajak Daerah Basis Data Pajak Daerah Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administra tion system) (Persen) 5 02 04 1.01 Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah 5 02 04 1.01 04 Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Pajak Daerah 5 02 04 1.01 Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah 5 02 04 2.01 04 Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Pajak Daerah Imbal hasil (yield) surat berharga negara (Persen) Rasio TKDD yang berbasis kinerja terhadap TKDD Meningkat (Persen) 5 02 02 1.03 Koordinasi dan Pengelolaan Perbendaharaan Daerah 5 02 02 1.03 05 Koordinasi, Fasilitasi, Asistensi, Sinkronisasi, Supervisi, Monitoring, dan Evaluasi Pengelolaan Dana Perimbangan dan Dana Transfer Lainnya 5 02 02 2.02 Koordinasi dan Pengelolaan Perbendaharaan Daerah 5 02 02 2.02 05 Koordinasi, Fasilitasi, Asistensi, Sinkronisasi, Supervisi, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana Perimbangan dan Dana No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Transfer Lainnya 6 Peningkatan Ketersediaan dan Kualitas Data dan Informasi Perkembang an Ekonomi, Terutama Pangan, Kemaritiman , Pariwisata, ekonomi Kreatif, dan ekonomi Digital Ketersediaan data statistik pariwisata dan ekonomi kreatif (Data base) 2 20 02 1.01 Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkup Daerah Provinsi Ketersediaan data dan informasi statistik e- commerce (Data base) 3 26 03 1.01 Pemasaran Pariwisata Dalam dan Luar Negeri Daya Tarik, Destinasi dan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi Pelaksanaan Sensus Pertanian No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan 2023 dan perbaikan data pangan (Data base) 2 Mengembang kan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan 1 Pengemba ngan sektor/ komuditas/ke giatan unggulan daerah 2 09 02 1.01 Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh Pendukung Kemandirian Pangan pada berbagai Sektor sesuai Kewenangan Daerah Provinsi 2 17 07 1.01 Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para Pemangku Kepentingan 2 17 08 1.01 Pengembangan Usaha Kecil dengan No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Orientasi Peningkatan Skala Usaha Menjadi Usaha Menengah 2 22 02 1.01 Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Pelakunya Lintas Daerah Kabupaten/ Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi 2 22 02 1.02 Pelestarian Kesenian Tradisional yang Masyarakat Pelakunya Lintas Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi 2 22 03 1.01 Pembinaan Kesenian yang Masyarakat Pelakunya Lintas Daerah Kabupaten/ Kota No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan 3 25 02 1.01 PROGRAM PENGELOLAAN KELAUTAN, PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL 3 25 02 1.02 Penerbitan Izin Pemanfaatan Ruang Laut di Bawah 12 Mil di Luar Minyak dan Gas Bumi 3 25 02 1.03 Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan PulauPulau Kecil 3 25 03 1.01 Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Laut Sampai Dengan 12 Mil 3 25 03 1.02 Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Sungai, No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang dapat Diusahakan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi 2 Mengembang kan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan 1 Pengemba ngan sektor/ komuditas/ kegiatan unggulan daerah 3 25 03 1.03 Penerbitan Izin Usaha Perikanan Tangkap untuk Kapal Perikanan Berukuran di atas 10 GT sampai dengan 30 GT 3 25 03 1.04 Penerbitan Izin Usaha Perikanan Tangkap untuk Kapal Perikanan Berukuran sampai dengan 10 GT yang Bukan Dimiliki oleh Nelayan Kecil 3 25 03 1.05 Penerbitan Tanda No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Daftar Kapal Perikanan Berukuran sampai dengan 10 GT di Laut, Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang dapat diusahakan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi 3 25 03 1.06 Penetapan Lokasi Pembangunan serta Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Provinsi 3 25 03 1.07 Penerbitan Izin Pengadaan Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan dengan Ukuran di atas 10 GT sampai dengan 30 GT No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan 3 25 03 1.08 Penerbitan Izin Pengadaan Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan dengan Ukuran sampai dengan 10 GT di Laut, Sungai, danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang dapat diusahakan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi 3 25 03 1.09 Pendaftaran Kapal Perikanan di Atas 10 GT sampai dengan 30 GT 3 25 03 1.10 Pendaftaran Kapal Perikanan Berukuran sampai dengan 10 GT yang Beroperasi di Laut, Sungai, Danau, No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang dapat diusahakan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi 3 25 04 1.01 Penerbitan Izin Usaha Perikanan di Bidang Pembudidayaan Ikan yang Usahanya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi 3 25 04 1.02 Penerbitan Izin Usaha Perikanan di Bidang Pembudidayaan Ikan yang Usahanya di Laut sampai dengan 12 Mil Serta Tidak Menggunakan Modal Asing No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan dan/atau Tenaga Kerja Asing 3 25 04 1.03 Penerbitan Izin Kapal Pengangkut Hasil Pembudidayaan Ikan Berukuran sampai dengan 30 GT yang Beroperasi di Wilayah Administrasinya, serta tidak Menggunakan Modal Asing dan/atau Tenaga Kerja Asing 3 25 04 1.04 Penerbitan Tanda Daftar bagi Pembudi Daya Ikan Kecil (TDPIK) di Laut dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi 3 25 04 1.05 Pengelolaan No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Pembudidayaan Ikan di Laut 2 Mengembang kan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan 1 Pengemba ngan sektor/komu ditas/kegia tan unggulan daerah 3 25 06 1.01 Penerbitan Izin Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi 3 25 06 1.02 Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan bagi Usaha Pengolahan dan Pemasaran Skala Menengah dan Besar 3 25 06 1.03 Penyediaan dan Penyaluran Bahan Baku Industri Pengolahan Ikan Lintas Daerah Kabupaten/ Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan 3 26 02 1.01 Pengelolaan Daya Tarik Wisata Provinsi 3 26 02 1.02 Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi 3 26 02 1.03 Pengelolaan Destinasi Pariwisata Provinsi 3 26 02 1.04 Penetapan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi 3 26 03 1.01 Pemasaran Pariwisata Dalam dan Luar Negeri Daya Tarik, Destinasi dan No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi 3 26 04 1.01 Penyediaan Sarana dan Prasarana Kota Kreatif 3 26 04 1.02 Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif 3 26 05 1.01 Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tingkat Lanjutan 3 26 05 1.02 Pengembangan Kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif 3 27 02 1.01 Pengawasan Peredaran Sarana Pertanian No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan 3 27 02 1.02 Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman 3 27 02 1.03 Pengelolaan Sumber Daya Genetik (SDG) Hewan, Tumbuhan, dan Mikro Organisme Kewenangan Provinsi 3 27 02 1.04 Peningkatan Ketersediaan dan Mutu Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak, Bahan Pakan, serta Pakan Kewenangan Provinsi 3 27 02 1.05 Pengendalian dan Pengawasan Penyediaan dan No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Peredaran Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak serta Pakan Kewenangan Provinsi 3 27 02 1.06 Pengawasan Peredaran Obat Hewan di Tingkat Distributor 2 Mengembang kan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan 1 Pengembang an sektor/komu ditas/ kegiatan unggulan daerah 3 27 02 1.07 Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dari Daerah Provinsi Lain 3 27 03 1.01 Penataan Prasarana Pertanian 3 27 03 1.02 Pengelolaan Wilayah Sumber Bibit Ternak dan Rumpun/Galur Ternak yang No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Wilayahnya Lebih Dari 1 (satu) Daerah Kabupaten/ Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi 3 27 07 1.01 Pengembangan Ketenagaan Penyuluhan Pertanian 3 27 07 1.02 Pengembangan Penerapan Penyuluhan Pertanian 3 27 07 1.03 Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Ekonomi Petani Berbasis Kawasan 3 28 03 1.01 Pengelolaan Rencana Tata Hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan (KPH) Kewenangan Provinsi 3 28 03 1.06 Pelaksanaan Pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) 3 28 03 1.07 Pelaksanaan Pengolahan Hasil Hutan Kayu dengan Kapasitas Produksi <6000 m3/Tahun 3 28 03 1.08 Pelaksanaan Pengelolaan KHDTK untuk Kepentingan Religi 3 28 04 1.01 Pengelolaan Taman Hutan Raya (TAHURA) Provinsi 3 28 04 1.03 Pengelolaan Kawasan Bernilai Ekosistem Penting, Daerah Penyangga No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam 3 28 05 1.01 Pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan Provinsi dan Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kehutanan 3 29 03 1.05 Penatausahaan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri yang Komoditas Tambangnya Berasal dari 1 (satu) Daerah Provinsi yang Sama 3 29 05 1.04 Pelaksanaan Konservasi Energi di No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Wilayah Provinsi 3 30 03 1.01 Pembangunan dan Pengelolaan Pusat Distribusi Regional dan Pusat Distribusi Provinsi serta Pasar Lelang Komoditas 3 31 02 1.01 Penyusunan, Penerapan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Provinsi 2 Distribusi pusat-pusat pertumbuhan (PKW) ke wilayah belum berkembang 3 Peningkatan daya saing wilayah yang inklusif No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan 4 Memperkuat kemampuan SDM dan IPTEK berbasis kewilayahan dalam mendukung ekonomi unggulan daerah 5 Meningkatkan IPM melalui pemenuhan pelayanan dasar secara merata 3 Meningkat kan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing 1 Pengendalian penduduk dan penguatan tata kelola kependudu kan 1 Percepatan Cakupan Administrasi Kependudu kan 2 12 02 PROGRAM PENDAFTARAN PENDUDUK 2 12 02 1.02 Penyelenggaraan Pendaftaran No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Kependudukan 2 12 02 1.03 Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan 2 12 03 1.01 Pelayanan Pencatatan Sipil 2 12 03 1.02 Penyelenggaraan Pencatatan Sipil di Provinsi 2 12 03 1.03 Pemberian Konsultasi Penyelenggaraan Pencatatan Sipil 2 12 04 1.01 Penataan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan 2 12 04 1.02 Penyelenggaraan No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Provinsi 2 12 04 1.03 Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Provinsi 2 12 05 1.01 Penyediaan Profil Kependudukan 2 Integrasi Sistem Administrasi Kependudu kan 2 12 02 PROGRAM PENDAFTARAN PENDUDUK 2 12 02 1.02 Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan 2 12 02 1.03 Pembinaan dan No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan 2 12 03 1.01 Pelayanan Pencatatan Sipil 2 12 03 1.02 Penyelenggaraan Pencatatan Sipil di Provinsi 2 12 03 1.03 Pemberian Konsultasi Penyelenggaraan Pencatatan Sipil 2 12 04 1.01 Penataan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan 2 12 04 1.02 Penyelenggaraan Pengelolaan Informasi Administrasi No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Kependudukan Provinsi 2 12 04 1.03 Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Provinsi 2 12 05 1.01 Penyediaan Profil Kependudukan 3 Pendampi ngan dan Layanan Terpadu Persentase daerah yang menyelenggar akan layanan terpadu penanggulan gan kemiskinan (%) 1 06 05 1.02 Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Provinsi Presentase daerah yang aktif melakukan pemutakhiran 1 06 05 1.02 Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Provinsi No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan data terpadu penanggula ngan kemiskinan (%) Persentase Provinsi/ kab/kota yang memanfaat kan sistem perencanaan, penganggaran dan monev unit terpadu dalam proses penyusunan program- program penanggula ngan kemiskinan 1 06 05 1.02 Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Provinsi 4 Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Persentase Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/ko 2 12 04 1.03 Pembinaan dan Pengawasan PengelolaanInformasi Administrasi 2 12 04 2.04 Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Informasi No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Pengendalian Penduduk ta yang telah mendapatkan pengetahuan pengelolaan kependudu kan (Persen Pemerintah Daerah Provinsi, kabupaten dan Kota) Kependudukan Provinsi Administrasi Kependudukan Persentase Pemerintah Daerah Provinsi, Kab/Kota yang melaksanakan dan memanfaat kan analisis kependudu kan dan informasi kependudu kan (termasuk hasil Pendataan 2 12 04 1.02 Penyelenggaraan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Provinsi 2 12 04 2.03 Penyelenggaraan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Keluarga) - (Persen Pemerintah Daerah Provinsi, kabupaten dan Kota) 2 Penguatan pelaksanaan perlindungan sosial 1 Sistem jaminan sosial nasional 2 Bantuan sosial dan subsidi tepat sasaran Penyaluran Bantuan keluarga untuk kesehatan dan pendidikan 1 06 05 1.02 Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Provinsi 1 06 05 2.02 Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota Penyaluran Bantuan Pangan melalui Kartu Sembako Murah 1 06 05 1.02 Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Provinsi 1 06 05 2.02 Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Penyaluran Bantuan LPG 3 Kg 1 06 05 1.02 Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Provinsi 1 06 05 2.02 Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota Penyaluran Bantuan listrik daya 450 VA dan 900 VA 1 06 05 1.02 Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Provinsi 1 06 05 2.02 Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota 3 Perlindu ngan Sosial Tersusunnya Sistem Perlindungan Sosial Adaptif 1 06 05 1.02 Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Provinsi 1 06 05 2.02 Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota 4 Kesejahtera an Sosial Persentase rumah tangga dengan lanjut usia yang memperoleh bantuan sosial (%) 1 06 05 1.02 Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Provinsi 1 06 05 2.02 Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Persentase anak penyandang disabilitas usia sekolah yang memiliki akses terhadap layanan pendidikan dasar (%) 1 06 04 1.01 Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar di dalam Panti 1 06 04 2.01 Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial Persentase Pemerintah Daerah yang menerapkan prinsip- prinsip kab/kota inklusif (%) 4 01 03 2.01 Pelaksanaan Kebijakan Perekonomian 4 01 03 2.01 02 Pengendalian dan Distribusi Perekonomian 3 Peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan 1 Peningaka tan kesehatan ibu, anak, Keluarga Persentase imunisasi dasar lengkap pada 1 02 02 1.02 Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan 1 02 02 1.02 03 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak 1 02 02 2.02 Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan 1 02 02 2.02 04 Pengelolaan Pelayanan No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan menuju cakupan kesehatan semesta Berencana (KB), dan kesehatan reproduksi anak usia 12-23 bulan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Kesehatan Balita Persentase peserta KB aktif Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) (persen) 2 Percepatan Perbaikan Gizi Masyarakat Persentase bayi usia kurang dari 6 bulan mendapat ASI eksklusif 1 02 02 1.02 Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi 1 02 02 1.02 03 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak 1 02 02 2.02 Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 1 02 02 2.02 03 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir Persentase ibu hamil Kurang Energi Kronis (KEK) 1 02 02 1.02 Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi 1 02 02 1.02 03 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak 1 02 02 2.02 Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 1 02 02 2.02 01 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Prevalensi wasting (kurus dan sangat kurus) pada balita 1 02 02 1.02 Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi 1 02 02 1.02 03 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak 1 02 02 2.02 Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 1 02 02 2.02 04 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Balita 3 Peningkatan Pengendalian Penyakit Persentase Orang Dengan HIV- AIDS yang menjalani Terapi ARV (ODHA on ART) 1 02 02 1.02 Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi 1 02 02 2.02 Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Persentase angka keberhasilan pengobatan TBC (TBC Success Rate) 1 02 02 1.02 Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi 1 02 02 2.02 Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 1 02 02 2.02 11 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis Jumlah kabupaten/ kota yang 1 02 02 1.02 Penyediaan Layanan Kesehatan untuk 1 02 02 1.02 11 Pengelolaan Pelayanan 1 02 02 2.02 Penyediaan Layanan 1 02 02 2.02 25 Pelayanan Kesehatan No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan mencapai eliminasi malaria UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Penyakit Menular dan Tidak Menular Persentase kabupaten/ kota yang melaksanakan deteksi dini Hepatitis B dan C pada populasi berisiko 1 02 02 1.02 Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi 1 02 02 1.02 11 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular 1 02 02 2.02 Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 1 02 02 2.02 25 Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular Jumlah kabupaten/ kota dengan eliminasi kusta 1 02 02 1.02Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKPRujukan, UKM dan UKM Rujukan TingkatDaerah Provinsi 1 02 02 1.02 11 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular 1 02 02 2.02 Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM danUKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 1 02 02 2.02 25 Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular Jumlah kabupaten/ kota endemis filariasis yang 1 02 02 1.02 Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan 1 02 02 1.02 11 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit 1 02 02 2.02 Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan 1 02 02 2.02 25 Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan mencapai eliminasi UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi Menular dan Tidak Menular UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Tidak Menular Jumlah desa endemis schistosomia sis yang mencapai eliminasi 1 02 02 1.02 Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi 1 02 02 1.02 11 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular 1 02 02 2.02 Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 1 02 02 2.02 25 Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular Jumlah kabupaten/ kota yang melakukan deteksi dini faktor risiko Penyakit Tidak Menular (PTM) 1 02 02 1.02 Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi 1 02 02 1.02 11 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular 1 02 02 2.02 Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 1 02 02 2.02 25 Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular Jumlah kabupaten/ kota yang menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) 1 02 05 1.02 Pelaksanaan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Perilaku Hidup Bersih dan Sehat 1 02 05 1.02 01 Penyelenggaraan Promosi Kesehatan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat 1 02 05 2.02 Pelaksanaan Sehat dalam rangka Promotif Preventif Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 1 02 05 2.02 01 Penyelenggar aan Promosi Kesehatan dan Gerakan No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan dalam rangka Promotif Preventif Tingkat Daerah Provinsi Hidup Bersih dan Sehat 4 Penguatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) Jumlah kabupaten/ kota sehat 1 02 05 1.02 Pelaksanaan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dalam rangka Promotif Preventif Tingkat Daerah Provinsi 1 02 05 1.02 01 Penyelenggaraan Promosi Kesehatan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat 1 02 05 2.02 Pelaksanaan Sehat dalam rangka Promotif Preventif Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 1 02 05 2.02 01 Penyelenggar aan Promosi Kesehatan dan Gerakan Hidup Bersih dan Sehat 5 Penguatan Sistem Kesehatan dan Pengawasan Obat dan Makanan Persentase puskesmas tanpa dokter 1 02 03 1.01 Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan untuk UKM dan UKP Provinsi 1 02 03 1.01 01 Pemenuhan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan 1 02 03 2.02 Perencanaan Kebutuhan dan Pendayagunaan Sumberdaya Manusia Kesehatan untuk UKP dan UKM di Wilayah Kabupaten/Kota 1 02 03 2.02 02 Pemenuhan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan sesuai Standar Persentase puskesmas dengan jenis 1 02 03 1.01 Perencanaan Kebutuhan Sumber 1 02 03 1.01 01 Pemenuhan Kebutuhan 1 02 03 2.02 Perencanaan Kebutuhan dan 1 02 03 2.02 02 Pemenuhan No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan tenaga kesehatan sesuai standar Daya Manusia Kesehatan untuk UKM dan UKP Provinsi Sumber Daya Manusia Kesehatan Pendayagunaan Sumberdaya Manusia Kesehatan untuk UKP dan UKM di Wilayah Kabupaten/Kota Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan sesuai Standar Persentase RSUD kabupaten/ kota yang memiliki 4 dokter spesialis dasar dan 3 dokter spesialis lainnya 1 02 03 1.01 Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan untuk UKM dan UKP Provinsi 1 02 03 1.01 02 Distribusi dan Pemerataan Sumber Daya Manusia Kesehatan 1 02 03 2.02 Perencanaan Kebutuhan dan Pendayagunaan Sumberdaya Manusia Kesehatan untuk UKP dan UKM di Wilayah Kabupaten/Kota 1 02 03 2.02 01 Perencanaan dan Distribusi serta Pemerataan Sumber Daya Manusia Kesehatan Persentase fasilitas kesehatan tingkat pertama terakreditasi 1 02 02 2.02 Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 1 02 02 2.02 35 Pelaksanaan Akreditasi Fasilitas Kesehatan di Kabupaten/ Kota No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Persentase rumah sakit terakreditasi 1 02 02 1.04 Penerbitan Izin Rumah Sakit Kelas B dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Daerah Provinsi 1 02 02 2.04 Penerbitan Izin Rumah Sakit Kelas C dan D serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Persentase puskesmas dengan ketersediaan obat esensial 1 02 02 2.02 Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Jumlah kabupaten/ kota yang telah melakukan perbaikan tata kelola pembangunan kesehatan 1 02 02 2.04 Penerbitan Izin Rumah Sakit Kelas C dan D serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 1 02 02 2.04 02 Peningkatan Tata Kelola Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Daerah Kabupaten/ Kota Persentase obat memenuhi syarat 1 02 04 1.02 Penerbitan Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) 1 02 04 2.01 Pemberian Izin Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) Persentase makanan memenuhi syarat 1 02 04 2.03 Penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dan Nomor P-IRT sebagai Izin Produksi, untuk Produk Makanan Minuman Tertentu yang dapat Diproduksi oleh No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Industri Rumah Tangga 4 Peningkatan pemerataan layanan pendidikan berkualitas 1 Peningkatan Kualitas Pengajaran dan Pembelaja ran Proporsi Anak di Atas Batas Kompetensi Minimal dalam Test AKSI (Persen): Membaca, Matematika dan Sains 1 01 02 1.01 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas 1 01 02 2.01 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar 1 01 02 1.02 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan 1 01 02 2.02 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama 1 01 02 1.03 Pengelolaan Pendidikan Khusus 1 01 02 2.03 Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Persentase Guru (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan PLB) yang Bersertifikat 1 01 02 1.01 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas 1 01 02 2.01 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Pendidik (Persen) 1 01 02 1.02 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan 1 01 02 2.02 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama 1 01 02 1.03 Pengelolaan Pendidikan Khusus 1 01 02 2.03 Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 2 Pemerataan Akses dan Wajib Belajar 12 Tahun Angka Partisipasi Kasar (Persen) Pendidikan Tinggi Rasio Angka Partisipasi Kasar (APK) perempuan/l aki-laki di Perguruan Tinggi 3 Peningkatan Pengelolaan No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan dan Penempatan Pendidik dan Tenaga Kependidi kan 4 Penjaminan Mutu Pendidikan Persentase satuan pendidikan berakreditasi minimal B: SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA 1 01 02 1.01 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas 1 01 02 2.01 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar 1 01 02 1.02 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan 1 01 02 2.02 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama 1 01 02 1.03 Pengelolaan Pendidikan Khusus 1 01 02 2.03 Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Perguruan Tinggi Terakreditasi A 4 01 04 1.02 Fasilitasi Pengembangan Kesejahteraan Rakyat Pelayanan Dasar 4 01 04 1.02 01 Fasilitasi, Koordinasi, Sinkronisasi, Evaluasi dan Capaian Kinerja Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Pendidikan 4 01 02 2.02 Pelaksanaan Kebijakan Kesejahteraan Rakyat 4 01 02 2.02 02 Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja terkait Kesejahteraa n Sosial 5 Peningkatan Tata Kelola Pendidikan 4 01 04 1.02 Fasilitasi Pengembangan Kesejahteraan Rakyat Pelayanan Dasar 4 01 04 1.02 01 Fasilitasi, Koordinasi, Sinkronisasi, Evaluasi dan Capaian Kinerja Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Pendidikan 4 01 02 2.02 Pelaksanaan Kebijakan Kesejahteraan Rakyat 4 01 02 2.02 02 Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja terkait Kesejahteraa n Sosial 5 Peningkatan kualitas anak, 1 Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Pemenuhan hak dan Perlindungan Anak 2 08 06 1.02 Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia 2 08 06 2.02 Penguatan dan Pengembangan Lembaga No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan perempuan, dan pemuda Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Provinsi Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Kabupaten/Kota 2 Peningkatan Kesetaraan Gender, Pemberdaya an dan Perlindungan Perempuan 2 08 02 1.01 Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) pada Lembaga Pemerintah Kewenangan Provinsi 2 08 02 2.01 Pelembagaan Pengarusutama an Gender (PUG) pada Lembaga Pemerintah Kewenangan Kabupaten/Kota 2 08 02 1.02 Pemberdayaan Perempuan Bidang Politik, Hukum, Sosial, dan Ekonomi pada Organisasi Kemasyarakatan Kewenangan Provinsi 2 08 02 2.02 Pemberdayaan Perempuan Bidang Politik, Hukum, Sosial, dan Ekonomi pada Organisasi Kemasyarakatan Kewenangan Kabupaten/Kota 2 08 02 1.03 Penguatan dan 2 08 02 2.03 Penguatan dan No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan Kewenangan Provinsi Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota 3 Kualitas Pemuda 2 19 02 1.01 Penyadaran, Pemberdayaan, dan Pengembangan Pemuda dan Kepemudaan Kewenangan Provinsi 2 19 02 2.01 Penyadaran, Pemberdayaan, dan Pengembangan Pemuda dan Kepemudaan terhadap Pemuda Pelopor Kabupaten/Kota , Wirausaha Muda Pemula, dan Pemuda Kader Kabupaten/Kota 2 19 02 1.02 Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan 2 19 02 2.02 Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Tingkat Daerah Provinsi Kepemudaan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 6 Pengentasan kemiskinan 1 Akselerasi penguatan ekonomi keluarga Penyelenggar aan bantuan usaha ekonomi produktif dan pembiayaan ultra mikro bagi penduduk (KK) 2 17 07 1.01 Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para Pemangku Kepentingan 2 17 07 2.01 Pemberdayaan Usaha Mikro yang Dilakukan melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi dengan Para Pemangku Kepentingan 2 Keperantara an Usaha dan Dampak Sosial Desa yang mengembang kan keperantaraan usaha 2 17 07 1.01 Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui Pendataan, 2 17 07 2.01 Pemberdayaan Usaha Mikro yang Dilakukan melalui No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Pendamping kelompok usaha yang meningkat kapasitasnya Kemitraan, Kemudahan Perijinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para Pemangku Kepentingan Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi dengan Para Pemangku Kepentingan Pengemba ngan kewirausaha an sosial 3 Reforma Agraria Luas bidang tanah yang diretribusi dan dilegalisasi dalam kerangka reforma agrari 2 10 06 1.01Penetapan Subyek dan Obyek RedistribusiTanah Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1(satu) Daerah Provinsi 2 10 06 2.01Penetapan Subjek dan Objek Redistribusi Tanahserta Ganti Kerugian Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee dalam 1 (satu)Daerah Kabupaten/Kota Jumlah kelompok masyarakat penerima tanah objek reforma agrarian (TORA) yang No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan memperoleh pemberdaya an 4 Perhutanan Sosial Luas kawasan hutan yang dikelola oleh masyarakat (HA) 3 28 05 1.01 Pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan Provinsi dan Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kehutanan 7 Peningkatan produktivitas dan daya saing 1 Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Berbasis Kerjasama Industri Lulusan pendidikan vokasi bersertifikat kompetensi 1 01 02 2.04 Pengelolaan Pendidikan Nonformal/ Kesetaraan PT Vokasi berakreditasi A Jumlah lulusan pendidikan menengah No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan vokasi (orang) Jumlah lulusan pendidikan tinggi vokasi (orang) Jumlah lulusan pelatihan vokasi (orang) (Pelaksanaan Kartu Pra- Kerja) Jumlah pemagangan dalam negeri (orang) Jumlah pemagangan luar negeri (orang) No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan 2 Penguatan Pendidikan Tinggi Berkualitas Persentase lulusan PT yang langsung bekerja dalam jangka waktu 1 tahun setelah kelulusan Jumlah publikasi ilmiah di jurnal internasional Jumlah sitasi di jurnal internasional Jumlah KI yang didaftarkan 3 Peningkatan Kapabilitas IPTEK dan Penciptaan Inovasi Peringkat Global Innovation Index Jumlah paten yang No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan diberikan (resident) 4 Prestasi Olahraga Persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang berolahraga dalam seminggu terakhir 2 19 03 2.05 Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi Jumlah perolehan medali emas pada Olympic Games 2 19 03 1.03 Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi 2 19 03 2.03 Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah Provinsi Jumlah perolehan medali emas pada Paralympic Games Peringkat pada Asian Games Peringkat No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan pada Asian Para Games 4 Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan 1 Revolusi Mental dan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk memperku kuh ketahanan Budaya Bangsa dan membentuk mentalitas Bangsa yang maju, modern, dan berkarakter 1 Revolusi mental dalam sistem pendidikan untuk memperkuat nilai integritas, etos kerja, gotong royong, dan budi pekerti 1 01 02 1.01 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas 1 01 02 2.01 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar 1 01 02 1.02 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan 1 01 02 2.02 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama 1 01 02 1.03 Pengelolaan Pendidikan Khusus No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan 2 19 02 1.01 Penyadaran, Pemberdaya an, dan Pengemba ngan Pemuda dan Kepemudaan Kewenangan Provinsi 2 19 02 2.01 Penyadaran, Pemberdayaan, dan Pengembangan Pemuda dan Kepemudaan terhadap Pemuda Pelopor Kabupaten/Kota , Wirausaha Muda Pemula, dan Pemuda Kader Kabupaten/Kota 2 Revolusi mental dalam tata kelola pemerinta han untuk penguatan budaya birokrasi yang bersih, melayani, dan responsif 4 01 02 1.02 Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja X XX 01 2.13 Penataan Organisasi 5 03 02 1.01 Pengadaan, 5 03 02 2.01 Pengadaan, No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN 5 03 02 1.04 Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur 5 03 02 2.04 Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur 3 Revolusi mental dalam sistem sosial untuk memperkuat ketahanan, kualitas dan peran keluarga dan masyarakat dalam pembentu kan karakter 2 08 02 1.01 Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) pada Lembaga Pemerintah Kewenangan Provinsi 2 08 02 2.01 Pelembagaan Pengarusuta maan Gender (PUG)pada Lembaga Pemerintah Kewenangan Kabupaten/Kota 2 08 04 1.02 Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas 2 08 04 2.02 Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Keluarga dalam Mewujudkan KG dan Hak Anak Kewenangan Provinsi Kualitas Keluarga dalam Mewujudkan KG dan Hak Anak yang Wilayah Kerjanya dalam Daerah Kabupaten/ Kota 4 Penguatan pusat-pusat perubahan gerakan revolusi mental 8 01 06 1.01 Perumusan Kebijakan Teknis dan Pelaksanaan Pemantapan Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Sosial 8 01 06 2.01 Perumusan Kebijakan Teknis dan Pelaksanaan Pemantapan Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Sosial 5 Pembangu nan dan Pembudaya an Sistem Ekonomi 8 01 02 1.01 Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Ideologi Pancasila 8 01 02 2.01 Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Kerakyatan berlandas kan Pancasila dan Karakter Kebangsaan Bidang Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan 6 Pembinaan Ideologi Pancasila, pendidikan kewarganega raan, wawasan kebangsaan dan bela negara untuk menumbuh kan jiwa nasionalisme dan patriotisme 8 01 02 1.01 Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan 8 01 02 2.01 Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan 2 Meningkatkan Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan untuk memperkuat 1 Revitalisasi dan aktualisasi nilai budaya dan 2 22 02 1.01 Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Pelakunya Lintas Daerah 2 22 02 2.01 Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Pelakunya No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan karakter dan memperteguh jati diri bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempengaru hi arah perkembang an peradaban dunia kearifan lokal Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi dalam Daerah Kabupaten/ Kota 2 Pengembang an dan Pemanfaatan Kekayaan Budaya untuk memperkuat karakter bangsa dan kesejahtera an rakyat 2 22 02 1.01 Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Pelakunya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provins 2 22 02 2.01 Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kabupaten/ Kota 3 Perlindungan Hak Kebudayaan dan Ekspresi Budaya untuk memperkuat kebudayaan yang inklusif 2 22 02 1.01 Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Pelakunya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi 2 22 02 2.01 Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kabupaten/ Kota 4 Pengemba ngan Diplomasi Budaya untuk 2 22 02 1.02 Pelestarian Kesenian Tradisional yang Masyarakat Pelakunya Lintas 2 22 02 2.02 Pelestarian Kesenian Tradisional yang No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan memperkuat pengaruh Indonesia dalam perkemba ngan peradaban dunia Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi Masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kabupaten/ Kota 5 Pengemba ngan tata kelola pembangu nan kebudayaan 2 22 02 1.01 Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Pelakunya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provins 2 22 02 2.01 Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kabupaten/ Kota 3 Memperkuat moderasi beragama untuk mengukuhkan toleransi, kerukunan dan harmoni sosial 1 Penguatan cara pandang, sikap dan praktik beragama dalam perspektif jalan tengah 8 01 05 1.01 Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya 8 01 05 2.01 Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Ketahanan No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan untuk memantap kan persaudara an dan kebersamaan di kalangan umat beragama Ekonomi, Sosial dan Budaya 2 Penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama 8 01 05 1.01 Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya 8 01 05 2.01 Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya 3 Penyelarasan relasi agama dan budaya 8 01 05 1.01 Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya 8 01 05 2.01 Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Ketahanan No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Ekonomi, Sosial dan Budaya 4 Peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama 8 01 05 1.01 Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya 8 01 05 2.01 Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya 5 Pengemban gan ekonomi dan sumber daya keagamaan 8 01 05 1.01 Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya 8 01 05 2.01 Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya 4 Peningkatan Budaya Literasi, Inovasi dan 1 Peningkatan budaya literasi 2 23 02 1.02 Pembudayaan Gemar Membaca 2 23 02 2.02 Pembudayaan Gemar Membaca No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Kreativitas bagi terwujudnya masyarakat berpengetah uan dan berkarakter Tingkat Daerah Provinsi Tingkat Daerah Kabupaten/ Kota 2 Pengembang an, pembinaan, dan perlindungan Bahasa Indonesia, bahasa dan aksara daerah, serta sastra 1 01 06 1.01 Pembinaan, Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra yang Penuturannya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi 1 01 06 2.01 Pembinaan, Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra yang Penuturannya dalam Daerah Kabupaten/ Kota 3 Pengemban gan budaya Iptek, inovasi, kreativitas, dan daya cipta 5 05 02 1.04 Pengembangan Inovasi dan Teknologi 5 05 02 2.04 Pengembangan Inovasi dan Teknologi 4 Penguatan institusi sosial penggerak literasi dan inovasi 1 01 06 1.01 Pembinaan, Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra yang Penuturannya 1 01 06 2.01 Pembinaan, Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Sastra yang Penuturannya dalam Daerah Kabupaten/ Kota 5 Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengemba ngan Ekonomi dan Pelayanan Dasar 1 Infrastruktur Pelayanan Dasar 1 Penyediaan akses perumahan dan permukiman layak, aman dan terjangkau Jumlah hunian baru layak yang terbangun melalui peran pemerintah (unit) 1 04 03 1.02 Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan di Bawah 15 (Lima Belas) Ha 1 04 03 1.02 07 Pelaksanaan Pembangunan Pemugaran/ Peremajaan Permukiman Kumuh dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan di Bawah 15 (Lima Belas) Ha 1 04 03 2.03 Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha 1 04 03 2.03 06 Pelaksanaan Pembangu nan Pemugaran/ Peremajaan Permukiman Kumuh Jumlah hunian yang terbangun melalui peran masyarakat dan dunia usaha (unit) 1 04 03 1.02 Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai 1 04 03 1.02 04 Kerja Sama Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dalam Kawasan Permukiman dengan Luas 10 1 04 03 2.03 Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha 1 04 03 2.03 03 Kerja Sama Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Beserta PSU No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan dengan di Bawah 15 (Lima Belas) Ha (Sepuluh) Ha sampai dengan di Bawah 15 (Lima Belas) Ha Jumlah rumah tangga yang menerima fasilitas pembiayaan perumahan, termasuk SMF dan TAPERA (rumah tangga) 1 04 03 1.02 Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan di Bawah 15 (Lima Belas) Ha 1 04 03 2.03 Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha Jumlah rumah tangga berpendapa tan rendah yang menerima bantuan/ subsidi pembiayaan perumahan berupa 1 04 03 1.02 Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan di Bawah 15 (Lima Belas) Ha 1 04 03 2.03 Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan bantuan uang muka dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) (rumah tangga) Jumlah peningkatan kualitas hunian melalui peran pemerintah (unit) 1 04 03 1.02 Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan di Bawah 15 (Lima Belas) Ha 1 04 03 2.03 Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha Jumlah kabupaten/ kota yang mengembang kan iklim kondusif perumahan melalui reformasi perizinan dan administrasi 2 10 02 1.01 Pemberian Izin Lokasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi 2 10 02 2.01 Pemberian Izin Lokasi Dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/ Kota No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan pertanahan (kabupaten /kota) Jumlah kabupaten /kota yang mengimplem entasikan pemenuhan standar keandalan bangunan (kabupaten /kota) 1 03 08 1.01 Penetapan dan Penyelenggaraan Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi 1 03 08 2.01 Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten/ Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Jumlah luas kawasan permukiman kumuh yang ditangani secara terpadu (Hektar) 1 04 03 1.01 Penataan Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan di Bawah 15 (Lima Belas) Ha 1 04 03 2.02 Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan 1 04 03 1.02 Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan di Bawah 15 (Lima Belas) Ha 1 04 03 2.03 Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha 2 Penyediaan akses air minum dan sanitasi layak dan aman Jumlah sambungan rumah yang terlayani SPALD-T skala kota/regional (SR) 1 03 05 1.01 Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Regional 1 03 05 2.01 Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota Jumlah sambungan rumah yang terlayani SPALD-T skala permukiman (SR) Jumlah rumah tangga yang - 1 03 05 2.01 Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan terlayani IPLT (RT) 1 04 05 2.01 Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan 1 04 05 2.01 Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan Jumlah rumah tangga yang terlayani TPA dengan standar sanitary landfill (RT) 1 04 05 2.01 Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan 1 04 05 2.01 Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan Jumlah rumah tangga yang terlayani TPS3R (RT) 1 04 05 2.01 Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan 1 04 05 2.01 Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan Jumlah rumah tangga yang terlayani TPST (RT) 1 04 05 2.01 Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan 1 04 05 2.01 Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan Jumlah kabupaten/ kota yang 1 03 05 2.01 Pengelolaan dan Pengembangan 1 03 05 2.01 Pengelolaan dan Pengembangan No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan memiliki sistem pengelolaan air limbah, termasuk layanan lumpur tinja (Kab/Kota) Sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota Sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota Jumlah kabupaten/ kota yang memiliki sistem pengelolaan sampah domestik (Kab/Kota) 1 03 04 1.01 Pengembangan Sistem dan Pengelolaan Persampahan Regional 1 03 04 2.01 Pengembangan Sistem dan Pengelolaan Persampahan di Daerah Kabupaten/ Kota Jumlah rumah tangga dengan akses air minum jaringan perpipaan (SR) 1 03 03 1.01 Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota 1 03 03 2.01 Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota Jumlah rumah tangga 1 03 03 1.01 Pengelolaan dan Pengembangan 1 03 03 2.01 Pengelolaan dan Pengembangan No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan dengan akses air minum Bukan Jaringan Perpipaan (RT) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota Jumlah rumah tangga dengan akses air minum aman (RT) 1 03 03 1.01 Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota 1 03 03 2.01 Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota Persentase PDAM dengan kinerja sehat (%) 1 03 03 1.01 Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota 1 03 03 2.01 Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota Persentase angka BABS di tempat terbuka (%) 1 03 05 1.01 Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Regional 1 03 05 2.01 Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Daerah Kabupaten/Kota 3 Pengelolaan air tanah dan air baku berkelanju tan Tambahan penyediaan air baku dari sumber air berkelanjutan (m3/detik) 1 03 02 1.01 Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota 1 03 02 2.01 Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Jumlah wilayah sungai yang menetapkan kebijakan pengelolaan SDA Terpadu (wilayah sungai) 1 03 02 1.01 Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota 1 03 02 2.01 Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Jumlah BBWS/BWS yang melaksanakan 1 03 02 1.01 Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai 1 03 02 2.01 Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Pengelolaan SDA terpadu berbasis teknologi cerdas (smart water management) (unit) pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota 4 Keselamatan dan Kemanan Transportasi Rasio kejadian kecelakaan pelayaran per 10.000 pelayaran (rasio) - - Rasio kejadian kecelakaan penerbangan per 1 juta penerbangan (rasio) - - Rasio kejadian kecelakaan KA per 1 juta km - - No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan perjalanan KA (rasio) Rata-rata waktu tanggap pencarian dan pertolongan (menit) - - 5 Ketahanan dan Kemananan Transportasi 2 15 02 1.02 Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Provinsi 2 15 02 2.02 Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota 2 15 02 1.03 Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B 2 15 02 2.03 Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe C 2 15 02 1.05 Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Jaringan Jalan Provinsi 2 15 02 2.06 Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Jaringan Jalan Kabupaten/Kota No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan 2 15 02 1.06 Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk Jalan Provinsi 2 15 02 2.07 Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk Jalan Kabupaten/Kota 2 15 02 1.07 Audit dan Inspeksi Keselamatan LLAJ di Jalan 2 15 02 2.11 Penetapan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota 2 15 02 1.08 Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi 2 15 02 2.16 Penetapan Tarif Kelas Ekonomi untuk Angkutan Orang yang Melayani Trayek serta Angkutan Perkotaan dan Perdesaan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan 2 15 02 1.15Penetapan Tarif Kelas Ekonomi untuk AngkutanOrang yang Melayani Trayek antar Kota dalamDaerah Provinsi serta Angkutan Perkotaan danPerdesaan yang Melampaui 1 (satu) DaerahKabupaten/ Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi 6 Ketahanan Kebencana an Infrastruktur Jumlah Provinsi yang mingkatkan ketahanan pangan bencana (hidrometeor ologi, geologi, dan lingkungan) (Provinsi) Jumlah wilayah 2 09 04 1.01 Penyusunan Peta Kerentanan dan Ketahanan Pangan kewenangan Provinsi - No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan sungai yang menerapkan restorasi dan konservasi lingkungan dan sumber daya air (wilayah sungai) 3 28 06 1.01 Pelaksanaan Pengelolaan DAS Lintas Daerah Kabupaten/Kota dan dalam Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi 7 Waduk Multipurpose dan modernisasi irigasi Jumalh volume tampungan baru untuk memenuhi kebutuhan air (miliar m3) (Kumulatif) 1 03 02 1.02 Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha - 3000 Ha dan Daerah 1 03 02 2.02 Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Jumlah bendungan yang ditingkatkan fungsinya (unit) (kumulatif) Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota dibawah 1000 Ha dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Jumlah bendungan dengan peningkatan kinerja dan penurunan indeks risiko (unit) Presentase daerah irigasi dengan indeks kinerja di atas 70 persen (persen) (kumulatif) Luas lahan beririgasi untuk 3 27 03 1.01 Penataan Prasarana Pertanian 3 27 03 2.02 Pembangunan No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan komuditas non padi (Hektare) Prasarana Pertanian 2 Infrastruktur Ekonomi 1 Konektivitas Jalan Panjang jalan baru yang dibangun (3.000 km) 1 03 10 1.01 Penyelenggaraan Jalan Provinsi 1 03 10 2.01 Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota Persentase kondisi mantap jalan nasional (97%) Persentase kondisi mantap jalan provinsi (75%) Persentase kondisi mantap jalan kabupaten/ kota (65%) 2 Konektivitas Kereta Api Panjang jalur KA yang dibangun (termasuk - - No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan reaktivasi dan jalur ganda) (km) Persentase kondisi jalur KA sesuai standar Track Quality Index kategori 1 dan 2 (persen) - - Panjang jalur KA yang beroperasi (km) - - Jumlah simpul transportasi yang terakses Kereta Api (bandara dan pelabuhan) (lokasi) - - 3 Konektivitas Laut Jumlah pelabuhan- pelabuhan - - No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan utama yang mencapai standar pelayanan (28 pelabuhan) (lokasi) Jumlah trayek subsidi tol laut (25 trayek) (trayek) - - 4 Konektivitas Udara Jumlah rute jembatan udara (43 rute) (Rute) Jumlah bandara baru yang dibangun (21 lokasi) (lokasi) - - Jumlah bandara hub primer yang - - No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan ditingkatkan kapasitasnya (10 lokasi) (lokasi) Jumlah bandara perairan (waterbased airport) yang dibangun (5 lokasi) (lokasi) - - 5 Konektivitas Darat Jumlah pelabuhan penyeberang an baru yang dibangun (36 lokasi) (lokasi) 2 15 03 1.09 Pembangunan, Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional 2 15 03 2.12 Pembangunan, Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Lokal 3 Infrastruktur Perkotaan 1 Transportasi Perkotaan Jumlah angkutan massal berbasis rel - No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan yang dibangun (kota) Jumlah jalur khusus BRT yang dibangun/di kembangkan (kota) - Jumlah angkutan umum perkotaan berbasis jalan (BRT dan Sistem Transit) yang dibangun (kota) 2 15 02 1.08 Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi 2 15 02 2.09 Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang antar Kotadalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota 2 Infrastruktur dan Ekosistem TIK perkotaan Persentase pelanggan terlayani jaringan internet akses tetap pitalebar No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan terhadap totl rumah tangga (persen)(kum ulatif) 3 Penyediaan akses air minum dan sanitasi layak dan aman di perkotaan Jumlah kawasan perkotaan prioritas dengan penyediaan dan penyelenggar aan akses air minum dan air limbah yang aman dan handal (Kab/kota) 1 03 05 1.01 Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Regional 1 03 05 2.01 Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota 1 03 03 1.01 Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) 1 03 03 2.01 Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Lintas Kabupaten/Kota di Daerah Kabupaten/Kota 4 Penyediaan akses perumahan dan permukiman layak, aman dan terjangkau di perkotaan Jumlah kawasan di permukiman kumuh perkotaan yang ditangani melalui peremajaan (kawasan) 1 04 03 1.01 Penataan Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan di Bawah 15 (Lima Belas) Ha 1 04 03 2.02 Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha 4 Energi dan Ketenagalistri kan 1 Keberlanju tan penyedia an energi dan ketenagalis trikan Penurunan intensitas Energi Final (SBM/Miliar Rupiah) - - Porsi kapasitas terpasang pembangkit EBT terhadap total pembangkit (%) - - No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan 2 Akses dan keterjangka uan energi dan ketenagalis trikan SAIDI menjadi (jam/ pelanggan) - - Penyediaan gas (SBM) - - 3 Kecukupan penyediaan energi dan tenaga listrik Produksi tenaga listrik (TWh) - - Cadangan operasional BBM (hari) - - 5 Transformasi Digital 1 Penuntasan Infrastruktur TIK Persentase desa berpenduduk yang mendapatkan akses mobile broadband 2 16 02 1.01 Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Provinsi 2 16 02 2.01 Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/KotaPersentase kecamatan No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan yang terjangkau infrastruktur jaringan serat optik (kumulatif) Persentase rasio harga layanan fixed broadband terhadap pendapatan per kapita (pada kecepatan up to 30 Mbps) Persentase rasio harga layanan mobile boardband terhadap pendapatan per kapita (dilihat dari rata-rata kuota 1 GB) No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Persentase jangkauan populasii penyiaran TV digital Persentase populasi yang terlayani penyiaran radio publik 2 Pemanfaatan Infrastruktur TIK Persentase kontribusi sektor TIK terhadap PDB Persentase K/L/D yang memiliki layanan publik terintegrasi 2 18 04 1.01 Penanaman Modal yang Ruang Lingkupnya Lintas Daerah Kabupaten/Kota 2 18 04 2.01 Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal yang menjadi No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota 2 18 04 1.02 Penanaman Modal yang Menurut Ketentuan Peraturan Perundangan- Undangan Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi - 3 Fasilitas pendukung transformasi digital Jumlah peserta pelatihan digital skill (termasuk kawasan prioritas) untuk menuju ekonomi digital 6 Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan 1 Peningkatan kualitas lingkungan hidup 1 Pencegahan pencemaran dan kerusakan Jumlah lokasi pemantauan kualitas 2 11 03 1.01 Pencegahan Pencemaran dan/atau 2 11 03 2.01 Pencegahan Pencemaran dan/atau No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup lingkungan (lokasi) Kerusakan Lingkungan Hidup Kerusakan Lingkungan Hidup Kabupaten/ Kota Jumlah usaha dan/atau kegiatan yang terpantau memenuhi baku mutu lingkungan hidup (perusahaan) 2 11 06 1.01Pembinaan dan Pengawasan Izin Lingkungandan Izin PPLH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi 2 11 06 2.01Pembinaan dan Pengawasan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang Izin Lingkungan dan Izin PPLH diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Luas area dengan nilai konservasi tinggi yang dipertahan kan secara nasional (juta ha) - - No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Persentase penurunan luas areal hutan dan lahan yang terbakar setiap tahun terhadap baseline rerata luas karhutla tahun 2015 s.d. 2019 (persen) 3 28 03 1.05 Pelaksanaan Perlindungan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi Luas kawasan konservasi (juta ha) 2 11 04 1.01 Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Provinsi 2 11 04 2.01 Pengelolaan Keanekaraga man Hayati Kabupaten/Kota 3 28 03 1.05 Pelaksanaan Perlindungan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi - Luas Kawasan Konservasi 3 25 02 1.01 Pengelolaan Ruang Laut Sampai Dengan 3 25 02 1.01 02 Pengelolaan Kawasan - No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Perairan (juta ha) 12 Mil di Luar Minyak dan Gas Bumi Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Berdasarkan Penetapan dari Pemerintah Pusat Akurasi informasi meteorologi (persen) - - Akurasi informasi klimatologi (persen) - - 2 Penanggula ngan Pencemaran dan Kerusakan Sumber Daya Alam dan Jumlah sampah yang terkelola secara nasional (juta ton) 2 11 11 1.01 Penanganan Sampah di TPA/TPST Regional 2 11 11 2.01 Pengelolaan Sampah No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Lingkungan Hidup Persentase penurunan sampah yang terbuang ke laut dari baseline (persen) 2 11 11 1.01 Penanganan Sampah di TPA/TPST Regional 2 11 11 2.01 Pengelolaan Sampah Jumlah limbah B3 yang terkelola (juta ton) - - Persentase penurunan beban pencemaran yang dibuang ke badan air pada 15 DAS prioritas dari baseline 4.546.946,30 kg BOD/hari (persen) - - No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan 3 Pemulihan Pencemaran dan Kerusakan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Luas lahan gambut terdegradasi yang dipulihkan dan difasilitasi restorasi gambut (ha) 28 03 1.04 Pelaksanaan Rehabilitasi di Luar Kawasan Hutan Negara - Jumlah lahan terkontamina si limbah B3 yang dipulihkan secara nasional (ton) 28 03 1.04 Pelaksanaan Rehabilitasi di Luar Kawasan Hutan Negara - Jumlah kawasan pesisir dan pulau- pulau kecil rusak yang dipulihkan (lokasi) 3 25 02 1.01 Pengelolaan Ruang Laut Sampai Dengan 12 Mil di Luar Minyak dan Gas Bumi - Jumlah spesies TSL terancam 3 28 04 1.01 Pengelolaan Taman Hutan Raya 3 28 04 2.01 Pengelolaan Taman Hutan No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan punah yang ditingkatkan populasinya (jenis) (TAHURA) Provinsi Raya (TAHURA) Kabupaten/Kota 4 Penguatan Kelembagaan dan Penegakan Hukum di Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Persentase pemegang izin yang taat terhadap peraturan terkait bidang lingkungan hidup dan kehutanan (persen) 2 11 06 1.01 Pembinaan dan Pengawasan Izin Lingkungan dan Izin PPLH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi 2 11 06 2.01 Pembinaan dan Pengawasan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang Izin Lingkungan dan Izin PPLH diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Jumlah kasus pidana dan perdata lingkungan hidup dan kehutanan yang ditangani (kasus) 2 11 10 1.01 Penyelesaian Pengaduan Masyarakat di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Provinsi 2 11 10 2.01 Penyelesaian Pengaduan Masyarakat di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan (PPLH) Kabupaten/Kota Jumlah luas hutan yang diamankan dari gangguan dan ancaman (ha) 3 28 03 1.05 Pelaksanaan Perlindungan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi - 28 03 1.04 Pelaksanaan Rehabilitasi di Luar Kawasan Hutan Negara - 3 28 04 1.01 Pengelolaan Taman Hutan Raya (TAHURA) Provins 3 28 04 2.01 Pengelolaan Taman Hutan Raya (TAHURA) Kabupaten/Kota Jumlah daerah yang memiliki Perencanaan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan 2 11 02 1.01 Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi 2 11 02 2.01 Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten/Kota No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Hidup (daerah) 2 Peningkatan Ketahanan Bencana dan Iklim 1 Penanggula ngan Bencana Rasio investasi PRB terhadap APBN (rasio) - - Persentase kelengkapan sistem peringatan dini bencana hidrometeorol ogis dan tektonis (persen) 1 05 03 1.02 Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana 1 05 03 2.02 Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana 2 Peningkatan Ketahanan Iklim Persentase penurunan potensi kehilangan PDB akibat bahaya iklim di sektor kelautan dan pesisir (persen) 2 11 03 1.01 02 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim 2 11 03 2.01 02 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, Mitigasi dan Adaptasi No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Perubahan Iklim Persentase penurunan potensi kehilangan PDB akibat bahaya iklim di sektor air (persen) 2 11 03 1.01 02 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim 2 11 03 2.01 02 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Persentase penurunan potensi kehilangan PDB akibat bahaya iklim di sektor pertanian (persen) 3 27 05 1.01 02 Penanganan Dampak Perubahan Iklim (DPI) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan 3 27 05 2.01 Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Kabupaten/Kota Persentase penurunan potensi kehilangan PDB akibat 2 11 03 1.01 02 Koordinasi, Sinkronisasi dan PelaksanaanPengen dalian Emisi Gas 2 11 03 2.01 02 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan bahaya iklim di sektor kesehatan (persen) Rumah Kaca, Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim 3 Pembangunan Rendah Karbon 1 Pembangu nan Energi Berkelanju tan Porsi energi baru terbarukan dalam bauran energi nasional (persen) - - Intensitas energi primer (SBM/Rp Miliar) - - Penurunan Intensitas Energi Final (SBM/Rp Miliar) - - No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan 2 Pemulihan Lahan Berkelanju tan Luas lahan gambut terdegradasi yang dipulihkan dan difasilitasi restorasi gambut (ha) 3 28 03 1.04 Pelaksanaan Rehabilitasi di Luar Kawasan Hutan Negara 3 28 03 1.04 04 Pembangunan Penghijauan Lingkungan di Luar Kawasan Hutan Negara - Luas tutupan hutan yang ditingkatkan secara nasional (ha) 3 28 03 1.04 Pelaksanaan Rehabilitasi di Luar Kawasan Hutan Negara 3 28 03 1.04 04 Pembangunan Penghijauan Lingkungan di Luar Kawasan Hutan Negara Persentase lahan baku baku sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan /LP2B (persen) - - 3 27 03 2.01 01 Pengelolaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan/ LP2B, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/ KP2B dan Lahan No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan/ LCP2B 3 Pengelolaan Limbah Jumlah sampah yang terkelola secara nasional (juta ton) 2 11 11 1.01 Penanganan Sampah di TPA/TPST Regional 2 11 11 2.01 Pengelolaan Sampah Jumlah rumah tangga yang terlayani TPA dengan standar sanitary landfill (KK) Jumlah rumah tangga yang terlayani TPS3R (RT) Jumlah rumah No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan tangga yang terlayani TPST (RT) 4 Pengemban gan Industri Hijau Perusahaan industri menengah besar yang tersertifikasi Standar Industri Hijau (SIH) (persen) 3 31 03 1.01 Penerbitan Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI), Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) Kewenangan Provinsi 3 31 03 1.01 01 Fasilitasi Pemenuhan Komitmen perolehan IUI, IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan provinsi dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang Terintegrasi dengan Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 3 31 03 2.01 Penerbitan Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI), Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) Kewenangan Kabupaten/Kota Berbasis Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) 3 31 03 2.01 01 Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Perolehan IUI, IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan Kabupaten/ Kota dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang Terintegrasi dengan Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Elektronik Berbasis Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) 5 Rendah Karbon Pesisir dan Laut Jumlah luas rehabilitasi hutan mangrove (ha) 3 28 03 1.04 Pelaksanaan Rehabilitasi di Luar Kawasan Hutan Negara - 7 Memperkuat Stabilitas Polhukhan kam dan Transformasi Pelayanan Publik 1 Konsolidasi Demokrasi 1 Penguatan Kapasitas Lembaga Demokrasi Skor IDI Variabel Kapasitas Lembaga Demokrasi (Angka target merupakan Proyeksi dengan Intervensi Kebijakan) 8 01 03 1.01 Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan 8 01 03 2.01 Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/ Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik 2 Penguiatan Kesetaraan dan Kebebasan Skor IDI Variabel Kebebasan (Angka target merupakan Proyeksi dengan Intervensi Kebijakan) 8 01 03 1.01 Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan 8 01 03 2.01 Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Skor IDI Variabel Kesetaraan (Angka target merupakan Proyeksi No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan dengan Intervensi Kebijakan) Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemili han Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik Indeks Kerawanan Pemilu Persentase Keterwakilan Perempuan di DPR RI - - Persentase Keterwakilan Perempuan di DPRD Provinsi 2 08 02 1.02 Pemberdayaan Perempuan Bidang Politik, Hukum, Sosial, dan Ekonomi pada Organisasi Kemasyarakatan Kewenangan Provinsi 2 08 02 1.02 02 Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Peningkatan Partisipasi Perempuan dalam Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi Kewenangan Provins 2 08 02 2.02 Pemberdayaan Perempuan Bidang Politik, Hukum, Sosial, dan Ekonomi pada Organisasi Kemasyarakatan Kewenangan Kabupaten/Kota 2 08 02 2.02 02 Advokasi Kebijakan dan Pendamping An Peningkat an Partisipasi Perempuan dan Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi Persentase Keterwakilan 2 08 02 1.02 Pemberdayaan 2 08 02 1.02 02 Advokasi 2 08 02 2.02 Pemberdayaan 2 08 02 2.02 02 No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Perempuan di DPRD Kabupaten/ Kota Perempuan Bidang Politik, Hukum, Sosial, dan Ekonomi pada Organisasi Kemasyarakatan Kewenangan Provinsi Kebijakan dan Pendampingan Peningkatan Partisipasi Perempuan dalam Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi Kewenangan Provins Perempuan Bidang Politik, Hukum, Sosial, dan Ekonomi pada Organisasi Kemasyarakatan Kewenangan Kabupaten/Kota Advokasi Kebijakan dan Pendampi ngan Peningkatan Partisipasi Perempuan dan Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi 3 Peningkatan Kualitas Komunikasi Publik Persentase (%) kepuasan masyarakat terhadap informasi publik terkait Kebijakan dan Program Prioritas Pemerintah 2 16 02 1.01 Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Provinsi 2 16 02 2.01 Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Persentase (%) konten informasi publik yang berkualitas No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Jumlah SDM Bidang Komunikasi dan Informati ka yang kompeten dan profesional 2 Optimalisasi Kebijakan Luar Negeri 1 Penguatan Integritas NKRI dan Perlindungan WNI di Luar Negeri Indeks Kemajuan Perundingan Penyelesaian Perbatasan Maritim - Indeks Pelayanan dan Perlindungan WNI dan BHI 2 Penguatan Kerjasama Pembangu nan Internasional Jumlah Program/Keg iatan Kerjasama Selatan- Selatan Triangular No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan 3 Peningkatan Citra Positif di Dunia Internasional Indeks citra Indonesia di dunia internasional 4 Peningkatan Peran Indonesia di tingkat Regional dan Global Jumlah forum yang dipimpin oleh Indonesia pada tingkat regional dan multilateral 3 Penegakan Hukum Nasional 1 Penataan Regulasi Persentase judicial review yang dikabulkan MK dan MA 2 Perbaikan Sistem Hukum Pidana dan Perdata Peringkat EoDB Indonesia untuk aspek enforcing contracts Peringkat No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan EoDB Indonesia untuk aspek resolving insolvency Peringkat EoDB Indonesia untuk aspek getting credits Persentase Pelaku Residivis 3 Penguatan Sistem Anti Korupsi IPAK 4 Peningkatan Akses terhadap Keadilan Indeks Akses terhadap keadilan 4 Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola 1 Penguatan Implementa si Persentase Kementerian dengan 5 03 02 1.04 Penilaian dan 5 03 02 2.04 Penilaian dan Evaluasi No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Manajemen ASN Indeks Sistem Merit Kategori Baik Keatas Evaluasi Kinerja Aparatur Kinerja Aparatur Persentase LPNK dengan Indeks Sistem Merit Kategori Baik Keatas Persentase Provinsi dengan Indeks Sistem Merit Kategori Baik Keatas Persentase Kabupaten/ Kota dengan Indeks Sistem Merit Kategori Baik Keatas 2 Transformas i pelayanan publik Jumlah instansi pemerintah 2 15 02 1.05 Pelaksanaan Manajemen dan 2 15 02 2.06 Pelaksanaan Manajemen dan No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan dengan tingkat Kepatuhan Pelayanan Publik Kategori Baik Rekayasa Lalu Lintas untuk Jaringan Jalan Provinsi Rekayasa Lalu Lintas untuk Jaringan Jalan Kabupaten/Kota 2 15 02 1.06 Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk Jalan Provinsi 2 15 02 2.07 Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk Jalan Kabupaten/Kota 2 15 02 1.07 Audit dan Inspeksi Keselamatan LLAJ di Jalan 2 15 02 2.08 Audit dan Inspeksi Keselamatan LLAJ di Jalan 3 Penataan Kelembagaan dan proses bisnis Persentase Instansi Pemerintah Pusat (Kementerian /Lembaga) dengan Indeks Maturitas 2 16 03 1.02 Pengelolaan e- government di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi 2 16 03 2.02 Pengelolaan e- government Di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan SPBE Baik Keatas Persentase Instansi Pemerintah Daerah (Provinsi) dengan Indeks Maturitas SPBE Baik Keatas Persentase Instansi Pemerintah Daerah (Kabupaten/ Kota) dengan Indeks Maturitas SPBE Baik Keatas 4 Reformasi Sitem Akuntabili tas Kinerja Persentase Instansi Pemerintah Pusat - - No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan (Kementerian /Lembaga) yang mendapatkan Opini WTP Persentase Instansi Pemerintah Provinsi yang mendapatkan Opini WTP 5 02 02 1.04 Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah 5 02 02 2.03 Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah Persentase Instansi Pemerintah Kabupaten yang mendapatkan Opini WTP 5 02 02 1.04 Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah 5 02 02 2.03 Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah Persentase Instansi Pemerintah Kota yang mendapatkan Opini WTP 5 02 02 1.04 Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah 5 02 02 2.03 Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Persentase Instansi Pemerintah Pusat (Kementerian /Lembaga) dengan Skor B Ke atas Atas SAKIP 4 01 02 1.02 Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja X XX 01 2.13 Penataan Organisasi Persentase Instansi Pemerintah Daerah (Provinsi) dengan Skor B Ke atas Atas SAKIP 4 01 02 1.02 Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja X XX 01 2.13 Penataan Organisasi Persentase Instansi Pemerintah Daerah (Kabupaten/ Kota) dengan Skor B Ke atas Atas SAKIP 4 01 02 1.02 Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja X XX 01 2.13 Penataan Organisasi No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan 5 Menjaga stabilitas keamanan nasional 1 Penguatan Keamanan Dalam Negeri Indeks Risiko Terorisme (Pelaku) 8 01 06 1.01 Perumusan Kebijakan Teknis dan Pelaksanaan Pemantapan Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Sosial 8 01 06 2.01 Perumusan Kebijakan Teknis dan Pelaksanaan Pemantapan Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Sosial Indeks Risiko Terorisme (Target) Angka Pelanggaran Lintas Batas Negara Angka Kejadian Konflik Angka Korban Pengungsi Internal 2 Penguatan Kemampuan Pertahanan dibarengi Confidence Building Measures (CBM) Pemenuhan MEF No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Persentase Kontribusi Industri Pertahanan 3 Penguatan Keamanan Laut Angka Pelanggaran Hukum dan Gangguan Keamanan di Laut 3 25 05 1.01 Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sampai dengan 12 Mil - 3 25 05 1.02 Pengawasan Sumber Daya Perikanan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang dapat diusahakan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi - 4 Penguatan Keamanan dan Angka Prevalensi Penyalahguna Narkotika 8 01 05 1.01 Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan 8 01 05 2.01 Perumusan Kebijakan Teknis dan No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Ketertiban Masyarakat Pelaksanaan Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Pemantapan Pelaksanaan Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Crime Rate 8 01 06 1.01 Perumusan Kebijakan Teknis dan Pelaksanaan Pemantapan Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Sosial 8 01 06 2.01 Perumusan Kebijakan Teknis dan Pelaksanaan Pemantapan Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Sosial Pelayanan Publik Polri yang Prima 8 01 03 1.01 Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, 8 01 03 2.01 Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, No Agenda Pembangunan Program Prioritas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Kegiatan Prioritas Indikator Provinsi Kabupaten/Kota Kegiatan Sub Kegiatan Kegiatan Sub Kegiatan Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemiliha n Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik 5 Penguatan Ketahanan dan Keamanan Siber Skor Global Cyber Security Index 8 01 06 1.01Perumusan Kebijakan Teknis dan Pelaksanaan Pemantapan Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Sosial 8 01 06 2.01Perumusan Kebijakan Teknis dan Pelaksanaan Pemantapan Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Sosial Tabel 2 Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Prioritas Pembangunan Provinsi No Prioritas Pembangunan Provinsi Program Indikator Kinerja SKPD Pelaksana Jumlah (Rp) 1 2 3 4 5 6 1 …. 2 …. 3 …. dst …. Tabel 3 Prioritas Pembangunan Daerah berdasarkan Prioritas Daerah No Prioritas Prov/Kab/Kota (Berdasarakan urutan) Sasaran Prioritas Program Indikator Kinerja SKPD Pelaksana Program Prioritas Jumlah (Rp) Ket. 1 2 3 4 5 6 7 8
1.Contoh: Menurunkan tingkat kemiskinan masyarakat Contoh: Menurunkan tingkat jumlah angka kemiskinan masyarakat hingga penurunan 3% (tiga persen) dari keseluruhan jumlah penduduk Contoh: Program Perlindungan dan Jaminan Sosial; Contoh: Tercapainya jumlah penurunan angka kemiskinan masyarakat 3% (tiga persen) dari jumlah penduduk Contoh: Dinas Sosial
2.Contoh: Meningkatkan ketahanan pangan masyarakat Contoh: Meningkatkan ketersediaan dan penggunaan makanan pokok alternatif selain nasi Contoh: Program pembinaan Contoh: Peningkatan ketersediaan dan penggunaan makanan Contoh: Dinas Pertanian dan Pangan sebesar 10% (sepuluh persen) dari konsumsi nasi di masyarakat ketahanan pangan; pokok alternatif selain nasi sebesar 10% (sepuluh persen) dari konsumsi nasi di masyarakat dst …. B. PRINSIP PENYUSUNAN APBD Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 didasarkan prinsip:
1.sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah;
2.tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
3.berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS;
4.tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
5.dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6.APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah. C. KEBIJAKAN PENYUSUNAN APBD Semua penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dalam bentuk uang dianggarkan dalam APBD. Penerimaan daerah merupakan rencana penerimaan daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber penerimaan daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terdiri atas pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah. Pengeluaran daerah merupakan rencana pengeluaran daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup dan harus memiliki dasar hukum yang melandasinya, yang terdiri atas belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Seluruh penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dimaksud dianggarkan secara bruto dalam APBD, yaitu jumlah pendapatan daerah yang dianggarkan tidak boleh dikurangi dengan belanja yang digunakan dalam rangka menghasilkan pendapatan tersebut dan/atau dikurangi dengan bagian pemerintah pusat/daerah lain dalam rangka bagi hasil. Selanjutnya, APBD sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai keuangan negara, merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Kebijakan yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Daerah dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 terkait dengan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah dimaksud, dengan ketentuan:
1.Pendapatan Daerah
(1)DBH; dan
(2)DAU. b) Dana Transfer Khusus
(1)DAK Fisik; dan
(2)DAK Non Fisik. 2) Dana Insentif Daerah; 3) Dana Otonomi Khusus; 4) Dana Keistimewaan; 5) Dana Desa.
b.Transfer Antar-Daerah 1) Pendapatan Bagi Hasil; dan 2) Bantuan Keuangan
3.Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
a.Hibah;
b.Dana Darurat;
c.Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.Struktur pendapatan daerah dimaksud diuraikan: 1) Pendapatan Asli Daerah (PAD), merupakan pendapatan yang diperoleh daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dengan memperhatikan kebijakan: a) Penganggaran pajak daerah:
(1)Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
(2)Penetapan target pajak daerah harus didasarkan pada data potensi pajak daerah di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota serta memperhatikan perkiraan asumsi makro, seperti pertumbuhan rasio perpajakan daerah, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi tahun 2022 yang dapat mempengaruhi target pendapatan pajak daerah.
(3)Dalam rangka mengoptimalkan pajak daerah, Pemerintah Daerah harus melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi atas kegiatan pemungutan. Kegiatan pemungutan tersebut merupakan suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya, dengan berbasis teknologi.
(4)Pendapatan pajak daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor paling sedikit 10% (sepuluh persen), termasuk yang dibagi hasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk mendanai pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
(5)Pendapatan pajak daerah yang bersumber dari pajak rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
(6)Dalam rangka mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Pemerintah Daerah menggunakan pendapatan yang bersumber dari pajak rokok yang merupakan bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari 50% (lima puluh persen) realisasi penerimaan pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota untuk pendanaan program jaminan kesehatan nasional.
(7)Pendapatan pajak daerah yang bersumber dari pajak penerangan jalan sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.
(8)Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan dalam hal- hal tertentu atas pokok pajak dan retribusi dan/atau sanksinya. Pemberian insentif antara lain berupa: (a) pengurangan Pajak Reklame bagi koperasi dan UMKM untuk mendukung pengembangan usaha koperasi dan pemberdayaan UMKM; (b) pemberian insentif Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk mendukung operasional penggunaan alat utama dan komponen utama/penunjang Alat Peralatan Pertahanan Keamanan, dengan menetapkan PBBKB paling tinggi sebesar 2% (dua persen); (c) Alat utama meliputi tank, panser, kendaraan angkut tank, kendaraan penarik meriam, kendaraan patroli khusus, truk/bagian dari truk tempur dan angkut hewan, kendaraan penarik radar kendaraan komando, kendaraan taktis (rantis), kendaraan patroli roda dua dengan kapasitas silinder di atas 350cc, kendaraan penarik peluru kendali, pesawat terbang (fixed wings, rotary wings, dan pesawat terbang tanpa awak), alat berat khusus (alat berat zeni/alberzi serta alat berat lain yang ditetapkan), kendaraan penjinak ranjau, radar darat, radar laut dan radar udara, radar perlengkapan bermesin, dan kapal atas air dan kapal bawah air; (d) Komponen utama/penunjang meliputi ambulan, Landing Craft Vehicle Personel (LCVP), landing craft machine, hidrofoil, dan kapal rumah sakit. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(9)Pemerintah provinsi tidak diperkenankan melakukan pungutan dan menganggarkan rencana penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor atas Alat Berat sebagaimana maksud Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU- XV/2017 sepanjang peraturan pengganti Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 belum ditetapkan.
(10)Dalam melakukan pungutan dan menganggarkan rencana penerimaan pajak penerangan jalan pemerintah kabupaten/kota perlu memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUUXV/2017.
(11)Larangan Pemerintah Daerah melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya yang dipersamakan dengan pungutan di luar yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(12)Larangan Pemerintah Daerah melakukan pungutan: (a) yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi; (b) menghambat mobilitas penduduk; (c) lalu lintas barang dan jasa antar daerah; dan (d) kegiatan impor/ekspor; dan (e) yang tidak sesuai dengan kebijakan penyesuaian tarif pada proyek strategis nasional (PSN) tertentu.
(13)Apabila terdapat hasil pungutan atau sebutan lainnya sebagaimana tercantum pada butir 1.c.1).a).(10) dan butir 1.c.1).a).(11) wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara.
(14)Dalam rangka mendukung program prioritas nasional berupa proyek strategis nasional, Pemerintah Daerah melaksanakan pemungutan pajak dan/atau retribusi mengikuti penyesuaian besaran tarif yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(15)Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak dan/atau sanksinya kepada pelaku usaha di daerahnya yang ditetapkan dalam peraturan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b) Penganggaran retribusi daerah:
(1)Penetapan target retribusi daerah harus didasarkan pada data potensi retribusi daerah di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota serta memperhatikan perkiraan asumsi makro, seperti pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi tahun 2022 dan tarif retribusi bersangkutan yang dapat mempengaruhi target pendapatan retribusi daerah.
(2)Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi jasa umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 152 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(3)Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi jasa usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sesuai dengan ketentuan Pasal 153 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(4)Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi perizinan tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(5)Penetapan target penerimaan daerah yang bersumber dari retribusi pelayanan persampahan/kebersihan memperhatikan tarif retribusi bersangkutan.
(6)Perhitungan tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan mempertimbangkan biaya penanganan sampah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.
(7)Dalam rangka mengoptimalkan retribusi daerah, Pemerintah Daerah secara bertahap harus melakukan pengelolaan retribusi dengan berbasis teknologi informasi.
(8)Pendapatan retribusi daerah yag bersumber dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) atas pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan dianggarkan dan dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dengan ketentuan: (a) Objek DKPTKA:
i.retribusi daerah provinsi dikenakan untuk pengesahan RPTKA perpanjangan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di lokasi lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi. ii. retribusi daerah kabupaten/kota dikenakan untuk pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi dalam satu kabupaten/kota. (b) Dasar pengenaan berdasarkan besaran tarif yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebesar USD 100 (seratus Dolar Amerika) per bulan, dikalikan dengan jangka waktu penggunaan TKA sebagaimana disahkan dalam RPTKA perpanjangan; (c) Pemerintah provinsi/kabupaten/kota Bersama-sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pembinaan penggunaan TKA sesuai wilayah kewenangannya; (d) Pemerintah provinsi melakukan pengawasan penggunaan TKA secara terkoordinasi sesuai dengan lingkup tugas dan daerah kewenangan provinsi masing-masing, bersama-sama dengan Pengawas Ketenagakerjaan pada Kementerian dan/atau Pejabat imigrasi yang bertugas di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian.
(9)Pendapatan retribusi daerah yang bersumber dari retribusi pengendalian lalu lintas dialokasikan untuk mendanai peningkatan kinerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum.
(10)Pendapatan retribusi daerah yang bersumber dari retribusi pelayanan kesehatan yang merupakan hasil klaim kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diterima oleh perangkat daerah atau unit kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok pendapatan PAD, jenis pendapatan retribusi daerah, objek pendapatan retribusi jasa umum, rincian objek pendapatan retribusi pelayanan kesehatan dan sub rincian objek pendapatan sesuai dengan kode rekening berkenaan.
(11)Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(12)Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian nomenklatur pemungutan atas retribusi daerah sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja meliputi: (a) retribusi perizinan berusaha terkait persetujuan bangunan gedung selanjutnya disebut retribusi persetujuan bangunan gedung; (b) retribusi perizinan berusaha terkait tempat penjualan minuman beralkohol selanjutnya disebut retribusi lzin tempat penjualan minuman beralkohol; (c) retribusi perizinan berusaha terkait trayek selanjutnya disebut retribusi izin trayek; dan (d) retribusi perizinan berusaha terkait perikanan selanjutnya disebut retribusi izin usaha perikanan.
(13)Pemegang Iuran Pertambangan Rakyat (IPR) wajib membayar pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pendapatan daerah yang bersumber dari IPR dicatat sebagai akun pendapatan daerah, kelompok pendapatan asli daerah, jenis retribusi daerah, obyek retribusi peizinan tertentu, rincian obyek retribusi pertambangan rakyat, sub rincian obyek retribusi pengelolaan pertambangan rakyat. c) Penganggaran hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
(1)Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan penerimaan daerah atas hasil penyertaan modal daerah.
(2)Kebijakan penganggaran hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Tahun Anggaran 2022 memperhatikan nilai kekayaan daerah yang dipisahkan dan perolehan manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu, meliputi: (a) keuntungan sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu berupa deviden, bunga dan pertumbuhan nilai perusahaan daerah yang mendapatkan investasi Pemerintah Daerah; (b) peningkatan berupa jasa dan keuntungan bagi hasil investasi sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu; (c) peningkatan penerimaan daerah dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari investasi yang bersangkutan; (d) peningkatan penyerapan tenaga kerja sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari investasi yang bersangkutan; dan/atau (e) peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai akibat dari investasi Pemerintah Daerah; sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. d) Penganggaran Lain-lain PAD Yang Sah
(1)Lain-lain PAD yang sah merupakan penerimaan daerah selain pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang terdiri atas: (a) hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan; (b) hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan; (c) hasil kerja sama daerah; (d) jasa giro; (e) hasil pengelolaan dana bergulir; (f) pendapatan bunga; (g) penerimaan atas tuntutan ganti kerugian keuangan daerah; (h) penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain sebagai akibat penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi, dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang pada bank, penerimaan dari hasil pemanfaatan barang daerah atau dari kegiatan lainnya merupakan pendapatan daerah; (i) penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; (j) pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan; (k) pendapatan denda pajak daerah; (l) pendapatan denda retribusi daerah; (m) pendapatan hasil eksekusi atas jaminan; (n) pendapatan dari pengembalian; (o) pendapatan dari BLUD; dan (p) pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Dalam rangka meningkatkan lain-lain PAD yang sah, Pemerintah Daerah dapat mengoptimalisasikan pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa, Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG), Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai barang milik daerah. 2) Pendapatan Transfer a) Pendapatan transfer merupakan dana yang bersumber dari pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah lainnya. b) Penganggaran pendapatan transfer memperhatikan kebijakan:
(1)transfer pemerintah pusat terdiri atas objek: (a) dana perimbangan terdiri atas rincian objek:
i.Dana Transfer Umum, Dana Bagi Hasil (DBH) i) Dana Bagi Hasil yang bersumber dari Pajak (i) Pendapatan Dana Bagi Hasil yang bersumber dari Pajak terdiri atas DBH- Pajak Bumi dan Bangunan (DBH-PBB) selain PBB Perkotaan dan Perdesaan, dan DBH-Pajak Penghasilan (DBH-PPh) yang terdiri dari DBH-PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 dianggarkan paling tinggi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi DBH-Pajak Tahun Anggaran 2022 atau informasi resmi mengenai alokasi DBH-Pajak Tahun Anggaran 2022 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan, dengan memperhatikan kemungkinan realisasi penerimaan negara yang dinamis, diantaranya dengan mempertimbangkan penerimaan DBH 3 (tiga) tahun terakhir didasarkan pada realisasi rata-rata pendapatan DBH-Pajak 3 (tiga) tahun terakhir yaitu Tahun Anggaran 2020, Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2018. (ii) Dalam hal 1) Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi DBH-Pajak ditetapkan dan/atau terdapat perubahan; atau 2) informasi resmi mengenai alokasi DBH-Pajak Tahun Anggaran 2022 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan alokasi DBH-Pajak dimaksud pada Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. ii) Dana Transfer Umum, Pendapatan dari DBH- Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) (i) dianggarkan sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Rincian DBH-CHT menurut provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2022. (ii) Apabila Peraturan Menteri Keuangan mengenai Rincian DBH-CHT menurut provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2022 belum ditetapkan, penganggaran pendapatan DBH-CHT didasarkan pada realisasi rata-rata pendapatan DBH-CHT 3 (tiga) tahun terakhir yaitu Tahun Anggaran 2020, Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2018. (iii) Dalam hal; 1) Peraturan Menteri Keuangan mengenai rincian alokasi DBH-CHT menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan dan/ atau terdapat perubahan; atau 2) informasi resmi mengenai rincian alokasi DBH-CHT menurut provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2022 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan alokasi DBH-CHT dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. iii) Dana Transfer Umum, Dana Bagi Hasil yang bersumber dari Sumber Daya Alam (i) Pendapatan Dana Bagi Hasil yang bersumber dari Sumber Daya Alam (DBH- SDA) terdiri dari DBH-Kehutanan, DBH- Pertambangan Mineral dan Batubara, DBH- Pertambangan Minyak Bumi, DBH- Pertambangan Gas Bumi, DBH- Pengusahaan Panas Bumi, dan DBH- Perikanan; (ii) dianggarkan paling tinggi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi DBH-SDA Tahun Anggaran 2022 atau informasi resmi mengenai alokasi DBH-SDA Tahun Anggaran 2022 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan dengan memperhatikan kemungkinan realisasi penerimaan negara yang dinamis, diantaranya dengan mempertimbangkan penerimaan DBH 3 (tiga) tahun terakhir didasarkan pada realisasi rata-rata pendapatan DBH-SDA 3 (tiga) tahun terakhir yaitu Tahun Anggaran 2020, Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2018. (iii) Dalam hal 1) Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi DBH-SDA ditetapkan dan/atau terdapat perubahan; atau 2) informasi resmi mengenai alokasi DBH-SDA Tahun Anggaran 2022 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan, Pemerintah Daerah harus menganggarkan alokasi DBH-SDA dimaksud pada Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. (iv) Apabila terdapat pendapatan lebih DBH- SDA Tahun Anggaran 2022 seperti pendapatan kurang salur tahun-tahun sebelumnya atau selisih pendapatan Tahun Anggaran 2021, pendapatan lebih tersebut dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. (v) Dana Tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2022 dianggarkan sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi Dana Tambahan DBH- Minyak dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2022 atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2022 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan. (vi) Apabila Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi Dana Tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2022 belum ditetapkan atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2022 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan belum dipublikasikan, penganggaran Dana Tambahan DBH- Minyak dan Gas Bumi tersebut didasarkan pada realisasi rata-rata pendapatan Tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi 3 (tiga) tahun terakhir yaitu Tahun Anggaran 2020, Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2018. (vii) Dalam hal 1) Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi Dana Tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi ditetapkan dan/atau terdapat perubahan; atau 2) informasi resmi mengenai alokasi Dana Tambahan DBH- Minyak dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2022 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan Dana Tambahan DBH- Minyak dan Gas Bumi dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. (viii) Dana Transfer Umum, Pendapatan DBH- Pajak, DBH-CHT dan DBH-SDA untuk daerah induk dan daerah otonom baru karena pemekaran, didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. iv) Dana Transfer Umum, Dana Alokasi Umum (DAU) (i) DAU bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ii) Pendapatan DAU dianggarkan sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau informasi resmi mengenai alokasi DAU Tahun Anggaran 2022 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan. (iii) Dalam hal Peraturan Presiden dimaksud belum ditetapkan atau informasi resmi mengenai alokasi DAU Tahun Anggaran 2022 melalui portal Kementerian Keuangan belum dipublikasikan, penganggaran pendapatan DAU didasarkan pada alokasi DAU Tahun Anggaran 2021. (iv) Dalam hal 1) Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi DAU ditetapkan dan/atau terdapat perubahan; atau 2) informasi resmi mengenai alokasi DAU Tahun Anggaran 2022 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan alokasi DAU dimaksud pada Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. ii. Dana Transfer Khusus i) Dana Transfer Khusus bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan Prioritas Nasional. Pendapatan dana transfer khusus tersebut, diuraikan DAK Fisik dan DAK Non Fisik. ii) Pendapatan Dana Transfer Khusus dimaksud dianggarkan sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Transfer Khusus Tahun Anggaran 2022 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan. iii) Dalam hal Rancangan KUA dan Rancangan PPAS disepakati Kepala Daerah bersama DPRD sebelum Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2022 ditetapkan atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Transfer Khusus Tahun Anggaran 2022 melalui portal Kementerian Keuangan belum dipublikasikan, Dana Transfer Khusus dimaksud langsung dianggarkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022. iv) Dalam hal 1) Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi Dana Transfer Khusus ditetapkan dan/atau terdapat perubahan; atau 2) informasi resmi mengenai alokasi Dana Transfer Khusus Tahun Anggaran 2022 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan, Pemerintah Daerah harus menganggarkan Dana Transfer Khusus dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan atau telah melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. (b) Dana Insentif Daerah
i.Dana Insentif Daerah bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Pemerintah Daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu. ii. Penganggaran Dana Insentif Daerah dialokasikan sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengalokasian Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2022 atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2022 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan. iii. Dalam hal 1) Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi Dana Insentif Daerah ditetapkan dan/atau terdapat perubahan; atau 2) informasi resmi mengenai alokasi Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2022 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan, Pemerintah Daerah menganggarkan alokasi Dana Insentif Daerah dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. iv. Pendapatan pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang bersumber dari Dana Insentif Daerah, penggunaannya harus berpedoman pada pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Dana Insentif Daerah. (c) Dana Otonomi Khusus
i.Dana otonomi khusus dialokasikan kepada Pemerintah Daerah yang memiliki otonomi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. ii. Dana Otonomi Khusus dianggarkan sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2022 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan. iii. Apabila Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 belum ditetapkan atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2022 melalui portal Kementerian Keuangan belum dipublikasikan, penganggaran Dana Otonomi Khusus tersebut didasarkan pada alokasi Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2021. iv. Dalam hal 1) Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi Dana Otonomi Khusus ditetapkan dan/atau terdapat perubahan; atau 2) informasi resmi mengenai alokasi Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2022 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan Dana Otonomi Khusus dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
v.Penyaluran Dana Otonomi Khusus Pemerintah Aceh, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri. (d) Dana Keistimewaan
i.Dana keistimewaan dialokasikan kepada daerah istimewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ii. Dana Keistimewaan Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dianggarkan sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Keistimewaan Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun Anggaran 2022 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan. iii. Dalam hal 1) Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi Dana Keistimewaan Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditetapkan dan/atau terdapat perubahan; atau 2) informasi resmi mengenai alokasi Dana Keistimewaan Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun Anggaran 2022 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan, Pemerintah Daerah menganggarkan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA jika tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. (e) Dana Desa (DD)
i.Dana Desa bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer langsung ke rekening kas Desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ii. Dana Desa dianggarkan sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan. iii. Apabila Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 belum ditetapkan atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 melalui portal Kementerian Keuangan belum dipublikasikan, penganggaran Dana Desa tersebut didasarkan pada penganggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2021. iv. Dalam hal 1) Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi Dana Desa ditetapkan dan/atau terdapat perubahan; atau 2) informasi resmi mengenai alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan dana desa dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
(2)Transfer Antar Daerah, terdiri atas: (a) Pendapatan bagi hasil
i.Pendapatan bagi hasil merupakan dana yang bersumber dari pendapatan daerah yang dialokasikan kepada Pemerintah Daerah lain berdasarkan angka persentase tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. ii. Pendapatan kabupaten/kota yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Daerah pemerintah provinsi didasarkan pada penganggaran belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dalam APBD pemerintah provinsi Tahun Anggaran 2022. iii. Dalam hal penetapan APBD kabupaten/kota Tahun Anggaran 2022 mendahului penetapan APBD provinsi Tahun Anggaran 2022, penganggarannya didasarkan pada penganggaran Bagi Hasil Pajak Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan memperhatikan realisasi Bagi Hasil Pajak Daerah Tahun Anggaran 2020. iv. Dalam hal terdapat bagian pemerintah kabupaten/kota yang belum direalisasikan oleh pemerintah provinsi akibat pelampauan target Tahun Anggaran 2021, dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. (b) Pendapatan bantuan keuangan
i.Pendapatan bantuan keuangan merupakan dana yang diterima dari Pemerintah Daerah lainnya baik dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya, dari pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota lainnya. ii. Bantuan keuangan yang berasal dari provinsi dan/atau kabupaten/kota, terdiri atas: i) Bantuan keuangan umum yang merupakan dana yang diterima dari daerah lainnya dalam rangka kerja sama daerah atau pemerataan peningkatan kemampuan keuangan. ii) Bantuan keuangan khusus yang merupakan dana yang diterima dari daerah lainnya untuk tujuan tertentu. iii. Pendapatan bantuan keuangan tersebut dianggarkan dalam APBD penerima bantuan keuangan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu: i) bantuan keuangan umum dari daerah provinsi; ii) bantuan keuangan khusus dari daerah provinsi; iii) bantuan keuangan umum dari daerah kabupaten/ kota; dan iv) bantuan keuangan khusus dari daerah kabupaten/ kota. iv. Apabila pendapatan daerah yang bersumber dari bantuan keuangan bersifat umum dimaksud diterima setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan, Pemerintah Daerah harus menganggarkan bantuan keuangan dimaksud pada Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
v.Apabila pendapatan daerah yang bersumber dari bantuan keuangan bersifat khusus tersebut diterima setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan, Pemerintah Daerah menyesuaikan bantuan keuangan bersifat khusus dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. 3) Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah a) Lain-lain pendapatan daerah yang sah merupakan pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. b) Kebijakan penganggaran Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah memperhatikan kebijakan:
(1)Pendapatan hibah (a) Pendapatan hibah merupakan bantuan berupa uang, barang dan/atau jasa yang berasal dari pemerintah pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (b) Penerimaan hibah termasuk sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat, tidak berdasarkan perhitungan tertentu, dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban kepada penerima maupun pemberi serta tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi. (c) Pendapatan hibah yang bersumber dari PT Jasa Raharja (Persero) dalam rangka mendukung biaya operasional di kantor bersama Samsat, yang besaran nilainya sesuai dengan jumlah kendaraan yang melunasi SWDKLLJ masing-masing Provinsi digunakan:
i.biaya operasional ke-Samsatan untuk kepentingan dan kebutuhan Samsat dalam rangka peningkatan pelayanan dan penerimaan pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan; dan ii. biaya pengadaan stiker berpengaman sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), pengadaan kios layanan mandiri, dan sosialisasi. (d) Hibah dari badan usaha luar negeri merupakan penerusan hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (e) Pendapatan hibah dimaksud dapat didasarkan pada dokumen pernyataan kesediaan untuk memberikan hibah. (f) Pendapatan hibah berupa uang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari APBN dianggarkan berdasarkan Surat Penetapan Pemberian Hibah atau Surat Persetujuan Pemberian Hibah. (g) Pendapatan hibah berupa uang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari Pinjaman Hibah Luar Negeri yang pelaksanaannya lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dianggarkan berdasarkan perjanjian hibah daerah atau perjanjian penerusan hibah serta alokasi hibah daerah yang bersumber dari Pinjaman Hibah Luar Negeri untuk tahun yang ditetapkan. (h) Sisa dana hibah untuk bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana dapat dianggarkan kembali pada tahun berikutnya sepanjang memenuhi ketentuan dalam peraturan terkait hibah daerah.
(2)Dana darurat (a) Dana darurat merupakan dana yang berasal dari APBN yang diberikan kepada Pemerintah Daerah pada tahap pasca bencana untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana yang tidak mampu ditanggulangi oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan sumber APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (b) Dana darurat diberikan pada tahap pasca bencana untuk mendanai perbaikan fasilitas umum untuk melayani masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (c) Pendapatan dana darurat dianggarkan sepanjang sudah diterbitkannya Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi Dana Darurat Tahun Anggaran 2022. (d) Dalam hal Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi Dana Darurat Tahun Anggaran 2022 ditetapkan setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan, Pemerintah Daerah menganggarkan dana darurat dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
(3)Lain-Lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (a) Penganggaran lain-Lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain meliputi:
i.Pendapatan Hibah Dana BOS untuk Satuan Pendidikan Negeri yang diselenggarakan kabupaten/kota pada APBD Tahun Anggaran 2022 dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Pemerintah Daerah. ii. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat i) dianggarkan sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2022 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan. ii) apabila Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2022 ditetapkan atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2022 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan, Pemerintah Daerah menganggarkan Dana Tambahan Infrastruktur dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA apabila tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. iii) penyaluran Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri. (b) Bagi daerah kabupaten/kota yang memperoleh pendapatan berasal dari bonus produksi pengusahaan panas bumi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi.
2.Belanja Daerah
a.Belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang tidak perlu diterima kembali oleh daerah dan pengeluaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan diakui sebagai pengurang ekuitas yang merupakan kewajiban daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
b.Belanja daerah disusun dengan menggunakan pendekatan: 1) Kerangka pengeluaran jangka menengah daerah; dilaksanakan dengan menyusun prakiraan maju yang dilakukan secara bertahap. 2) Penganggaran terpadu; berisi perkiraan kebutuhan anggaran untuk program, kegiatan dan sub kegiatan yang direncanakan dalam tahun anggaran berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan. 3) Penganggaran berbasis kinerja; dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antra pendanaan dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan/sub kegiatan, hasil dan manfaat yang dimanfaatkan, dan efisiensi dalam pencapaian hasil keluaran.
c.Pemerintah Daerah menyusun program pembangunan daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik dan pencapaian sasaran pembangunan.
d.Belanja untuk kebutuhan perintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik disesuaikan dengan kebutuhan untuk pencapian standar pelayanan minimal. Belanja daerah dapat dialokasikan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan setelah mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik.
e.Alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik masing-masing urusan pemerintahan dan tidak dilakukan berdasarkan petimbangan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya.
f.Dalam rangka memfokuskan pencapaian target pelayanan publik perangkat daerah tidak harus menganggarkan seluruh program dan kegiatan yang menjadi kewenangan daerah.
g.Belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional Tahun 2022 sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan Pemerintah Daerah, mendanai pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah, dan kemampuan pendapatan daerah serta dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 19 dan dampaknya terutama penerapan tatanan normal baru, produktif dan aman Corona Virus Disease 19 di berbagai aspek kehidupan, baik aspek pemerintahan, kesehatan, sosial dan ekonomi.
h.Dukungan penanganan pandemi Corona Virus Disease 19 dan dampaknya dengan fokus pelayanan kesehatan: 1) optimalisasi pencegahan dengan melakukan screening test dan traching dan tracking, sistem surveilans penyakit terintegrasi dan real time, penguatan kapasitas pengujian di laboratorium; 2) optimalisasi fasilitas kesehatan dan farmalkes dengan memenuhi APD, ruang isolasi dan alat test, ruang rawat, ruang ICU, ruang isolasi mandiri, dan manajemen kasus/tata laksana yang jelas; 3) peningkatan kapasitas tenaga kesehatan dengan memenuhi jumlah tenaga kesehatan, beserta insentifnya; 4) efisiensi pemanfaatan pembiayaan kesehatan.
i.Pemerintah Daerah menetapkan target capaian kinerja setiap belanja, baik dalam konteks daerah, SKPD maupun program dan kegiatan dengan tetap memperhatikan perangkat daerah tidak harus menganggarkan seluruh program dan kegiatan yang menjadi kewenangan daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
j.Belanja Daerah berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
k.Standar harga mencakup standar harga untuk belanja operasi dan standar kinerja ASN pada Pemerintah Daerah.
l.Standar harga untuk belanja operasi disusun berdasarkan standar harga satuan regional dengan mempertimbangkan kebutuhan, kepatutan, dan kewajaran.
m.Standar harga obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dalam rangka pelayanan kesehatan dilaksanakan secara akuntabel dengan mempertimbangkan fleksibilitas kebutuhan perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
n.Standar tunjangan kinerja ASN pada Pemerintah Daerah disusun dengan mempertimbangkan antara lain capaian reformasi birokrasi daerah yang bersangkutan.
o.Analisis standar belanja disusun berdasarkan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan.
p.Daerah wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah tertentu yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
q.Belanja daerah yang berasal dari Transfer Ke Daerah (TKD) yang telah ditentukan penggunaanya dianggarkan dan dilaksanakan sesuai kententuan peraturan perundang-undangan.
r.Dalam hal Daerah tidak memenuhi alokasi belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan penundaan dan/atau pemotongan penyaluran Dana Transfer Umum, setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri teknis terkait.
s.Struktur belanja daerah pada APBD. Tabel 5 Struktur Belanja Daerah BELANJA DAERAH
1.Belanja Operasi
a.Belanja Pegawai;
b.Belanja Barang dan Jasa;
c.Belanja Bunga;
d.Belanja Subsidi;
e.Belanja Hibah; dan
f.Belanja Bantuan Sosial.
2.Belanja Modal
a.Belanja Tanah;
b.Belanja Peralatan dan Mesin;
c.Belanja Bangunan dan Gedung;
d.Belanja Jalan;
e.Belanja Irigasi dan Jaringan;
f.Belanja Modal Aset Tetap Lainnya.
3.Belanja Tidak Terduga
4.Belanja Transfer
a.Belanja Bagi Hasil;
b.Belanja Bantuan Keuangan. 1) Belanja Operasi Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja operasi dirinci atas jenis: a) Belanja Pegawai
(1)Belanja pegawai digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang diberikan kepada Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta pegawai ASN dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Pemerintah Daerah mengalokasikan belanja pegawai diluar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD maksimal 30% (tiga puluh persen) dari total belanja APBD.
(3)Belanja pegawai tidak termasuk belanja untuk tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya.
(4)Dalam hal persentase belanja pegawai daerah telah melebihi 30% (tiga puluh persen), Pemerintah Daerah menyesuaikan porsi belanja pegawai daerah secara bertahap dalam waktu 5 (lima) tahun.
(5)Penganggaran belanja pegawai antara lain berupa gaji/uang representasi dan tunjangan, tambahan penghasilan pegawai ASN, belanja penerimaan lainnya pimpinan dan anggota DPRD serta Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah, insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah/jasa layanan lainnya yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, dan honorarium.
(6)Penganggaran belanja pegawai tersebut bagi: (a) Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dianggarkan pada belanja SKPD Sekretariat Daerah; (b) Pimpinan dan Anggota DPRD dianggarkan pada belanja SKPD Sekretariat DPRD; dan (c) Pegawai ASN dianggarkan pada belanja SKPD bersangkutan.
(7)Kebijakan penganggaran belanja pegawai dimaksud memperhatikan ketentuan: (a) Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan ASN disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan ASN serta pemberian gaji ketiga belas dan tunjangan hari raya. (b) Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan Calon ASN (PNS dan PPPK) sesuai dengan formasi pegawai Tahun 2022. (c) Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan keluarga dan mutasi pegawai dengan memperhitungkan acress yang besarnya maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah belanja pegawai untuk gaji pokok dan tunjangan. (d) Penganggaran penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD serta ASN/PNS dan PPPK dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (e) Penganggaran penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah serta pimpinan dan anggota DPRD serta ASN/PNS dan PPPK dibebankan pada APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (f) Penganggaran tambahan penghasilan kepada pegawai ASN memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i.Penentuan kriteria pemberian tambahan penghasilan dimaksud didasarkan pada pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya. ii. Pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai ASN daerah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah. iii. Penetapan besaran standar satuan biaya tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dimaksud memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran serta rasionalitas. iv. Dalam hal belum adanya peraturan pemerintah dimaksud, kepala daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. Persetujuan Menteri diberikan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan.
v.Berkaitan dengan itu, dalam hal Kepala Daerah menetapkan pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai ASN tidak sesuai dengan ketentuan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum atas usulan Menteri Dalam Negeri. vi. Selanjutnya persetujuan diajukan melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dengan menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, dengan kebijakan TPP untuk tahun anggaran 2022, dengan ketentuan: i) Alokasi anggaran TPP sama dengan tahun anggaran sebelumnya; ii) Alokasi TPP dapat melebihi alokasi tahun anggaran sebelumnya sepanjang: (i) merupakan hasil realokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD, antara lain uang lembur dan/atau kompensasi lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan yang diterima pegawai ASN pada tahun anggaran 2022; (ii) merupakan pemberian TPP berdasarkan kriteria kondisi kerja kepada perangkat daerah yang terkait langsung dalam upaya pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 19, meliputi SKPD yang melaksanakan urusan kesehatan, SKPD yang melaksanakan urusan pengawasan, SKPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan, SKPD yang melaksanakan urusan perencanaan daerah, SKPD yang melaksanakan urusan trantibumlinmas, SKPD yang melaksanakan urusan perhubungan, dan SKPD lainnya sesuai kebijakan kepala daerah. (iii) Alokasi anggaran TPP yang diberikan kepada pejabat dan pegawai Inspektorat Daerah lebih besar daripada perangkat daerah lain dan lebih kecil dari Sekretariat Daerah yang ditetapkan oleh kepala daerah. iii) Persetujuan diajukan setelah Pemerintah Daerah melakukan validasi perhitungan pemberian tambahan penghasilan dengan memperhatikan tata cara persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (g) Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah, Dana Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah, dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah di Daerah Khusus yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022 melalui DAK Non Fisik, merupakan salah satu kriteria tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya. (h) Penganggaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (i) Sebagai implementasi Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Pejabat/ASN Daerah yang melaksanakan tugas pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau pelayanan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperhitungkan sebagai salah satu unsur perhitungan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya. (j) Penganggaran Belanja Jasa Pengelolaan BMD yang menghasilkan pendapatan merupakan tambahan penghasilan yang dapat diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu yang melaksanakan pemanfaatan Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (k) Sebagai implementasi Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan kepada Pejabat Atau Pegawai yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah, diperhitungkan sebagai salah satu unsur perhitungan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya. (l) Penganggaran honorarium memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektifitas dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja kegiatan dimaksud.
i.Penganggaran honorarium memperhatikan penetapan honorarium yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional (SHSR). ii. Kepala daerah dapat menetapkan standar honorarium selain SHSR tersebut di atas, dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, kepatuhan, dan kewajaran dengan mempedomani ketentuan pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional. iii. Honorarium yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional dan honorarium lainnya yang diterima ASN diperhitungkan sebagai salah satu unsur perhitungan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya. (m) Larangan Pemerintah Daerah menganggarkan sub kegiatan yang hanya diuraikan ke dalam jenis belanja pegawai, objek belanja honorarium, rincian objek belanja dan sub rincian objek belanja honorarium ASN. (n) Larangan Pemerintah Daerah menganggarkan dalam jenis belanja pegawai untuk tenaga non ASN dikarenakan belanja pegawai hanya diperuntukan bagi ASN Daerah, PPPKD, Kepala Daerah dan DPRD. b) Belanja Barang dan Jasa
(1)Belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak lain dalam rangka melaksanakan program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintahan Daerah guna pencapaian sasaran prioritas daerah yang tercantum dalam RPJMD pada SKPD terkait.
(2)Belanja barang dan jasa diuraikan dalam objek belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, dan Belanja Uang dan/atau Jasa untuk diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat.
(3)Kebijakan penganggaran belanja barang dan jasa memperhatikan ketentuan: (a) Belanja Barang digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang berupa barang pakai habis, barang tak habis pakai, dan barang bekas dipakai.
i.Penganggaran belanja barang pakai habis disesuaikan dengan kebutuhan nyata yang didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD, standar kebutuhan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, jumlah pegawai dan volume pekerjaan serta memperhitungkan estimasi sisa persediaan barang Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. ii. Belanja Barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektifitas dalam pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan sub kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja sub kegiatan dimaksud. iii. Pengadaan belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain dalam rangka melaksanakan program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintahan Daerah berdasarkan visi dan misi Kepala Daerah yang tertuang dalam RPJMD dan dijabarkan dalam RKPD, dianggarkan dalam jenis belanja barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. iv. Pengadaan belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain pada tahun anggaran berkenaan dimaksud dianggarkan sebesar harga beli/bangun atas barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan sampai siap diserahkan. (b) Belanja Jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan yang dibatasi serta didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaannya dalam sub kegiatan memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap pelaksanaan sub kegiatan dan pencapaian target kinerjanya. Belanja Jasa terdiri atas:
i.Penganggaran Jasa Kantor meliputi: i) Penganggaran honorarium sebagai imbalan yang diberikan kepada ASN dan Non ASN berdasarkan penugasan dan besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ii) Penganggaran jasa sebagai imbalan yang diberikan kepada ASN dan Non ASN berdasarkan keahlian/profesi secara spesifik yang dituangkan dalam perjanjian/penugasan dan besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; iii) Penganggaran jasa sebagai imbalan yang diberikan kepada pihak lain atas pemberian layanan antara lain listrik, air, telepon, internet dan jasa-jasa lainnya; iv) Penganggaran biaya sertifikasi atas barang milik daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ii. Penganggaran Iuran Jaminan/Asuransi meliputi: i) Pemerintah Daerah menganggarkan untuk Jaminan Kesehatan selaku pemberi kerja untuk pekerja/pegawai yang menerima gaji/upah dianggarkan dalam APBD antara lain: (i) kepala desa dan perangkat desa; serta (ii) Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNPNSD); sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ii) Dalam rangka menjamin keberlangsungan dan kesehatan keuangan Jaminan Kesehatan: (i) Pemerintah Provinsi berkontribusi dalam membayar luran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai kapasitas fiskal daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang dianggarkan pada SKPD yang menangani urusan kesehatan pemberi pelayanan kesehatan; (ii) Pemerintah Daerah menganggarkan luran dan bantuan iuran bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah; (iii) Selain itu Pemerintah Daerah juga menganggarkan Bantuan luran bagi penduduk yang mendaftar secara mandiri dengan manfaat pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. iii) Dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), Pemerintah Daerah dapat menganggarkan iuran bagi seluruh penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dengan manfaat pelayanan diruang perawatan kelas III selain peserta Jaminan Kesehatan Nasional yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Selanjutnya Pemerintah Daerah wajib melakukan integrasi Jaminan Kesehatan Daerah dengan Jaminan Kesehatan Nasional guna terselenggaranya jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk. iv) Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan manfaat yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk mengelola sebagian Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan skema ganda. (i) Kategori skema ganda, yaitu Penjaminan atau pembayaran atas biaya pelayanan kesehatan masyarakat yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah kepada fasilitas kesehatan, yang jenis pelayanan kesehatan/manfaatnya sama sebagian atau seluruhnya dengan jenis/manfaat pelayanan kesehatan yang diatur dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, dan penjaminan/pembayaran pelayanan kesehatan oleh Pemerintah Daerah kepada fasilitas kesehatan atau langsung kepada masyarakat yang telah terdaftar dalam kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dengan status kepesertaan aktif atau berstatus non aktif karena menunggak iuran. (ii) Kategori bukan skema ganda, antara lain Penjaminan/pembayaran pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa dan penyandang masalah kesejahteraan sosial yang tidak memiliki identitas (NIK) sehingga tidak dapat didaftarkan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional, dan pembayaran pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis manfaat/pelayanan kesehatannya tidak dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional, (seperti Biaya ambulance peserta Jaminan Kesehatan Nasional dari rumah ke fasilitas kesehatan atau sebaliknya, Biaya transportasi peserta dan pendamping ke fasilitas kesehatan rujukan di luar kota yang tidak dijamin dalam Jaminan Kesehatan Nasional, Biaya rumah singgah pengantar khusus rujukan ke luar kota, dan manfaat komplementer lainnya yang tidak dijamin dalam manfaat Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Daerah. iii. Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan dukungan anggaran kategori bukan skema ganda diluar cakupan layanan BPJS yang dilakukan untuk fasilitas kesehatan masyarakat/swasta dan fasilitas kesehatan milik Pemerintah Daerah pada SKPD yang melaksanakan urusan kesehatan. iv. Pengembangan pelayanan kesehatan di luar cakupan penyelenggaraan jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan dalam rangka pemeliharaan kesehatan berupa medical check up, kepada: i) Kepala daerah/wakil kepala daerah sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, termasuk keluarga (satu istri/suami dan dua anak), dianggarkan dalam bentuk program dan kegiatan pada SKPD yang secara fungsional terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ii) pimpinan dan anggota DPRD sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, tidak termasuk istri/suami dan anak, dianggarkan dalam bentuk program dan kegiatan pada SKPD yang secara fungsional terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan di dalam negeri dengan tetap memprioritaskan Rumah Sakit Umum Daerah terdekat, Rumah Sakit Umum Pusat di Provinsi atau Rumah Sakit Umum Pusat terdekat.
v.Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Non ASN digunakan untuk menganggarkan belanja iuran jaminan kecelakaan kerja bagi tenaga non ASN yang dipekerjakan melalui perjanjian kerja/kontrak sebagai perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. vi. Belanja Iuran Jaminan Kematian bagi Non ASN digunakan untuk menganggarkan belanja iuran jaminan kematian bagi tenaga non ASN yang dipekerjakan melalui perjanjian kerja/kontrak sebagai perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. vii. Penganggaran sewa terdiri atas sewa tanah, sewa peralatan dan mesin, sewa gedung dan bangunan, sewa jalan, jaringan dan irigasi, dan sewa aset tetap lainnya; viii. Penganggaran Jasa Konsultansi khususnya untuk jasa konsultansi non konstruksi, sedangkan jasa konsultansi kontruksi mengikuti konsep full costing atau nilai aset tetap yang dianggarkan dalam belanja modal adalah sebesar harga beli/bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai siap digunakan. ix. Pemerintah Daerah dapat menganggarkan jasa konsultansi untuk konsultansi kontruksi apabila diamanatkan lain oleh ketentuan peraturan perundangan-undangan dan diakui sebagai Kontruksi Dalam Pengerjaan (KDP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
x.Penganggaran ketersediaan layanan (availibility payment) digunakan untuk menganggarkan belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment) untuk pembayaran secara berkala oleh kepala daerah kepada badan usaha pelaksana atas tersedianya layanan yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KPDBU. xi. Penganggaran beasiswa pendidikan PNS, kursus, pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, dan bimbingan teknis meliputi: i) Penyediaan anggaran beasiswa pendidikan bagi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ii) Penyediaan anggaran pendidikan dan pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis atau sejenisnya yang terkait dengan peningkatan kapasitas bagi pejabat daerah dan staf Pemerintah Daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta unsur lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diprioritaskan pelaksanaannya pada masing-masing wilayah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan. (i) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis atau sejenisnya yang terkait dengan peningkatan kapasitas dilakukan secara selektif, efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran daerah serta tertib anggaran dan administrasi dengan memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, kompetensi narasumber, kualitas advokasi dan pelayanan penyelenggara serta manfaat yang akan diperoleh. (ii) Dalam hal terdapat kebutuhan untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, lokakarya, seminar, atau sejenisnya dapat diselenggarakan di luar wilayah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan. (iii) Dalam rangka memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 19, penerapan protokol pencegahan penularan Corona Virus Disease 19 serta penerapan tatanan normal baru, produktif dan aman Corona Virus Disease 19 di berbagai aspek kehidupan, baik aspek pemerintahan, kesehatan, sosial dan ekonomi, penyelenggaraan rapat, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, lokakarya, seminar atau sejenis lainnya dapat dilaksanakan secara virtual berbasis teknologi informasi. (iv) Dalam hal penyelenggaraan rapat, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, lokakarya, seminar atau sejenis lainnya tidak dapat dilaksanakan secara virtual berbasis teknologi informasi dengan pertimbangan antara lain keterbatasan dukungan sarana dan prasana teknologi dan infomasi, pelaksanaan kegiatan rapat, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, lokakarya, seminar atau sejenis lainnya tersebut dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan penerapan protokol pencegahan penularan Corona Virus Disease 19. xii. Penganggaran insentif pemungutan pajak daerah bagi pegawai non ASN, dan insentif pemungutan retribusi daerah bagi pegawai non ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (c) Belanja Pemeliharaan:
i.Penganggaran pemeliharaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaan pengelola barang, pengguna barang atau kuasa pengguna barang berpedoman pada daftar kebutuhan pemeliharaan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ii. Pemerintah Daerah menganggarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan administrasi perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (d) Belanja Perjalanan Dinas digunakan untuk menganggarkan belanja perjalanan dinas dalam negeri dan belanja perjalanan dinas luar negeri diuraikan:
i.Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri i) Belanja Perjalanan Dinas Biasa digunakan untuk menganggarkan perjalanan dinas jabatan melewati batas kota dan perjalanan dinas pindah bagi pejabat daerah, pegawai negeri, pegawai tidak tetap dan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ii) Belanja Perjalanan Dinas Tetap digunakan untuk menganggarkan perjalanan dinas tetap yang dihitung dengan memerhatikan jumlah pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas. Pengeluaran oleh Pemerintah Daerah untuk pelayanan masyarakat. Contoh: perjalanan dinas oleh tenaga penyuluh pertanian, juru penerang, penyuluh agama, dan lainnya; iii) Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota digunakan untuk menganggarkan perjalanan dinas di dalam kota bagi pejabat daerah, pegawai negeri, pegawai tidak tetap, dan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terdiri atas perjalanan dinas yang dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam dan perjalanan dinas yang dilaksanakan kurang dari 8 (delapan) jam. Perjalanan dinas di dalam kota yang kurang dari 8 (delapan) jam hanya diberikan uang transport lokal termasuk pemberian uang transportasi pada masyarakat dalam rangka menghadiri rapat, seminar, dan sejenisnya; iv) Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota. (i) digunakan untuk menganggarkan perjalanan dinas dalam rangka rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan di dalam kota pada Pemerintah Daerah penyelenggara dan dibiayai seluruhnya oleh Pemerintah Daerah penyelenggara maupun yang dilaksanakan Pemerintah Daerah penyelenggara di dalam kota Pemerintah Daerah peserta dan biaya perjalanan dinasnya ditanggung oleh Pemerintah Daerah peserta, yang meliputi: Biaya transportasi peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota; Biaya paket meeting (halfday/fullday/ fullboard/ residence); Uang saku peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota; Uang harian dan/atau biaya penginapan peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber yang mengalami kesulitan transportasi. (ii) Besaran nilai biaya paket meeting, uang transport, uang saku, dan uang harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. v) Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota. (i) Digunakan untuk menganggarkan perjalanan dinas dalam rangka rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan di luar kota pada Pemerintah Daerah penyelenggara dan dibiayai seluruhnya oleh Pemerintah Daerah penyelenggara, serta dilaksanakan di luar kota Pemerintah Daerah peserta dengan biaya perjalanan dinas yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah peserta, meliputi: Biaya transportasi peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota; Biaya paket meeting (halfday/fullday/ fullboard/ residence); Uang saku peserta, panitia/moderator dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota; Uang harian dan/atau biaya penginapan peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber yang mengalami kesulitan transportasi. (ii) Besaran nilai biaya paket meeting, uang transport, uang saku, dan uang harian mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai standar biaya tahun berkenaan. ii. Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri i) Belanja Perjalanan Dinas Biasa Luar Negeri digunakan untuk menganggarkan perjalanan dinas biasa yang dilaksanakan di luar negeri. ii) Ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi Pemerintah Daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional. iii. Penganggaran belanja perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri memperhatikan ketentuan: i) Penganggaran belanja perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja atau studi banding, baik perjalanan dinas dalam negeri maupun perjalanan dinas luar negeri, dilakukan secara selektif, frekuensi, jumlah hari dan jumlah orang dibatasi serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi kebijakan Pemerintah Daerah. Hasil kunjungan kerja atau studi banding dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ii) ASN, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD dapat melakukan perjalanan keluar negeri. Perjalanan luar negeri mempedomani ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. iv. Penganggaran belanja perjalanan dinas harus memperhatikan aspek pertanggungjawaban sesuai dengan biaya riil atau lumpsum, khususnya meliputi: i) Sewa kendaraan dalam kota dibayarkan sesuai dengan biaya riil. Komponen sewa kendaraan tersebut hanya diberikan untuk gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat pejabat pimpinan tinggi madya. ii) Biaya transportasi dibayarkan sesuai dengan biaya riil. iii) Biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya riil. Dalam hal pelaksanaan perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya, kepada yang bersangkutan diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sesuai dengan tingkatan pelaksana perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumpsum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. iv) Uang harian dan uang representasi dibayarkan secara lumpsum. v) Biaya pemeriksaan kesehatan Corona Virus Disease 19 (Genose/rapid test/PCR test/swab test) sesuai dengan biaya riil (sepanjang dalam masa pandemi Corona Virus Disease 19).
v.Standar satuan biaya untuk perjalanan dinas dianggarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. vi. Penyediaan alokasi anggaran untuk perjalanan dinas tersebut termasuk yang mengikutsertakan Non ASN. Ketentuan perjalanan dinas dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. (e) Belanja Uang dan/atau jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat digunakan untuk menganggarkan Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan Kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektifitas dalam pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan sub kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja sub kegiatan dimaksud. i) Belanja barang dan jasa berupa pemberian Uang yang diberikan kepada masyarakat/pihak lain diberikan dalam bentuk: (i) pemberian hadiah yang bersifat perlombaan; (ii) penghargaan atas suatu prestasi; (iii) pemberian beasiswa kepada masyarakat; (iv) penanganan dampak sosial kemasyarakatan akibat penggunaan tanah milik Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan pembangunan proyek strategis nasional dan non proyek strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (v) Transfer Ke Daerah dan Dana Desa yang penggunaannya sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; (vi) Bantuan fasilitasi premi asuransi pertanian; dan/atau (vii) Belanja barang dan jasa berupa pemberian uang lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. ii) Pengadaan belanja jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak lain dalam rangka melaksanakan program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintahan Daerah berdasarkan visi dan misi Kepala Daerah yang tertuang dalam RPJMD dan dijabarkan dalam RKPD, dianggarkan dalam jenis belanja barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. iii) Pengadaan belanja jasa yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain pada tahun anggaran berkenaan dimaksud dianggarkan sebesar harga beli yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan jasa sampai siap diserahkan. c) Belanja Bunga
(1)Belanja bunga digunakan Pemerintah Daerah untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang berdasarkan perjanjian pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Belanja bunga antara lain berupa belanja bunga utang pinjaman dan belanja bunga utang obligasi daerah.
(2)Belanja bunga berupa belanja bunga utang pinjaman, belanja bunga utang obligasi dianggarkan pembayarannya dalam APBD tahun anggaran berkenaan.
(3)Belanja bunga yang digunakan untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang tidak berasal pembayaran atas kewajiban pokok utang, dianggarkan pembayarannya dalam APBD tahun anggaran berkenaan.
(4)Pemerintah Daerah yang memiliki kewajiban pembayaran bunga utang dianggarkan pembayarannya dalam APBD Tahun Anggaran 2022 pada SKPD selaku SKPKD.
(5)Dalam hal unit SKPD melaksanakan BLUD, belanja bunga tersebut dianggarkan pada unit SKPD berkenaan. d) Belanja Subsidi
(1)Pemberian subsidi kepada BUMD penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Pemerintah Daerah dapat menganggarkan belanja subsidi kepada BUMD tersebut apabila telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah mengenai Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum serta Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada BUMD penyelenggara SPAM dengan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Dalam hal Kepala Daerah menetapkan tarif lebih kecil dari usulan tarif yang diajukan Direksi BUMD penyelenggara SPAM yang mengakibatkan tarif rata-rata tidak mencapai pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery), Pemerintah Daerah harus menyediakan subsidi untuk menutup kekurangannya melalui APBD setelah mendapat persetujuan dari dewan pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Pemberian subsidi berupa bunga atau bagi hasil kepada usaha mikro kecil dan menengah pada perorangan tidak perlu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. e) Belanja Hibah dan Bantuan Sosial
(1)Belanja hibah (a) Belanja hibah berupa uang, barang, atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (b) Belanja hibah diberikan kepada:
i.Pemerintah Pusat; ii. Pemerintah Daerah lainnya; iii. Badan Usaha Milik Negara; iv. BUMD; dan/atau
v.Badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia; vi. Partai Politik. i) Penggunaan hibah bantuan keuangan partai politik selama pada masa status keadaan darurat bencana non alam, Corona Virus Disease 19 yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Pusat antara lain digunakan untuk penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 19 melalui kegiatan pendidikan politik kepada anggota partai politik dan masyarakat, dukungan penyediaan obat dan perbekalan kesehatan sekretariat partai politik. ii) Penganggaran hibah kepada partai politik mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. iii) Pemberian Hibah bantuan keuangan kepada partai politik tidak dituangkan dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. (c) Hibah kepada Pemerintah Pusat diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan, dengan ketentuan:
i.Wilayah kerjanya termasuk dari kabupaten/kota kepada instansi vertikal yang wilayah kerjanya pada provinsi. ii. Hibah kepada pemerintah pusat dapat diberikan lebih dari 1 (satu) kali dalam tahun berkenaan sesuai kemampuan keuangan daerah kecuali hibah kepada unit kerja kementerian dalam negeri yang membidangi urusan administrasi kependudukan untuk penyediaan blanko KTP. (d) Belanja hibah dianggarkan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah terkait yaitu:
i.Belanja Hibah terkait urusan dan kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dianggarkan pada SKPD; ii. Belanja Hibah terkait hubungan antar lembaga pemerintahan dan/atau instansi vertikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dianggarkan pada SKPD yang melaksanakan urusan Pemerintahan Umum; iii. Belanja Hibah yang bukan urusan dan kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendukung program dan kegiatan Pemerintah Daerah dianggarkan pada Sekretariat Daerah. (e) Alokasi anggaran belanja hibah dalam rangka menunjang program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Daerah dicantumkan dalam RKPD Tahun 2022 berdasarkan hasil evaluasi Kepala SKPD atas usulan tertulis dari calon penerima hibah, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (f) Dalam hal Pengelolaan hibah tertentu diatur lain dengan peraturan perundang-undangan, maka pengaturan pengelolaan hibah dikecualikan dari peraturan ini. (g) Penganggaran belanja hibah dalam APBD Tahun Anggaran 2022 mempedomani Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Belanja Bantuan Sosial (a) Belanja bantuan sosial dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (b) Belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada:
i.individu; ii. keluarga; iii. kelompok dan/atau masyarakat, yang mengalami risiko sosial; iv. lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai dampak risiko sosial. (c) yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. (d) Bantuan sosial terdiri dari bantuan sosial yang direncanakan dan bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. (e) Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan akibat risiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan risiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan. (f) Pagu alokasi anggaran yang tidak dapat direncanakan sebelumnya tidak melebihi pagu alokasi anggaran yang direncanakan, kecuali bantuan sosial yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. (g) Pengecualian bantuan sosial yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan antara lain amanat bantuan sosial dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 19 dan dampaknya, pemberian uang duka bagi masyarakat miskin dengan kriteria dan besaran diatur dalam perkada yang merupakan pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Daerah yang tercantum dalam RPJMD, serta keadaan tidak stabil yang terjadi secara tiba-tiba sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan fenomena alam sebagaimana dimaksud pada penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. (h) Penganggaran bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dianggarkan dalam Belanja Tidak Terduga. (i) Belanja bantuan sosial dianggarkan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah terkait yaitu:
i.Belanja Bantuan Sosial terkait Urusan dan Kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dianggarkan pada SKPD; ii. Belanja Bantuan Sosial yang bukan Urusan dan Kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendukung program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Daerah dianggarkan pada Sekretariat Daerah; (j) Alokasi anggaran bantuan sosial dalam rangka menunjang program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Daerah dicantumkan dalam RKPD Tahun 2022 berdasarkan hasil evaluasi Kepala SKPD atas usulan tertulis dari calon penerima bantuan sosial, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (k) Dalam hal Pengelolaan bantuan sosial tertentu diatur lain dengan peraturan perundang-undangan, maka pengaturan pengelolaan bantuan sosial dikecualikan dari peraturan ini. (l) Penganggaran bantuan sosial dalam APBD Tahun Anggaran 2022 mempedomani Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi bantuan sosial, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. 2) Belanja Modal a) Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. b) Nilai aset tetap yang dianggarkan dalam belanja modal tersebut adalah sebesar harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan, sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 64 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Lampiran I Pernyataan Standar Akuntasi Pemerintahan (PSAP) 01 dan PSAP 07, Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan serta Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 17 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud Berbasis Akrual. c) Pengadaan aset tetap tersebut memenuhi kriteria mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, digunakan dalam kegiatan Pemerintahan Daerah, dan batas minimal kapitalisasi aset tetap. d) Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Peraturan Kepala Daerah. e) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf c), juga memuat kriteria lainnya yaitu: berwujud, biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas, dan diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan. f) kebijakan penganggaran belanja modal memperhatikan ketentuan:
(1)Pemerintah Daerah harus memprioritaskan alokasi belanja modal pada APBD Tahun Anggaran 2022 untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik serta pertumbuhan ekonomi daerah.
(2)Belanja modal dirinci menurut jenis belanja yang terdiri atas: (a) belanja modal tanah; (b) belanja modal peralatan dan mesin; (c) belanja modal bangunan dan gedung; (d) belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi; (e) belanja modal aset tetap lainnya; (f) belanja aset lainnya; g) Segala biaya yang dikeluarkan setelah perolehan awal aset tetap (biaya rehabilitasi/renovasi) sepanjang memenuhi batas minimal kapitalisasi aset, dan memperpanjang masa manfaat atau yang memberikan manfaat ekonomi dimasa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, atau peningkatan mutu produksi atau peningkatan kinerja dianggarkan dalam belanja modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. h) Penganggaran pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. i) Dalam rangka efisiensi dan efektifitas, Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar, dapat dilakukan:
(1)secara langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak, dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati; atau
(2)dengan menggunakan tahapan pengadaan tanah.
(3)penetapan lokasi untuk tahapan diterbitkan oleh bupati/wali kota dengan mempedomani Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. j) Penganggaran pengadaan barang milik daerah dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan daerah berdasarkan prinsip efisiensi, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel dengan mengutamakan produk dalam negeri. k) Penganggaran pengadaan dan pemeliharaan barang milik daerah didasarkan pada perencanaan kebutuhan barang milik daerah dan daftar kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah yang disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah yang ada. Selanjutnya, perencanaan kebutuhan barang milik daerah merupakan salah satu dasar bagi SKPD dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan barang milik daerah yang baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan RKA-SKPD. Perencanaan kebutuhan barang milik daerah dimaksud berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan dan/atau standar harga, penetapan standar kebutuhan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l) Dalam rangka pendayagunaan pengelolaan aset secara optimal, khususnya aset yang telah diserahkan melalui berita acara serah terima operasional khususnya dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada Pemerintah Daerah, maka perlu pengalokasian anggaran terkait pemeliharaan atas aset tersebut sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan. m) Pengadaan barang milik daerah dimaksud dalam pelaksanaannya juga harus sesuai dengan standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. n) Standar harga pemeliharaan untuk satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan dalam negeri, standar satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas dan satuan biaya pemeliharaan sarana kantor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Belanja Tidak Terduga a) Belanja tidak terduga digunakan untuk menganggarkan:
(1)pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Keadaan darurat meliputi bencana alam, bencana non- alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, dan/atau kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
(2)Keperluan mendesak sesuai dengan karakteristik masing- masing Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022. b) pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya untuk menganggarkan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah yang bersifat tidak berulang yang terjadi pada tahun sebelumnya; c) Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. d) Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran penanganan Corona Virus Disease 19 dan dampaknya pada Belanja Tidak Terduga dengan memperhatikan kebijakan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4) Belanja Transfer a) Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa. Belanja transfer dianggarkan pada SKPD selaku SKPKD. b) Belanja transfer dirinci atas jenis:
(1)Belanja Bagi Hasil, digunakan untuk menganggarkan bagi hasil yang bersumber dari: (a) pendapatan pajak daerah provinsi kepada kabupaten/kota. (b) kebijakan penganggaran belanja bagi hasil pajak daerah dianggarkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (c) hasil penerimaan pajak daerah provinsi sebagian diperuntukkan bagi pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan:
i.hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 30% (tiga puluh persen); ii. hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 70% (tujuh puluh persen); iii. hasil penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 70% (tujuh puluh persen); iv. hasil penerimaan Pajak Air Permukaan diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 50% (lima puluh persen); dan
v.Khusus untuk penerimaan Pajak Air Permukaan dari sumber air yang berada hanya pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota, hasil penerimaan Pajak Air Permukaan dimaksud diserahkan kepada kabupaten/kota yang bersangkutan sebesar 80% (delapan puluh persen). (d) Besaran alokasi belanja bagi hasil pajak daerah pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dianggarkan secara bruto, yaitu jumlah pendapatan daerah yang dianggarkan tidak boleh dikurangi dengan belanja yang digunakan dalam rangka menghasilkan pendapatan tersebut dan/atau dikurangi dengan bagian pemerintah pusat/daerah lain dalam rangka bagi hasil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (e) Belanja bagi hasil pajak daerah provinsi dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2022. (f) Penganggaran belanja bagi hasil pajak daerah provinsi tersebut memperhitungkan rencana pendapatan pajak daerah pada Tahun Anggaran 2022. (g) Penyaluran bagi hasil pajak daerah dimaksud dapat dilakukan setiap bulan berikutnya sesuai dengan hasil penerimaan pajak daerah provinsi. (h) Dalam hal terdapat pelampauan realisasi penerimaan target pajak daerah pemerintah provinsi pada akhir Tahun Anggaran 2021, disalurkan kepada pemerintah kabupaten/kota pada Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (i) Larangan penganggaran belanja bagi hasil yang bersumber dari retribusi daerah provinsi untuk dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (j) pendapatan pajak daerah kabupaten/kota kepada pemerintahan desa.
i.Pemerintah kabupaten/kota menganggarkan belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari rencana pendapatan pajak daerah kabupaten/kota pada Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. ii. Besaran alokasi bagi hasil pajak daerah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dianggarkan secara bruto, yaitu jumlah pendapatan daerah yang dianggarkan tidak boleh dikurangi dengan belanja yang digunakan dalam rangka menghasilkan pendapatan tersebut dan/atau dikurangi dengan bagian pemerintah pusat/daerah lain dalam rangka bagi hasil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. iii. Penyaluran bagi hasil pajak daerah dimaksud dilakukan setiap bulan berikutnya sesuai dengan hasil pendapatan pajak daerah. iv. Dalam hal terdapat pelampauan realisasi penerimaan target pajak daerah pemerintah kabupaten/kota pada akhir Tahun Anggaran 2021, disalurkan kepada pemerintah desa pada Tahun Anggaran 2022. (k) Belanja bagi hasil pajak daerah kabupaten/kota dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2022. (l) Pendapatan pajak daerah pendapatan Pemerintah Daerah tertentu kepada Pemerintah Daerah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2)Belanja Bantuan Keuangan (a) Belanja bantuan keuangan dapat dianggarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (b) Belanja bantuan keuangan terdiri atas:
i.bantuan keuangan antar-daerah provinsi; ii. bantuan keuangan antar-daerah kabupaten/kota; iii. bantuan keuangan daerah provinsi ke daerah kabupaten/kota di wilayahnya dan/atau daerah kabupaten/kota di luar wilayahnya; iv. bantuan keuangan daerah kabupaten/kota ke daerah provinsinya dan/atau daerah provinsi lainnya; dan/atau
v.bantuan keuangan daerah provinsi atau kabupaten/kota kepada desa. (c) Pemberian bantuan keuangan bersifat umum atau bersifat khusus. Bantuan keuangan yang bersifat umum peruntukan dan pengelolannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau pemerintah desa penerima bantuan. (d) Bantuan keuangan yang bersifat khusus peruntukannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada penerima bantuan. (e) Dalam hal Pemerintah Daerah dan/atau pemerintah desa sebagai penerima bantuan keuangan khusus tidak menggunakan sesuai peruntukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah selaku pemberi bantuan keuangan, Pemerintah Daerah dan/atau pemerintah desa sebagai penerima bantuan keuangan khusus wajib mengembalikan kepada Pemerintah Daerah pemberi keuangan khusus. (f) Pemberi bantuan keuangan bersifat khusus dapat mensyaratkan penyediaan dana pendamping dalam APBD atau anggaran pendapatan dan belanja desa penerima bantuan. (g) Pemerintah kabupaten/kota harus menganggarkan alokasi Dana Desa (DD) yang diterima dari APBN dalam jenis belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa dalam APBD kabupaten/kota Tahun Anggaran 2022 untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (h) Petunjuk teknis penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan serta pertanggungjawaban Dana Desa (DD) oleh Kabupaten/Kota pada APBD mempedomani Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/6966/SJ tanggal 30 Desember 2020. (i) Pemerintah kabupaten/kota yang memiliki desa harus menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pemerintah desa dalam jenis belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari dana perimbangan yang diterima oleh kabupaten/kota yang memiliki desa dalam APBD Tahun Anggaran 2022 setelah dikurangi DAK sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (j) Dana Perimbangan terdiri dari Dana Transfer Umum yang terbagi atas Dana Bagi Hasil dan DAU, dan Dana Transfer Khusus, yang terbagi atas Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. (k) Dalam hal ADD yang dialokasikan dalam APBD tidak tersalur 100% (seratus persen), pemerintah kabupaten/kota yang memiliki desa menganggarkan sisa ADD yang belum tersalur tersebut dalam APBD tahun berikutnya sebagai tambahan ADD kepada pemerintah desa. Sisa ADD tersebut merupakan kurang bayar ADD 2021 dan terpisah dari ADD tahun 2022. (l) Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat memberikan bantuan keuangan lainnya kepada pemerintah desa, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (m) Belanja bantuan keuangan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2022. (n) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
3.Pembiayaan Daerah
a.Pembiayaan merupakan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
b.Pembiayaan neto digunakan untuk menggunakan surplus anggaran atau menutup defisit anggaran. Tabel 6. Struktur Pembiayaan Daerah PEMBIAYAAN DAERAH
1.Penerimaan Pembiayaan
a.SiLPA;
b.Pencairan Dana Cadangan;
c.Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan;
d.Penerimaan Pinjaman Daerah;
e.Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah; dan/atau
f.Penerimaan Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Pengeluaran Pembiayaan
a.Pembayaran Cicilan Pokok Utang Yang Jatuh Tempo;
b.Penyertaan Modal Daerah;
c.Pembentukan Dana Cadangan;
d.Pemberian Pinjaman Daerah; dan/atau
e.Pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.Pembiayaan daerah tersebut terdiri atas: 1) Penerimaan Pembiayaan a) Dalam hal APBD diperkirakan defisit, APBD dapat didanai dari penerimaan pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD. b) Penerimaan Pembiayaan daerah bersumber dari:
(1)SiLPA (a) Penganggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) harus didasarkan pada penghitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2021 dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada Tahun Anggaran 2022 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan. (b) SiLPA tersebut bersumber dari pelampauan penerimaan PAD, pelampauan penerimaan pendapatan transfer, pelampauan penerimaan lain- lain Pendapatan Daerah yang sah, pelampauan penerimaan Pembiayaan, penghematan belanja, kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan, dan/atau sisa dana akibat tidak tercapainya capaian target kinerja dan sisa dana pengeluaran pembiayaan. (c) Dalam hal terdapat SiLPA yang telah ditentukan penggunaannya berdasarkan peraturan perundang- undangan pada Tahun Anggaran sebelumnya, Pemerintah Daerah wajib menganggarkan SiLPA dimaksud sesuai penggunaannya. (d) Dalam hal SiLPA daerah tinggi dan kinerja layanan tinggi, SiLPA dapat diinvestasikan dan/atau digunakan untuk pembentukan Dana Abadi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan kebutuhan yang menjadi prioritas daerah yang harus dipenuhi. (e) Dalam hal SiLPA daerah tinggi dan kinerja layanan rendah, Pemerintah Daerah dapat mengarahkan penggunaan SiLPA dimaksud untuk belanja infrastruktur pelayanan publik daerah yang berorientasi pada pembangunan ekonomi daerah.
(2)Pencairan Dana Cadangan, penganggaran atas Pencairan dana cadangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Penerimaan Pinjaman Daerah (a) Penerimaan pinjaman daerah didasarkan pada jumlah pinjaman yang akan diterima dalam tahun anggaran berkenaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman bersangkutan. (b) Penerimaan pinjaman daerah digunakan untuk menganggarkan penerimaan pinjaman daerah termasuk penerimaan atas penerbitan obligasi daerah yang akan diterima pada tahun anggaran berkenaan. (c) Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pinjaman daerah. (d) Bagi Pemerintah Daerah yang berencana untuk melakukan pinjaman daerah harus dianggarkan terlebih dahulu dalam rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran berkenaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (e) Pemerintah Daerah yang akan melakukan pinjaman bersumber dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Masyarakat (obligasi daerah). (f) Mengajukan dan mendapat pertimbangan terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri, dengan paling sedikit melampirkan:
i.persetujuan DPRD yang dilengkapi dengan risalah sidang, kecuali lain yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan; ii. salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah; iii. kerangka acuan kegiatan; iv. RPJMD;
v.RKPD; vi. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir; vii. APBD tahun anggaran berjalan; viii. Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran berkenaan; ix. Rencana keuangan pinjaman daerah yang menginformasikan besaran pagu pinjaman, tenor waktu pinjaman, prakiraan penarikan pinjaman serta prakiraan pengembalian pokok dan bunga pinjaman;
x.Pernyataan tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang ditandatangani oleh Kepala Daerah; xi. Perhitungan tentang rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman/DSCR; dan xii. Perbandingan sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. (g) Untuk pinjaman jangka pendek digunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas. Untuk pinjaman jangka menengah digunakan untuk membiayai pelayanan publik yang tidak menghasilkan penerimaan. (h) Untuk pinjaman jangka panjang yang bersumber dari pemerintah, Pemerintah Daerah lain, lembaga keuangan bank, dan lembaga keuangan bukan bank digunakan untuk membiayai infrastruktur dan/atau kegiatan investasi berupa kegiatan pembangunan prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menjadi urusan Pemerintahan Daerah, dengan tujuan:
i.menghasilkan penerimaan langsung berupa pendapatan bagi APBD yang berkaitan dengan pembangunan prasarana dan/atau sarana daerah; ii. menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa penghematan belanja APBD yang seharusnya dikeluarkan apabila kegiatan tersebut tidak dilaksanakan; dan/atau iii. memberikan manfaat ekonomi dan sosial. (i) Pinjaman jangka panjang diperkenankan melewati masa jabatan Kepala Daerah, kecuali diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan serta dalam rangka mendukung prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (j) Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD dapat menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai infrastruktur dan/atau investasi yang menghasilkan penerimaan daerah setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (k) Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman yang berasal dari penerusan pinjaman utang luar negeri dan/atau dalam negeri. (l) Pinjaman yang berasal dari penerusan pinjaman utang luar negeri dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setelah memperoleh pertimbangan Menteri Dalam Negeri. Perjanjian penerusan pinjaman dilakukan antara menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan Kepala Daerah. (m) Penerimaan pinjaman daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)Penerimaan Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Pengeluaran Pembiayaan a) Dalam hal APBD diperkirakan surplus, APBD dapat digunakan untuk pengeluaran pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD. b) Pengeluaran Pembiayaan daerah dapat digunakan untuk:
(1)Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo (a) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo didasarkan pada jumlah yang harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian pinjaman dan pelaksanaannya merupakan prioritas utama dari seluruh kewajiban Pemerintah Daerah yang harus diselesaikan dalam tahun anggaran berkenaan berdasarkan perjanjian pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. (b) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo merupakan pembayaran pokok pinjaman yang menjadi beban Pemerintah Daerah harus dianggarkan pada APBD setiap tahun sampai dengan selesainya kewajiban dimaksud. (c) Dalam hal alokasi anggaran dalam APBD tidak mencukupi untuk pembayaran cicilan pokok utang, Kepala Daerah dapat melakukan pelampauan pembayaran mendahului perubahan APBD, dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan dilaporkan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
(2)Penyertaan Modal Daerah (a) Penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (b) Peraturan Daerah dimaksud ditetapkan sebelum persetujuan Kepala Daerah bersama DPRD atas rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. (c) Pemerintah Daerah dalam melakukan penyertaan modal daerah memperhatikan ketentuan:
i.Dalam hal akan melaksanakan penyertaan modal, Pemerintah Daerah terlebih dahulu menyusun perencanaan investasi Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam dokumen rencana kegiatan investasi yang disiapkan oleh PPKD selaku pengelola investasi untuk disetujui oleh Kepala Daerah. Berdasarkan dokumen rencana kegiatan penyertaan modal daerah tersebut, Pemerintah Daerah menyusun analisis penyertaan modal daerah Pemerintah Daerah sebelum melakukan penyertaan modal daerah. ii. Analisis penyertaan modal daerah dilakukan oleh penasehat investasi yang independen dan profesional, dan ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. iii. Penyertaan modal daerah bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, pertumbuhan perkembangan perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. iv. Penyertaan modal dalam rangka pemenuhan kewajiban yang telah tercantum dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal pada tahun sebelumnya, tidak diterbitkan Peraturan Daerah tersendiri sepanjang jumlah anggaran penyertaan modal tersebut belum melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan pada Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal.
v.Dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal, Pemerintah Daerah melakukan perubahan Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (d) Dalam rangka memperkuat struktur permodalan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pemerintah Daerah dapat menambah modal yang disetor dan/atau melakukan penambahan penyertaan modal pada BUMD, sehingga BUMD tersebut dapat lebih berkompetisi, tumbuh dan berkembang. Untuk BUMD sektor perbankan, Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan penyertaan modal dimaksud guna menambah modal inti sebagaimana dipersyaratkan Otoritas Jasa Keuangan dan untuk memenuhi Capital Adequacy Ratio (CAR). Khusus untuk Bank Pembangunan Daerah modal inti minimum sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) pada 31 desember 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (e) Pemerintah Daerah yang merupakan pemegang saham pengendali, melakukan penyertaan modal kepada BUMD Perseroda guna memenuhi kepemilikan saham menjadi 51% (lima puluh satu persen) atau lebih. (f) Pemenuhan kepemilikan saham minimal 51% (lima puluh satu persen) oleh 1 (satu) daerah tersebut, dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (g) Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Daerah dapat menganggarkan investasi jangka panjang non permanen dalam bentuk dana bergulir. Dana bergulir dalam APBD dianggarkan pada akun pembiayaan, kelompok pengeluaran pembiayaan daerah. (h) Dalam penyaluran dana bergulir, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan BUMD Lembaga Keuangan Perbankan, Lembaga Keuangan Non Perbankan atau Lembaga Keuangan lainnya. (i) Dalam rangka mendukung pencapaian target Sustainable Development Goal’s (SDG’s) Tahun 2025 yaitu cakupan pelayanan air minum perpipaan di wilayah perkotaan sebanyak 80% (delapan puluh persen) dan di wilayah perdesaan sebanyak 60% (enam puluh persen), Pemerintah Daerah perlu memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Penguatan struktur permodalan tersebut dilakukan dengan menambah penyertaan modal Pemerintah Daerah yang antara lain bersumber dari pemanfaatan laba bersih PDAM. (j) Penyertaan modal dimaksud dilakukan untuk penambahan, peningkatan, perluasan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum, serta peningkatan kualitas dan pengembangan cakupan pelayanan. Selain itu, Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan penyertaan modal guna peningkatan kuantitas, dan kapasitas pelayanan air minum kepada masyarakat untuk mencapai SDG’s dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan. (k) PDAM akan menjadi penyedia air minum di daerah sebagai implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUUXI/2013 yang membatalkan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Untuk itu Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan penyertaan modal kepada PDAM dalam rangka memperbesar skala usaha PDAM. Bagi PDAM yang skala usahanya belum sesuai dengan fungsi PDAM sebagai penyedia air minum di daerah, agar dipertimbangkan untuk melakukan penggabungan PDAM dimaksud.
(3)Pembentukan Dana Cadangan (a) Pembentukan dana cadangan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan. Peraturan Daerah tersebut paling sedikit memuat penetapan tujuan pembentukan dana cadangan, program, kegiatan dan sub kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan, besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan, sumber dana cadangan, dan tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. (b) Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan dimaksud ditetapkan sebelum persetujuan Kepala Daerah bersama DPRD atas rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. (c) Dalam hal Pemerintah Daerah akan melaksanakan pilkada serentak tahun 2024, dapat membentuk dana cadangan dengan peraturan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Pemberian Pinjaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)Pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
a.Dalam proses penyusunan APBD, Kepala Daerah dibantu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh sekretaris daerah dan terdiri atas pejabat perencana daerah, pejabat pengelola keuangan daerah, dan pejabat lain sesuai dengan kebutuhan. Selanjutnya, dalam melaksanakan tugasnya TAPD dapat melibatkan instansi lain sesuai dengan kebutuhan.
b.Penyusunan rancangan KUA dan PPAS serta rancangan APBD menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai dengan Peraturan yang mengatur mengenai Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Penyusunan rancangan KUA dan PPAS serta rancangan APBD dimaksud dilaksanakan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
c.Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran 2022, dengan pengaturan: 1) Kepala Daerah dan DPRD harus memenuhi tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, mulai dari penyusunan dan penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama untuk menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun, menyampaikan dan membahas rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022; dan 2) Kepala Daerah dan DPRD harus melaksanakan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD sebagaimana tercantum pada tabel: Tabel 7 Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBD No Uraian Waktu Lama
1.Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Ketua TAPD kepada Kepala Daerah paling lambat minggu I bulan Juli 1 (satu) minggu
2.Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat minggu II bulan Juli 5 (lima) minggu
3.Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS paling lambat minggu II bulan Agustus
4.Penerbitan Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan RKA SKPD dan RKA-PPKD paling lambat minggu III bulan Agustus 4 (empat) minggu
5.Penyusunan dan pembahasan RKA- SKPD dan RKA-PPKD serta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD
6.Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD Paling lambat Minggu II bulan September bagi daerah yang menerapkan 5 (lima) hari kerja per minggu atau paling lambat Minggu IV bulan September bagi daerah 60 (enam puluh) hari kerja yang menerapkan 6 (enam) hari kerja per minggu
7.Persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah Paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan
8.Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur untuk dievaluasi 3 (tiga) hari kerja setelah persetujuan bersama
9.Hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD diterima oleh Menteri Dalam Negeri/Gubernur
10.Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sesuai dengan hasil evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja (sejak diterima keputusan hasil evaluasi)
d.Substansi KUA/Perubahan KUA memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. Selanjutnya, rancangan PPAS/perubahan PPAS memuat program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program, kegiatan dan sub kegiatan.
e.Berdasarkan KUA dan PPAS yang telah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD, Kepala Daerah menerbitkan surat edaran tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD yang disiapkan oleh TAPD. RKA-SKPD memuat rencana pendapatan dan belanja untuk tahun yang direncanakan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD
11.Penyampaian keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur 3 (tiga) hari kerja setelah keputusan pimpinan DPRD ditetapkan
12.Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sesuai dengan hasil evaluasi paling lambat akhir Desember (31 Desember)
13.Penyampaian Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah ditetapkan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya, sedangkan RKA-SKPD selaku SKPKD memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk tahun yang direncanakan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya.
f.RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan: 1) kerangka pengeluaran jangka menengah daerah dengan menyusun perkiraan maju yang merupakan perkiraan kebutuhan anggaran untuk program/kegiatan/sub kegiatan yang direncanakan dalam tahun anggaran berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan; 2) penganggaran terpadu dilakukan dengan memadukan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan SKPD untuk menghasilkan dokumen rencana kerja dan anggaran; dan 3) penganggaran berdasarkan kinerja, dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang dihasilkan dari kegiatan/sub kegiatan, hasil dan manfaat yang diharapkan dan efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran.
g.Untuk terlaksananya penyusunan RKA-SKPD berdasarkan pendekatan tersebut diatas dan terciptanya kesinambungan RKA- SKPD, Kepala SKPD mengevaluasi hasil pelaksanaan program/kegiatan/sub kegiatan 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya sampai dengan semester pertama tahun anggaran berjalan. Evaluasi bertujuan untuk menilai program/kegiatan/sub kegiatan yang belum dapat dilaksanakan atau belum diselesaikan tahun sebelumnya untuk dilaksanakan atau diselesaikan pada tahun anggaran yang direncanakan atau 1 (satu) tahun berikutnya dari tahun yang direncanakan. Dalam hal program dan kegiatan merupakan tahun terakhir untuk pencapaian prestasi kerja yang ditetapkan, kebutuhan dananya harus dianggarkan pada tahun yang direncanakan.
h.Penyusunan RKA-SKPD dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan kinerja berpedoman pada: 1) indikator kinerja yang merupakan ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari program/kegiatan/sub kegiatan yang direncanakan meliputi masukan, keluaran, dan hasil; 2) tolak ukur kinerja yang merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai dari keadaan semula dengan mempertimbangkan faktor kualitas, kuantitas, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan dari setiap program/kegiatan/sub kegiatan; 3) sasaran kinerja yang merupakan hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari kegiatan/sub kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur; 4) analisis standar belanja yang merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan/sub kegiatan; 5) standar harga satuan yang merupakan harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah dengan mempertimbangkan standar harga satuan regional; dan 6) standar pelayanan minimal yang merupakan tolak ukur kinerja dalam menentukan capaian jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
i.RKA-SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. Dalam hal terdapat penambahan kebutuhan pengeluaran akibat keadaan darurat termasuk belanja untuk keperluan mendesak, kepala SKPD dapat menyusun RKA-SKPD di luar KUA dan PPAS.
j.RKA-SKPD digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD/Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD/Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk tahun yang direncanakan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
k.RKA-SKPD yang telah disusun oleh kepala SKPD, disampaikan kepada TAPD melalui PPKD untuk diverifikasi oleh TAPD dan direviu oleh aparat pengawas internal Pemerintah Daerah secara bersamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1) dalam rangka peningkatan kualitas penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan daerah, serta untuk menjamin konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran agar menghasilkan APBD yang berkualitas serta menjamin kepatuhan terhadap kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran, Kepala Daerah harus menugaskan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebagai quality assurance untuk melakukan reviu atas dokumen perencanaan dan penganggaran daerah yakni reviu atas RKPD/perubahan RKPD, Rencana Kerja SKPD/Perubahan Rencana Kerja SKPD, KUA- PPAS/Perubahan KUA-Perubahan PPAS, dan RKA-SKPD/RKA- SKPD Perubahan. 2) Dalam hal hasil verifikasi TAPD dan reviu aparat pengawas internal Pemerintah Daerah atas RKA-SKPD terdapat ketidaksesuaian, kepala SKPD melakukan penyempurnaan.
l.PPKD menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan dokumen pendukung berdasarkan RKA-SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala SKPD untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala Daerah. Dokumen pendukung tersebut terdiri atas nota keuangan dan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD. Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD memuat informasi kinerja berdasarkan sasaran capaian kinerja dan indikator kinerja masing-masing program, kegiatan, dan sub kegiatan.
m.Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. Penjelasan dan dokumen pendukung, antara lain nota keuangan, RKPD, KUA dan PPAS. 1) Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD diajukan dalam bentuk hard copy dan dalam bentuk soft copy; 2) Penyampaian dan pembahasan rancangan Perda tentang APBD dapat mengandung informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik; 3) Dalam hal Kepala Daerah tidak mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan selama 6 (enam) bulan.
n.Rancangan Perda tentang APBD memuat lampiran sebagai berikut: 1) ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; 2) ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; 3) rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, akun, kelompok, jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan. 4) Rekapitulasi dan sinkronisasi Perda APBD yang disajikan berdasarkan kebutuhan informasi antara lain: a) rekapitulasi belanja dan kesesuaian menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program beserta hasil, kegiatan beserta keluaran, dan sub kegiatan beserta keluaran; b) rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; c) Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan SPM; d) Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan APBD; e) Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Rancangan APBD; f) Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah. 5) Informasi lainnya yang menunjang kebutuhan informasi pada Pearturan Daerah APBD Tabel 8 LAMPIRAN PERDA APBD Lampiran I: Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan Kode Uraian Jumlah (Rp) 1 2 3 4 Pendapatan 4.1 Pendapatan Asli Daerah 4.1.1 Pajak Daerah 4.1.2 Retribusi Daerah 4.1.3 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan 4.1.4 Lain-lain PAD Yang Sah 4.2 Pendapatan Transfer 4.2.1 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat 4.2.2 Pendapatan Transfer Antar-Daerah 4.3 Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah 4.3.1 Pendapatan Hibah 4.3.2 Dana Darurat 4.3.3 Lain-Lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Jumlah Pendapatan 5 Belanja 5.1 Belanja Operasi 5.1.1 Belanja Pegawai 5.1.2 Belanja Barang dan Jasa 5.1.3 Belanja Bunga 5.1.4 Belanja Subsidi 5.1.5 Belanja Hibah 5.1.6 Belanja Bantuan Sosial 5.2 Belanja Modal 5.2.1 Belanja Modal Tanah 5.2.2 Belanja Modal Peralatan dan Mesin 5.2.3 Belanja Modal Gedung dan Bangunan 5.2.4 Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi 5.2.5 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya 5.2.6 Belanja Modal Aset Tidak Berwujud 5.3 Belanja Tidak Terduga 5.3.1 Belanja Tidak Terduga 5.4 Belanja Transfer 5.4.1 Belanja Bagi Hasil 5.4.2 Belanja Bantuan Keuangan Jumlah Belanja Surplus / (Defisit) 6 Pembiayaan 6.1 Penerimaan Pembiayaan 6.1.1 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya 6.1.2 Pencairan Dana Cadangan 6.1.3 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 6.1.4 Penerimaan Pinjaman Daerah 6.1.5 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah 6.1.6 Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Jumlah Penerimaan Pembiayaan 6.2 Pengeluaran Pembiayaan 6.2.1 Pembentukan Dana Cadangan 6.2.2 Penyertaan Modal Daerah 6.2.3 Pembayaran Cicilan Pokok Utang Yang Jatuh Tempo 6.2.4 Pemberian Pinjaman Daerah 6.2.5 Pengeluaran Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Jumlah Pengeluaran pembiayaan Pembiayaan Neto 6.3 Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA) ………,tanggal……… Gubernur/Bupati/Wali Kota*) (tanda tangan) (nama lengkap) Lampiran II: Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi Kode Urusan Pemerintah Daerah Pendapatan Belanja Operasi Modal Tidak Terduga Transfer Jumlah Belanja 1 2 3 4 5 6 7 8=4+5+6+7 URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR PENDIDIKAN Dinas... Dst … KESEHATAN Dinas/Badan/Kant or/ Rumah Sakit ... Dst … Jumlah SURPLUS/ (DEFISIT) ………,tanggal……… Gubernur/Bupati/Wali Kota*) (tanda tangan) (nama lengkap) Lampiran III: Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, akun, kelompok, jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan KODE REKENING URAIAN JUMLAH DASAR HUKUM 1 2 3 4 Pendapatan Pendapatan Asli Daerah Pajak Daerah Retribusi Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Lain-lain PAD Yang Sah Pendapatan Transfer Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Pendapatan Transfer Antar Daerah Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Pendapatan Hibah Dana Darurat Lain-Lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Belanja Program …… Kegiatan …… Sub Kegiatan …… Belanja Operasi Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Modal Belanja Modal Tanah Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja Modal Bangunan dan Gedung Belanja Modal Jalan, jaringan, dan irigasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Belanja Modal Aset Tidak Berwujud Belanja Tidak Terduga Belanja Tidak Terduga Belanja Transfer Belanja Bagi Hasil Belanja Bantuan Keuangan Sub Kegiatan …… Belanja Operasi Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Modal Belanja Modal Tanah Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja Modal Bangunan dan Gedung Belanja Modal Jalan, jaringan, dan irigasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Belanja Modal Aset Tidak Berwujud Belanja Tidak Terduga Belanja Tidak Terduga Belanja Transfer Belanja Bagi Hasil Belanja Bantuan Keuangan Kegiatan …… Sub Kegiatan …… Belanja Operasi Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Modal Belanja Modal Tanah Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja Modal Bangunan dan Gedung Belanja Modal Jalan, jaringan, dan irigasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Belanja Modal Aset Tidak Berwujud Belanja Tidak Terduga Belanja Tidak Terduga Belanja Transfer Belanja Bagi Hasil Belanja Bantuan Keuangan Sub Kegiatan …… Belanja Operasi Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Modal Belanja Modal Tanah Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja Modal Bangunan dan Gedung Belanja Modal Jalan, jaringan, dan irigasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Belanja Modal Aset Tidak Berwujud Belanja Tidak Terduga Belanja Tidak Terduga Belanja Transfer Belanja Bagi Hasil Belanja Bantuan Keuangan Jumlah Belanja Surplus / (Defisit) Pembiayaan Penerimaan Pembiayaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya Pencairan Dana Cadangan Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Penerimaan Pinjaman Daerah Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Jumlah Penerimaan Pembiayaan Pengeluaran Pembiayaan Pembentukan Dana Cadangan Penyertaan Modal Daerah Pembayaran Cicilan Pokok Utang Yang Jatuh Tempo Pemberian Pinjaman Daerah Pengeluaran Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Jumlah Pengeluaran pembiayaan Pembiayaan Neto Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA) ………,tanggal……… Gubernur/Bupati/Wali Kota*) (tanda tangan) (nama lengkap) Lampiran IV: rekapitulasi belanja dan kesesuaian menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program beserta hasil, kegiatan beserta keluaran, dan sub kegiatan beserta keluaran Kode Uraian Urusan, Organisasi, Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Kelompok Belanja Jumlah Operasi Modal Tidak Terduga Transfer URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR PENDIDIKAN Dinas … Program … Kegiatan … (Hasil ...) Sub Kegiatan … (Keluaran) dst … JUMLAH ………,tanggal……… Gubernur/Bupati/Wali Kota*) (tanda tangan) (nama lengkap) Lampiran V: Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara Kode Uraian Kelompok belanja Jumlah Operasi Modal Tidak terduga Transfer Fungsi … Sub Fungsi … Urusan/Unsur … Bidang Urusan/Unsur … Program … Kegiatan … ………,tanggal……… Gubernur/Bupati/Wali Kota*) (tanda tangan) (nama lengkap) Lampiran VI: Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan SPM No Jenis Pelayanan Dasar Kegiatan Alokasi Anggaran (Rp) 1 2 3 4 A. SPM Bidang Pendidikan
1.………
1.……… 1. ………
2.……… 2. ……… Total
2.………
1.……… 1. ………
2.……… 2. ……… Total ……… Jumlah Alokasi Anggaran Untuk SPM Bidang Pendidikan ……… B. SPM Bidang Kesehatan
1.………
1.……… 1. ………
2.……… 2. ……… Total
2.………
1.……… 1. ………
2.……… 2. ……… Total ……… Jumlah Alokasi Anggaran Untuk SPM Bidang Kesehatan ……… C. SPM Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
1.………
1.……… 1. ………
2.……… 2. ……… Total
2.………
1.……… 1. ………
2.……… 2. ……… Total ……… Jumlah Alokasi Anggaran Untuk SPM Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang ……… D. SPM Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman
1.………
1.……… 1. ………
2.……… 2. ……… Total
2.………
1.……… 1. ………
2.……… 2. ……… Total ……… Jumlah Alokasi Anggaran Untuk SPM Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman ……… E. SPM Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum
1.………
1.……… 1. ………
2.……… 2. ……… Total
2.………
1.……… 1. ………
2.……… 2. ……… Total ……… Jumlah Alokasi Anggaran Untuk SPM Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum ……… F. SPM Bidang Sosial
1.………
1.……… 1. ………
2.……… 2. ……… Total
2.………
1.……… 1. ………
2.……… 2. ……… Total ……… Jumlah Alokasi Anggaran Untuk SPM Bidang Sosial ……… ………,tanggal……… Gubernur/Bupati/Wali Kota*) (tanda tangan) (nama lengkap) Lampiran VII: Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan APBD KODE URAIAN RPJMD (Rp) RANCANGAN APBD (Rp) 1 2 3 4 1 URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR 1 1 PENDIDIKAN 1 1 xx Program … 1 1 xx Program … 1 1 xx dst … 1 2 KESEHATAN 1 2 xx Program … 1 2 xx Program … 1 2 xx dst … ………,tanggal……… Gubernur/Bupati/Wali Kota*) (tanda tangan) (nama lengkap) Lampiran VIII: Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Rancangan APBD Kode Uraian RKPD PPAS Rancangan (Rp) (Rp) APBD (Rp) Dinas/Badan/Kantor … Urusan Wajib Pelayanan Dasar PENDIDIKAN Program … Kegiatan … Sub Kegiatan ... dst … KESEHATAN Program … Kegiatan … Sub Kegiatan ... dst … dst … ………,tanggal……… Gubernur/Bupati/Wali Kota*) (tanda tangan) (nama lengkap) Lampiran IX: Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah No Prioritas Pembangunan Nasional Program SKPD Pelaksana Alokasi Anggaran Belanja Dalam Rancangan APBD Jumlah Belanja Operasi Belanja Modal Belanja Tidak Terduga Belanja Transfer Rp Rp Rp Rp Rp % 1 2 3 dst ………,tanggal……… Gubernur/Bupati/Wali Kota*) (tanda tangan) (nama lengkap)
o.Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan DPRD setelah Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS; 2) Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, DPRD dapat meminta RKA-SKPD sesuai dengan kebutuhan dalam pembahasan yang disajikan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah; 3) Hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dituangkan dalam persetujuan bersama yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD.
p.Berdasarkan persetujuan bersama, Kepala Daerah menyiapkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD.
q.Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD memuat lampiran sebagai berikut: 1) ringkasan penjabaran APBD yang diklasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, dan sub rincian objek, pendapatan, belanja, dan pembiayaan; 2) penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, dan sub rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan; 3) rekapitulasi dan sinkronisasi perkada penjabaran APBD yang disajikan berdasarkan kebutuhan informasi antara lain: a) daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran hibah; b) daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran bantuan sosial; c) daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Bantuan Keuangan bersifat umum dan bersifat khusus; d) Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran belanja bagi hasil; e) Rincian dana otonomi khusus menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek dan sub rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan; f) Rincian DBH-SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Pertambangan Gas Alam/tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, dan sub rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan; g) Sinkronisasi kebijakan pemerintah provinsi/ kabupaten/kota pada daerah perbatasan dalam rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD dengan program prioritas perbatasan Negara. 4) Informasi lainnya yang menunjang kebutuhan informasi pada Perkada penjabaran APBD. TABEL 9. LAMPIRAN PERKADA APBD Lampiran I: Ringkasan penjabaran APBD yang diklasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, dan sub rincian objek, pendapatan, belanja, dan pembiayaan Kode Uraian Jumlah (Rp) 1 2 3 4 Pendapatan 4.1 Pendapatan Asli Daerah 4.1.01 Pajak Daerah 4.1.01.01 Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 4.1.01.01.01 PKB-Mobil Penumpang-Sedan 4.1.01.01.01.xx PKB-Mobil Penumpang-Sedan-Pribadi 4.1.xx Jenis pendapatan selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 4.1.xx.xx Objek pendapatan selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 4.1.xx.xx.xx Rincian Objek pendapatan selanjutnya Sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 4.1.xx.xx.xx.xxxx Sub Rincian Objek pendapatan selanjutnya Sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 4.2 Pendapatan Transfer 4.2.01 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat 4.2.01.01 Dana Perimbangan 4.2.01.01.01 Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH) 4.2.01.01.01.0001 DBH Pajak Bumi dan Bangunan 4.2.xx Jenis pendapatan selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 4.2.xx.xx Objek pendapatan selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 4.2.xx.xx.xx Rincian Objek pendapatan selanjutnya Sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 4.2.xx.xx.xx.xxxx Sub Rincian Objek pendapatan selanjutnya Sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 4.3 Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah 4.3.01 Pendapatan Hibah 4.3.01.01 Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat 4.3.01.01.01 Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat 4.3.01.01.01.0001 Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat 4.3.xx Jenis pendapatan selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 4.3.xx.xx Objek pendapatan selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 4.3.xx.xx.xx Rincian Objek pendapatan selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 4.3.xx.xx.xx.xxxx Sub Rincian Objek pendapatan selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 5 Belanja 5.1 Belanja Operasi 5.1.01 Belanja Pegawai 5.1.01.01 Belanja Gaji dan Tunjangan ASN 5.1.01.01.01 Belanja Gaji Pokok ASN 5.1.01.01.01.0001 Belanja Gaji Pokok PNS 5.1.xx Jenis belanja selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 5.1.xx.xx Objek belanja selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 5.1.xx.xx.xx Rincian Objek belanja selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 5.1.xx.xx.xx.xxxx Sub Rincian Objek belanja selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 5.2 Belanja Modal 5.2.01 Belanja Modal Tanah 5.2.01.01 Belanja Modal Tanah 5.2.01.01.01 Belanja Modal Tanah Persil 5.2.01.01.01.0001 Belanja Modal Tanah Bangunan Perumahan/ Gedung Tempat Tinggal 5.2.xx Jenis belanja selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 5.2.xx.xx Objek belanja selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 5.2.xx.xx.xx Rincian Objek belanja selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 5.2.xx.xx.xx.xxxx Sub Rincian Objek belanja selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 5.3 Belanja Tidak Terduga 5.3.01 Belanja Tidak Terduga 5.3.01.01 Belanja Tidak Terduga 5.3.01.01.01 Belanja Tidak Terduga 5.3.01.01.01.01 Belanja Tidak Terduga 5.4 Belanja Transfer 5.4.01 Belanja Bagi Hasil 5.4.01.01 Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Desa 5.4.01.01.01 Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Kabupaten 5.4.01.01.01.0001 Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Kabupaten 5.4.xx Jenis belanja selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 5.4.xx.xx Objek belanja selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 5.4.xx.xx.xx Rincian Objek belanja selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 5.4.xx.xx.xx.xxxx Sub Rincian Objek belanja selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Jumlah Belanja Surplus / (Defisit) 6 Pembiayaan 6.1 Penerimaan Pembiayaan 6.1.01 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya 6.1.01.01 Pelampauan Penerimaan PAD 6.1.01.01.01 Pelampauan Penerimaan PAD-Pajak Daerah 6.1.01.01.xx Pelampauan Penerimaan PAD-Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 6.1.xx Jenis Penerimaan pembiayaan selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 6.1.xx.xx Objek Penerimaan pembiayaan selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 6.1.xx.xx.xx Rincian Objek Penerimaan pembiayaan selanjutnya sesuai peraturan perundang- undangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 6.1.xx.xx.xx.xxxx Sub Rincian Objek Penerimaan pembiayaan selanjutnya sesuai peraturan perundang- undangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Jumlah Penerimaan Pembiayaan 6.2 Pengeluaran Pembiayaan 6.2.01 Pembentukan Dana Cadangan 6.2.01.01 Pembentukan Dana Cadangan 6.2.01.01.01 Pembentukan Dana Cadangan 6.2.01.01.01.0001 Pembentukan Dana Cadangan 6.2.xx Jenis Pengeluaran pembiayaan selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 6.2.xx.xx Objek Pengeluaran pembiayaan selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 6.2.xx.xx.xx Rincian Objek Pengeluaran pembiayaan selanjutnya sesuai peraturan perundang- undangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 6.2.xx.xx.xx.xxxx Sub Rincian Objek Pengeluaran pembiayaan selanjutnya sesuai peraturan perundang- undangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Jumlah Pengeluaran pembiayaan Pembiayaan Neto 6.3 Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA) ………,tanggal……… Gubernur/Bupati/Wali Kota*) (tanda tangan) (nama lengkap) Lampiran II: Penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, dan sub rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan Organisasi : x.xx Kode Rekening Uraian Jumlah Penjelasan Keterangan 1 2 3 4 5 ………,tanggal……… Gubernur/Bupati/Wali Kota*) (tanda tangan) (nama lengkap) Lampiran III.A: Daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran hibah uang NO NAMA PENERIMA ALAMAT PENERIMA JUMLAH (Rp) 1 2 3 5 SKPD ... SUB KEGIATAN ... 1. 2. dst JUMLAH HIBAH PADA SUB KEGIATAN ... SUB KEGIATAN ... 1. 2. dst JUMLAH HIBAH PADA SUB KEGIATAN ... JUMLAH HIBAH PADA SKPD ... SKPD ... SUB KEGIATAN ... 1. 2. dst JUMLAH HIBAH PADA SUB KEGIATAN ... SUB KEGIATAN ... 1. 2. dst JUMLAH HIBAH PADA SUB KEGIATAN ... JUMLAH HIBAH PADA SKPD ... TOTAL ………,tanggal……… Gubernur/Bupati/Wali Kota*) (tanda tangan) (nama lengkap) Lampiran III.B: Daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran hibah barang NO NAMA PENERIMA ALAMAT PENERIMA BENTUK JUMLAH (Rp) 1 2 3 4 5 SKPD ... SUB KEGIATAN ...
1.Nama Barang/Jasa
2.Nama Barang/Jasa dst JUMLAH HIBAH PADA SUB KEGIATAN ... SUB KEGIATAN ...
1.Nama Barang/Jasa
2.Nama Barang/Jasa dst JUMLAH HIBAH PADA SUB KEGIATAN ... JUMLAH HIBAH PADA SKPD ... SKPD ... SUB KEGIATAN ...
1.Nama Barang/Jasa
2.Nama Barang/Jasa dst JUMLAH HIBAH PADA SUB KEGIATAN ... SUB KEGIATAN ...
1.Nama Barang/Jasa
2.Nama Barang/Jasa dst JUMLAH HIBAH PADA SUB KEGIATAN ... JUMLAH HIBAH PADA SKPD ... TOTAL ………,tanggal……… Gubernur/Bupati/Wali Kota*) (tanda tangan) (nama lengkap) Lampiran IV.A: daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran bantuan sosial uang NO NAMA PENERIMA ALAMAT PENERIMA JUMLAH (Rp) 1 2 3 5 SKPD ... SUB KEGIATAN ... 1. 2. dst JUMLAH BANTUAN SOSIAL PADA SUB KEGIATAN ... SUB KEGIATAN ... 1. 2. dst JUMLAH BANTUAN SOSIAL PADA SUB KEGIATAN ... JUMLAH BANTUAN SOSIAL PADA SKPD ... SKPD ... SUB KEGIATAN ... 1. 2. dst JUMLAH BANTUAN SOSIAL PADA SUB KEGIATAN ... SUB KEGIATAN ... 1. 2. dst JUMLAH BANTUAN SOSIAL PADA SUB KEGIATAN ... JUMLAH BANTUAN SOSIAL PADA SKPD ... TOTAL ………,tanggal……… Gubernur/Bupati/Wali Kota*) (tanda tangan) (nama lengkap) Lampiran IV.B: daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran bantuan sosial barang NO NAMA PENERIMA ALAMAT PENERIMA BENTUK JUMLAH (Rp) 1 2 3 4 5 SKPD ... SUB KEGIATAN ...
1.Nama Barang
2.Nama Barang dst JUMLAH BANTUAN SOSIAL PADA SUB KEGIATAN ... SUB KEGIATAN ...
1.Nama Barang
2.Nama Barang dst JUMLAH BANTUAN SOSIAL PADA SUB KEGIATAN ... JUMLAH BANTUAN SOSIAL PADA SKPD ... SKPD ... SUB KEGIATAN ...
1.Nama Barang
2.Nama Barang dst JUMLAH BANTUAN SOSIAL PADA SUB KEGIATAN ... SUB KEGIATAN ...
1.Nama Barang
2.Nama Barang dst JUMLAH BANTUAN SOSIAL PADA SUB KEGIATAN ... JUMLAH BANTUAN SOSIAL PADA SKPD ... TOTAL ………,tanggal……… Gubernur/Bupati/Wali Kota*) (tanda tangan) (nama lengkap) Lampiran V.A: daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Bantuan Keuangan bersifat umum NO NAMA PENERIMA ALAMAT PENERIMA JUMLAH (Rp) 1 2 3 4 SKPD ... SUB KEGIATAN ... 1. 2. dst JUMLAH BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT UMUM PADA SUB KEGIATAN ... SUB KEGIATAN ... 1. 2. dst JUMLAH BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT UMUM PADA SUB KEGIATAN ... JUMLAH BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT UMUM PADA SKPD ... SKPD ... SUB KEGIATAN ... 1. 2. dst JUMLAH BANTUAN BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT UMUM PADA SUB KEGIATAN ... SUB KEGIATAN ... 1. 2. dst JUMLAH BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT UMUM PADA SUB KEGIATAN ... JUMLAH BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT UMUM PADA SKPD ... TOTAL ………,tanggal……… Gubernur/Bupati/Wali Kota*) (tanda tangan) (nama lengkap) Lampiran V.B: daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Bantuan Keuangan bersifat khusus NO NAMA PENERIMA ALAMAT PENERIMA JUMLAH (Rp) KETERANGAN 1 2 3 4 5 SKPD ... SUB KEGIATAN ... 1. 2. Dst JUMLAH BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS PADA SUB KEGIATAN ... SUB KEGIATAN ... 1. 2. Dst JUMLAH BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS PADA SUB KEGIATAN ... JUMLAH BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS PADA SKPD ... SKPD ... SUB KEGIATAN ... 1. 2. Dst JUMLAH BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS PADA SUB KEGIATAN ... SUB KEGIATAN ... 1. 2. Dst JUMLAH BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS PADA SUB KEGIATAN ... JUMLAH BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS PADA SKPD ... TOTAL ………,tanggal……… Gubernur/Bupati/Wali Kota*) (tanda tangan) (nama lengkap) Lampiran VI.A: Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran belanja bagi hasil Kabupaten NO NAMA PENERIMA ALAMAT PENERIMA JUMLAH (Rp) 1 2 3 4 SKPD ... SUB KEGIATAN ... 1. 2. dst JUMLAH BELANJA BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN PADA SUB KEGIATAN ... SUB KEGIATAN ... 1. 2. dst JUMLAH BELANJA BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN PADA SUB KEGIATAN ... JUMLAH BELANJA BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN PADA SKPD ... SKPD ... SUB KEGIATAN ... 1. 2. dst JUMLAH BELANJA BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN PADA SUB KEGIATAN ... SUB KEGIATAN ... 1. 2. dst JUMLAH BELANJA BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN PADA SUB KEGIATAN ... JUMLAH BELANJA BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN PADA SKPD ... TOTAL ………,tanggal……… Gubernur/Bupati/Wali Kota*) (tanda tangan) (nama lengkap) Lampiran VI.B: Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran belanja bagi hasil Kota NO NAMA PENERIMA ALAMAT PENERIMA JUMLAH (Rp) 1 2 3 4 SKPD ... SUB KEGIATAN ... 1. 2. dst JUMLAH BELANJA BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAH KOTA PADA SUB KEGIATAN ... SUB KEGIATAN ... 1. 2. dst JUMLAH BELANJA BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAH KOTA PADA SUB KEGIATAN ... JUMLAH BELANJA BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAH KOTA PADA SKPD ... SKPD ... SUB KEGIATAN ... 1. 2. dst JUMLAH BELANJA BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAH KOTA PADA SUB KEGIATAN ... SUB KEGIATAN ... 1. 2. dst JUMLAH BELANJA BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAH KOTA PADA SUB KEGIATAN ... JUMLAH BELANJA BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAH KOTA PADA SKPD ... TOTAL ………,tanggal……… Gubernur/Bupati/Wali Kota*) (tanda tangan) (nama lengkap) Lampiran VI.C: Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran belanja bagi hasil Desa NO NAMA PENERIMA ALAMAT PENERIMA JUMLAH (Rp) 1 2 3 4 SKPD ... SUB KEGIATAN ... 1. 2. dst JUMLAH BELANJA BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAH DESA PADA SUB KEGIATAN ... SUB KEGIATAN ... 1. 2. dst JUMLAH BELANJA BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAH DESA PADA SUB KEGIATAN ... JUMLAH BELANJA BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAH DESA PADA SKPD ... SKPD ... SUB KEGIATAN ... 1. 2. dst JUMLAH BELANJA BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAH DESA PADA SUB KEGIATAN ... SUB KEGIATAN ... 1. 2. dst JUMLAH BELANJA BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAH DESA PADA SUB KEGIATAN ... JUMLAH BELANJA BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAH DESA PADA SKPD ... TOTAL ………,tanggal……… Gubernur/Bupati/Wali Kota*) (tanda tangan) (nama lengkap) Lampiran VII.A: Rincian dana otonomi khusus menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek dan sub rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan Organisasi : x-xx.x-xx.x-xx.xx Kode Rekening Uraian Jumlah Lokasi**) 1 2 3 4 ………,tanggal……… Gubernur/Bupati/Wali Kota*) (tanda tangan) (nama lengkap) Lampiran VII.B: Rincian Dana Tambahan Infrastruktur menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek dan sub rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan Organisasi : x-xx.x-xx.x-xx.xx Kode Rekening Uraian Jumlah Lokasi**) 1 2 3 4 ………,tanggal……… Gubernur/Bupati/Wali Kota*) (tanda tangan) (nama lengkap) Lampiran VIII: Rincian DBH-SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Pertambangan Gas Alam/tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, dan sub rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan. Organisasi : x-xx.x-xx.x-xx.xx Kode Rekening Uraian Jumlah Lokasi**) 1 2 3 4 ………,tanggal……… Gubernur/Bupati/Wali Kota*) (tanda tangan) (nama lengkap) Lampiran IX: Sinkronisasi kebijakan pemerintah provinsi/ kabupaten/kota pada daerah perbatasan dalam rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD dengan program prioritas perbatasan Negara No. Program Prioritas Perbatasan Negara Uraian Alokasi Anggaran Belanja Dalam Rancangan APBD Jumlah (Rp) Belanja Operasi Belanja Modal Belanja Transfer Belanja Operasi (Rp) Belanja Modal (Rp) Belanja Transfer (Rp)Uraian Lokasi (Kecamatan) Uraian Lokasi (Kecamatan) Uraian Lokasi (Kecamatan) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 ………,tanggal……… Gubernur/Bupati/Wali Kota*) (tanda tangan) (nama lengkap)
r.DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berkenaan dengan hal tersebut, sanksi tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD, apabila keterlambatan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disebabkan oleh Kepala Daerah terlambat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD dari tahapan dan jadwal sebagaimana tercantum dalam Tabel 7.
s.Dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD, Kepala Daerah menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD dengan berpedoman kepada RPJMD, RKPD dan KUA serta PPAS. 1) Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya. Angka APBD tahun anggaran sebelumnya merupakan angka pengeluaran APBD yang ditetapkan dalam APBD tahun sebelumnya; 2) Dalam hal Pemerintah Daerah melakukan perubahan APBD, angka APBD tahun anggaran sebelumnya adalah angka pengeluaran APBD yang ditetapkan dalam perubahan APBD tahun sebelumnya; 3) Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib; 4) Belanja yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang berkenaan, seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa; 5) Belanja yang bersifat wajib merupakan belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan, kesehatan, melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga, kewajiban pembayaran pokok pinjaman, bunga pinjaman yang telah jatuh tempo, dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6) Angka APBD tahun anggaran sebelumnya dapat dilampaui apabila terdapat: a) kebijakan pemerintah pusat yang mengakibatkan tambahan pembebanan pada APBD; dan/atau b) keadaan darurat termasuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
t.Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah tentang APBD setelah memperoleh pengesahan dari Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan dari Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota. 1) Untuk memperoleh pengesahan, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD beserta lampirannya disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. 2) Apabila dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari Menteri Dalam Negeri atau Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak mengesahkan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD, Kepala Daerah menetapkan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD menjadi Peraturan Kepala Daerah tentang APBD.
u.Rancangan Peraturan Daerah provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD disampaikan melalui surat pengantar kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan Rancangan Peraturan Daerah provinsi tentang APBD untuk di evaluasi sebelum ditetapkan oleh Gubernur. 1) evaluasi dilakukan dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Panjabaran Perubahan APBD. 2) Rancangan Peraturan Daerah provinsi tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD disertai dengan RKPD, KUA, dan PPAS yang disepakati Kepala Daerah bersama DPRD. 3) Rancangan Peraturan Daerah provinsi tentang APBD dan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, RKPD, KUA, dan PPAS disampaikan dalam bentuk hard copy dan soft copy.
v.Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD disampaikan melalui surat pengantar kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan rancangan Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota. 1) Evaluasi dilakukan dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; 2) Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD disertai dengan RKPD, KUA, dan PPAS yang disepakati Kepala Daerah bersama DPRD; 3) Surat pengantar ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri tanpa disertai lampiran; dan 4) Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, RKPD, KUA, dan PPAS disampaikan dalam bentuk hard copy dan soft copy.
w.Dalam hal Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan evaluasi, Menteri Dalam Negeri mengambil alih pelaksanaan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
x.Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah kabupaten/kota tentang Penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan paling lambat 3 (tiga) hari sejak ditetapkannya keputusan gubernur tentang hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah kabupaten/kota tentang Penjabaran APBD. Hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah kabupaten/kota tentang Penjabaran APBD disampaikan dalam bentuk hard copy dan/atau soft copy.
y.Penyempurnaan hasil evaluasi dilakukan Kepala Daerah melalui TAPD bersama dengan DPRD melalui badan anggaran. Penyempurnaan hasil evaluasi tersebut ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD. Keputusan pimpinan DPRD dijadikan dasar penetapan Peraturan Daerah tentang APBD. Keputusan pimpinan DPRD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk APBD provinsi dan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat untuk APBD kabupaten/kota paling lambat 3 (tiga) hari setelah keputusan tersebut ditetapkan dalam bentuk hard copy dan soft copy. 1) Dalam hal pimpinan DPRD berhalangan tetap atau sementara dalam waktu yang bersamaan, yang melaksanakan tugas sebagai pimpinan sementara DPRD menandatangani keputusan pimpinan DPRD; 2) Dalam hal keputusan pimpinan DPRD tidak diterbitkan sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak diterima hasil evaluasi dari Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota, Kepala Daerah menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD berdasarkan hasil penyempurnaan evaluasi; dan 3) Peraturan Daerah tentang APBD harus terlebih dahulu mendapat nomor registrasi dari Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan Gubernur selaku wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota.
z.Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD yang telah dievaluasi ditetapkan oleh Kepala Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD. 1) Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun sebelumnya; 2) Kepala Daerah menyampaikan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD ditetapkan dalam bentuk hard copy dan soft copy; 3) Dalam hal Kepala Daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara, wakil Kepala Daerah bertugas untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD; 4) Dalam hal Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah berhalangan tetap atau sementara, pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku pejabat/pejabat sementara/pelaksana tugas Kepala Daerah bertugas untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD. aa. Persiapan Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada daerah persiapan ditetapkan dalam APBD daerah induk, kecuali diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 1) APBD daerah induk disusun berdasarkan rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan memperhatikan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan masyarakat pada daerah persiapan; 2) Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada daerah persiapan dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri. ab. Penganggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD/Perubahan APBD disertai penjelasan mengenai dasar hukum pendapatan. Penganggaran belanja disertai penjelasan mengenai dasar hukum, lokasi sub kegiatan dan belanja yang bersifat khusus dan/atau sudah diarahkan penggunaannya, dan sumber pendanaan sub kegiatan. Penganggaran pembiayaan disertai penjelasan mengenai dasar hukum, sumber penerimaan pembiayaan untuk penerimaan pembiayaan, dan tujuan pengeluaran pembiayaan untuk pengeluaran pembiayaan. ac. Rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD dan disepakati sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh kesepakatan bersama. 1) Dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak menyepakati bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS, paling lama 6 (enam) minggu sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD berdasarkan RKPD, rancangan KUA, dan rancangan PPAS yang disusun Kepala Daerah, untuk dibahas dan disetujui bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) Dalam hal Kepala Daerah tidak menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS paling lambat minggu kedua bulan Juli, rancangan KUA dan rancangan PPAS dibahas dan disepakati Kepala Daerah bersama DPRD paling lama 6 (enam) minggu sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD; 3) Dalam hal rancangan KUA dan rancangan PPAS tidak dibahas dan tidak disepakati Kepala Daerah bersama DPRD paling lama 6 (enam) minggu, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD berdasarkan RKPD, rancangan KUA, dan rancangan PPAS yang disusun Kepala Daerah, untuk dibahas dan disetujui Kepala Daerah bersama DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ad. Pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau sub rincian objek. Pergeseran anggaran terdiri atas pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dan pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD. 1) Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD yaitu:
a.pergeseran antar organisasi;
b.pergeseran antar unit organisasi;
c.pergeseran antar program;
d.pergeseran antar kegiatan,
e.pergeseran antar sub kegiatan;
f.pergeseran antar kelompok;
g.pergeseran antar jenis. 2) Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD mengikuti ketentuan mekanisme perubahan APBD. 3) Pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah. Jika pergeseran tersebut dilakukan sebelum perubahan APBD, pergeseran/perubahan anggaran ditampung dalam Perda perubahan APBD. Jika pergeseran tersebut dilakukan setelah perubahan APBD, dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran. 4) Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD yaitu:
a.pergeseran antar objek dalam jenis yang sama. Pergeseran ini dapat dilakukan atas persetujuan sekretaris daerah.
b.pergeseran antar rincian objek dalam objek yang sama. Pergeseran ini dapat dilakukan atas persetujuan PPKD.
c.pergeseran antar sub rincian objek dalam rincian objek yang sama. Pergeseran ini dapat dilakukan atas persetujuan PPKD.
d.pergeseran atas uraian dari sub rincian objek dapat dilakukan atas persetujuan Pengguna Anggaran. 5) Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum atau sesudah perubahan APBD, meliputi: a) pergeseran antar objek dalam jenis yang sama, antar rincian objek dalam objek yang sama, dan antar sub rincian objek dalam rincian objek yang sama dilakukan melalui perubahan RKA SKPD pada SIPD untuk selanjutnya dilakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD dan/atau perubahan Perkada tentang perubahan penjabaran APBD; atau b) pergeseran atas uraian dari sub rincian objek dilakukan melalui penyusunan perubahan DPA SKPD pada tahapan pelaksanaan tanpa melakukan perubahan Perkada penjabaran APBD dan/atau perubahan Perkada tentang perubahan penjabaran APBD. Pergeseran atas uraian dari sub rincian objek dikecualikan untuk uraian dari sub rincian objek pada kelompok belanja modal. 6) Pergeseran yang dilakukan sebelum perubahan APBD ditampung dan ditetapkan dalam perubahan Perda tentang APBD dalam hal melakukan perubahan APBD atau dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran dalam hal tidak melakukan perubahan Perda tentang APBD. 7) Pergeseran yang dilakukan setelah perubahan APBD dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran. 8) Semua pergeseran dapat dilaksanakan berdasarkan perubahan DPA-SKPD diikuti dengan pergeseran anggaran kas. ae. Pemerintah Daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya. Laporan disampaikan kepada DPRD paling lambat pada akhir bulan Juli tahun anggaran berkenaan. 1) Laporan realisasi semester pertama APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi dasar dalam proses pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 serta persetujuan Kepala Daerah bersama DPRD atas rancangan Peraturan Daerah dimaksud dilakukan setelah persetujuan bersama atas rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021; 2) Pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir.Tahapan penyusunan dan jadwal Proses Penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum pada tabel: Tabel 10 Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan Perubahan APBD NO URAIAN WAKTU LAMA
1.Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat minggu I bulan Agustus
2.Pembahasan dan kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan Perubahan KUA paling lambat minggu II bulan Agustus dan Rancangan Perubahan PPAS
3.Penerbitan Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan RKA- SKPD, RKA-PPKD dan Perubahan DPA- SKPD/PPKD serta Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD paling lambat minggu III bulan Agustus
4.Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD Paling lambat minggu II bulan September
5.Pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah Paling lambat 30 September Paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berakhir
6.Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD kepada Menteri 3 (tiga) hari kerja setelah persetujuan bersama 3 (tiga) hari kerja Dalam Negeri/Gubernur untuk dievaluasi
7.Hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD Paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD diterima oleh Menteri Dalam Negeri/Gubernur 15 (lima belas) hari kerja
8.Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD sesuai dengan hasil evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja (sejak diterima keputusan hasil evaluasi) 7 (tujuh) hari kerja
9.Penyampaian keputusan Pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur 3 (tiga) hari kerja setelah Keputusan pimpinan DPRD ditetapkan 3 (tiga) hari kerja af. Berdasarkan perubahan KUA dan perubahan PPAS yang telah disepakati Kepala Daerah bersama pimpinan DPRD, Kepala Daerah menerbitkan surat edaran tentang pedoman penyusunan perubahan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun perubahan RKA-SKPD yang memuat program, kegiatan dan sub kegiatan baru yang akan dianggarkan dalam perubahan APBD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada TAPD melalui PPKD untuk diverifikasi.
1.Surat edaran Kepala Daerah perihal pedoman penyusunan RKA- SKPD dan Perubahan DPA-SKPD diterbitkan paling lambat minggu ketiga bulan Agustus tahun anggaran berjalan paling sedikit memuat: a) prioritas pembangunan daerah dan program, kegiatan dan sub kegiatan yang terkait; b) alokasi prioritas plafon anggaran sementara untuk setiap program, kegiatan dan sub kegiatan SKPD; c) batas waktu penyampaian RKA-SKPD dan Perubahan DPA- SKPD kepada PPKD; dan d) dokumen sebagai lampiran meliputi perubahan KUA, perubahan PPAS, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, format Perubahan DPA-SKPD, analisis standar belanja, standar satuan harga, RKBMD dan Pedoman Penyusunan APBD.
10.Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran perubahan APBD sesuai dengan hasil evaluasi
11.Penyampaian Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah ditetapkan 7 (tujuh) hari kerja
2.Dalam hal sampai dengan minggu kedua bulan Agustus tahun anggaran berjalan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tidak disepakati Kepala Daerah bersama DPRD, Kepala Daerah menetapkan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tersebut menjadi perubahan KUA dan perubahan PPAS dengan Peraturan Kepala Daerah, untuk selanjutnya Kepala Daerah menerbitkan surat edaran tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA- SKPD yang memuat program, kegiatan dan sub kegiatan baru dan/atau Perubahan DPA-SKPD yang disiapkan oleh TAPD. ag. Larangan Pemerintah Daerah dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk menganggarkan kegiatan, sub kegiatan dan belanja bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa, apabila dari aspek waktu dan tahapan pelaksanaan kegiatan, sub kegiatan serta bantuan keuangan yang bersifat khusus tersebut diperkirakan tidak selesai sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2022.
2.Tata cara menyusun APBD Tahun Anggaran 2022 dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD):
a.Penyusunan KUA dan PPAS 1) Pemerintah Daerah wajib memastikan bahwa data RKPD yang telah tersedia dalam proses penganggaran dalam SIPD menggunakan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah; 2) Pemerintah Daerah melakukan pengecekan dan memastikan referensi standar harga satuan (ASB, SSH, HSPK, SBU) sudah tersedia dan dimutakhirkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; 3) Pemerintah Daerah melalui akun TAPD Keuangan membuka jadwal KUA PPAS pada menu Pengaturan-jadwal-perencanaan penganggaran. Untuk tahapan jadwal pelaksanaan diisi sesuai dengan kebijakan masing-masing Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4) selanjutnya pilih tahapan KUA dan PPAS untuk diisi sub tahapan “Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS”. Jika sudah sesuai maka simpan. 5) SKPD melakukan penguraian Rincian Belanja pada masing- masing sub kegiatan SKPD. Pada langkah ini, akun pejabat eselon III melakukan pengecekan dan memastikan terhadap uraian rincian sub kegiatan. 6) penguraian rincian dilakukan melalui akun pejabat eselon IV/pelaksana yang sudah ditetapkan sebagai operator oleh akun pejabat eselon III. 7) setelah rincian belanja diuraikan seluruhnya, pagu yang ditetapkan digunakan sebagai dasar batas maksimal pada setiap sub kegiatan. 8) pejabat eselon III melakukan pengendalian terhadap sub kegiatan dan uraian rincian Belanja yang telah diuraikan oleh Eselon IV/staf. Jika pagu yang sudah dirinci nilainya dibawah pagu yang ditetapkan sebelumnya, maka nilai pagu yang sudah ditetapkan sebelumnya akan menyesuaikan dengan pagu yang sudah dirinci. 9) jika ada perubahan/penambahan kegiatan/sub kegiatan, SKPD berkoordinasi kepada TAPD Perencanaan untuk membuka kembali kunci tambah kegiatan/sub kegiatan pada SKPD terkait dan mengambil kembali dari referensi kegiatan/sub kegiatan yg dibutuhkan. Kemudian SKPD melakukan pengaturan operator yg ditunjuk. 10) setelah detil rincian belanja sudah sesuai, Kepala SKPD selaku admin SKPD melakukan validasi untuk selanjutnya admin TAPD keuangan mengunci jadwal sub tahapan “Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS”. 11) sebelum membuka jadwal baru, Akun TAPD Keuangan dapat mencetak Rancangan KUA dan PPAS pada menu laporan KUA dan PPAS. 12) sebelum melakukan Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS dengan DPRD, akun TAPD keuangan membuka jadwal Sub Tahapan “Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Bersama DPRD”. 13) proses Pembahasan dengan DPRD dapat dilaksanakan dengan menggunakan dua metode: a) melakukan pembahasan dengan DPRD dengan menggunakan SIPD secara langsung (perubahan sub kegiatan, volume dan rincian belanja secara langsung saat sedang dibahas lalu dibuat Nota Kesepakatan); b) mencetak dokumen Rancangan KUA PPAS lalu membahas bersama DPRD secara langsung (mencatat perubahan sub kegiatan, volume dan rincian belanja lalu melakukan perubahan dalam SIPD setelah ditandatangani Nota Kesepakatan). 14) jika telah sesuai dengan Nota Kesepakatan, jadwal sub tahapan “Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Bersama DPRD” dikunci oleh akun TAPD Keuangan. 15) mencetak Draft KUA dan PPAS pada menu laporan KUA dan PPAS.
b.Penyusunan RKA-SKPD 1) berdasarkan database pendapatan pada proses RKPD, KUA, dan PPAS, SKPD melakukan validasi dan update informasi pendapatan sebagai dasar dalam menyusun RKA-Pendapatan. 2) berdasarkan database belanja pada proses RKPD, KUA, dan PPAS, SKPD melakukan validasi dan update informasi belanja yang mengacu pada standar harga satuan, ASB, dan standar lainnya sebagai dasar dalam menyusun RKA-Belanja. 3) berdasarkan database pembiayaan pada proses RKPD, KUA, dan PPAS, SKPD selaku SKPKD melakukan validasi dan update informasi pembiayaan sebagai dasar dalam menyusun RKA- Pembiayaan. 4) kepala SKPD melakukan validasi atas RKA-Pendapatan, RKA- Belanja, dan RKA-Pembiayaan sebagai dasar terbitnya RKA SKPD untuk selanjutnya disampaikan ke TAPD untuk dilakukan verifikasi dan sinkronisasi. 5) terhadap hasil verifikasi dan sinkronisasi TAPD, SKPD melakukan penyesuaian pada RKA SKPD.
c.Penyusunan Rancangan APBD 1) PPKD/TAPD Keuangan membuka jadwal Rancangan APBD dengan sub tahapan “penyusunan rancangan APBD” 2) berdasarkan database RKA-SKPD, PPKD/TAPD Keuangan melakukan identifikasi komponen-komponen rancangan Perda APBD meliputi: a) menyiapkan lampiran rancangan perda APBD berdasarkan database dalam SIPD pada tahapan RKA-SKPD; b) menyusun batang tubuh rancangan perda APBD secara manual. 3) berdasarkan hasil identifikasi komponen-komponen rancangan perda APBD, PPKD melakukan validasi dan diteruskan kepada Kepala Daerah. 4) kepala daerah melakukan validasi dan otorisasi rancangan perda APBD untuk disampaikan kepada DPRD. 5) proses Pembahasan rancangan perda APBD dengan DPRD dapat dilaksanakan dengan menggunakan dua metode: a) melakukan pembahasan dengan DPRD dengan menggunakan SIPD secara langsung kemudian ditandatangani Persetujuan bersama; b) mencetak dan menyampaikan dokumen rancangan perda APBD serta membahas bersama DPRD secara langsung (mencatat hasil pembahasan dan melakukan penyesuaian dalam SIPD setelah ditandatangani Persetujuan bersama). 6) berdasarkan database dan hasil penyesuaian dalam SIPD, TAPD dan Sekda melakukan validasi dan persetujuan rancangan Perkada APBD untuk selanjutnya disampaikan kepada kepala daerah untuk diotorisasi. 7) rancangan perda APBD dan rancangan perkada APBD serta kelengkapannya disampaikan secara elektronik melalui SIPD kepada Menteri dalam negeri untuk provinsi dan kepada gubernur untuk kabupaten/kota untuk dilakukan evaluasi.
d.Penetapan APBD 1) TAPD Keuangan membuka jadwal APBD dengan membuat sub tahapan “penyesuaian hasil evaluasi APBD” dan membuka kunci (kegiatan/sub kegiatan, kode rekening pendapatan, belanja dan pembiayaan) untuk selanjutnya dilakukan penyesuaian oleh SKPD. 2) SKPD melakukan penyesuaian (kegiatan/sub kegiatan, kode rekening pendapatan, belanja dan pembiayaan) sesuai dengan hasil evaluasi. 3) kepala SKPD melakukan validasi atas penyesuaian hasil evaluasi sebagai dasar penyempurnaan rancangan perda APBD dan rancangan perkada penjabaran APBD. 4) jika telah sesuai, TAPD keuangan/PPKD melakukan validasi dan mengunci jadwal sub tahapan “penyesuaian hasil evaluasi APBD”. 5) tahapan penetapan APBD, TAPD keuangan/PPKD membuka sub tahapan “penetapan APBD” untuk melakukan validasi dan memasukkan nomor perda APBD dan nomor perkada penjabaran APBD untuk selanjutnya menjadi dasar tahapan pelaksanaan dan penatausahaan. 6) dalam hal tidak tercapai kesepakatan, TAPD menyiapkan kebutuhan belanja wajib dan belanja mengikat pada SKPD untuk selanjutnya disusun rancangan perkada APBD.
e.Pergeseran Anggaran 1) Perubahan RKA SKPD a) TAPD Keuangan/PPKD membuka jadwal pergeseran dan membuat sub tahapan “penyusunan Perubahan RKA SKPD” serta membuka kunci rincian belanja pada setiap sub kegiatan. dalam hal terdapat amanat peraturan perundang- undangan, TAPD keuangan/PPKD selain membuka kunci kode rekening pada level objek, rincian objek, sub rincian objek dan uraian sub rincian objek juga membuka kunci pada program, kegiatan dan sub kegiatan. b) pergeseran anggaran dapat dilakukan untuk sebagian/seluruh SKPD. c) pejabat/staf pada SKPD terkait melakukan pergeseran anggaran pada level objek, rincian objek, dan sub rincian objek belanja. d) kepala SKPD melakukan validasi atas pergeseran anggaran yang telah diverifikasi untuk selanjutnya disampaikan kepada TAPD keuangan/PPKD. e) TAPD Keuangan/PPKD melakukan verifikasi dan identifikasi terhadap SKPD yang melakukan pergeseran anggaran. f) berdasarkan hasil verifikasi, TAPD Keuangan/PPKD mengunci jadwal pergeseran anggaran pada sub tahapan “penyusunan Perubahan RKA SKPD”. 2) Perubahan DPA SKPD a) pada tahapan pelaksanaan, SKPD melakukan pergeseran pada level uraian sub rincian objek; b) pengguna anggaran membuka kunci sub rincian objek belanja; c) pejabat/Staf melakukan perubahan uraian sub rincian objek belanja; d) kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran melakukan validasi dan pengesahan.
f.Perubahan APBD 1) TAPD keuangan membuka tahapan perubahan APBD; dan 2) Tata cara pada tahapan perubahan APBD dalam SIPD berlaku mutatis mutandis dengan tahapan penyusunan APBD. E. HAL KHUSUS LAINNYA Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2022, selain memperhatikan kebijakan dan teknis penyusunan APBD, juga memperhatikan hal khusus lainnya, antara lain:
1.Dalam rangka peningkatan pelayanan bidang pendidikan, Pemerintah Daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari belanja daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Alokasi anggaran fungsi pendidikan dimaksud disesuaikan dengan program prioritas bidang pendidikan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022. Tabel 11 Contoh Format Perhitungan Alokasi Fungsi Pendidikan NO KOMPONEN PERHITUNGAN JUMLAH
1.a. Belanja pada Dinas Pendidikan: 1) Belanja Operasi:
a.belanja pegawai;
b.belanja barang dan jasa;
c.belanja hibah;
d.belanja bantuan sosial. Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx 2) Belanja Modal;
b.Belanja di luar Dinas Pendidikan yang menunjang Pendidikan, antara lain: 1) Belanja Transfer: Belanja bantuan keuangan… 2) Sub Kegiatan .... pada SKPD …. dst .... Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx
2.Anggaran Fungsi Pendidikan (a+b) Rp xxx
3.Total Belanja Daerah Rp xxx
4.Rasio anggaran pendidikan (2:3) x 100% xxx%
2.Dalam rangka peningkatan bidang kesehatan, Pemerintah Daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10% (sepuluh persen) dari total belanja APBD diluar gaji sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
a.bagi daerah yang telah menetapkan lebih dari 10% (sepuluh persen) agar tidak menurunkan jumlah alokasinya dan bagi daerah yang belum mempunyai kemampuan agar dilaksanakan secara bertahap.
b.alokasi anggaran kesehatan dimaksud disesuaikan dengan program prioritas bidang kesehatan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022. Tabel 12 Contoh Format Perhitungan Alokasi Anggaran Kesehatan NO KOMPONEN PERHITUNGAN JUMLAH
1.a. Belanja pada Dinas Kesehatan: 1) Belanja Operasi:
a.belanja pegawai;
b.belanja barang dan jasa;
c.belanja hibah;
d.belanja bantuan sosial. 2) Belanja Modal;
b.Belanja di luar Dinas Kesehatan yang menunjang Kesehatan, antara lain: Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx 1) Belanja Transfer: Belanja bantuan keuangan… 2) Sub Kegiatan .... pada SKPD …. dst .... Rp xxx Rp xxx Rp xxx
2.Anggaran Kesehatan (a+b) Rp xxx 3. 4. Total Belanja Daerah Gaji ASN Rp xxx (Rp xxx)
5.Total Belanja Daerah di luar Gaji ASN (3-4) Rp xxx Rasio anggaran Kesehatan (2:5) x 100% xxx%
3.Pemerintah Daerah mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40% (empat puluh persen) dari total belanja APBD diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah/desa. Belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah/desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a.belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah/desa yaitu: 1) DBH Cukai Hasil Tembakau; 2) DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi; dan 3) ADD.
b.belanja infrastruktur pelayanan publik merupakan belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan dan pemeliharaan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan publik antar daerah.
c.dalam hal persentase belanja infrastruktur pelayanan publik belum mencapai 40% (empat puluh persen) daerah menyesuaikan belanja infrastruktur pelayanan publik dalam waktu 3 (tiga) tahun. Tabel 13 Contoh Format Perhitungan Belanja Bagi Hasil dan/atau Transfer Kepada Daerah/Desa: NO KOMPONEN PERHITUNGAN JUMLAH
1.Penerimaan Dana Transfer Umum a) DAU b) DBH Jumlah Penerimaan Rp xxx Rp xxx Rp xxx Tabel 14 Contoh Format Perhitungan Belanja Infrastruktur Daerah: NO KOMPONEN PERHITUNGAN JUMLAH
1.a) Belanja Modal: 1) tanah; 2) peralatan dan mesin; 3) bangunan dan Gedung; 4) jalan, jaringan, dan irigasi; 5) aset tetap lainnya; 6) aset lainnya. b) Belanja Pemeliharaan Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx
2.a) Belanja Hibah; b) Belanja Bantuan Sosial; c) Belanja Bantuan Keuangan. Rp xxx Rp xxx Rp xxx
3.Jumlah Belanja Infrastruktur Daerah (1+2) Rp xxx
4.Persentase Belanja Infrastruktur Terhadap Transfer ke Daerah yang Penggunaannya Bersifat Umum xxx%
4.Dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur dan/atau program prioritas lainnya sesuai urusan yang menjadi kewenangan daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan sinergi pendanaan, dengan ketentuan: a) sinergi pendanaan dapat dilaksanakan melalui berbagai sumber pendanaan baik dari APBD maupun selain dari APBD; b) pendanaan dari APBD dapat berasal dari PAD, TKD, dan/atau pembiayaan utang daerah; c) pendanaan selain dari APBD dapat berupa kerja sama dengan pihak swasta, BUMN/BUMD, dan/atau Pemerintah Daerah lainnya; dan
2.Pengurang a) DBH CHT b) DBH DR c) ADD Jumlah Pengurang Rp xxx Rp xxx Rp xxx Rp xxx
3.Jumlah Dana Transfer Umum yang Diperhitungkan Rp xxx d) dalam rangka mendukung sinergi pendanaan pemerintah dapat mensinergikan dengan belanja kementerian/lembaga dan/atau tugas perbantuan.
5.Dalam rangka mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan SPM sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Standar Pelayanan Minimal, Pemerintah Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2022 mempedomani antara lain:
a.urusan pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan;
b.urusan kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada SPM Bidang Kesehatan;
c.urusan pekerjaan umum dan penataan ruang sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis SPM Pekerjaan Umum dan Perumahan;
d.urusan sosial sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan
e.urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat: 1) bidang urusan bencana sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal bidang Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota; 2) bidang urusan kebakaran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal bidang Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota; dan
f.bidang urusan ketenteraman dan ketertiban umum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar bidang Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Tabel 15 Pemetaan Standar Pelayanan Minimal Berdasarkan Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 Sesuai dengan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Kewenangan Provinsi) No Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Dasar Hukum Jenis Pelayanan Dasar Urusan Bidang Urusan ProgramKegiatan Sub Kegiatan Nomenklatur A URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 32 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan 1 Pendidikan Menengah 1 01 02 1.01 01 Pembangunan USB (Unit Sekolah Baru) 1 01 02 1.01 02 Penambahan Ruang Kelas Baru 1 01 02 1.01 03 Pembangunan Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU 1 01 02 1.01 04 Pembangunan Ruang Laboratorium Biologi 1 01 02 1.01 05 Pembangunan Ruang Laboratorium Fisika 1 01 02 1.01 06 Pembangunan Ruang Laboratorium Kimia 1 01 02 1.01 07 Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer 1 01 02 1.01 08 Pembangunan Ruang Laboratorium Bahasa 1 01 02 1.01 09 Pembangunan Ruang Laboratorium IPA 1 01 02 1.01 10 Pembangunan Ruang Unit Kesehatan Sekolah 1 01 02 1.01 11 Pembangunan Perpustakaan Sekolah 1 01 02 1.01 12 Pembangunan Ruang Serba Guna/Aula No Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Dasar Hukum Jenis Pelayanan Dasar Urusan Bidang Urusan ProgramKegiatan Sub Kegiatan Nomenklatur 1 01 02 1.01 14 Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah 1 01 02 1.01 18 Pembangunan Ruang/Sudut Baca 1 01 02 1.01 19 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah 1 01 02 1.01 20 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU 1 01 02 1.01 21 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Laboratorium Biologi 1 01 02 1.01 22 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Laboratorium Fisika 1 01 02 1.01 23 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Laboratorium Kimia 1 01 02 1.01 24 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Laboratorium Komputer 1 01 02 1.01 25 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Laboratorium Bahasa 1 01 02 1.01 26 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Laboratorium IPA 1 01 02 1.01 27 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Unit Kesehatan Sekolah 1 01 02 1.01 28 Rehabilitasi Sedang/Berat Perpustakaan Sekolah 1 01 02 1.01 29 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Serba Guna/Aula 1 01 02 1.01 31 Rehabilitasi Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah 1 01 02 1.01 34 Rehabilitasi Rumah Dinas Kepala Sekolah, Guru, Penjaga Sekolah 1 01 02 1.01 35 Rehabilitasi Ruang/Sudut Baca 1 01 02 1.01 36 Pengadaan Mebel Sekolah 1 01 02 1.01 37 Pengadaaan Alat Rumah Tangga Sekolah 1 01 02 1.01 38 Pengadaan Perlengkapan Sekolah No Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Dasar Hukum Jenis Pelayanan Dasar Urusan Bidang Urusan ProgramKegiatan Sub Kegiatan Nomenklatur 1 01 02 1.01 39 Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik 1 01 02 1.01 41 Pengadaaan Alat Praktik dan Peraga Peserta Didik 1 01 02 1.01 42 Pemeliharaan Rutin Bangunan Gedung dan Ruang Sekolah 1 01 02 1.01 43 Pemeliharaan Rutin Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah 1 01 02 1.01 45 Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Menengah Atas 1 01 02 1.01 46 Pengadaaan Alat Praktik dan Peraga Siswa 1 01 02 1.01 50 Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas 1 01 02 1.01 51 Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas 1 01 02 1.01 52 Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Menengah Atas 1 01 02 1.01 53 Pengelolaan Dana BOS Sekolah Menengah Atas 1 01 02 1.02 01 Pembangunan USB (Unit Sekolah Baru) 1 01 02 1.02 02 Penambahan Ruang Kelas Sekolah 1 01 02 1.02 03 Pembangunan Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU 1 01 02 1.02 04 Pembangunan Ruang Praktik Siswa 1 01 02 1.02 05 Pembangunan Ruang Laboratorium 1 01 02 1.02 06 Pembangunan Ruang Unit Kesehatan Sekolah No Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Dasar Hukum Jenis Pelayanan Dasar Urusan Bidang Urusan ProgramKegiatan Sub Kegiatan Nomenklatur 1 01 02 1.02 07 Pembangunan Perpustakaan Sekolah 1 01 02 1.02 08 Pembangunan Ruang Serba Guna/Aula 1 01 02 1.02 10 Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah 1 01 02 1.02 14 Pembangunan Ruang/Sudut Baca 1 01 02 1.02 15 Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah 1 01 02 1.02 16 Rehabilitasi Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU 1 01 02 1.02 17 Rehabilitasi Ruang Praktik Siswa 1 01 02 1.02 18 Rehabilitasi Ruang Laboratorium 1 01 02 1.02 19 Rehabilitasi Ruang Unit Kesehatan Sekolah 1 01 02 1.02 20 Rehabilitasi Perpustakaan Sekolah 1 01 02 1.02 21 Rehabilitasi Ruang Serba Guna/Aula 1 01 02 1.02 23 Rehabilitasi Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah 1 01 02 1.02 27 Rehabilitasi Ruang/Sudut Baca 1 01 02 1.02 28 Pengadaan Mebel Sekolah 1 01 02 1.02 29 Pengadaaan Alat Rumah Tangga Sekolah 1 01 02 1.02 30 Pengadaan Perlengkapan Sekolah 1 01 02 1.02 31 Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik 1 01 02 1.02 32 Pengadaaan Sarana Mobilitas Sekolah 1 01 02 1.02 33 Pengadaaan Alat Praktik dan Peraga Peserta Didik 1 01 02 1.02 34 Pemeliharaan Rutin Bangunan Gedung dan Ruang Sekolah No Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Dasar Hukum Jenis Pelayanan Dasar Urusan Bidang Urusan ProgramKegiatan Sub Kegiatan Nomenklatur 1 01 02 1.02 35 Pemeliharaan Rutin Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah 1 01 02 1.02 36 Pemeliharaan Rutin Rumah Dinas Kepala Sekolah, Guru, Penjaga Sekolah 1 01 02 1.02 37 Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Menengah Kejuruan 1 01 02 1.02 38 Pengadaaan Alat Praktik dan Peraga Siswa 1 01 02 1.02 42 Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan 1 01 02 1.02 43 Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan 1 01 02 1.02 44 Pembangunan Bengkel/Unit Produksi 1 01 02 1.02 45 Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Menengah Kejuruan 1 01 02 1.02 46 Pengelolaan Dana BOS Sekolah Menengah Kejuruan 2 Pendidikan Khusus 1 01 02 1.03 01 Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) 1 01 02 1.03 02 Penambahan Ruang Kelas Sekolah 1 01 02 1.03 03 Pembangunan Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU 1 01 02 1.03 04 Pembangunan Ruang Unit Kesehatan Sekolah No Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Dasar Hukum Jenis Pelayanan Dasar Urusan Bidang Urusan ProgramKegiatan Sub Kegiatan Nomenklatur 1 01 02 1.03 05 Pembangunan Perpustakaan Sekolah 1 01 02 1.03 06 Pembangunan Ruang Serba Guna/Aula 1 01 02 1.03 08 Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah 1 01 02 1.03 12 Pembangunan Ruang Laboratorium 1 01 02 1.03 13 Pembangunan Ruang Orientasi dan Mobilitas 1 01 02 1.03 14 Pembangunan Ruang Bina Persepsi Bunyi dan Irama untuk Tunarungu (B) 1 01 02 1.03 15 Pembangunan Ruang Bina Diri untuk Tunagrahita (C) 1 01 02 1.03 16 Pembangunan Ruang Bina Diri dan Bina Gerak untuk Tunadaksa (D) 1 01 02 1.03 17 Pembangunan Ruang Bina Pribadi dan Sosial untuk Tunalaras (E) 1 01 02 1.03 18 Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah 1 01 02 1.03 19 Rehabilitasi Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU 1 01 02 1.03 20 Rehabilitasi Ruang Unit Kesehatan Sekolah 1 01 02 1.03 21 Rehabilitasi Perpustakaan Sekolah 1 01 02 1.03 22 Rehabilitasi Ruang Serba Guna/Aula 1 01 02 1.03 24 Rehabilitasi Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah No Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Dasar Hukum Jenis Pelayanan Dasar Urusan Bidang Urusan ProgramKegiatan Sub Kegiatan Nomenklatur 1 01 02 1.03 28 Rehabilitasi Ruang Laboratorium 1 01 02 1.03 29 Rehabilitasi Ruang Pusat Sumber Anak Berkebutuhan Khusus 1 01 02 1.03 30 Rehabilitasi Ruang Orientasi dan Mobilitas 1 01 02 1.03 31 Rehabilitasi Ruang Bina Persepsi Bunyi dan Irama untuk Tunarungu (B) 1 01 02 1.03 32 Rehabilitasi Ruang Bina Diri untuk Tunagrahita (C) 1 01 02 1.03 33 Rehabilitasi Ruang Bina Diri dan Bina Gerak untuk Tunadaksa (D) 1 01 02 1.03 34 Rehabilitasi Ruang Bina Pribadi dan Sosial untuk Tunalaras (E) 1 01 02 1.03 35 Pengadaan Mebel Sekolah 1 01 02 1.03 36 Pengadaaan Alat Rumah Tangga Sekolah 1 01 02 1.03 37 Pengadaan Perlengkapan Sekolah 1 01 02 1.03 38 Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik 1 01 02 1.03 39 Pengadaaan Sarana Mobilitas Sekolah 1 01 02 1.03 40 Pengadaaan Alat Praktik dan Peraga Peserta Didik 1 01 02 1.03 41 Pemeliharaan Rutin Bangunan Gedung dan Ruang Sekolah 1 01 02 1.03 42 Pemeliharaan Rutin Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah No Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Dasar Hukum Jenis Pelayanan Dasar Urusan Bidang Urusan ProgramKegiatan Sub Kegiatan Nomenklatur 1 01 02 1.03 44 Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Pendidikan Khusus 1 01 02 1.03 45 Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa 1 01 02 1.03 49 Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Khusus 1 01 02 1.03 50 Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Khusus 1 01 02 1.03 51 Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Pendidikan Khusus 1 01 02 1.03 52 Pengelolaan Dana BOS Sekolah Pendidikan Khusus B URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATAN No Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Dasar Hukum Jenis Pelayanan Dasar Urusan Bidang Urusan ProgramKegiatan Sub Kegiatan Nomenklatur 1 Pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi 1 02 02 1.02 01 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan Akibat Bencana dan/atau Berpotensi Bencana Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan 2 Pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi 1 02 02 1.02 02 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk pada Kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB) C URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan 1. 1 03 03 1.01 01 Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis SPAM No Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Dasar Hukum Jenis Pelayanan Dasar Urusan Bidang Urusan ProgramKegiatan Sub Kegiatan Nomenklatur Pemenuhan Kebutuhan Air Minum Curah Lintas Kabupaten/Kota 1 03 03 1.01 02 Supervisi Pembangunan/Peningkatan/Perluasan/Perbaikan SPAM Rakyat RI Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 1 03 03 1.01 03 Pembangunan Baru SPAM Jaringan Perpipaan 1 03 03 1.01 04 Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan 1 03 03 1.01 05 Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan 1 03 03 1.01 06 Perbaikan SPAM Jaringan Perpipaan 1 03 03 1.01 07 Fasilitasi Kerja Sama Pengelolaan SPAM Regional Lintas Kabupaten/Kota 1 03 03 1.01 08 Pembinaan Teknis SDM dan Kelembagaan Pengelolaan SPAM Provinsi 1 03 03 1.01 09 Operasi dan Pemeliharaan SPAM Lintas Kabupaten/Kota 1 03 03 1.01 10 Survei dan Investigasi untuk Pengembangan SPAM Lintas Kabupaten/Kota 1 03 03 1.01 11 Penyediaan Lahan untuk Pengembangan SPAM Lintas Kabupaten/Kota 1 03 03 1.01 12 Pembentukan Organisasi Pengelola SPAM Lintas Kabupaten/Kota
2.Penyediaan Pelayanan Pengolahan Air Limbah 1 03 05 1.01 01 Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik 1 03 05 1.01 02 Pemicuan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Pembinaan Penyediaan Prasarana Cubluk No Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Dasar Hukum Jenis Pelayanan Dasar Urusan Bidang Urusan ProgramKegiatan Sub Kegiatan Nomenklatur Domestik Regional Lintas Kabupaten/Kota 1 03 05 1.01 03 Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat 1 03 05 1.01 04 Rehabilitasi/Peningkatan/Perluasan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional 1 03 05 1.01 05 Supervisi Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/Perluasan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat 1 03 05 1.01 06 Pembinaan Teknis dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Air Limbah Domestik 1 03 05 1.01 07 Pengembangan SDM dan Kelembagaan Pengelolaan Air Limbah Domestik 1 03 05 1.01 08 Fasilitasi Kerja Sama Pengelolaan Air Limbah Domestik Lintas Kabupaten/Kota 1 03 05 1.01 09 Operasi dan Pemeliharaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik D URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 1 Penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana provinsi dan Fasilitasi 1 04 02 1.01 01 Identifikasi Perumahan di Lokasi Rawan Bencana atau Terkena Relokasi Program Provinsi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar 1 04 02 1,01 02 Identifikasi Lahan-lahan Potensial sebagai Lokasi Relokasi Perumahan 1 04 02 1,01 03 Pengumpulan Data Rumah Korban Bencana Kejadian Sebelumnya yang Belum Tertangani No Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Dasar Hukum Jenis Pelayanan Dasar Urusan Bidang Urusan ProgramKegiatan Sub Kegiatan Nomenklatur penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah provinsi 1 04 02 1,01 04 Pendataan Tingkat Kerusakan Rumah Akibat Bencana Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat1 04 02 1.01 05 Pendataan dan Verifikasi Penerima Rumah bagi Korban Bencana Alam atau Terkena Relokasi Program Provinsi 1 04 02 1,01 06 Pendataan Rumah Sewa Milik Masyarakat, Rumah Susun dan Rumah Khusus 1 04 02 1,02 01 Sosialisasi Standar Teknis Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah kepada Masyarakat/Sukarelawan Tanggap Bencana 1 04 02 1,02 02 Sosialisasi tentang Mekanisme Penggantian Hak Atas Tanah dan Bangunan 1 04 02 1,02 03 Sosialisasi Pengembangan Perumahan Baru dan Mekanisme Akses Perumahan KPR-FLPP 1 04 02 1,02 04 Pembentukan dan Pelatihan Tim Satgas, Tim Pendamping dan Fasilitator 1 04 02 1.02 05 Rembug Warga untuk Menentukan Calon Penerima Rumah bagi Korban Bencana 1 04 02 1.02 06 Koordinasi untuk Menyepakati Penerima dan Jenis Pelayanan No Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Dasar Hukum Jenis Pelayanan Dasar Urusan Bidang Urusan ProgramKegiatan Sub Kegiatan Nomenklatur 1 04 02 1,03 01 Rehabilitasi Rumah bagi Korban Bencana 1 04 02 1.03 02 Penyusunan Site Plan dan/atau Detail Engineering Design (DED) bagi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Provinsi 1 04 02 1,03 03 Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Rumah bagi Korban Bencana 1 04 02 1,03 04 Pembangunan Rumah bagi Korban Bencana 1 04 02 1,03 05 Pembangunan Rumah Khusus beserta PSU bagi Korban Bencana atau Relokasi Program Provinsi 1 04 02 1,03 06 Operasional dan Pemeliharaan Lingkungan Perumahan pada Relokasi Program Provinsi 1 04 02 1.04 01 Pelaksanaan Pembagian Rumah bagi Korban Bencana Provinsi atau Relokasi Program Provinsi 1 04 02 1.04 02 Penatausahaan Serah Terima Rumah bagi Korban Bencana Provinsi atau Relokasi Program Provinsi E URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT 1 Pelayanan ketentraman 1 05 02 1.01 01 Pencegahan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini, Pembinaan dan Penyuluhan, Pelaksanaan Patroli, Pengamanan, dan Pengawalan PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK No Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Dasar Hukum Jenis Pelayanan Dasar Urusan Bidang Urusan ProgramKegiatan Sub Kegiatan Nomenklatur dan ketertiban Umum Provinsi 1 05 02 1.01 02 Penindakan atas Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum berdasarkan Perda dan Perkada melalui Penerbitan dan Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa INDONESIA NOMOR 121 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR TEKNIS MUTU PELAYANAN DASAR SUB URUSAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM DI PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA 1 05 02 1.01 03 Koordinasi Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Tingkat Provinsi 1 05 02 1.01 04 Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat dalam rangka Ketenteraman dan Ketertiban Umum 1 05 02 1.01 05 Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Polisi Pamongpraja dan Satuan Perlindungan Masyarakat termasuk dalam Pelaksanaan Tugas yang bernuansa Hak Asasi Manusia 1 05 02 1.01 07 Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Ketenteraman dan Ketertiban Umum 1 05 02 1.01 08 Penyusunan SOP Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat 1 05 02 1.01 09 Penyediaan Layanan dalam rangka Dampak Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah 1 05 02 1.02 01 Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur No Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Dasar Hukum Jenis Pelayanan Dasar Urusan Bidang Urusan ProgramKegiatan Sub Kegiatan Nomenklatur 1 05 02 1.02 02 Pengawasan atas Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur 1 05 02 1.02 03 Penanganan atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur 1 05 02 1.03 01 Pengembangan Kapasitas dan Karier PPNS F URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIAL Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan kabupaten/Kota 1 Rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas telantar di dalam panti 1 06 04 1.01 01 Penyediaan Permakanan 1 06 04 1.01 02 Penyediaan Sandang 1 06 04 1.01 03 Penyediaan Asrama yang Mudah Diakses 1 06 04 1.01 04 Penyediaan Alat Bantu 1 06 04 1.01 05 Penyediaan Perbekalan Kesehatan di Dalam Panti 1 06 04 1.01 06 Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan Sosial 1 06 04 1.01 07 Pemberian Bimbingan Aktivitas Hidup Sehari-Hari 1 06 04 1.01 08 Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Kependudukan bagi Penyandang Disabilitas 1 06 04 1.01 09 Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar 1 06 04 1.01 10 Pemberian Pelayanan Penelusuran Keluarga 1 06 04 1.01 11 Pemberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga 1 06 04 1.01 12 Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Bidang Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar 2 1 06 04 1.02 01 Pengasuhan No Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Dasar Hukum Jenis Pelayanan Dasar Urusan Bidang Urusan ProgramKegiatan Sub Kegiatan Nomenklatur Rehabilitasi sosial dasar anak telantar di dalam panti 1 06 04 1.02 02 Penyediaan Makanan 1 06 04 1.02 03 Penyediaan Sandang 1 06 04 1.02 04 Penyediaan Asrama yang Mudah Diakses 1 06 04 1.02 05 Penyediaan Perbekalan Kesehatan di Dalam Panti 1 06 04 1.02 06 Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan Sosial 1 06 04 1.02 07 Pemberian Bimbingan Aktivitas Hidup Sehari-hari 1 06 04 1.02 08 Fasilitasi Pembuatan Akta Kelahiran, Nomor Induk Kependudukan, dan Kartu Identitas Anak 1 06 04 1.02 09 Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar 1 06 04 1.02 10 Pemberian Pelayanan Penelusuran Keluarga 1 06 04 1.02 11 Pemberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga 1 06 04 1.02 12 Akses Layanan Pengasuhan Kepada Keluarga Penganti 1 06 04 1.02 13 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pembinaan Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar di dalam Panti 3 Rehabilitasi sosial dasar lanjut usia 1 06 04 1.03 01 Penyediaan Permakanan 1 06 04 1.03 02 Penyediaan Sandang 1 06 04 1.03 03 Penyediaan Asrama yang mudah Diakses 1 06 04 1.03 04 Penyediaan Alat Bantu No Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Dasar Hukum Jenis Pelayanan Dasar Urusan Bidang Urusan ProgramKegiatan Sub Kegiatan Nomenklatur telantar di dalam panti 1 06 04 1.03 05 Penyediaan Perbekalan Kesehatan di dalam Panti Sosial 1 06 04 1.03 06 Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spritual dan Sosial 1 06 04 1.03 07 Pemberian Bimbingan Aktivitas Hidup Sehari-Hari 1 06 04 1.03 08 Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Kependudukan bagi Penyandang Disabilitas 1 06 04 1.03 09 Akses Ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar 1 06 04 1.03 10 Pemberian Pelayanan Penelusuran Keluarga 1 06 04 1.03 11 Pemberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga 1 06 04 1.03 12 Pemulasaraan 1 06 04 1.03 13 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pembinaan Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Dasar Gelandangan dan Pengemis Terlantar di dalam Panti 4 Rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di dalam panti 1 06 04 1.04 01 Penyediaan Permakanan 1 06 04 1.04 02 Penyediaan Sandang 1 06 04 1.04 03 Penyediaan Asrama/Wisma yang mudah Diakses 1 06 04 1.04 04 Penyediaan Perbekalan Kesehatan di dalam Panti 1 06 04 1.04 05 Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spritual dan Sosial 1 06 04 1.04 06 Pemberian Bimbingan Aktivitas Hidup Sehari-Hari No Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Dasar Hukum Jenis Pelayanan Dasar Urusan Bidang Urusan ProgramKegiatan Sub Kegiatan Nomenklatur 1 06 04 1.04 07 Pemberian Bimbingan Keterampilan Dasar 1 06 04 1.04 08 Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan/atau Identitas Anak 1 06 04 1.04 09 Akses Kelayanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar 1 06 04 1.04 10 Pemulangan ke Daerah Asal 1 06 04 1.04 11 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pembinaan Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Dasar Gelandangan dan Pengemis Terlantar di dalam Panti 5 Perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana provinsi 1 06 06 1.01 01 Penyediaan Permakanan 1 06 06 1.01 02 Penyediaan Sandang 1 06 06 1.01 03 Penyediaan Tempat Penampungan Pengungsi 1 06 06 1.01 04 Penanganan Khusus bagi Kelompok Rentan 1 06 06 1.01 05 Pelayanan Dukungan Psikososial Tabel 16 Pemetaan Standar Pelayanan Minimal Berdasarkan Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 Sesuai dengan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Kewenangan Kabupaten/Kota) No Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Jenis Pelayanan Dasar Urusan Bidang Urusan ProgramKegiatan Sub Kegiatan Nomenklatur A URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN 1 Pendidikan Dasar 1 01 02 2.01 01 Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) 1 01 02 2.01 02 Penambahan Ruang Kelas Baru 1 01 02 2.01 03 Pembangunan Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU 1 01 02 2.01 04 Pembangunan Ruang Unit Kesehatan Sekolah 1 01 02 2.01 05 Pembangunan Perpustakaan Sekolah 1 01 02 2.01 06 Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah 1 01 02 2.01 08 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas 1 01 02 2.01 09 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU 1 01 02 2.01 10 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Unit Kesehatan Sekolah 1 01 02 2.01 11 Rehabilitasi Sedang/Berat Perpustakaan Sekolah 1 01 02 2.01 12 Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah No Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Jenis Pelayanan Dasar Urusan Bidang Urusan ProgramKegiatan Sub Kegiatan Nomenklatur 1 01 02 2.01 14 Pengadaan Mebel Sekolah 1 01 02 2.01 15 Pengadaan Alat Rumah Tangga Sekolah 1 01 02 2.01 16 Pengadaan Perlengkapan Sekolah 1 01 02 2.01 17 Pengadaan Perlengkapan Siswa 1 01 02 2.01 18 Pemeliharaan Rutin Bangunan Gedung dan Ruangan 1 01 02 2.01 19 Pemeliharaan Rutin Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah 1 01 02 2.01 21 Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Dasar 1 01 02 2.01 22 Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa 1 01 02 2.01 23 Penyelengaraan Proses Belajar dan Ujian bagi Peserta Didik 1 01 02 2.01 26 Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Sekolah Dasar 1 01 02 2.01 27 Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar 1 01 02 2.01 28 Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah 1 01 02 2.01 29 Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar 1 1 2 2.02 01 Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) 1 1 2 2.02 01 Penambahan Ruang Kelas Baru 1 1 2 2.02 01 Pembangunan Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU 1 1 2 2.02 01 Pembangunan Ruang Unit Kesehatan Sekolah No Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Jenis Pelayanan Dasar Urusan Bidang Urusan ProgramKegiatan Sub Kegiatan Nomenklatur 1 1 2 2.02 01 Pembangunan Perpustakaan Sekolah 1 1 2 2.02 01 Pembangunan Laboratorium 1 1 2 2.02 01 Pembangunan Ruang Serba Guna/Aula 1 1 2 2.02 12 Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah 1 1 2 2.02 13 Rehabilitasi Sedang/Berat Gedung Sekolah 1 1 2 2.02 14 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah 1 1 2 2.02 15 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Guru Sekolah 1 1 2 2.02 16 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Unit Kesehatan Sekolah 1 1 2 2.02 17 Rehabilitasi Sedang/Berat Perpustakaan Sekolah 1 1 2 2.02 18 Rehabilitasi Sedang/Berat Laboratorium 1 1 2 2.02 19 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Serba Guna/Aula 1 1 2 2.02 24 Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah 1 1 2 2.02 25 Pengadaan Mebel Sekolah 1 1 2 2.02 26 Pengadaan Alat Rumah Tangga Sekolah 1 1 2 2.02 27 Pengadaan Perlengkapan Sekolah 1 1 2 2.02 28 Pengadaan Perlengkapan Siswa 1 1 2 2.02 29 Pemeliharaan Rutin Bangunan Gedung dan Ruangan 1 1 2 2.02 30 Pemeliharaan Rutin Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah No Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Jenis Pelayanan Dasar Urusan Bidang Urusan ProgramKegiatan Sub Kegiatan Nomenklatur 1 1 2 2.02 32 Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama 1 1 2 2.02 33 Perlengkapan Dasar Buku Teks Peserta Didik 1 1 2 2.02 34 Perlengkapan Belajar Peserta Didik 1 1 2 2.02 35 Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa 1 1 2 2.02 39 Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama 1 1 2 2.02 40 Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama 1 1 2 2.02 41 Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah 1 1 2 2.02 42 Pengelolaan Dana BOS Sekolah Menengah Pertama 2 Pendidikan Kesetaraan 1 01 02 2.04 01 Pembangunan Gedung/Ruang Kelas/Ruang Guru Nonformal/Kesetaraan 1 01 02 2.04 02 Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Nonformal/Kesetaraan 1 01 02 2.04 03 Rehabilitasi Sedang/Berat Gedung/Ruang Kelas/Ruang Guru Pendidikan Nonformal/Kesetaraan 1 01 02 2.04 04 Rehabilitasi Sedang/Berat Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Nonformal/Kesetaraan 1 01 02 2.04 05 Pemeliharaan Rutin Gedung/Ruang Kelas/Ruang Guru Pendidikan Nonformal/Kesetaraan No Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Jenis Pelayanan Dasar Urusan Bidang Urusan ProgramKegiatan Sub Kegiatan Nomenklatur 1 01 02 2.04 06 Pemeliharaan Rutin Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Nonformal/Kesetaraan 1 01 02 2.04 07 Pengadaan Mebel Pendidikan Nonformal/Kesetaraan 1 01 02 2.04 08 Pengadaan Alat Rumah Tangga Pendidikan Nonformal/Kesetaraan 1 01 02 2.04 09 Pengadaan Perlengkapan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan 1 01 02 2.04 10 Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Nonformal/Kesetaraan 1 01 02 2.04 11 Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa Nonformal/Kesetaraan 1 01 02 2.04 12 Penyelenggaraan Proses Belajar Nonformal/Kesetaraan 1 01 02 2.04 13 Penyiapan dan Tindak Lanjut Evaluasi Satuan Pendidikan di Pendidikan Nonformal/Kesetaraan 1 01 02 2.04 14 Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan 1 01 02 2.04 15 Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan 1 01 02 2.04 16 Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Nonformal/Kesetaraan 1 01 02 2.04 17 Pengelolaan Dana BOP Sekolah Nonformal/Kesetaraan 3 Pendidikan Anak Usia Dini 1 01 02 2.03 01 Pembangunan Gedung/Ruang Kelas/Ruang Guru PAUD 1 01 02 2.03 02 Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas PAUD No Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Jenis Pelayanan Dasar Urusan Bidang Urusan ProgramKegiatan Sub Kegiatan Nomenklatur 1 01 02 2.03 03 Rehabilitasi Sedang/Berat Gedung/Ruang Kelas/Ruang Guru PAUD 1 01 02 2.03 04 Rehabilitasi Sedang/Berat Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas PAUD 1 01 02 2.03 05 Pemeliharaan Rutin Gedung/Ruang Kelas/Ruang Guru PAUD 1 01 02 2.03 06 Pemeliharaan Rutin Sarana, Prasarana dan Utilitas PAUD 1 01 02 2.03 07 Pengadaan Mebel PAUD 1 01 02 2.03 08 Pengadaan Alat Rumah Tangga PAUD 1 01 02 2.03 09 Pengadaan Perlengkapan PAUD 1 01 02 2.03 10 Pengadaan Perlengkapan Siswa PAUD 1 01 02 2.03 11 Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik PAUD 1 01 02 2.03 12 Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa PAUD 1 01 02 2.03 13 Penyelenggaraan Proses Belajar PAUD 1 01 02 2.03 15 Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan PAUD 1 01 02 2.03 16 Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan PAUD 1 01 02 2.03 17 Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen PAUD 1 01 02 2.03 18 Pengelolaan Dana BOP PAUD B URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATAN No Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Jenis Pelayanan Dasar Urusan Bidang Urusan ProgramKegiatan Sub Kegiatan Nomenklatur 1 Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil 1 02 02 2.02 01 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil 2 Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin 1 02 02 2.02 02 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin 3 Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir 1 02 02 2.02 03 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir 4 Pelayanan Kesehatan Balita 1 02 02 2.02 04 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Balita 5 Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar 1 02 02 2.02 05 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar 6 Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif 1 02 02 2.02 06 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif 7 Pelayanan Kesehatan Pada Usia Lanjut 1 02 02 2.02 07 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Lanjut 8 Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi 1 02 02 2.02 08 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi 9 Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus 1 02 02 2.02 09 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus 10 Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat 1 02 02 2.02 10 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat No Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Jenis Pelayanan Dasar Urusan Bidang Urusan ProgramKegiatan Sub Kegiatan Nomenklatur 11 Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis 1 02 02 2.02 11 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis 12 Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus) 1 02 02 2.02 12 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV C URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG 1 Pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari- hari 1 03 03 2.01 01 Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis SPAM 1 03 03 2.01 02 Supervisi Pembangunan/Peningkatan/ Perluasan/Perbaikan SPAM 1 03 03 2.01 03 Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan di Kawasan Perkotaan 1 03 03 2.01 04 Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan di Kawasan Perdesaan 1 03 03 2.01 05 Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan di Kawasan Perkotaan 1 03 03 2.01 06 Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan di Kawasan Perdesaan 1 03 03 2.01 07 Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan di Kawasan Perkotaan 1 03 03 2.01 08 Perbaikan SPAM Jaringan Perpipaan di Kawasan Perdesaan 1 03 03 2.01 09 Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Tarif Air Minum No Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Jenis Pelayanan Dasar Urusan Bidang Urusan ProgramKegiatan Sub Kegiatan Nomenklatur 1 03 03 2.01 10 Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan SPAM oleh Badan Usaha Untuk Kebutuhan Sendiri 1 03 03 2.01 11 Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan SPAM oleh Pemerintah Desa dan Kelompok Masyarakat 1 03 03 2.01 12 Fasilitasi Penyiapan Kerja Sama SPAM 1 03 03 2.01 13 Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Kerjasama SPAM 1 03 03 2.01 14 Pengembangan SDM dan Kelembagaan Pengelolaan SPAM 1 03 03 2.01 15 Operasi dan Pemeliharaan SPAM di Kawasan Perkotaan 1 03 03 2.01 16 Operasi dan Pemeliharaan SPAM di Kawasan Perdesaan 1 03 03 2.01 17 Pembangunan Baru SPAM Bukan Jaringan Perpipaan di Kawasan Perdesaan 1 03 03 2.01 18 Peningkatan SPAM Bukan Jaringan Perpipaan di Kawasan Perdesaan 1 03 03 2.01 19 Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan di Kawasan Perdesaan 1 03 03 2.01 20 Perbaikan SPAM Jaringan Perpipaan di Kawasan Perkotaan 1 03 03 2.01 21 Perbaikan SPAM Bukan Jaringan Perpipaan di Kawasan Perdesaan 2 1 03 05 2.01 01 Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota No Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Jenis Pelayanan Dasar Urusan Bidang Urusan ProgramKegiatan Sub Kegiatan Nomenklatur Penyediaan Pelayanan Pengolahan Air Limbah Domestik 1 03 05 2.01 02 Supervisi Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/Perluasan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat Skala Kota 1 03 05 2.01 03 Pembangunan/Penyediaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Terpusat Skala Kota 1 03 05 2.01 04 Rehabilitasi/Peningkatan/Perluasan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat Skala Kota 1 03 05 2.01 05 Rehabilitasi/Peningkatan/Perluasan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat Skala Permukiman 1 03 05 2.01 06 Pembangunan/Penyediaan Sub Sistem Pengolahan Setempat 1 03 05 2.01 07 Pembinaan Teknik Pengelolaan Air Limbah Domestik 1 03 05 2.01 08 Sosialisasi dan Pemberdayaan Masyarakat terkait Penyediaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik 1 03 05 2.01 09 Pengembangan SDM dan Kelembagaan Pengelolaan Air Limbah Domestik 1 03 05 2.01 10 Operasi dan Pemeliharaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik 1 03 05 2.01 11 Supervisi Pembangunan/Rehabilitasi /Peningkatan/Perluasan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat Skala Permukiman 1 03 05 2.01 12 Pembangunan/Penyediaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Terpusat Skala Permukiman No Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Jenis Pelayanan Dasar Urusan Bidang Urusan ProgramKegiatan Sub Kegiatan Nomenklatur 1 03 05 2.01 13 Penyediaan Sarana Pengangkutan Lumpur Tinja 1 03 05 2.01 14 Penyediaan Jasa Penyedotan Lumpur Tinja 1 03 05 2.01 15 Pembangunan/Penyediaan Sarana dan Prasarana IPLT 1 03 05 2.01 16 Rehabilitasi/Peningkatan/Perluasan Sarana dan Prasarana IPLT 1 03 05 2.01 17 Supervisi Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/Perluasan Sarana dan Prasarana IPLT D URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 1 Penyediaan dan rehablitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana Kabupaten/kota dan Fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah kabupaten/ kota 1 04 02 2.01 01 Identifikasi Perumahan di Lokasi Rawan Bencana atau Terkena Relokasi Program Kabupaten/Kota 1 04 02 2.01 02 Identifikasi Lahan-lahan Potensial sebagai Lokasi Relokasi Perumahan 1 04 02 2.01 03 Pengumpulan Data Rumah Korban Bencana Kejadian Sebelumnya yang Belum Tertangani 1 04 02 2.01 04 Pendataan Tingkat Kerusakan Rumah Akibat Bencana 1 04 02 2.01 05 Pendataan dan Verifikasi Penerima Rumah bagi Korban Bencana Alam atau Terkena Relokasi Program Kabupaten/Kota 1 04 02 2.01 06 Pendataan Rumah Sewa Milik Masyarakat, Rumah Susun dan Rumah Khusus No Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Jenis Pelayanan Dasar Urusan Bidang Urusan ProgramKegiatan Sub Kegiatan Nomenklatur 1 04 02 2.02 01 Sosialisasi Standar Teknis Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah kepada Masyarakat/ Sukarelawan Tanggap Bencana 1 04 02 2.02 02 Sosialisasi tentang Mekanisme Penggantian Hak atas Tanah dan Bangunan 1 04 02 2.02 03 Sosialisasi Pengembangan Perumahan Baru dan Mekanisame Akses Perumahan KPR-FLPP 1 04 02 2.02 04 Pembentukan dan Pelatihan Tim Satgas, Tim Pendamping dan Fasilitator 1 04 02 2.02 05 Rembug Warga untuk Menentukan Calon Penerima Rumah bagi Korban Bencana 1 04 02 2.02 06 Koordinasi untuk Menyepakati Penerima dan Jenis Pelayanan 1 04 02 2.03 01 Rehabilitasi Rumah bagi Korban Bencana 1 04 02 2,03 02 Penyusunan Site Plan dan/atau Detail Engineering Design (DED) bagi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota 1 04 02 2.03 03 Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Rumah bagi Korban Bencana 1 04 02 2.03 04 Pembangunan Rumah bagi Korban Bencana 1 04 02 2.03 05 Pembangunan Rumah Khusus beserta PSU bagi Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota No Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Jenis Pelayanan Dasar Urusan Bidang Urusan ProgramKegiatan Sub Kegiatan Nomenklatur 1 04 02 2.03 06 Operasional dan Pemeliharaan Lingkungan Perumahan pada Relokasi Program Kabupaten/Kota 1 04 02 2,04 01 Pelaksanaan Pembagian Rumah bagi Korban Bencana Kabupaten/Kota atau Relokasi Program Kabupaten/Kota 1 04 02 2,04 02 Penatausahaan Serah Terima Rumah bagi Korban Bencana Kabupaten/Kota atau Relokasi Program Kabupaten/Kota E URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT 1 Pelayanan ketentraman dan ketertiban Umum 1 05 02 2.01 01 Pencegahan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini, Pembinaan dan Penyuluhan, Pelaksanaan Patroli, Pengamanan, dan Pengawalan 1 05 02 2.01 02 Penindakan atas Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Berdasarkan Perda dan Perkada melalui Penertiban dan Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa 1 05 02 2.01 03 Koordinasi Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Tingkat Kabupaten/Kota 1 05 02 2.01 04 Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat dalam rangka Ketentraman dan Ketertiban Umum No Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Jenis Pelayanan Dasar Urusan Bidang Urusan ProgramKegiatan Sub Kegiatan Nomenklatur 1 05 02 2.01 05 Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Polisi Pamongpraja dan Satuan Perlindungan Masyarakat termasuk dalam Pelaksanaan Tugas yang Bernuansa Hak Asasi Manusia 1 05 02 2.01 08 Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Ketentraman dan Ketertiban Umum 1 05 02 2.01 09 Penyusunan SOP Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat 1 05 02 2.01 10 Penyediaan Layanan dalam rangka Dampak Penegakan Peraturan Daerah dan Perkada 1 05 02 2.03 01 Pengembangan Kapasitas dan Karier PPNS 2 Pelayanan informasi rawan bencana 1 05 03 2.01 01 Penyusunan Kajian Risiko Bencana Kabupaten/Kota 1 05 03 2.01 02 Sosialisasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana Kabupaten/Kota (Per Jenis Bencana) 3 Pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana 1 05 03 2.02 01 Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota 1 05 03 2.02 02 Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kabupaten/Kota 1 05 03 2.02 03 Pengendalian Operasi dan Penyediaan Sarana Prasarana Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kabupaten/Kota 1 05 03 2.02 04 Penyediaan Peralatan Perlindungan dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana 1 05 03 2.02 09 Penyusunan Rencana Kontijensi 1 05 03 2.02 10 Gladi Kesiapsiagaan Terhadap Bencana No Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Jenis Pelayanan Dasar Urusan Bidang Urusan ProgramKegiatan Sub Kegiatan Nomenklatur 4 Pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana 1 05 03 2.03 01 Respon Cepat Kejadian Luar Biasa Penyakit/Wabah Zoonosis Prioritas 1 05 03 2.03 02 Respon Cepat Darurat Bencana Kabupaten/Kota 1 05 03 2.03 03 Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota 1 05 03 2.03 04 Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota 1 05 03 2.03 05 Aktivasi Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana 5 Pelayanan Penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran 1 05 04 2.01 01 Pencegahan Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota 1 05 04 2.01 02 Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota 1 05 04 2.01 03 Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran dan Non Kebakaran 1 05 04 2.01 04 Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota 1 05 04 2.01 05 Standarisasi Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri 1 05 04 2.01 06 Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri 1 05 04 2.01 07 Pembinaan Aparatur Pemadam Kebakaran No Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Jenis Pelayanan Dasar Urusan Bidang Urusan ProgramKegiatan Sub Kegiatan Nomenklatur 1 05 04 2.01 08 Pengelolaan Sistem Komunikasi dan Informasi Kebakaran dan Penyelamatan (SKIK) 1 05 04 2.04 02 Pembentukan dan Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran 1 05 04 2.04 03 Dukungan Pemberdayaan Masyarakat/Relawan Pemadam Kebakaran melalui Penyediaan Sarana dan Prasarana F URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIAL 1 Rehabilitasi Sosial dasar penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar serta gelandangan pengemis di luar panti 1 06 04 2.01 01 Penyediaan Permakanan 1 06 04 2.01 02 Penyediaan Sandang 1 06 04 2.01 03 Penyediaan Alat Bantu 1 06 04 2.01 04 Pemberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga 1 06 04 2.01 05 Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual, dan Sosial 1 06 04 2.01 06 Pemberian Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis dan Masyarakat 1 06 04 2.01 07 Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak 1 06 04 2.01 08 Pemberian Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar 1 06 04 2.01 09 Pemberian Layanan Data dan Pengaduan 1 06 04 2.01 10 Pemberian Layanan Kedaruratan 1 06 04 2.01 11 Pemberian Pelayanan Penelusuran Keluarga No Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Jenis Pelayanan Dasar Urusan Bidang Urusan ProgramKegiatan Sub Kegiatan Nomenklatur 1 06 04 2.01 12 Pemberian Layanan Rujukan 2 Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial 1 06 06 2.01 01 Penyediaan Makanan 1 06 06 2.01 02 Penyediaan Sandang 1 06 06 2.01 03 Penyediaan Tempat Penampungan Pengungsi 1 06 06 2.01 04 Penanganan Khusus bagi Kelompok Rentan 1 06 06 2.01 05 Pelayanan Dukungan Psikososial
6.Dukungan pendanaan urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat:
a.peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kelembagaan, sarana dan prasarana dalam rangka pembinaan teknis operasional ketenteraman, ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah serta perlindungan masyarakat termasuk mitigasi bencana, pencegahan kebakaran berdasarkan kewenangan masing-masing tingkatan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.peningkatan kinerja daerah dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, yang diprioritaskan untuk: 1) pengadaan sarana prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan; 2) pengadaan alat pelindung diri petugas pemadam penyelamatan; 3) pendidikan dan pelatihan petugas kebakaran dan penyelamatan; 4) sosialisasi kebijakan, pemetaan, dan pemutakhiran daerah rawan kebakaran; 5) pengelolaan data dan informasi kebakaran; 6) implementasi jabatan fungsional pemadam kebakaran tingkat keterampilan dan keahlian di kabupaten/kota; dan 7) pembentukan dan pembinaan relawan pemadam kebakaran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.Pemerintah Daerah harus mengalokasikan anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022 secara memadai untuk pelaksanaan urusan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) sebagai urusan wajib pelayanan dasar, Pemerintah Daerah perlu mendukung antara lain: 1) pembinaan kepada Sat-Pol PP, PPNS, Jabfung Pol PP, Satgas Linmas dan Satlinmas; 2) penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelindungan masyarakat; 3) mendukung penyelenggaraan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM); 4) pendataan, validasi dan pemetaan Sat-Pol PP, PPNS, Jabfung Pol PP, Satgas Linmas dan Satlinmas oleh Kabupaten/Kota untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur; 5) pemenuhan hak Sat-Pol PP, PPNS, Jabfung Pol PP, Satgas Linmas dan Satlinmas antara lain pemberian Tunjangan tambahan penghasilan berdasarkan resiko kerja dan insentif lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 6) pengadaan sarana prasarana dan kelengkapan serta peralatan operasional Satpol PP, Satgas Linmas dan Satlinmas; 7) tim penilai angka kredit; 8) pembentukan dan operasional sekretariat PPNS dan jabatan fungsional Polisi Pamong Praja; 9) pembentukan satgas linmas di provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan; 10) pemberdayaan anggota satlinmas melalui kegiatan: a) lomba sistem keamanan lingkungan; b) jambore satlinmas; dan c) posko komando satlinmas. 11) Uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan fungsional Pol PP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.Pemerintah Daerah harus menjamin tercapainya indikator dan target kinerja dari program, kegiatan dan sub kegiatan dalam pelaksanaan urusan trantibumlinmas sebagai urusan wajib pelayanan dasar.
7.Dalam rangka mendukung program koordinasi dan supervisi KPK dalam melakukan tugas pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 huruf a, huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pemerintah Daerah untuk segera melakukan langkah-langkah:
a.Pemerintah Daerah agar mengalokasikan persentase dan/atau nominal tertentu dari APBD untuk alokasi anggaran kepada Inspektorat/APIP;
b.pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota agar menganggarkan sertifikasi tanah milik Pemerintah Daerah dalam rangka mencapai target sertifikasi tanah sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 serta sebagai tindak lanjut atas lnstruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 028/9253/SJ tanggal 10 September 2019 perihal Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang salah satu intinya adalah agar Pemerintah Daerah menyiapkan secara memadai anggaran sertifikasi tanah-tanah milik Pemda dalam rangka penguatan atas hak BMD berupa tanah.
c.dalam rangka penertiban aset Pemerintah Daerah agar menganggarkan: 1) kegiatan penertiban aset berupa prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang harus diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di daerah; dan 2) kegiatan penertiban dan/atau penyelamatan aset/BMD yang dikuasai secara tidak sah oleh pihak lain, baik yang dilakukan secara mandiri oleh perangkat daerah yang terkait maupun melalui kerja sama dengan pihak Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri.
d.Pemerintah Daerah menganggarkan TPP sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan mempedomani: 1) menggunakan hasil evaluasi jabatan yang telah divalidasi kementerian terkait sesuai dengan regulasi mengenai evaluasi jabatan PNS; 2) mengintegrasikan pembayaran insentif dan honorarium ke dalam formulasi penganggaran TPP; dan 3) pemberian sanksi administratif berupa penundaan pembayaran TPP dalam hal ASN penerima TPP tidak patuh dalam pelaporan LHKPN, menguasai atau memanfaatkan aset milik/dikuasai Pemerintah Daerah secara tidak sah, dan/atau belum menyelesaikan kerugian negara/daerah berdasarkan hasil audit dan rekomendasi BPK atau Inspektorat/APIP.
e.mengingat relatif tingginya resiko terjadinya korupsi dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa, agar Pemerintah Daerah memprioritaskan pemberian TPP kepada jabatan fungsional dan/atau ASN di UKPBJ mengacu kepada hasil evaluasi jabatan.
f.dalam rangka mengoptimalkan pendapatan pajak daerah khususnya dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), agar Pemerintah Kabupaten/Kota menyiapkan anggaran untuk mengimplementasikan kerja sama dengan kantor pertanahan berupa pembuatan dan pemanfaatan peta bidang/sub bidang Zona Nilai Tanah (ZNT) dengan mengacu Surat Menteri ATR/BPN Nomor : PT0301/299/II/2020 tanggal 5 Februari 2020 perihal Pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
g.untuk mendukung peningkatan investasi dan kemudahan berusaha dalam rangka mencegah korupsi di sektor perizinan dan pelayanan terpadu satu pintu, agar Pemerintah Daerah mencukupkan anggaran dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu atau perangkat daerah yang menangani layanan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h.pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pemutakhiran data keluarga/warga miskin dalam data terpadu kesejahteraan sosial yang berbasis nomor induk kepegawaian dan kartu keluarga. Data ini digunakan untuk kepentingan penerimaan bantuan sosial langsung ke penerima. misalnya bantuan subsidi listrik, LPG, keluarga harapan, pangan non tunai, bantuan sosial tunai dan lainnya yang akan diintegrasikan dalam satu data.
i.pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pengumpulan data/pemutakhiran data Usaha Mikro, Kecil dan Menengah-UMKM untuk kepentingan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dimana UMKM diberikan kemudahan dan hak untuk ambil bagian dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
j.Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk implementasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK) pada satuan pendidikan yang berada di bawah tanggung jawab pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota dalam APBD sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 420/4047/SJ dan 420/4048/SJ tanggal 20 Mei 2019 tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan.
8.Dalam rangka penguatan Pembinaan dan Pengawasan Inspektorat Daerah, sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan.
a.Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran pengawasan sesuai dengan kewenangannya ke dalam APBD untuk mendanai program, kegiatan dan sub kegiatan pembinaan dan pengawasan, meliputi: 1) kegiatan pengawasan, yaitu: a) kinerja rutin pengawasan, meliputi reviu RPJMD, reviu RKPD, reviu RKA-SKPD, reviu LKPD, reviu laporan kinerja, reviu penyerapan anggaran, reviu penyerapan pengadaan barang dan jasa, reviu realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK-Fisik, pemeriksaan serentak kas opname, pemeriksaan pajak pusat dan PNBP, evaluasi SPIP, evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, monitoring dan evaluasi TLHP BPK dan TLHP APIP; b) pengawasan prioritas nasional meliputi monitoring dan evaluasi Dana Desa, dan BOS, evaluasi perencanaan dan penganggaran responsive gender, operasionalisasi sapu bersih pungutan liar, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan, tindak lanjut perjanjian kerja sama APIP dan APH dalam penanganan pengaduan masyarakat yang berindikasi korupsi; c) pengawalan reformasi birokrasi, meliputi penilaian mandiri reformasi birokrasi, penanganan pengaduan masyarakat terhadap perangkat daerah, penanganan pengaduan masyarakat terhadap bupati/wali kota untuk Inspektorat Provinsi dan terhadap pemerintahan desa untuk Inspektorat Kabupaten/Kota dan evaluasi pelayanan publik; dan d) penegakan integritas, meliputi penanganan laporan gratifikasi, monitoring dan evaluasi aksi pencegahan korupsi, verifikasi pelaporan rencana aksi daerah pencegahan dan pemberantasn korupsi, verifikasi LHKPN/LHKASN, penilaian internal zona integritas, penanganan banturan kepentingan, survey penegakan integritas dan penanganan Whistle Blower System. 2) kegiatan non pengawasan, seperti: pendidikan profesional berkelanjutan melalui pendidikan dan pelatihan serta bimbingan teknis minimal 120 jam/tahun per APIP. 3) sarana dan prasarana pengawasan, seperti: laptop, alat pengukur beton dan lain-lain.
b.dalam rangka mendukung peningkatan integritas bagi penyelenggara Pemerintah Daerah guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, Pemerintah Daerah menganggarkan kegiatan untuk pelaksanaan Survei Penilaian Integritas dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.Berkaitan dengan itu, untuk mendanai program, kegiatan dan sub kegiatan pengawasan dimaksud, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran yang ditetapkan berdasarkan besaran dari total belanja daerah, dengan klasifikasi: 1) pemerintah provinsi: a) sampai dengan Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) paling sedikit sebesar 0,90% (nol koma sembilan puluh persen) dari total belanja daerah; b) diatas Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) paling sedikit sebesar 0,60% (nol koma enam puluh persen) dari total belanja daerah dan diatas Rp36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar rupiah); dan c) diatas Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) paling sedikit sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari total belanja daerah dan diatas Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar). 2) pemerintah kabupaten/kota: a) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) paling sedikit sebesar 1,00% (satu persen) dari total belanja daerah; b) diatas Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) paling sedikit sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari total belanja daerah dan diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); dan c) diatas Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) paling sedikit sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen) dari total belanja daerah dan diatas Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
d.dalam hal besaran alokasi anggaran dalam APBD tahun sebelumnya telah melebihi perhitungan tersebut diatas, pengalokasian anggaran program dan kegiatan pembinaan dan pengawasan Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengurangi besaran persentase alokasi anggaran dimaksud.
9.Pemerintah Daerah dalam pengadaan barang/jasa mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri guna memberikan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berkenaan dengan ketentuan tersebut, dalam rangka menjamin terlaksananya program pembangunan dan preservasi jalan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jalan, Pemerintah Daerah mengupayakan peningkatan penggunaan aspal buton untuk pembangunan dan preservasi jalan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2018 tentang Penggunaan Aspal Buton Untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan.
10.Pendanaan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil:
a.penganggaran retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil tidak diperkenankan untuk dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menegaskan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
b.terhadap program, kegiatan dan sub kegiatan administrasi kependudukan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dibebankan pada APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1) adapun kewenangan Provinsi, meliputi: a) koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan; b) pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; c) pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan; d) pemanfaatan dan penyajian data kependudukan berskala provinsi berasal dari data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; e) koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan administrasi kependudukan; dan f) penyusunan profil kependudukan provinsi. 2) kewenangan kabupaten/kota, meliputi: a) koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan; b) pembentukan instansi pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang administrasi kependudukan; c) pengaturan teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d) pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan; e) pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang administrasi kependudukan; f) penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan administrasi kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan; g) pemanfaatan dan penyajian data kependudukan berskala kabupaten/kota berasal dari data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri; h) koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan administrasi kependudukan; dan i) penyusunan profil kependudukan kabupaten/kota.
c.Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah untuk penyediaan blanko kartu tanda penduduk elektronik kepada unit kerja pada Kementerian Dalam Negeri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah khususnya di bidang administrasi kependudukan untuk lebih optimal dalam memberikan pelayanan, bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme serta berkinerja baik dalam mencapai target nasional yang telah ditentukan Pemerintah sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran dalam APBD yang memadai bagi perangkat daerah penyelenggara pelayanan publik urusan administrasi kependudukan serta pemberian insentif tambahan atau dengan sebutan lainnya kepada ASN perangkat daerah penyelenggara pelayanan publik urusan administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.Penggunaan dari pendapatan dana transfer yang sudah ditentukan penggunaanya, mempedomani ketentuan:
a.penerimaan DBH Cukai Hasil Tembakau, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai dan/atau pemberantasan barang kena cukai palsu (cukai illegal) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai cukai, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan serta penanganan pandemi Corona Virus Disease 19 serta pemulihan perekonomian di daerah, yang dijabarkan dengan keputusan gubernur.
b.penggunaan DBH Dana Reboisasi ditujukan untuk mendanai kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, dan kegiatan pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.alokasi Dana Otonomi Khusus setara dengan 2% (dua persen) dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional Tahun 2022 bagi: 1) pemerintah Aceh, ditujukan untuk membiayai pembangunan terutama: a) pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur; b) pemberdayaan ekonomi rakyat; c) pengentasan kemiskinan; d) pendanaan pendidikan; e) sosial; dan f) kesehatan; sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. 2) provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Kabupaten/Kota di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat wajib untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) berkaitan dengan hal tersebut, terhadap SiLPA yang bersumber dari sisa Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2021, penggunaanya dalam APBD Tahun Anggaran 2022 mempedomani angka 1) dan angka 2) di atas, dengan ketentuan: a) dalam hal terdapat sisa dana otonomi khusus tahun anggaran sebelumnya maka digunakan kembali untuk mendanai kegiatan/sub kegiatan dana otonomi khusus tahun anggaran berjalan sesuai dengan program/kegiatan/sub kegiatan yang sama pada tahun anggaran sebelumnya; b) mekanisme penganggaran penggunaan kembali sisa dana otonomi khusus tahun anggaran sebelumnya dilakukan dengan mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2022 dengan menetapkan perubahan perkada tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2022 dan memberitahukan kepada pimpinan DPRD. c) penganggaran didahului dengan dilakukannya reviu oleh APIP. d) pelaporan pemanfaatan sisa dana otonomi khusus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.pendapatan Pemerintah Aceh dari tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi yaitu bagian dari pertambangan minyak sebesar 55% (lima puluh lima persen) dan bagian pertambangan gas bumi sebesar 40% (empat puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dialokasikan untuk membiayai pendidikan di Aceh dan paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dialokasikan untuk membiayai program pembangunan yang disepakati bersama antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Program pembangunan yang sudah disepakati bersama dimaksud dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
e.pendapatan Pemerintah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Pemerintah Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam rangka otonomi khusus yang bersumber dari DBH-SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Pertambangan Gas Alam paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dialokasikan untuk biaya pendidikan dan paling sedikit 15% (lima belas persen) untuk kesehatan dan perbaikan gizi, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.pendapatan Provinsi Papua dan Papua Barat yang bersumber dari Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka otonomi khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dan DPR-RI berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran supaya digunakan terutama untuk pembiayaan Pembangunan Infrastruktur. Hal ini dimaksudkan agar paling sedikit dalam 25 (dua puluh lima) tahun seluruh kota-kota provinsi, kabupaten/kota, distrik atau pusat-pusat penduduk lainnya terhubungkan dengan transportasi darat, laut atau udara yang berkualitas, sehingga Provinsi Papua dan Papua Barat dapat melakukan aktivitas ekonominya secara baik dan menguntungkan sebagai bagian dari sistem perekonomian nasional dan global, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan: 1) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat menganggarkan dana tambahan infrastruktur pada APBD tahun anggaran 2022 berdasarkan usulan dana tambahan infrastruktur dari Gubernur Papua dan Gubernur Papua Barat yang telah direviu oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional bersama Kementerian/Lembaga Non Kementerian terkait; atau 2) dalam hal penganggaran dana tambahan infrastruktur pada APBD tahun anggaran 2022 tidak sesuai berdasarkan usulan dana tambahan infrastruktur dari Gubernur Papua dan Gubernur Papua Barat yang telah direviu oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional bersama Kementerian/Lembaga Non Kementerian terkait, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan penyesuaian mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2022 dengan menetapkan perubahan perkada tentang penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3) pelaporan pemanfaatan sisa dana tambahan infrastruktur mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
g.pendapatan Pemerintah DIY yang bersumber dari Dana Keistimewaan DIY, penggunaannya ditujukan untuk melaksanakan urusan keistimewaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu: 1) tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; 2) kelembagaan Pemerintah Daerah DIY; 3) kebudayaan; 4) pertanahan; dan 5) tata ruang.
h.pendapatan bonus produksi pengusahaan panas bumi sesuai dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi, diprioritaskan penggunaannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dan/atau Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).
12.Pemerintah Daerah menganggarkan pendapatan yang bersumber dari dana transfer ke daerah yang penggunaannya sudah ditentukan dengan petunjuk teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal penganggaran dana transfer ke daerah dimaksud penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis tahun berkenaan, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian atas penggunaan dana transfer dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
13.Pemerintah Daerah mengalokasikan belanja pegawai ASN (PNS dan PPPK) berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri yang melaksanakan urusan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah diperhitungkan dalam alokasi dasar pada perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU).
14.Pemerintah Daerah sesuai dengan kebijakan formasi PPPK yang ditetapkan oleh Menteri yang melaksanakan urusan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara wajib memenuhi pengangkatan PPPK pada tahun 2021 dengan pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK tersebut sudah diperhitungkan dalam perhitungan DAU tahun anggaran 2021 melalui komponen Alokasi Dasar (AD). Penganggaran atas formasi pengangkatan PPPK merupakan bagian dari belanja wajib paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari alokasi Dana Transfer Umum (DTU) sebagaimana tertuang dalam penjelasan Pasal 11 ayat (21) Undang-Undang Nomor 9 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 sehingga penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked, dan tidak dapat digunakan untuk belanja lain. Dalam hal terdapat pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK yang belum direalisasikan dan/atau sisa pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK pemerintah daerah pada tahun 2021 digunakan kembali pada tahun 2022 untuk pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK.
15.Pengelolaan DAK Fisik dan DAK Nonfisik pada APBD, diatur ketentuan:
a.DAK Fisik 1) penganggaran dan belanja DAK Fisik Tahun Anggaran 2022 berpedoman kepada Peraturan Presiden mengenai Petunjuk Teknis DAK fisik, Peraturan Menteri Keuangan tentang pengelolaan DAK fisik dan petunjuk operasional DAK fisik yang ditetapkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) dalam rangka menjaga konsistensi terhadap penetapan target keluaran kegiatan, rincian dan lokasi kegiatan, rincian pendanaan kegiatan, metode pelaksanaan kegiatan dan kegiatan penunjang DAK Fisik dalam dokumen Rencana Kegiatan (RK) DAK Fisik yang telah dibahas SKPD dan mendapat persetujuan K/L pada Tahun Anggaran 2022 berdasarkan petunjuk teknis dan/atau petunjuk operasional DAK Fisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah menganggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan penetapan RK DAK Fisik dimaksud. 3) dalam hal penganggaran pagu alokasi DAK dalam APBD Tahun Anggaran 2022 tidak sesuai dengan pagu alokasi DAK berdasarkan RK yang telah dibahas SKPD dan mendapat persetujuan dari K/L, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian atas penetapan pagu alokasi berdasarkan RK dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. 4) dalam rangka pelaksanaan DAK Fisik bidang Pendidikan, Perumahan dan Permukiman, Sanitasi, Pertanian, Industri Kecil dan Menengah (IKM) serta Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Daerah agar memperhatikan ketentuan: a) bidang pendidikan kegiatan peningkatan prasarana pendidikan pada provinsi, kabupaten/kota dianggarkan dalam program dan kegiatan pada SKPD yang menangani urusan pendidikan, yaitu:
a.dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, Pemerintah Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Kerja sama dapat dilakukan oleh daerah dengan: 1) daerah lain; 2) pihak ketiga; dan/atau 3) lembaga atau Pemerintah Daerah di luar negeri/di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.Pemerintah Daerah dapat menganggarkan program dan kegiatan melalui pola kerja sama antar daerah dalam rangka penyelenggaraan pembangunan yang melibatkan beberapa daerah untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara lebih efektif dan efisien, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.dalam hal Pemerintah Daerah membentuk sekretariat kerja sama, masing-masing Pemerintah Daerah menganggarkan dalam APBD dalam bentuk belanja hibah kepada sekretariat kerja sama dengan mempedomani peraturan perundang-undangan.
d.dalam hal Pemerintah Daerah melakukan kerja sama dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.bagi Pemerintah Daerah yang menerapkan kebijakan Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment), agar menyediakan anggaran pada setiap tahun anggaran selama jangka waktu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.daerah dapat membentuk asosiasi untuk mendukung kerja sama antar daerah, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, yang pendanaannya bersumber dari APBD.
g.dalam hal daerah melakukan kerja sama, Pemerintah daerah dapat menetapkan TKKSD (Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah).
h.dalam hal rencana KSDD membebani masyarakat dan daerah dan/atau pendanaan KSDD belum teranggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan harus ada Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari. Apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) Hari DPRD belum menentukan sikap terhadap permohonan, maka dianggap telah memperoleh persetujuan DPRD.
19.Pemerintah Daerah dapat menganggarkan iuran dan kegiatan asosiasi pada SKPD terkait dan dirinci menurut obyek, rincian obyek dan sub rincian obyek pada program, kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah terkait. Asosiasi antara lain asosiasi Pemerintah Daerah Provinsi, asosiasi Pemerintah Kabupaten, asosiasi Pemerintah Kota, asosiasi DPRD provinsi, asosiasi DPRD Kabupaten, asosiasi DPRD Kota dan asosiasi lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
20.Dalam rangka mendukung efektifitas pelaksanaan tugas Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT), diatur dengan ketentuan: a) pemerintah provinsi menganggarkan pendanaan untuk pembangunan, pengadaan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana Kantor Bersama SAMSAT dan pendanaan lain yang timbul dalam rangka menjamin efektifitas, penguatan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pemantapan tugas-tugas pelaksanaan SAMSAT baik di Pusat maupun di Provinsi dengan terbentuknya Sekretariat Pembina SAMSAT tingkat Nasional dan tingkat Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b) guna meningkatkan penerimaan pajak daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, Pemerintah Daerah mengoptimalkan kegiatan pemungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor dimaksud dapat menggunakan tambahan dana berupa hibah yang antara lain bersumber dari PT. Jasa Raharja (Persero).
21.Dalam rangka peningkatan tatalaksana, kualitas, dan percepatan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan, serta untuk mendukung pencapaian target kemudahan berusaha (Ease of Doing Bussiness/EoDB), Pemerintah Daerah menganggarkan pendanaan untuk:
a.pembentukan/pengembangan kelembagaan dalam rangka Penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP);
b.penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan pada DPMPTSP berbasis elektronik;
c.pengadaan/pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada DPMPTSP guna menjamin efektivitas, penguatan koordinasi, dan pengawasan;
d.pembinaan, peningkatan kapasitas, pengawasan SDM dalam rangka pemantapan tugas-tugas pada DPMPTSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.pemberian tambahan penghasilan atas target investasi;
f.penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan; dan
g.evaluasi dan pengembangan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan.
22.Penggunaan belanja tidak terduga, penyediaan anggaran untuk penanggulangan keadaan darurat, dan alokasi anggaran pra bencana dan pasca bencana, diatur ketentuan:
a.penggunaan belanja tidak terduga untuk mendanai keadaan darurat dalam rangka kebutuhan tanggap darurat bencana, penghentian konflik dan rekonsiliasi pasca konflik, dan/atau kejadian luar biasa dilakukan dengan pembebanan langsung kepada belanja tidak terduga. 1) tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja kebutuhan tanggap darurat bencana, penghentian konflik dan rekonsiliasi pasca konflik, dan/atau kejadian luar biasa dimaksud, dilakukan dengan tahapan: (a) kepala daerah menetapkan status tanggap darurat untuk bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial termasuk konflik sosial, kejadian luar biasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (b) berdasarkan penetapan status Kepala Daerah atau surat keterangan pejabat berwenang/instansi terkait sebagaimana dimaksud pada huruf a, kepala SKPD yang membidangi mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) kepada PPKD selaku BUD; (c) berdasarkan RKB sebagaimana dimaksud pada huruf b, PPKD selaku BUD mencairkan dana kebutuhan belanja kepada kepala SKPD yang membidangi, paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimannya RKB; (d) pencairan dana kebutuhan belanja sebagaimana dimaksud pada huruf c, dilakukan melalui mekanisme TU kepada Bendahara Pengeluaran SKPD atau Bendahara Pengeluaran Pembantu Unit SKPD; (e) penggunaan dana kebutuhan belanja sebagaimana dimaksud pada huruf c, dicatat pada Buku Kas Umum tersendiri oleh Bendahara Pengeluaran SKPD atau Bendahara Pengeluaran Pembantu Unit SKPD; (f) kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada huruf b, bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap penggunaan dana kebutuhan belanja dimaksud yang dikelolanya yang dibuktikan dengan penandatanganan Surat Pertanggungjawaban Mutlak; dan (g) pertanggungjawaban atas penggunaan dana kebutuhan belanja dimaksud disampaikan oleh kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada PPKD dengam melampirkan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap serta Surat Pertanggungjawaban Mutla (h) k atas penggunaan belanja. 2) penyedian anggaran tersebut dapat dilaksanakan dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
b.penggunaan belanja tidak terduga untuk mendanai keperluan mendesak dan keadaan darurat di luar kebutuhan tanggap darurat bencana, penghentian konflik dan rekonsiliasi pascakonflik, dan/atau kejadian luar biasa dilakukan dengan pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga. Tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga tersebut dengan tahapan: 1) dalam hal belum tersedia anggarannya, penggunaan belanja tidak terduga diformulasikan dalam RKA-SKPD yang membidangi keuangan daerah; 2) dalam hal belum cukup tersedia anggarannya, penggunaan belanja tidak terduga diformulasikan dalam Perubahan DPA- SKPD; dan 3) RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b menjadi dasar dalam melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD.
c.penyediaan anggaran untuk penanggulangan keadaan darurat bencana alam/non alam, bencana sosial, dan/atau pemberian bantuan kepada daerah lain dalam rangka penanggulangan bencana alam/non alam dan/atau bencana sosial, dengan memperhatikan ketentuan: 1) penyediaan anggaran antara lain mobilisasi tenaga medis dan obat-obatan, penyediaan logistik/sandang dan pangan diformulasikan ke dalam RKA-SKPD yang secara fungsional terkait dengan pelaksanaan kegiatan dimaksud; dan 2) penyediaan anggaran untuk bantuan keuangan yang akan disalurkan kepada provinsi/kabupaten/kota yang dilanda bencana alam/non alam, bencana sosial dianggarkan pada belanja bantuan keuangan. 3) penyediaan anggaran sebagaimana tersebut pada angka 1) dan angka 2) dapat dilaksanakan dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
d.Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana yang meliputi bencana alam/non alam dan bencana sosial dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana. Berkaitan dengan itu, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran secara memadai untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana: 1) prabencana yang selanjutnya diuraikan antara lain: a) perencanaan dan penyusunan standar teknis penanggulangan bencana; b) pengurangan risiko dan pencegahan bencana; c) pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang; d) kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana; e) penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana. 2) tanggap darurat yang selanjutnya diuraikan antara lain: a) pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian dan sumber daya; b) penentuan status keadaan darurat bencana; c) penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana; d) perlindungan terhadap kelompok rentan; dan e) pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital, penyelenggaraan tanggap darurat dikendalikan oleh kepala BPBD sesuai kewenangannya. 3) pasca bencana yang selanjutnya diuraikan antara lain: a) rahabilitasi meliputi kegiatan perbaikan lingkungan daerah bencana, perbaikan prasarana dan sarana umum, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, pemulihan sosial psikologis, pelayanan kesehatan, rekonsiliasi dan revolusi konflik, pemulihan sosial ekonomi dan budaya, pemulihan keamanan dan ketertiban, pemulihan fungsi pemerintahan dan pemulihan fungsi pelayanan publik. Kegiatan rehabilitasi dilaksanakan oleh satuan kerja Pemerintah Daerah sesuai kewenangnnya yang dikoordinasikan oleh kepala BPBD. b) rekonstruksi meliputi kegiatan pembangunan kembali prasrana dan sarana, pembangunan kembali sarana sosial masyarakat, pembangkitan kembali kehidupan sosial masyarakat, penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana, partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan dunia usaha dan masyarakat, peningkatan kondisi sosial dan budaya, peningkatan fungsi pelayanan publik atau peningkatyan pelayanan utama dalam masyarakat. Kegiatan rekonstruksi dilaksanakan oleh satuan kerja Pemerintah Daerah sesuai kewenangnnya yang dikoordinasikan oleh kepala BPBD.
e.terhadap kebutuhan prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana sebagai antisipasi bencana yang terjadi secara simultan, Pemerintah Daerah mendukung aktif dengan mengutamakan penganggaran perlindungan, pemberdayaan, dan pemenuhan kebutuhan khusus kelompok rentan (perempuan, anak, lansia, dan difabel) dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
23.Program, kegiatan dan sub kegiatan yang dibiayai dari dana transfer yang sudah jelas peruntukannya atau penggunaanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dana Darurat yang diterima daerah pada tahap pasca bencana, bantuan keuangan yang bersifat khusus yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara:
a.menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022; atau
b.ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
24.Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas sekretariat fraksi DPRD disediakan sarana, anggaran dan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan dan memperhatikan kemampuan APBD. Penyediaan sarana meliputi ruang kantor pada sekretariat DPRD, kelengkapan kantor, tidak termasuk sarana mobilitas, sedangkan penyediaan anggaran untuk sekretariat fraksi meliputi kebutuhan belanja untuk alat tulis kantor dan makan minum bagi rapat fraksi yang diselenggarakan di lingkungan kantor sekretariat fraksi, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
25.Dalam rangka pemberian tunjangan kesejahteraan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, disediakan rumah jabatan/rumah dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
a.dalam hal suami dan/atau istri yang menduduki jabatan sebagai Pimpinan dan/atau Anggota DPRD pada DPRD yang sama, hanya diberikan salah satu tunjangan perumahan.
b.dalam rangka pemberian tunjangan kesejahteraan bagi Pimpinan DPRD disediakan kendaraan dinas jabatan dan bagi Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan.
d.dalam hal Pemerintah Daerah belum menyediakan rumah jabatan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pemerintah Daerah dapat menyediakan anggaran sewa rumah jabatan.
e.besaran sewa memperhatikan nilai wajar standar rumah jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
26.Pemerintah Daerah menyediakan anggaran pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dalam APBD yang diformulasikan ke dalam program dan kegiatan berkenaan pada Sekretariat DPRD.
27.Pendapatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Pemerintah Daerah yang belum menerapkan BLUD, dianggarkan pada akun Pendapatan, kelompok PAD, jenis Lain-lain PAD Yang Sah, dan diuraikan ke dalam objek, rincian objek dan sub rincian objek sesuai dengan kode rekening berkenaan pada masing-masing FKTP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berkaitan dengan itu, belanja yang bersumber dari dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Daerah tersebut yang belum menerapkan BLUD mempedomani:
a.Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional;
b.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah; dan
c.Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi JKN pada FKTP milik Pemerintah Daerah sebagai tindak lanjut Pasal 10A Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional.
28.Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, ditegaskan bahwa Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD merupakan sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
a.fleksibilitas tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Spesifikasi teknis dibidang layanan umum tersebut, berhubungan dengan: 1) penyediaan barang dan/atau jasa layanan; 2) pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan ekonomi dan/atau layanan kepada masyarakat; dan/atau 3) pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum.
b.dalam penerapan BLUD, Pemerintah Daerah memperhatikan antara lain: 1) dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat, Pemerintah Daerah segera melakukan evaluasi kepada Perangkat Daerah yang memiliki spesifikasi teknis layanan umum atau tugas dan fungsinya bersifat operasional dalam menyelenggarakan layanan umum kepada masyarakat untuk menerapkan BLUD. 2) khusus bagi pelayanan kesehatan antara lain Rumah Sakit Daerah (RSD), Puskesmas (FKTP) dan Balai Kesehatan Masyarakat yang belum menerapkan BLUD, Pemerintah Daerah segera melakukan langkah-langkah untuk mempercepat penerapan BLUD pada pelayanan kesehatan tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) untuk penerapan BLUD pada puskesmas (FKTP) sebagaimana dimaksud pada angka 2), sesuai dengan: a) surat edaran menteri dalam negeri nomor 445/9873/SJ tanggal 26 September 2019 tentang Modul Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan BLUD Puskesmas; b) surat edaran menteri dalam negeri nomor 445/9874/SJ tanggal 26 September 2019 tentang Modul Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan BLUD Puskesmas.
c.bagi perangkat daerah yang telah menerapkan BLUD, agar: 1) pendapatan BLUD (Non APBD) dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD sesuai RBA. 2) pendapatan BLUD dalam RBA dikonsolidasikan ke dalam APBD dalam jenis pendapatan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah. 3) belanja BLUD yang sumber dananya berasal dari pendapatan BLUD (Non APBD), dan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) BLUD, diintegrasikan/dikonsolidasikan kedalam RKA SKPD pada akun belanja daerah yang selanjutnya, dirinci dalam 1 (satu) program, 1 (satu) kegiatan, 1 (satu) sub kegiatan dan jenis belanja. 4) belanja BLUD sebagaimana angka 3), dialokasikan untuk membiayai program penunjang urusan Pemerintah Daerah, kegiatan peningkatan pelayanan BLUD, sub kegiatan pelayanan dan pendukung pelayanan BLUD. 5) pembiayaan BLUD diintegrasikan/dikonsolidasikan dalam akun pembiayaan pada SKPD selaku SKPKD. 6) tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan RBA mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan APBD.
d.dalam pelaksanaan anggaran, pemimpin menyusun dan menandatangani laporan pendapatan, belanja dan pembiayaan BLUD secara berkala kepada PPKD, untuk: 1) BLUD UPTD/B, pemimpin menyusun dan menandatangani laporan pendapatan, belanja dan pembiayaan dengan melampirkan SPTJ untuk disampaikan kepada Kepala SKPD. Berdasarkan laporan dan SPTJ tersebut, kepala SKPD menerbitkan SP3BP, PPKD melakukan pengesahan dengan menerbitkan SP2BP. 2) BLUD RSD (UPT Khusus yang diberikan otonom keuangan), pemimpin menyusun dan menandatangani laporan pendapatan, belanja dan pembiayaan dengan melampirkan SPTJ, dan menandatangani SP3BP. Berdasarkan SP3BP, PPKD melakukan pengesahan dengan menerbitkan SP2BP.
e.penyusunan dan penyajian laporan keuangan BLUD berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan keuangan BLUD diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (BPK) yang berlaku efektif untuk pemeriksaan laporan keuangan Tahun Anggaran 2021.
f.dalam hal BLUD yang telah tetapkan dengan status BLUD bertahap dan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai BLUD yang telah diundangkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, pemerintah daerah wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
g.penilaian dan penerapan BLUD: 1) untuk UPTD/B Daerah Provinsi sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981/1010/SJ tanggal 6 Pebruari 2019 tentang Modul Penilaian dan Penetapan BLUD, dan 2) untuk UPTD/B Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981/1011/SJ tanggal 6 Pebruari 2019 tentang Modul Penilaian dan Penetapan BLUD.
29.Dalam rangka implementasi kebijakan di bidang pengelolaan keuangan daerah sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022 untuk mendanai kegiatan antara lain koordinasi, supervisi, pendidikan dan pelatihan/peningkatan kapasitas SDM, bimbingan teknis, seminar atau sejenisnya dan penyusunan regulasi yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah dimaksud serta kegiatan lain termasuk peningkatan kapasitas pengelola Dana BOS guna efektifitas pelaksanaan kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut.
30.Dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, selain memberdayakan lembaga keuangan BUMD (bank pembangunan daerah dan bank perkreditan rakyat milik Pemerintah Daerah), Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui pemanfaatan infrastruktur perbankan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
31.Dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
a.Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD, seperti: 1) sosialisasi pelaksanaan program KUR kepada Pemerintah Daerah; 2) monitoring dan evaluasi KUR di daerah; 3) pembinaan pelaksanaan program KUR oleh Pemerintah Daerah; 4) pembinaan terkait KUR klaster yang mengimplementasikan program One Village One Product (OVOP), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.Pemerintah Daerah juga menyediakan alokasi anggaran untuk keperluan pengembangan dan pendampingan usaha penerima KUR dalam APBD.
c.Pemerintah Daerah mengarahkan dukungan kebijakan kepada petani untuk memanfaatkan KUR pertanian yang membantu permodalan dan kemajuan pertanian dengan memperioritaskan pembelian Rice Milling Unit (RMU), pengering (dryer) dan alat panen padi modern lainnya dalam rangka optimalisasi peningkatan sarana pasca panen pertanian yang modern, meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan petani, dan meningkatkan peran sektor pertanian terhadap perekonomian nasional.
32.Pemerintah daerah mendorong penguatan Usaha Mikro, Kecil dan Mengah melalui dukungan pembiayaan dari Bank Perkreditan Rakyat/Bank perktreditan Rakyat Syariah (BPR/BPRS) milik Pemerintah Daerah dan penjamin melalui BUMD Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida).
33.Dalam rangka mendukung percepatan Implementasi Tranformasi Digital Nasional, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk mendukung Program Prioritas Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai upaya:
a.Mendukung sektor prioritas: 1) Infrastruktur Digital melalui antara lain: Fasilitasi/ koordinasi/dukungan regulasi/kebijakan penyediaan infrastruktur TIK, dan Fasilitasi pengumpulan data titik layanan publik/OPD/UPT (puskesmas, kantor pemerintahan, sekolah, rumah sakit) yang memiliki & tidak memiliki akses internet di wilayah 3T (khusus untuk wilayah di daerah tertinggal dan perbatasan); 2) Pemerintahan Digital melalui antara lain: Penyediaan akses internet dan Jaringan Intra Pemerintah Daerah untuk OPD/UPT, Digitalisasi layanan administrasi, layanan publik & layanan Warganegara secara online, Penyusunan tata kelola data dan dokumen elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah; 3) Ekonomi Digital melalui antara lain: Fasilitasi pemanfaatan teknologi digital (aplikasi, IoT, robotik)/kemitraan dengan startup di sektor-sektor strategis sesuai keunggulan daerah, Fasilitasi pemanfaatan startup digital dalam rangka menyelesaikan permasalahan daerah, Fasilitasi dan koordinasi pemanfaatan aplikasi oleh UMKM Kecil dan UMKM Mikro (UMKM Go Online); 4) Masyarakat Digital melalui antara lain: Fasilitasi pelatihan kompetensi digital bagi anak Sekolah/Kuliah dan usia produktif, dan Fasilitasi penyuluhan literasi digital untuk warga.
b.Percepatan penerapan transformasi digital di daerah dan menindaklanjuti kebijakan clearance belanja TIK Pemerintah secara nasional, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dalam menyusun perencanaan anggaran belanja TIK di daerah.
c.Menyediakan alokasi anggaran untuk pelaksanaan implementasi masterplan smart city, dan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika berperan sebagai leading sector dengan melibatkan pihak-pihak internal maupun eksternal Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan smart city.
d.Meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan komunikasi publik serta pelayanan informasi publik di daerah, Pemerintah daerah menyediakan alokasi anggaran dalam APBD untuk perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, antara lain: 1) perumusan kebijakan teknis bidang informasi dan komunikasi publik; 2) monitoring opini dan aspirasi publik; 3) monitoring informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Daerah; 4) pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik; 5) pengelolaan media komunikasi publik; 6) pelayanan informasi publik; 7) layanan hubungan media; 8) kemitraan dengan pemangku kepentingan; 9) manajemen komunikasi krisis; 10) penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik; 11) dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola komisi informasi di daerah.
34.Dalam Rangka penguatan kapasitas daerah dan optimalisasi informasi dan komunikasi publik guna menyebarkan informasi, kebijakan pemerintah dan Pemerintah Daerah serta menangkal hoax yang beredar di masyarakat. Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD untuk:
a.penyediaan konten informasi, diseminasi, dan layanan informasi publik terkait program dan kebijakan pemerintah dan pemerintah provinsi yang dilaksanakan sesuai dengan strategi komunikasi (STARKOM) dan SOP yang telah ditetapkan.
b.mendukung penyediaan jaringan telekomunikasi pada daerah yang belum terjangkau jaringan telekomunikasi (blank spot zone), sebagaimana sesuai Surat Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait rencana pembangunan BTS Nomor 354/BAKTI/31/PR.1.02/05/2021 Tanggal 10 Mei 2021 yang akan dibangun oleh BAKTI sampai dengan Tahun 2022 dengan total 7.904 lokasi, guna percepatan pembangunan BTS. Dalam hal lokasi yang terkena pembangunan BTS menggunakan tanah milik Pemerintah Daerah, maka dapat menggunakan mekanisme pemanfaatan atau pemindahtanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
35.Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara Pemerintah Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2022, untuk:
a.pemenuhan kompetensi pemerintahan pegawai ASN melalui Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri (Diklatpim Pemdagri) yang menduduki jabatan kepala Perangkat Daerah, jabatan administrator dan jabatan pengawas serta digunakan untuk pendidikan dan pelatihan kepemimpinan (Diklatpim) tingkat II, III dan IV yang terintegrasi dengan Diklatpim Pemdagri, sebagaimana amanat ketentuan peraturan perundang- undangan.
b.pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional substantif pemerintahan dalam negeri sebagaimana amanat ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pendidikan dan pelatihan pembentukan (pendidikan dasar) dan penjenjangan Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD), diklat teknis Dukcapil, diklat teknis Pemadam Kebakaran, barang dan jasa, dan lain-lain.
c.penyelenggaraan uji kompetensi pemerintahan dalam rangka sertifikasi kompetensi pemerintahan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.Pemerintah Daerah harus mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan bagi ASN dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara Pemerintah Daerah dimaksud, paling sedikit 0,34% (nol koma tiga puluh empat persen) dari total belanja daerah bagi pemerintah provinsi dan paling sedikit 0,16% (nol koma enam belas persen) dari total belanja daerah bagi pemerintah kabupaten/kota, yang dianggarkan pada SKPD yang secara fungsional menangani pengembangan sumber daya manusia, yaitu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi/Kabupaten/Kota atau sebutan lain.
e.dalam hal besaran alokasi anggaran dalam APBD tahun sebelumnya untuk pendidikan dan pelatihan bagi ASN yang telah melebihi 0,34% (nol koma tiga puluh empat persen) dari total belanja daerah bagi pemerintah provinsi dan yang telah melebihi 0,16% (nol koma enam belas persen) dari total belanja daerah bagi pemerintah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengurangi besaran persentase alokasi anggaran pendidikan dan pelatihan dimaksud.
f.orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
36.Dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengembangan olahraga di daerah, Pemerintah Daerah dapat menyediakan anggaran dalam APBD yang dijabarkan dalam bentuk program, kegiatan dan sub kegiatan pada Organisasi Perangkat Daerah yang secara fungsional terkait dengan tugas dan fungsi pembinaan olahraga dan/atau dalam bentuk hibah kepada badan/lembaga di bidang keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk pendanaan organisasi cabang olahraga profesional tidak dianggarkan dalam APBD karena menjadi tanggung jawab induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional yang bersangkutan. Hal ini sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional. Selanjutnya, cabang olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
37.Kewajiban kepada pihak ketiga
a.dalam hal Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan: 1) pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya yang telah ada berita acara serah terima pekerjaan dan telah terbit SPM namun belum dilakukan pembayaran. 2) akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya,
b.harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan kode rekening berkenaan.
c.tata cara penganggaran dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan atas Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, atau setelah perubahan APBD.
38.Penganggaran kegiatan/sub kegiatan tahun jamak.
a.Pemerintah Daerah dapat menganggarkan sub kegiatan untuk: 1) 1 (satu) tahun anggaran; atau 2) lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dalam bentuk sub kegiatan Tahun Jamak.
b.sub kegiatan tahun jamak harus memenuhi kriteria paling sedikit: 1) pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan sub kegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan 1 (satu) Keluaran yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan dalam tahun anggaran berkenaan; atau 2) pekerjaan atas pelaksanaan sub kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran antara lain penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, pelayanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa pelayanan kebersihan (cleaning service).
c.penganggaran sub kegiatan Tahun Jamak berdasarkan atas persetujuan Kepala Daerah bersama DPRD dan ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan KUA dan PPAS.
d.persetujuan bersama paling sedikit memuat: 1) nama sub kegiatan; 2) jangka waktu pelaksanaan sub kegiatan; 3) jumlah anggaran; dan 4) alokasi anggaran per tahun.
e.jangka waktu penganggaran pelaksanaan sub kegiatan Tahun Jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir, kecuali sub kegiatan Tahun Jamak dimaksud merupakan prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
39.Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak pada tahun 2024 menganggarkan dukungan pendanaan kegiatan pilkada serentak sesuai dengan tahapan, jadwal, dan program kegiatan pemilihan yang dimulai tahun 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, antara lain:
a.Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran yang memadai tahun anggaran 2022-2025 pada organisasi Kesatuan Bangsa dan Politik yang melaksanakan unsur Pemerintahan Umum di daerah dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dan memelihara stabilitas politik dalam negeri. Adapun program dan kegiatan yang dimaksud antara lain: 1) pendidikan politik bagi partai politik dan masyarakat; 2) pembinaan forum kerukunan umat beragama; 3) gerakan kemitraan bersama organisasi kemasyarakatan sipil dan perguruan tinggi mensukseskan pemilu serentak tahun 2024; 4) Pembinaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dan Forum Koordinasi Pimpinan di Tingkat Kecamatan (FORKOPIMCAM); 5) pembumian nilai-nilai pancasila dan wawasan kebangsaan bagi masyarakat mendukung pemilu serentak dan pilkada serentak tahun 2024; 6) forum komunikasi sosial politik dalam rangka sukses pemilu serentak 2024; 7) pembentukan dan operasionalisasi tim pemantauan, dan monitoring serta evaluasi penyelenggaraan dan tahapan pemilu serentak 2024; 8) penguatan iklan layanan pendidikan politik; dan 9) pembinaan karya seni dan budaya sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa dalam mendukung pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024.
b.Penganggaran dukungan anggaran biaya pengamanan (TNI, Polri dan Satpol PP) dalam bentuk sub kegiatan pada SKPD terkait atau belanja hibah pada SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum.
40.Dalam rangka melaksanakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran untuk keprotokolan dalam APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
41.Dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Staf Ahli Kepala Daerah, Pemerintah Daerah menyediakan dukungan berupa anggaran, sarana dan prasarana kerja dengan memperhatikan standarisasi yang ditetapkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah sebagaimana maksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
42.Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alokasi anggaran penyelenggaraan Bantuan hukum termasuk diprioritaskan untuk penyandang disabilitas/difabel sebagai salah satu pihak yang berhak menerima bantuan hukum.
43.Dalam rangka mendukung implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran dalam bentuk program dan kegiatan terkait dengan pembangunan ketahanan keluarga dan gugus tugas pencegahan serta penanganan pornografi.
44.Dalam rangka revitalisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya terkait dengan pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) di daerah, Pemerintah Daerah dapat menghibahkan tanah milik Pemerintah Daerah yang telah digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan keagamaan kepada masyarakat seperti pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA), Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), Asrama Haji, Pusat Pengembangan Keagamaan, Pos Observasi Bulan (POB), dan pembangunan rumah ibadah kepada Kementerian Agama dengan tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.
45.Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022, antara lain untuk:
a.Palang Merah Indonesia (PMI) dalam bentuk program, kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD terkait tugas dan fungsi dan/atau belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.pendidikan agama dan keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama sebagai bagian integral pendidikan nasional dan pengembangan budaya keagamaan dalam rangka peningkatan akses, mutu, daya saing, dan relevansi sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.pendidikan tinggi dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e.Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) dalam bentuk program, kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD terkait tugas dan fungsi dan/atau belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g.Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h.Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam bentuk program, kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD terkait tugas dan fungsi dan/atau belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
46.Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota memprioritaskan alokasi anggaran pengelolaan informasi publik dan pengaduan serta Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota pada APBD Tahun Anggaran 2022 pada SKPD terkait, dengan ketentuan:
a.pelaksanaan kegiatan pengelolaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan seluruh penyelenggaran pelayanan publik: 1) menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan; 2) menunjuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi dengan cepat, mudah dan wajar; 3) membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan; 4) melakukan uji konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan; dan 5) melaksanakan setiap kegiatan yang mendukung implementasi keterbukaan informasi publik, seperti monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik dan pengukuran indeks keterbukaan informasi publik.
b.pengelolaan pengaduan untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan Pemerintah Daerah: 1) menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan; 2) menindaklanjuti hasil pengelolaan pengaduan yang berasal dari penerima pelayanan, rekomendasi ombudsman, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam batas waktu tertentu; 3) mengumumkan nama dan alamat penanggung jawab pengelola pengaduan serta sarana pengaduan yang disediakan; dan 4) menyusun mekanisme pengelolaan pengaduan dari penerima pelayanan dengan mengedepankan asas penyelesaian yang cepat dan tuntas.
c.dalam rangka keterbukaan informasi publik sebagai upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi serta sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik untuk Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain: 1) layanan penyelesaian sengketa informasi; 2) monitoring kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan Undang-Undang mengenai Komisi Informasi Publik; 3) sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat dan Badan Publik; dan 4) layanan Administrasi dan Dukungan Teknis Tugas dan Fungsi Komisi Informasi.
47.Dalam rangka penguatan pelaksanaan tugas Komisi Perlindungan Anak lndonesia (KPAI) berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu:
a.melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak;
b.memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak;
c.mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak;
d.menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak;
e.melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak;
f.melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang Perlindungan Anak; dan
g.memberikan laporan kepada pihak berwaiib tentang adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang ini. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran guna mendukung pelaksanaan tugas dimaksud di daerah dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
48.Dukungan kebijakan penganggaran pada APBD untuk Desa, diatur ketentuan:
a.pemerintah kabupaten/kota menganggarkan biaya pemilihan Kepala Desa dalam APBD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022 untuk pengadaan surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lainnya, honorarium panitia, dan biaya pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang memiliki desa, menganggarkan program dan kegiatan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.dalam rangka memenuhi akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa, pemerintah kabupaten/kota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan desa pada pemerintah desa di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun kegiatan pembinaan dan pengawasan dimaksud, yaitu: 1) penyusunan regulasi, antara lain penetapan dan penegasan batas desa; kewenangan desa; pemilihan kepala desa; perangkat desa; pengelolaan keuangan desa; tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa per desa; alokasi dana desa per desa; dan pengadaan barang/jasa di desa; 2) peningkatan kapasitas aparatur pemerimtahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga kemasyarakatan desa, seperti: a) perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa untuk memperkuat desa dalam mengatur dan mengurus desa serta pengintegrasian perencanaan desa dengan kabupaten/kota; b) administrasi pemerintahan desa untuk mewujudkan tata kelola desa secara tertib; c) pengelolaan keuangan desa untuk memastikan terlaksananya APBDesa secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran; d) pengelolaan asset desa untuk kejelasan pencatatan aset dan pemanfaatannya; e) penguatan kelembagaan dan kapasitas BPD sebagai upaya untuk meweujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik serta penguatan peran pengawasan di desa; dan f) pelaksanaan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan desa sebagain dasar dalam penataan desa dan acuan dalam melaksanakan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan desa. 3) pelaksanaan SPM desa; 4) penyediaan biaya operasional aparatur kecamatan dalam rangka pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa; 5) pelaksanaan pengawalan dana desa; 6) penguatan peran inspektorat daerah dalam pengawasan penyelenggaraan tata kelola desa; 7) fasilitasi penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat; 8) fasilitasi kerja sama desa; 9) fasilitasi pembangunan kawasan perdesaan; 10) fasilitasi pembentukan dan pendayagunaan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat desa; 11) pembinaan dan pengawasan terhadap penetapan dan keberlanjutan BUMDesa dan BUMDesa bersama.
d.dalam kaitan itu, Pemerintah Desa harus menyusun Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2019 yang disampaikan kepada bupati/wali kota dan disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Pemerintah Daerah menyusun Laporan dimaksud dalam bentuk ikhtisar yang dilampirkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
e.dalam rangka mewujudkan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel serta terjalinnya sinergitas kerja sama di bidang pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa guna mendorong percepatan pembangunan di desa, Pemerintah Daerah mengalokasikan dan/atau mensinergikan anggaran untuk pembentukan dan operasional Sekretariat Bersama yang dibentuk di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan Perjanjian Kerja sama antara Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian Negara RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang memiliki desa, menganggarkan kegiatan dalam APBD untuk mendukung Pembangunan Kawasan Perdesaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi: 1) penggunaan dan pemanfaatan wilayah Desa dalam rangka penetapan kawasan pembangunan sesuai dengan tata ruang Kabupaten/Kota; 2) pelayanan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan; 3) pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi perdesaan dan pengembangan teknologi tepat guna; 4) pemberdayaan masyarakat desa untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan dan kegiatan ekonomi; dan 5) pembangunan Kawasan Perdesaan melalui SKPD yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.
g.pembangunan infrastruktur kawasan perdesaan tersebut sesuai dengan kewenangan lokal berskala desa antara lain perpustakaan desa, tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, saluran irigasi, sanitasi lingkungan, pos pelayanan terpadu, sanggar seni dan belajar, embung desa, serta jalan desa.
h.dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk aparatur dan masyarakat di desa, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran untuk pengembangan literasi, termasuk penggunaan literasi digital guna peningkatan kualitas membaca dan menulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i.penyelarasan dan penguatan kebijakan pelaksanaan program padat karya tunai di desa untuk pembangunan, sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j.percepatan pelaksanaan kebijakan Satu Peta melalui Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Pemerintah Daerah memprioritaskan kebijakan Satu Peta dimaksud sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
k.pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan serta pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis, interpretasi dan publikasi serta pendayagunaan data profil desa dan kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
49.Dalam rangka melaksanakan amanat ketentuan peraturan perundang- undangan terkait Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Pemerintah Daerah menganggarkan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat dikelurahan dengan ketentuan:
a.bagi daerah kota yang tidak memiliki desa mengalokasikan paling sedikit 5% (lima persen) dari total pendapatan daerah dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.bagi daerah kabupaten/kota yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa mengalokasikan paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota.
50.Dalam Rangka menunjang kelancaran pelaksanaan urusan Pemerintahan Umum di tingkat Kecamatan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan sebagai perangkat daerah, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran antara lain untuk:
a.Forum Koordinasi Pimpinan di tingkat Kecamatan;
b.pembuatan Peta Batas Kecamatan dan/atau Kelurahan sesuai dengan kaidah kartografi;
c.pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
d.program/kegiatan/sub Kegiatan yang melibatkan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK);
e.melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota;
f.penyusunan Peta Risiko Bencana tingkat Kecamatan;
g.penyusunan rencana penanggulangan bencana tingkat Kecamatan;
h.penyusunan rencana kontijensi sesuai jenis ancaman bencana;
i.penyusunan rencana aksi pengurangan risiko bencana berbasis komunitas;
j.pembentukan forum penanggulangan bencana tingkat kecamatan; dan
k.pemantauan evaluasi dan pelaporan program kecamatan tangguh bencana.
51.Dalam rangka pembakuan nama rupa bumi (Toponimi) dan penegasan batas daerah Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran untuk:
a.fasilitasi, penelaahan, verifikasi, dan pembakuan nama unsur rupa bumi;
b.pengembangan kapasitas aparatur dan tim pembakuan nama rupa bumi di daerah serta tim penegasan batas daerah;
c.pembangunan dan pemeliharaan sistem informasi rupa bumi dan batas daerah yang berbasis geospasial;
d.fasilitasi penegasan batas daerah;
e.fasilitasi pembangunan dan pemeliharaan pilar batas daerah;
f.sosialisasi dan publikasi peta batas daerah;
g.pengadaan GPS geodetik/handheld dan printer plotter; dan
h.pengadaan tenaga surveyor dan tenaga ahli informasi geospasial.
52.Dalam rangka optimalisasi pembinaan dan pengawasan BUMD provinsi/kabupaten/kota dengan mengikutsertakan stakeholder lainnya sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran pembinaan BUMD, seperti peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penelaahan rancangan rencana bisnis, monitoring dan evaluasi, seleksi calon anggota dewan/komisaris dan calon anggota direksi BUMD.
53.Dalam rangka menyusun rencana kebutuhan barang milik daerah yang merupakan salah satu dasar bagi SKPD dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan RKA-SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran dalam program, kegiatan dan sub kegiatan yang terkait guna efektifitas penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
54.Dalam rangka penangangan dampak sosial kemasyarakatan terkait penyediaan tanah untuk pembangunan nasional di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022 untuk:
a.penetapan Daftar Masyarakat Penerima Santunan Tanah akibat penggunaan tanah milik Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan pembangunan proyek strategis nasional dan non proyek strategis nasional;
b.koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk pelaksanaan pembangunan proyek strategis nasional dan non proyek strategis nasional.
55.Dukungan penganggaran program strategis pada APBD yang diamanatkan ketentuan peraturan perundang-undangan:
a.dalam rangka mendukung program pemerintah mengenai Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) antara lain: 1) peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen; 2) peningkatan rekening dan penggunaan produk keuangan formal; 3) optimalisasi PTSL; dan 4) ptimalisasi agen bank dan titik layanan non bank, peningkatan layanan keuangan digital dan transaksi non tunai, serta penguatan monev inklusif.
b.Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran untuk pembentukan dan mendukung pelaksanaan kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) guna mencapai target indeks inklusif keuangan menjadi 90% (sembilan puluh persen) pada akhir tahun 2024.
c.dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil serta menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat, Pemerintah Daerah menyediakan anggaran untuk: 1) mendukung tugas Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. 2) pengendalian harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti penyediaan 9 (sembilan) bahan pokok, melalui belanja tidak terduga yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan.
d.dalam rangka implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintahan Daerah (ETPD) Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur dan Bupati/Wali Kota paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak keputusan presiden ditetapkan dengan mempedomani Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.
56.Dalam rangka menjamin pemenuhan kebutuhan tempat tinggal layak dan terjangkau bagi calon pegawai negeri sipil, pegawai aparatur sipil, dan pejabat negara di daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 648/4710/SJ Tanggal 24 Agustus 2020 Perihal Pelaksanaan Penghentian Pemotongan Tabungan Perumahan pada Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah.
a.Pemerintah Daerah selaku pemberi kerja memiliki kewajiban: 1) mendaftarkan pekerja sebagai peserta; 2) melakukan pemungutan simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang menjadi tanggung jawab pekerja sebagai peserta melalui pemotongan gaji atau upah; 3) menyetorkan simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawabnya dan menyetorkan hasil pemungutan simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawab pekerja sebagai peserta disertai dengan daftar perincian pembayaran simpanan Tapera sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan; 4) melakukan pemutakhiran data pekerja yang terkait kepesertaan Tapera; 5) menyimpan seluruh laporan daftar perincian pembayaran simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawab pekerja dan pemberi kerja; dan 6) melanjutkan kepesertaan dari pekerja yang baru diterima yang sebelumnya telah menjadi peserta dengan melaporkan identitas kepesertaan dan membayar simpanan Tapera terhitung sejak terjadinya perjanjian.
b.Pemerintah Daerah selaku pemberi kerja bagi calon pegawai negeri sipil, pegawai aparatur sipil, dan pejabat negara di daerah selaku pekerja memiliki kewajiban untuk membayarkan kontribusi berupa pembayaran simpanan peserta Tapera, dengan ketentuan: 1) simpanan Tapera peserta pekerja dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja; 2) besaran simpanan untuk peserta pekerja ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan; 3) besaran simpanan Tapera untuk peserta pekerja ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari gaji atau upah. 4) besaran simpanan Tapera untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
c.Pemerintah Daerah selaku pemberi kerja wajib menganggarkan besaran iuran sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dalam APBD 2022 pada kelompok belanja operasi, jenis belanja pegawai, objek, rincian objek, sub rincian objek berkenaan.
d.dasar perhitungan perkalian besaran simpanan dari gaji atau upah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.dalam hal belum menganggarkan simpanan Tapera selaku pemberi kerja pada APBD 2022 atau penganggaran tidak sesuai dengan dasar perhitungan perkalian besaran simpanan, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian dengan mendahului perubahan APBD 2022 dengan cara menetapkan perubahan perkada tentang penjabaran APBD 2022 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
57.Dalam rangka memajukan perpustakaan guna mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kebudayaan nasional, perpustakaan sebagai wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran dalam APBD untuk:
a.pengembangan perpustakaan sesuai dengan Standar koleksi perpustakaan, Standar sarana dan prasarana, Standar pelayanan perpustakaan, Standar tenaga perpustakaan, Standar penyelenggaraan, dan Standar pengelolaan perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.pembudayaan gemar membaca pada satuan Pendidikan keluarga dan masyarakat melalui promosi, sosialisasi, pameran, penghargaan, kajian, koordinasi dalam pembudayaan gemar membaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.pelestarian dan pengembangan warisan dokumenter budaya bangsa baik tercetak maupun elektronik melalui penghimpunan dan pengelolaan karya cetak dan karya rekam, preservasi bahan perpustakaan, penerbitan katalog induk dan bibliografi daerah, pengembangan koleksi budaya etnis nusantara dan pendaftaran, pengelolaan serta pemberian penghargaan naskah kuno sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
58.Dalam rangka penyelamatan dan pelestarian Arsip Negara, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran dalam APBD untuk:
a.identifikasi Arsip Negara yang tercipta, pemberkasan arsip aktif, penataan arsip inaktif, penyusunan daftar arsip aktif dan penyusutan arsip yang merupakan kewajiban seluruh perangkat daerah;
b.penilaian dan akuisisi arsip statis, pengolahan arsip statis, preservasi arsip statis dan akses arsip statis yang merupakan kewajiban perangkat daerah yang membidangi urusan kearsipan; dan
c.pemberdayaan kapasitas unit kearsipan dan lembaga kearsipan daerah untuk penetapan kebijakan, pembinaan dan pengawasan kearsipan.
59.Dukungan penganggaran program kelitbangan pada APBD, diatur ketentuan:
a.Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran dalam APBD untuk meningkatkan kualitas dan mendorong kebijakan Inovasi Daerah, yang dianggarkan pada perangkat daerah yang secara fungsional menangani penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran dalam APBD yang dianggarkan pada perangkat daerah yang secara fungsional menangani penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk: 1) meningkatkan kualitas dan mendorong kebijakan inovasi daerah; 2) pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah; dan 3) pengukuran indeks kepemimpinan kepala daerah.
c.dalam rangka penguatan pembinaan Pemerintah Daerah, sebagai pelaksanana ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran kelitbangan sesuai dengan kewenangannya dalam APBD untuk mendanai program, kegiatan dan sub kegiatan pembinaan kelitbangan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan antara lain: 1) kelitbangan utama Penelitaian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan, pengoperasian, dan evaluasi kebijakan; 2) kelitbangan pendukung Peningkatan kapasitas kelembagaan, penguatan ketatalaksanaan, peningkatan kapasitas SDM, peningkatan kualitas perencanaan dan evaluasi program, fasilitasi inovasi daerah, pengembangan basis data kelitbangan, penguatan kejasama kelitbangan, pemenuhan organisasi lainnya;
60.Dalam rangka mendorong percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah dan pelaksanaan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran untuk:
a.sosialisasi dan internalisasi 8 (delapan) Area Perubahan Reformasi Birokrasi, meliputi Manajamen Perubahan, Penataan dan Penguatan Peraturan Perundang-Undangan, Penataan dan Penguatan Organisasi, Penguatan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, secara masif dan berkelanjutan bagi seluruh ASN daerah;
b.implementasi Reformasi Birokrasi Substantial, antara lain melalui: 1) peningkatan kualitas dokumen perencanaan; 2) peningkatan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi dan akuntablitas kinerja; 3) penerapan pengelolaan dan pelaporan keuangan yang baik; 4) penerapan pengelolaan dan penatausahaan aset yang baik; 5) pelaksanaan evaluasi dan deregulasi peraturan perundangan- undangan; 6) pelaksanaan evaluasi dan penataan organisasi; 7) penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 8) penerapan sistem pelaporan kinerja elektronik; 9) peningkatan keterbukaan informasi publik; 10) percepatan implementasi sistem merit guna penguatan talent pool dan talent management ASN; 11) mendorong peningkatan pendidikan dan pelatihan ASN guna pemenuhan hak pengembangan kapasitas ASN; 12) peningkatan kualitas maturitas APIP atau Internal Audit Capability Model; 13) peningkatan dan penguatan maturitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP); 14) pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, sebagai sarana percontohan bagi perangkat daerah; 15) peningkatan kepatuhan atas pelaporan LHKPN/LHKASN; 16) pembangunan dan penerapan pengawasan melalui Whistle Blowing System, pengendalian gratifikasi, konflik kepentingan dan survei integritas; dan 17) pelaksanaan kebijakan evaluasi pelayanan publik guna peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
c.monitoring, evaluasi dan pelaporan perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi secara berkala.
61.Dukungan anggaran pelaksanaan urusan transmigrasi pada APBD, diatur ketentuan:
a.pelaksanaan urusan transmigrasi, Pemerintah Daerah perlu mendukung: 1) perencanaan dan penyiapan kawasan transmigrasi, antara lain: a) sinkronisasi rencana kawasan transmigrasi; b) pencadangan tanah di kawasan transmigrasi; c) pengerahan dan fasilitasi perpindahan serta penempatan transmigrasi untuk memenuhi kebutuhan SDM; d) penyediaan Prasarana, sarana dan Utilitas Satuan Permukiman di kawasan transmigrasi; dan e) koordinasi antar provinsi dan koordinasi antar kabupaten/kota. 2) pengembangan kawasan transmigrasi, antara lain: a) peningkatan kerja sama antar wilayah, antar pelaku dan antar sektor dalam rangka pengembangan kawasan transmigrasi skala provinsi dan kabupaten/kota; b) pengembangan sosial budaya transmigrasi di astuan permukiman pada tahap pemantapan; c) pengembangan prasarana dan sarana sosial, budaya dan ekonomi di satuan permukiman pada tahap pemantapan; dan d) evaluasi perkembangan satuan permukiman pada tahap pemantapan dan kawasan transmigrasi;
b.dalam rangka keselarasan, keserasian, dan keterpaduan guna mendukung penyelenggaraan transmigrasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaran Transmigrasi, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran untuk: 1) pembentukan Tim Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi Tingkat Provinsi dan Kab/Kota; 2) pelaksanaan reformasi agraria untuk mempercepat penyelesaian masalah transmigrasi; 3) penyiapan data untuk penyusunan dokumen perencanaan Kawasan Transmigrasi; 4) penguatan kapasitas bagi calon transmigran; 5) pembangunan kawasan transmigrasi di daerah; dan 6) pemberian bantuan bagi warga yang berada di daerah tujuan transmigrasi, dengan tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang- undangan.
62.Dalam rangka pelaksanaan program prioritas percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah oleh pemerintah, sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Bersam Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahan Nasional, Menteri dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran untuk:
a.menganggarakan biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap yang tidak tertampung dalam APBN dan APBDes sesuai kemempuan daerah;
b.pemberian pengurangan dan/atau keringanan atau pembebasan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat penerima sertipikat dalam pendaftaran tanah sistematis;
c.kegiatan penyelenggaraan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugs teknis lainnya;
d.kegiatan pengukuran dan pemetaan kadastral;
e.kegiatan pendaftaran tanah dan ruang;
f.kegiatan pangadaan tanah dan pencadangan tanah;
g.kegiatan menginventarisasi subjek dan objek redistribusi tanah untuk mendukung proyek RPJMN dalam rangka mewujudkan Reforma Agraria.
63.Memperhatikan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sebagai warga negara indonesia menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan layanan disabilitas melalui penguatan tugas dan fungsi dinas yang menyelenggarakan urusan Pemerintah Daerah dibidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota dengan mempedomani surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 461/217/SJ tanggal 14 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Layanan Disabilitas bidang Ketenagakerjaan.
64.Dukungan kebijakan mendorong percepatan pengadaan barang/ jasa pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah.
a.peningkatan pengunaan produk dalam negeri, peran serta usaha kecil dan koperasi dalam pengadaan barang/jasa sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah yang telah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala LKPP tentang Percepatan Pelaksanaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Nomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 11 Mei 2021, dengan substansi: 1) Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri serta mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasa Pemerintah Daerah; 2) perangkat daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen); 3) penyedia usaha nonkecil atau koperasi yang melaksanakan pekerjaan wajib melakukan kerja sama usaha dengan usaha kecil dan/atau koperasi dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya, jika ada usaha kecil atau koperasi yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan.
b.Pemerintah Daerah agar segera melakukan penyesuaian organisasi pengadaan barang/jasa dalam pengelolaan keuangan daerah, antara lain: 1) Pengguna Anggaran (PA) dapat menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2Ol8 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah; 2) tugas PPK sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai pendelegasian kewenangan dari PA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) PA dapat menjalankan seluruh tugas kewenangannya tanpa mendelegasikan kepada KPA atau PPK; atau 4) kepala SKPD selaku PA dan Kepala Unit Kerja selaku KPA dapat menugaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk melaksanakan tugas PPK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengadaan barang/jasa, Perangkat Daerah agar memanfaatkan sistem pengadaan yang terdiri dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), E-Tendering/E-Seleksi, E- Purchasing, Non-ETendering dan Non-E-Purchasing, serta E- Kontrak.
d.dalam rangka mempermudah pertanggungjawaban atas pengadaan barang/jasa,dengan bentuk kontrak dan bukti pertanggungjawaban, berupa: 1) bentuk kontrak terdiri atas bukti pembelian/pembayaran, kuitansi, surat perintah kerja, surat perjanjian dan surat pesanan; 2) bukti pembelian/pembayaran digunakan untuk pengadaan barang/jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); 3) kuitansi digunakan untuk pengadaan barang/jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); 4) Surat Perintah Kerja (SPK) digunakan untuk pengadaan barang/jasa lainnya dengan nilai paling sedikit diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), jasa konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan pengadaan pekerjaan konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); 5) surat perjanjian digunakan untuk pengadan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai paling sedikit diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk pengadaan jasa konsultansi dengan nilai paling sedikit diatas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); 6) surat pesanan digunakan untuk pengadaan barang/jasa melalui E-purchasing;
e.untuk meningkatkan kualitas hasil pekerjaan jasa konsultansi, hendaknya Perangkat Daerah pada saat penyusunan RAB pekerjaan jasa konsultansi khususnya pada komponen Biaya Langsung Personel (Remunerasi) Tenaga Ahli didasarkan pada harga pasar setempat.
f.untuk memperlancar proses transaksi pembayaran atas belanja pengadaan barang/jasa melalui sistem toko daring/retail online termasuk Bela Pengadaan maka: 1) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu di masing-masing SKPD agar menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP), dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang bekerjasama dengan Bank Sadan Usaha Milik Negara (BUMN); 2) Untuk transaksi barang/jasa lainnya sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) bentuk Kontrak cukup berupa bukti pembelian, PPK, Pejabat Pengadaan, PPTK dan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu tidak perlu meminta bukti pendukung pertanggungjawaban kepada penyedia barang/jasa, berupa: a) Surat Perintah Kerja/Surat Perjanjian dan Kontrak; b) Meterai; c) Cap Penyedia; d) Tanda Tangan Penyedia. 3) Guna memperlancar proses transaksi pembayaran atas belanja pengadaan barang/jasa secara elektronik melalui toko daring/retail online, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu di masing-masing SKPD agar menggunakan Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP) atau Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang bekerjasama dengan Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketentuan lebih lanjut Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan KKP diatur dengan Perkada; 4) Untuk meningkatkan persaingan usaha yang sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa dan kemudahan dalam transaksi melalui toko daring/retail online, terkait Perpajakan Daerah diberlakukan sebagai berikut: a) Pemerintah Daerah dilarang meminta pelaku usaha untuk membuat NPWP Daerah/NPWR Daerah apabila pelaku usaha tersebut sudah memiliki NPWP; b) Bendahara Pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu tidak perlu melakukan pemotongan/pemungutan pajak Daerah atas transaksi melalui toko daring/retail online termasuk Bela Pengadaan.
g.dalam rangka meningkatkan pengadaan berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan memperhatikan aspek berkelanjutan yang terdiri atas aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Untuk maksud tersebut PA/KPA dalam merencanakan dan menganggarkan pengadaan barang/jasa dan PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK dan rancangan kontrak, serta Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/agen Pengadaan dalam menyusun dokumen pemilihan diharapkan menggunakan barang/jasa berlabel ramah lingkungan hidup yang termuat dalam Sistem Informasi Barang dan Jasa Ramah Lingkungan (Sibarjasramling).
h.pengadaan barang/jasa pada BLUD sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat 1 huruf a Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan pengadaan barang/jasa yang dikecualikan, namun demikian BLUD mengumumkan rencana pengadaan barang/jasa kedalam aplikasi SIRUP dan menyampaikan data kontrak pada aplikasi SPSE.
65.Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) provinsi/kabupaten/kota melalui:
a.penanganan stunting melalui Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang dianggarkan pada SKPD yang secara fungsional terkait penanganan Gizi Buruk;
b.dukungan pengelolaan pada Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di tingkat Desa/Kelurahan antara lain alat kesehatan dasar seperti timbangan ibu/anak, oxymeter, tensimeter, insentif kader posyandu dan kegiatan lain yang berdampak langsung pada penurunan angka kematian bayi (AKB), angka kematian ibu (ibu hamil), melahirkan dan nifas, pembudayaan norma keluarga kecil bahagia sejahtera (NKKBS), peningkatan peran serta masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dan KB untuk tercapainya masyarakat sehat sejahtera;
c.pemberdayaan dasa wisma melalui: 1) penghayatan dan pengamalan pancasila; 2) gotong royong; 3) pangan; 4) sandang; 5) perumahan dan tata laksana rumah tangga; 6) pendidikan dan keterampilan; 7) kesehatan; 8) pengembangan kehidupan berkoperasi; 9) kelestarian lingkungan hidup; dan 10) perencanaan sehat.
d.mendorong perekonomian berbasis keluarga melalui pemanfaatan lahan/pekarangan dengan tanaman bernilai ekonomi dan produktif;
e.mendorong semangat kewiraswastaan di bidang industri kerajinan dan program peningkatan kualitas sumber daya manusia serta memperluas pangsa pasar hasil kerajinan;
f.dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) provinsi/kabupaten/kota dianggarkan dalam APBD TA 2022 dengan memprioritaskan melalui program, kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD dengan mempedomani tabel pemetaan. Tabel 19 Pemetaan Gerakan Pemberdayaan PKK Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 Sesuai dengan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Kewenangan Provinsi) NO Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Program Penjelasan Uraian Bidang Urusan/Unsur Program Kegiatan Sub Kegiatan 1 Penghayatan dan Pengamalan Pancasila pembentukan dan penumbuhan karakter Keluarga melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Pembinaan karakter Keluarga melalui pola asuh anak dan remaja dengan penuh cinta dan kasih sayang dalam keluarga 8 UNSUR PEMERINTAHAN UMUM/ 8 01 KESATUAN BANGSA DAN POLITIK 8 01 02 PROGRAM PENGUATAN IDEOLOGI PANCASILA DAN KARAKTER KEBANGSAAN 8 01 02 1.01 Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan 8 01 02 1.01 06 pembentukan dan penumbuhan karakter Keluarga melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam semua aspek kehidupan Pembinaan keluarga sadar hukum Pembinaan kesadaran bela negara Pembinaan pencegahan penyalahgunaan narkoba NO Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Program Penjelasan Uraian Bidang Urusan/Unsur Program Kegiatan Sub Kegiatan pembinaan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Pembinaan pencegahan perdagangan manusia pembinaan pencegahan kekerasan seksual terhadap anak 8 01 02 PROGRAM PENGUATAN IDEOLOGI PANCASILA DAN PEMBINAAN WAWASAN KEBANGSAAN 8 01 02 1.01 Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Ideologi Pancasila dan Pembinaan Wawasan Kebangsaan 8 01 02 1.01 06 pembentukan dan penumbuhan karakter Keluarga melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya NO Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Program Penjelasan Uraian Bidang Urusan/Unsur Program Kegiatan Sub Kegiatan penghayatan dan pengamalan Pancasila serta pembinaan wawasan kebangsaan dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara 2 Gotong Royong peningkatan kesadaran Keluarga dalam membangun kerja sama antar-Keluarga, warga, dan kelompok masyarakat untuk mewujudkan semangat menumbuhkan sikap kesetiakawanan sosial 2 13 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA 2 13 05 PROGRAM PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN , LEMBAGA ADAT DAN MASYARAKAT HUKUM ADAT 2 13 05 1.01 Pemberdayaan Lembaga kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Provinsi serta Pemberdayaan 2 13 05 1.01 10 peningkatan kesadaran Keluarga dalam membangun kerja sama antar-Keluarga, warga, dan kelompok masyarakat memberdayakan kelompok lanjut usia partisipasi dalam kegiatan baksti sosial di masyarakat berpatisipasi NO Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Program Penjelasan Uraian Bidang Urusan/Unsur Program Kegiatan Sub Kegiatan persatuan dan kesatuan bangsa dalam program pembangunan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama Berada di Lintas Daerah Kabupaten/ Kota 3 Pangan peningkatan ketahanan pangan Keluarga dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya yang dimiliki sesuai kearifan lokal. Menggerakkan keluarda dalam pemenuhan kebutuhna pangan melalui halaman asri teratur indah dan nyaman 2 09 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PANGAN 2 09 03 PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT 2 09 03 1.01 Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Provinsi dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan 2 09 03 1.01 06 peningkatan ketahanan pangan Keluarga Menggerakan keluarga dalam percepatan keanekaragaman konsumsi pangan Menggerakkan keluarga NO Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Program Penjelasan Uraian Bidang Urusan/Unsur Program Kegiatan Sub Kegiatan mengkonsumsi makanan yang beragam, bergizi, seimbang dan aman Mendukung dan berperan serta dalam kegiatan penyediaan makanan tambahan 4 Sandang peningkatan penggunaan dan pemanfaatan sandang produksi dalam negeri sesuai moral budaya bangsa Indonesia. Membudayakan perilaku berusaha sesuai moral budaya Indonesia 3 30 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERDAGANGAN 3 30 07 PROGRAM PENGGUNAAN DAN PEMASARAN PRODUK DALAM NEGERI 3 30 07 1.03 Pelaksanaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri 3 30 07 1.03 04 pemberdayaan masyarakat dalam peningkatan penggunaan dan pemanfaatan sandang produksi dalam negeri Memasyarakatkan pakaian adat pada acara tertentu Pengembangan pola pendampingan kepada usaha sandang kecil mikro NO Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Program Penjelasan Uraian Bidang Urusan/Unsur Program Kegiatan Sub Kegiatan 5 Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga peningkatan kesadaran Keluarga dalam mewujudkan rumah sehat dan layak huni serta kesadaran hukum tentang kepemilikan rumah Memasyarakatkan pemanfaatan sumberdaya energi dan teknologi tepat guna 1 04 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 1 04 03 PROGRAM KAWASAN PERMUKIMAN 1 04 03 1.01 Penataan Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan di Bawah 15 (Lima Belas) Ha 1 04 03 1.01 10 peningkatan kesadaran Keluarga dalam mewujudkan rumah sehat dan layak huni serta kesadaran hukum tentang kepemilikan rumah Pembinaan rumah sehat layak huni Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tentang tatalaksana rumah tangga dalam harmonisasi kehidupan keluarga 6 Pendidikan dan Keterampilan peningkatan kesadaran Keluarga dalam peningkatan pendidikan dan keterampilan Pembinaan keluarga tentang wajib belajar dua belas tahun 2 13 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN 2 13 05 PROGRAM PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN , LEMBAGA ADAT 2 13 05 1.01 Pemberdayaan Lembaga kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang 2 13 05 1.01 11 peningkatan kesadaran Keluarga dalam peningkatan pendidikan dan menggerakkan keluarga dalam NO Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Program Penjelasan Uraian Bidang Urusan/Unsur Program Kegiatan Sub Kegiatan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing peningkatan keterampilan dan pendidikan MASYARAKAT DAN DESA DAN MASYARAKAT HUKUM ADAT Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Provinsi serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama Berada di Lintas Daerah Kabupaten/ Kota keterampilan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing Memfasilitasi peningkatan kapasitas tutor kelompok belajar paket A, Paket B, dan Paket C melalui kerjasama dengan instansi terkait Meningkatkan kapasitas pelatih dan kader PKK dengan menggunakan modul pelatihan PKK 7 Kesehatan penumbuhan kesadaran Keluarga dalam peningkatan Menggerakan keluarga dalam perilaku hidup bersih dan sehat 1 02 URUSAN PEMERINTAHAN 1 02 05 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 1 02 05 1.02 Pelaksanaan Komunikasi Informasi dan 1 02 05 1.02 02 penumbuhan kesadaran Keluarga dalam NO Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Program Penjelasan Uraian Bidang Urusan/Unsur Program Kegiatan Sub Kegiatan derajat kesehatan Keluarga dan lingkungan dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat Pembinaan peran serta masyarakat dalam upaya penurunan angka kematian ibu, bayi dan balita BIDANG KESEHATAN BIDANG KESEHATAN Edukasi (KIE) Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dalam rangka Promotif Preventif Tingkat Daerah Provinsi peningkatan derajat kesehatan Keluarga dan lingkungan dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat Pembinaan Keluarga yang sadar gizi Mendukung program pencegahan dan deteksi dini kanker pada perempuan Pembinaan keluarga dalam pelaksanaan imunisasi dan pencegahan penyakit menular maupun tidak menular serta asuhan mandiri dalam keluarga NO Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Program Penjelasan Uraian Bidang Urusan/Unsur Program Kegiatan Sub Kegiatan 8 Pengemba ngan Kehidupan Berkoperasi penumbuhan kesadaran Keluarga dalam peningkatan taraf hidup Keluarga melalui kehidupan berkoperasi dan pengembangan ekonomi lainnya Menggerakan keluarga dalam peningkatan kualitas pengelolaan ekonomi keluarga melalui usaha peningkatan pendapatan keluarga 2 17 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH 2 17 06 PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI 2 17 06 1.01 Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang Keanggotaannya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi 2 17 06 1.01 03 penumbuhan kesadaran keluarga dalam peningkatan taraf hidup keluarga melalui kehidupan berkoperasi dan pengembangan ekonomi lainnya Pembinaan keluarga dalam pelaksanaan dan pengembangan kelompok usaha peningkatan pendapatan keluarga PKK Mendorong pembentukan koperasi oleh kelompok khusus usaha peningkatan NO Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Program Penjelasan Uraian Bidang Urusan/Unsur Program Kegiatan Sub Kegiatan pendapatan keluarga PKK Mengembangkan kreatifitas melalui usaha mikro kecil dan menengah berbasis teknologi informasi 9 Kelestarian Lingkungan Hidup penumbuhan kesadaran Keluarga dalam peningkatan kualitas lingkungan hidup dan kawasan pemukiman yang sehat. Pembinaan Keluarga dalam memelihara dan menjaga lingkungan bersih dan sehat 2 11 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP 2 11 08 PROGRAM PENINGKATAN PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN PENYULUHAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK MASYARAKAT 2 11 08 1.01 Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Daerah Provinsi 2 11 08 1.01 04 penumbuhan kesadaran Keluarga dalam Peningkatan kualitas Kelestarian Lingkungan Hidup Melestarikan lingkungan hidup 1 05 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG 1 05 03 PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA 1 05 03 1.02 Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan 1 05 03 1.04 06 pelatihan keluarga NO Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Program Penjelasan Uraian Bidang Urusan/Unsur Program Kegiatan Sub Kegiatan KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT terhadap Bencana tanggap bencana alam 1 05 04 PROGRAM PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN, PENYELAMATAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN NON KEBAKARAN 1 05 04 1.01 Penyelenggaraan Pemetaan Rawan Bencana Kebakaran 1 05 04 1.01 12 pelatihan keluarga tanggap bencana rumah tangga 10 Perencanaan Sehat penumbuhan dan peningkatan kesadaran Keluarga dalam keterlibatan perencanaan kehidupan menuju Keluarga berkualitas Pembinaan keluarga dalam meningkatkan keluarga berencana menuju Keluarga berkualitas Melakukan perencanaan keuangan yang baik untuk kehidupan keluarga sehat 2 14 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA 2 14 04 PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PENINGKATAN KELUARGA SEJAHTERA (KS) 2 14 04 1.01 Pengelolaan Pelaksanaan Desain Program Pembangunan Keluarga Melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga 2 14 04 1.01 16 penumbuhan dan peningkatan kesadaran Keluarga dalam keterlibatan perencanaan kehidupan menuju Keluarga berkualitas Tabel 20 Pemetaan Gerakan Pemberdayaan PKK Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 Sesuai dengan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Kewenangan Kabupaten/Kota yang memiliki desa) No Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Program Penjelasan Uraian Kabupaten/Kota Bidang Urusan/Unsur Program Kegiatan Sub Kegiatan 1 Penghayatan dan Pengamalan Pancasila pembentukan dan penumbuhan karakter Keluarga melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam semua aspek Pembinaan karakter Keluarga melalui pola asuh anak dan remaja dengan penuh cinta dan kasih sayang dalam keluarga 8 UNSUR PEMERINTAHAN UMUM/ 8 01 KESATUAN BANGSA DAN POLITIK 8 01 02 PROGRAM PENGUATAN IDEOLOGI PANCASILA DAN KARAKTER KEBANGSAAN 8 01 02 2.01 Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan 8 01 02 2.01 06 pembentukan dan penumbuhan karakter Keluarga melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam semua Pembinaan keluarga sadar hukum Pembinaan kesadaran bela negara Pembinaan pencegahan No Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Program Penjelasan Uraian Kabupaten/Kota Bidang Urusan/Unsur Program Kegiatan Sub Kegiatan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara penyalahgunaan narkoba aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pembinaan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga Pembinaan pencegahan perdagangan manusia pembinaan pencegahan kekerasan seksual terhadap anak 8 01 02 PROGRAM PENGUATAN IDEOLOGI PANCASILA DAN PEMBINAAN WAWASAN KEBANGSAAN 8 01 02 2.01 Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Ideologi Pancasila dan Pembinaan 8 01 02 2.01 06 pembentukan dan penumbuhan karakter Keluarga melalui peningkatan kesadaran No Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Program Penjelasan Uraian Kabupaten/Kota Bidang Urusan/Unsur Program Kegiatan Sub Kegiatan Wawasan Kebangsaan masyarakat akan pentingnya penghayatan dan pengamalan Pancasila serta pembinaan wawasan kebangsaan dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara 2 Gotong Royong peningkatan kesadaran Keluarga dalam membangun kerja sama antar- Menumbuhkan sikap kesetiakawanan sosial 2 13 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA 2 13 05 PROGRAM PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN , LEMBAGA ADAT DAN 2 13 05 2.01 Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan 2 13 05 2.01 10 peningkatan kesadaran Keluarga dalam membangun kerja sama antar-Keluarga, memberdayakan kelompok lanjut usia No Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Program Penjelasan Uraian Kabupaten/Kota Bidang Urusan/Unsur Program Kegiatan Sub Kegiatan Keluarga, warga, dan kelompok masyarakat untuk mewujudkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa partisipasi dalam kegiatan baksti sosial di masyarakat Berpatisipasi dalam program pembangunan MASYARAKAT HUKUM ADAT Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Kabupaten/Kota serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama dalam Daerah Kabupaten/ Kota warga, dan kelompok masyarakat 3 Pangan peningkatan ketahanan pangan Keluarga dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya Menggerakkan keluarda dalam pemenuhan kebutuhna pangan melalui halaman asri teratur indah dan nyaman 2 09 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PANGAN 2 09 03 PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT 2 09 03 2.01 Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan 2 09 03 2.01 07 peningkatan ketahanan pangan Keluarga No Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Program Penjelasan Uraian Kabupaten/Kota Bidang Urusan/Unsur Program Kegiatan Sub Kegiatan yang dimiliki sesuai kearifan lokal. Menggerakkkan keluarga dalam percepatan keanekaragaman konsumsi pangan Daerah Kabupaten/ Kota dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Menggerakkan keluarga mengkonsumsi makanan yang beragam, bergizi, seimbang dan aman Mendukung dan berperan serta dalam kegiatan penyediaan makanan tambahan 4 Sandang peningkatan penggunaan dan pemanfaatan sandang Membudayakan perilaku berusaha sesuai moral budaya Indonesia 3 30 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERDAGANGAN 3 30 07 PROGRAM PENGGUNAAN DAN PEMASARAN 3 30 07 2.01 Pelaksanaan Promosi, Pemasaran dan Peningkatan 3 30 07 2.01 04 pemberdayaan masyarakat dalam peningkatan No Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Program Penjelasan Uraian Kabupaten/Kota Bidang Urusan/Unsur Program Kegiatan Sub Kegiatan produksi dalam negeri sesuai moral budaya bangsa Indonesia. Memasyarakatkan pakaian adat pada acara tertentu PRODUK DALAM NEGERI Penggunaan Produk Dalam Negeri penggunaan dan pemanfaatan sandang produksi dalam negeri Pengembangan pola pendampingan kepada usaha sandang kecil mikro 5 Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga peningkatan kesadaran Keluarga dalam mewujudkan rumah sehat dan layak huni serta kesadaran hukum tentang kepemilikan rumah Memasyarakatkan pemanfaatan sumberdaya energi dan teknologi tepat guna 1 04 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 1 04 03 PROGRAM KAWASAN PERMUKIMAN 1 04 03 2.02 Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha 1 04 03 2.02 09 peningkatan kesadaran Keluarga dalam mewujudkan rumah sehat dan layak huni serta kesadaran hukum tentang kepemilikan rumah Pembinaan rumah sehat layak huni Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tentang tatalaksana rumah tangga No Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Program Penjelasan Uraian Kabupaten/Kota Bidang Urusan/Unsur Program Kegiatan Sub Kegiatan dalam harmonisasi kehidupan keluarga 6 Pendidikan dan Keterampilan peningkatan kesadaran Keluarga dalam peningkatan pendidikan dan keterampilan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing Pembinaan keluarga tentang wajib belajar dua belas tahun 2 13 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAA N MASYARAKAT DAN DESA 2 13 05 PROGRAM PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN , LEMBAGA ADAT DAN MASYARAKAT HUKUM ADAT 2 13 05 1.01 Pemberdayaan Lembaga kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Provinsi serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama Berada di Lintas 2 13 05 2.01 11 peningkatan kesadaran Keluarga dalam peningkatan pendidikan dan keterampilan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing menggerakkan keluarga dalam peningkatan keterampilan dan pendidikan Memfasilitasi peningkatan kapasitas tutor kelompok belajar paket A, Paket B, dan Paket C melalui kerjasama dengan instansi terkait No Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Program Penjelasan Uraian Kabupaten/Kota Bidang Urusan/Unsur Program Kegiatan Sub Kegiatan Meningkatkan kapasitas pelatih dan kader PKK dengan menggunakan modul pelatihan PKK Daerah Kabupaten/Kota 7 Kesehatan penumbuhan kesadaran Keluarga dalam peningkatan derajat kesehatan Keluarga dan lingkungan dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat Menggerakan keluarga dalam perilaku hidup bersih dan sehat 1 02 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATAN 1 02 05 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN 1 02 05 2.02 Pelaksanaan Sehat dalam rangka Promotif Preventif Tingkat Daerah Kabupaten/ Kota 1 02 05 2.02 02 Penumbuhan kesadaran Keluarga dalam peningkatan derajat kesehatan Keluarga dan lingkungan dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat Pembinaan peran serta masyarakat dalam upaya penurunan angka kematian ibu, bayi dan balita Pembinaan Keluarga yang sadar gizi Mendukung program pencegahan dan deteksi dini No Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Program Penjelasan Uraian Kabupaten/Kota Bidang Urusan/Unsur Program Kegiatan Sub Kegiatan kanker pada perempuan Pembinaan keluarga dalam pelaksanaan imunisasi dan pencegahan penyakit menular maupun tidak menular serta asuhan mandiri dalam keluarga 8 Pengembangan Kehidupan Berkoperasi penumbuhan kesadaran Keluarga dalam peningkatan taraf hidup Keluarga melalui kehidupan berkoperasi Menggerakan keluarga dalam peningkatan kualitas pengelolaan ekonomi keluarga melalui usaha peningkatan pendapatan keluarga 2 17 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH 2 17 06 PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI 2 17 06 2.01 Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/Kota 2 17 06 2.01 02 penumbuhan kesadaran Keluarga dalam peningkatan taraf hidup Keluarga melalui kehidupan berkoperasi No Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Program Penjelasan Uraian Kabupaten/Kota Bidang Urusan/Unsur Program Kegiatan Sub Kegiatan dan pengembangan ekonomi lainnya Pembinaan keluarga dalam pelaksanaan dan pengembangan kelompok usaha peningkatan pendapatan keluarga PKK dan pengembangan ekonomi lainnya Mendorong pembentukan koperasi oleh kelompok khusus usaha peningkatan pendapatan keluarga PKK Mengembangkan kreatifitas melalui usaha mikro kecil dan menengah berbasis teknologi informasi No Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Program Penjelasan Uraian Kabupaten/Kota Bidang Urusan/Unsur Program Kegiatan Sub Kegiatan 9 Kelestarian Lingkungan Hidup penumbuhan kesadaran Keluarga dalam peningkatan kualitas lingkungan hidup dan kawasan pemukiman yang sehat. Pembinaan Keluarga dalam memelihara dan menjaga lingkungan bersih dan sehat 2 11 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP 2 11 08 PROGRAM PENINGKATAN PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN PENYULUHAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK MASYARAKAT 2 11 08 2.01 Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 2 11 08 2.01 04 penumbuhan kesadaran Keluarga dalam peningkatan kualitas lingkungan hidup dan kawasan pemukiman yang sehat. Melestarikan lingkungan hidup 1 05 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT 1 05 03 PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA 1 05 03 2.02 Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana 1 05 03 2.02 11 pelatihan keluarga tanggap bencana alam 1 05 04 PROGRAM PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN , PENYELAMATAN KEBAKARAN DAN 1 05 04 2.01 Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan 1 05 04 2.01 10 pelatihan keluarga tanggap bencana rumah tangga No Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Program Penjelasan Uraian Kabupaten/Kota Bidang Urusan/Unsur Program Kegiatan Sub Kegiatan PENYELAMATAN NON KEBAKARAN Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/ Kota 10 Perencanaan Sehat penumbuhan dan peningkatan kesadaran Keluarga dalam keterlibatan perencanaan kehidupan menuju Keluarga berkualitas Pembinaan keluarga dalam meningkatkan keluarga berencana menuju Keluarga berkualitas 2 14 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA 2 14 04 PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PENINGKATAN KELUARGA SEJAHTERA (KS) 2 14 04 2.01 Pelaksanaan Pembangunan Keluarga melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga 2 14 04 2.01 14 penumbuhan dan peningkatan kesadaran Keluarga dalam keterlibatan perencanaan kehidupan menuju Keluarga berkualitas Melakukan perencanaan keuangan yang baik untuk kehidupan keluarga sehat Tabel 21 Pemetaan Gerakan Pemberdayaan PKK Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 Sesuai dengan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Kewenangan Kabupaten/Kota yang tidak memiliki desa) No Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Program Penjelasan Uraian Kabupaten/Kota Bidang Urusan/Unsur Program Kegiatan Sub Kegiatan 1 Gotong Royong peningkatan kesadaran Keluarga dalam membangun kerja sama antar-Keluarga, warga, dan kelompok masyarakat untuk mewujudkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Menumbuhkan sikap kesetiakawanan sosial 4 01 SEKRETARIAT DAERAH 4 01 02 PROGRAM PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT 4 01 02 2.02 Pelaksanaan Kebijakan Kesejahteraan Rakyat 4 01 02 2.02 04 peningkatan kesadaran Keluarga dalam membangun kerja sama antar-Keluarga, warga, dan kelompok masyarakat memberdayakan kelompok lanjut usia partisipasi dalam kegiatan baksti sosial di masyarakat Berpatisipasi dalam program pembangunan 2 Pendidikan dan Keterampilan peningkatan kesadaran Keluarga dalam peningkatan pendidikan dan keterampilan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing Pembinaan keluarga tentang wajib belajar dua belas tahun 4 01 SEKRETARIAT DAERAH 4 01 02 PROGRAM PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT 4 01 02 2.02 Pelaksanaan Kebijakan Kesejahteraan Rakyat 4 01 02 2.02 05 peningkatan kesadaran Keluarga dalam peningkatan pendidikan dan keterampilan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing menggerakkan keluarga dalam peningkatan keterampilan dan pendidikan Memfasilitasi peningkatan kapasitas tutor kelompok belajar paket A, Paket B, dan Paket C melalui kerjasama dengan instansi terkait Meningkatkan kapasitas pelatih dan kader PKK dengan menggunakan modul pelatihan PKK Tabel 22 Pemetaan Gerakan Pemberdayaan PKK Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 Sesuai dengan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Kewenangan Kecamatan) No Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Program Penjelasan Uraian Bidang Urusan/ Unsur Program Kegiatan Sub Kegiatan 1 Penghayatan dan Pengamalan Pancasila pembentukan dan penumbuhan karakter Keluarga melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam semua aspek kehidupan Pembinaan karakter Keluarga melalui pola asuh anak dan remaja dengan penuh cinta dan kasih sayang dalam keluarga 7 UNSUR KEWILAYAHAN/ 7 01 KECAMATAN 7 01 03 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN 7 01 03 2.05 Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Kecamatan dan Kelurahan 7 01 03 2.05 01 pembentukan dan penumbuhan karakter Keluarga melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, Pembinaan keluarga sadar hukum Pembinaan kesadaran bela negara Pembinaan pencegahan penyalahgunaan narkoba No Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Program Penjelasan Uraian Bidang Urusan/ Unsur Program Kegiatan Sub Kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pembinaan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga berbangsa, dan bernegara Pembinaan pencegahan perdagangan manusia pembinaan pencegahan kekerasan seksual terhadap anak 7 01 03 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN 7 01 03 2.05 Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Kecamatan dan Kelurahan 7 01 03 2.05 01 pembentukan dan penumbuhan karakter Keluarga melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya penghayatan dan pengamalan No Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Program Penjelasan Uraian Bidang Urusan/ Unsur Program Kegiatan Sub Kegiatan Pancasila serta pembinaan wawasan kebangsaan dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara 2 Gotong Royong peningkatan kesadaran Keluarga dalam membangun kerja sama antar-Keluarga, warga, dan kelompok masyarakat untuk mewujudkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Menumbuhkan sikap kesetiakawanan sosial 7 UNSUR KEWILAYAHAN/ 7 01 KECAMATAN 7 01 03 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN 7 01 03 2.05 Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Kecamatan dan Kelurahan 7 01 03 2.05 02 peningkatan kesadaran Keluarga dalam membangun kerja sama antar-Keluarga, warga, dan kelompok masyarakat memberdayakan kelompok lanjut usia partisipasi dalam kegiatan baksti sosial di masyarakat Berpatisipasi dalam program pembangunan No Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Program Penjelasan Uraian Bidang Urusan/ Unsur Program Kegiatan Sub Kegiatan 3 Pangan peningkatan ketahanan pangan Keluarga dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya yang dimiliki sesuai kearifan lokal. Menggerakkan keluarda dalam pemenuhan kebutuhna pangan melalui halaman asri teratur indah dan nyaman 7 UNSUR KEWILAYAHAN/ 7 01 KECAMATAN 7 01 03 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN 7 01 03 2.05 Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Kecamatan dan Kelurahan 7 01 03 2.05 03 peningkatan ketahanan pangan Keluarga Menggerakkkan keluarga dalam percepatan keanekaragaman konsumsi pangan Menggerakkan keluarga mengkonsumsi makanan yang beragam, bergizi, seimbang dan aman Mendukung dan berperan serta dalam kegiatan penyediaan makanan tambahan No Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Program Penjelasan Uraian Bidang Urusan/ Unsur Program Kegiatan Sub Kegiatan 4 Sandang peningkatan penggunaan dan pemanfaatan sandang produksi dalam negeri sesuai moral budaya bangsa Indonesia. Membudayakan perilaku berusaha sesuai moral budaya Indonesia 7 UNSUR KEWILAYAHAN/ 7 01 KECAMATAN 7 01 03 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN 7 01 03 2.05 Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Kecamatan dan Kelurahan 7 01 03 2.05 04 pemberdayaan masyarakat dalam peningkatan penggunaan dan pemanfaatan sandang produksi dalam negeri Memasyarakatkan pakaian adat pada acara tertentu Pengembangan pola pendampingan kepada usaha sandang kecil mikro 5 Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga peningkatan kesadaran Keluarga dalam mewujudkan rumah sehat dan layak huni serta kesadaran hukum tentang Memasyarakatkan pemanfaatan sumberdaya energi dan teknologi tepat guna 7 UNSUR KEWILAYAHAN/ 7 01 KECAMATAN 7 01 03 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN 7 01 03 2.05 Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Kecamatan dan Kelurahan 7 01 03 2.05 05 peningkatan kesadaran Keluarga dalam mewujudkan rumah sehat dan layak huni serta Pembinaan rumag sehat layak huni No Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Program Penjelasan Uraian Bidang Urusan/ Unsur Program Kegiatan Sub Kegiatan kepemilikan rumah Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tentang tatalaksana rumah tangga dalam harmonisasi kehidupan keluarga kesadaran hukum tentang kepemilikan rumah 6 Pendidikan dan Keterampilan peningkatan kesadaran Keluarga dalam peningkatan pendidikan dan keterampilan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing Pembinaan keluarga tentang wajib belajar dua belas tahun 7 UNSUR KEWILAYAHAN/ 7 01 KECAMATAN 7 01 03 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN 7 01 03 2.05 Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Kecamatan dan Kelurahan 7 01 03 2.05 06 peningkatan kesadaran Keluarga dalam peningkatan pendidikan dan keterampilan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing menggerakkan keluarga dalam peningkatan keterampilan dan pendidikan Memfasilitasi peningkatan kapasitas tutor kelompok belajar paket A, Paket B, dan Paket C melalui kerjasama No Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Program Penjelasan Uraian Bidang Urusan/ Unsur Program Kegiatan Sub Kegiatan dengan instansi terkait Meningkatkan kapasitas pelatih dan kader PKK dengan menggunakan modul pelatihan PKK 7 Kesehatan penumbuhan kesadaran Keluarga dalam peningkatan derajat kesehatan Keluarga dan lingkungan dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat Menggerakan keluarga dalam perilaku hidup bersih dan sehat 7 UNSUR KEWILAYAHAN/ 7 01 KECAMATAN 7 01 03 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN 7 01 03 2.05 Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Kecamatan dan Kelurahan 7 01 03 2.05 07 penumbuhan kesadaran Keluarga dalam peningkatan derajat kesehatan Keluarga dan lingkungan dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat Pembinaan peran serta masyarakat dalam upaya penurunan angka kematian ibu, bayi dan balita Pembinaan Keluarga yang sadr gizi Mendukung program pencegahan dan deteksi dini No Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Program Penjelasan Uraian Bidang Urusan/ Unsur Program Kegiatan Sub Kegiatan kanker pada perempuan Pembinaan keluarga dalam pelaksanaan imunisasi dan pencegahan penyakit menular maupun tidak menular serta asuhan mandiri dalam keluarga 8 Pengembangan Kehidupan Berkoperasi penumbuhan kesadaran Keluarga dalam peningkatan taraf hidup Keluarga melalui kehidupan berkoperasi dan Menggerakan keluarga dalam peningkatan kualitas pengelolaan ekonomi keluarga melalui usaha peningkatan pendapatan keluarga 7 UNSUR KEWILAYAHAN/ 7 01 KECAMATAN 7 01 03 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN 7 01 03 2.05 Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Kecamatan dan Kelurahan 7 01 03 2.05 08 penumbuhan kesadaran Keluarga dalam peningkatan taraf hidup Keluarga melalui kehidupan berkoperasi dan No Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Program Penjelasan Uraian Bidang Urusan/ Unsur Program Kegiatan Sub Kegiatan pengembangan ekonomi lainnya Pembinaan keluarga dalam pelaksanaan dan pengembangan kelompok usaha peningkatan pendapatan keluarga PKK pengembangan ekonomi lainnya Mendorong pembentukan koperasi oleh kelompok khusus usaha peningkatan pendapatan keluarga PKK Mengembangkan kreatifitas melalui usaha mikro kecil dan menengah berbasis teknologi informasi 9 Kelestarian Lingkungan Hidup penumbuhan kesadaran Keluarga dalam peningkatan Pembinaan Keluarga dalam memelihara dan menjaga 7 UNSUR KEWILAYAHAN/ 7 01 KECAMATAN 7 01 03 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 7 01 03 2.05 Pemberdayaan dan Kesejahteraan 7 01 03 2.05 09 penumbuhan kesadaran Keluarga dalam No Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Program Penjelasan Uraian Bidang Urusan/ Unsur Program Kegiatan Sub Kegiatan kualitas lingkungan hidup dan kawasan pemukiman yang sehat. lingkungan bersih dan sehat DESA DAN KELURAHAN Keluarga Tingkat Kecamatan dan Kelurahan Peningkatan kualitas Kelestarian Lingkungan Hidup Melestarikan lingkungan hidup 7 01 03 2.05 10 pelatihan keluarga tanggap bencana alam 7 01 03 2.05 11 pelatihan keluarga tanggap bencana rumah tangga 10 perencanaan sehat penumbuhan dan peningkatan kesadaran Keluarga dalam keterlibatan perencanaan Pembinaan keluarga dalam meningkatkan keluarga berencana menuju Keluarga berkualitas 7 UNSUR KEWILAYAHAN/ 7 01 KECAMATAN 7 01 03 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN 7 01 03 2.05 Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat 7 01 03 2.05 12 penumbuhan dan peningkatan kesadaran Keluarga dalam keterlibatan No Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Program Penjelasan Uraian Bidang Urusan/ Unsur Program Kegiatan Sub Kegiatan kehidupan menuju Keluarga berkualitas Melakukan perencanaan keuangan yang baik untuk kehidupan keluarga sehat Kecamatan dan Kelurahan perencanaan kehidupan menuju Keluarga berkualitas V
g.Pemerintah Daerah juga dapat menganggarkan dalam bentuk Belanja Hibah yang dianggarkan pada SKPD terkait dan dirinci menurut obyek, rincian obyek dan sub rincian obyek pada program, kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi PKK dengan prioritas penggunaan mendukung stunting, posyandu, 10 program PKK, dasa wisma, dukungan perekonomian berbasis keluarga, dukungan kewiraswastaan di bidang industri kerajinan serta kegiatan lainnya.
h.penganggaran dalam bentuk hibah harus memperhatikan kapasitas SDM penerima hibah.
66.Penyelenggaran jaminan sosial dilaksanakan dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
a.jenis program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun dengan pendaftaran pertama minimal dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
b.penganggaran Penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dibebankan pada APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja penerima upah dilingkungan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan: 1) menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya; 2) mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara, dan penyelenggara pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan; 3) meningkatkan pembinaan dan pengawasan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan; 4) mendorong komisaris/pengawas, direksi, dan pegawai dari badan usaha milik daerah beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan; dan 5) melakukan upaya agar seluruh pelayanan terpadu satu pintu/pelayanan administrasi terpadu mensyaratkan kepesertaan aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin.
67.Pemerintah Daerah menganggarkan pada APBD untuk penyelenggaraan program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) pada SKPD terkait.
a.dalam hal belum dialokasikan penganggaran TMMD pada APBD 2022, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyesuaian mendahului perubahan APBD, dengan cara menetapkan perubahan peraturan kepala daerah penjabaran tentang APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD.
b.pelaksanaan kegiatan diprioritaskan melalui mekanisme swakelola padat karya.
68.Dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, Pemerintah Daerah mendukung:
a.perangkat daerah serta pengendalian mutasi ASN daerah guna menjamin efisiensi, efektifitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen PNS pada perangkat daerah memerlukan pemutakhiran data dan informasi secara kontinyu, bersifat real time, terkoneksi dan terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah perlu mengalokasikan anggaran antara lain untuk: 1) pembinaan penataan perangkat daerah meliputi struktur organisasi, budaya organisasi, dan inovasi organisasi; 2) pengendalian penataan perangkat daerah dalam bentuk pemantauan, pendampingan, dan evaluasi; dan 3) pengembangan sistem informasi pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah didayagunakan sebagai sarana komunikasi data dan informasi komprehensif konektivitas.
b.dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan peraturan daerah, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk penyediaan portal e-legislasi sehingga dapat diakses oleh masyarakat; dan
c.dalam rangka penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Pemerintah Daerah memberikan dukungan anggaran dalam APBD sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
69.Pelaksanaan unsur Pemerintahan Umum yang dilaksanakan oleh organisasi Kesatuan Bangsa dan Politik, meliputi bidang-bidang:
a.bidang pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan. Berkenaan dengan penataan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan di Indonesia, Pemerintah Daerah menyediakan dukungan anggaran pelaksanaan kegiatan urusan Kesbangpol bidang Organisasi Kemasyarakatan antara lain: 1) sosialisasi kebijakan dibidang organisasi kemasyarakatan; 2) penyiapan fasilitas pelayanan pendaftaran organisasi kemasyarakatan dan pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (SIORMAS); 3) pembentukan dan Pemberdayaan Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan; 4) kerja sama Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 5) pengawasan Ormas yang meliputi pengawasan umum, pengawasan ormas berbasis resiko, pemetaan ormas dan pengukuran indeks kinerja ormas.
b.bidang fasilitasi politik dalam negeri 1) sosialisasi kebijakan dibidang politik dalam negeri; 2) pelaksanaan Penyelenggaraan pemantauan, pelaporan dan evaluasi perkembangan politik di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) peningkatan kapasitas dan kelembagaan partai politik dalam rangka mewujudkan tata kelola bantuan keuangan partai politik yang transparan dan akuntabel bagi partai politik penerima bantuan keuangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4) pencapaian target Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) melalui optimalisasi peran dan fungsi pokja pengembangan demokrasi provinsi dalam meningkatkan capaian IDI di tingkat Provinsi dengan prioritas meningkatkan kegiatan-kegiatan yang mendukung capaian IDI di tingkat nasional, antara lain operasional untuk pokja IDI pemerintah provinsi dan peningkatan pelayanan publik melalui keterbukaan informasi/transparansi pengelolaan APBD
c.bidang fasilitasi ketahanan ekonomi, sosial dan budaya. 1) implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN) antara lain: (a) pembentukan tim terpadu P4GN dan PN; (b) penyusunan rencana aksi daerah; (c) pembentukan perda tentang pembentukan tim terpadu P4GN dan PN; dan (d) pelaporan dan evaluasi. 2) koordinasi dan monitoring tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 antara lain: (a) pelaksanaan rencana aksi generik; (b) pelaksanaan rencana aksi khusus; dan (c) pelaporan dan evaluasi. 3) pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Fungsi dan Peran Anjungan Daerah di TMII melalui: (a) promosi budaya; (b) pagelaran seni dan budaya; (c) pameran produk unggulan ekonomi daerah; (d) seminar dan lokakarya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4) pelaksanaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/6397/SJ tanggal 25 November 2020 tentang Penyediaan Anggaran FKUB dalam APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib mengalokasi anggaran untuk FKUB; 5) pelaksanaan Kegiatan Indonesia Maju Virtual Expo dan Forum untuk penguatan ketahanan ekonomi daerah dimasa dan pasca Pandemi Corona Virus Disease 19 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional; dan 6) fasilitasi pencegahan dan penanganan masalah sosial kemasyarakatan.
d.bidang fasilitasi kewaspadaan nasional 1) penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) pembentukan dan penguatan tim terpadu penanganan konflik sosial tingkat provinsi dan kabupaten/kota; 3) pendanaan konflik faktual; 4) pemetaan daerah rawan konflik sosial hingga tingkat desa/kelurahan; 5) penanganan potensi ancaman, hambatan dan gangguan di daerah melalui deteksi dini dan cegah dini melalui pembentukan Tim Kewaspadaan Dini dan Pemberdayaan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dengan temu cepat dan lapor cepat permasalahan/gangguan melalui pusat komunikasi sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah. 6) penyelenggaraan Forum Persaudaraan Masyarakat Melanesia Indonesia (FPMMI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7) penguatan pengawasan orang asing, organisasi masyarakat asing, lembaga asing dan tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 8) penanganan pengungsi luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 9) peningkatan efektifitas FORKOPIMDA Provinsi, FORKOPIMDA Kabupaten, FORKOPIMDA Kota, dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan sebagai pelaksanaan urusan pemerintahan umum yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan dilaksanakan oleh gubernur, bupati/wali kota, dan camat di wilayah kerja masing-masing. 10) peningkatan SDM aparatur kesbangpol di bidang intelijen dan kewaspadaan dini melalui pendidikan dan pelatihan serta sosialisasi sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah; 11) pembentukan dan penyelenggaraan pusat komunikasi dan informasi kewaspadaan dini di tingkat provinsi, kabupaten/kota untuk menunjang pelporan secara cepat, tepat, dan akurat terkait situasi kondisi yang dapat menimbulkan ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan di daerah sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah; dan 12) Pendanaan Pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarahkepada terorisme sesuai Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021.
e.bidang bina ideologi, karakter dan wawasan kebangsaan 1) revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila dan pendidikan wawasan kebangsaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) melaksanakan 5 (lima) program yang meliputi Gerakan Indonesia Melayani, Gerakan Indonesia Bersih, Gerakan Indonesia Tertib, Gerakan Indonesia Mandiri, dan Gerakan Indonesia Bersatu melalui kegiatan Penyelenggaraan Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) dan Pembentukan Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4) melaksanakan Penguatan Pendidikan Karakter di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5) penyelenggaraan, pembinaan dan penguatan pembauran kebangsaan dan pelestarian Bhinneka Tunggal Ika terkait tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah yang menangani urusan bangsa dan politik; 6) pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), optimaliasi dan pemberdayaan FPK dalam bentuk program kegiatan atau dukungan belanja hibah dalam rangka fasilitasi dan pembinaan penyelenggaraan pembauran kebangsaan di daerah, meliputi penguatan kelembagaan, dukungan penganggaran, sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, peningkatan peran dan fungsi, serta pengawasan dan pelaporan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; 7) penyelenggaraan Revitaliasi Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan dalam Penguatan Persatuan dan Kesatuan; dan 8) penyelenggaraan Peningkatan Kesadaran Warga Negara Indonesia tentang Hak dan Kewajiban.
70.Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan 7 (tujuh) kabupaten sekitar danau toba terdiri atas Kabupaten Toba, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Karo, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Dairi melakukan pengendalian kawasan budidaya perikanan danau sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 angka (5) Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Danau Toba dan Sekitarnya.
a.wajib menyusun rencana pengendalian kawasan budidaya perikanan danau termasuk rencana penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) beserta pemberian insentif kepada masyarakat berupa pemberian kompensasi yang dianggarkan pada kelompok belanja operasi dan jenis belanja barang dan jasa.
b.dalam hal Pemerintah Daerah belum menganggarkan rencana pengendalian kawasan budidaya perikanan danau termasuk rencana penertiban KJA pada APBD 2022, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian dengan mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2022 dengan menetapkan perubahan perkada penjabara tahun anggaran 2022 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
71.Dalam rangka percepatan pembangunan Kota Baru pengembangan kawasan perkotaan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, guna mempercepat penyelenggaraan pemerintahan, agar menganggarkan dukungan pendanaan pada APBD:
a.provinsi Kalimantan Utara dan Kabupaten Bulungan untuk pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor; dan
b.provinsi Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Barat dan Kota Tidore untuk pembangunan Kota Baru Mandiri Sofifi yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan Provinsi Maluku Utara.
72.Dalam rangka pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari luar negeri dalam situasi khusus sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 tentang Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Pemerintah Daerah menyiapkan alokasi anggaran antara lain:
a.Pemulangan TKI, mencakup pemulangan TKI dari titik debarkasi ke daerah asal dalam situasi khusus meliputi terjadinya bencana alam, wabah penyakit, perang, pendeportasian besar-besaran, negara penempatan tidak lagi menjamin keselamatan TKI; dan
b.Dalam rangka meningkatkan koordinasi pemulangan TKI, Gubernur/Bupati/Wali Kota membentuk Satuan Tugas Pemulangan TKI di daerah masing-masing.
73.Pemberian Bantuan Biaya Pengangkutan Jenazah kepada ahli waris bagi pimpinan atau anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang meninggal dunia sesuai amanat Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua sebagaima telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 Tentang Majelis Rakyat Papua, dengan ketentuan:
a.bantuan biaya pengangkutan jenazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.penganggaran bantuan biaya pengangkutan jenazah dianggarkan pada belanja tidak terduga;
c.mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban melalui pembebanan langsung pada belanja tidak terduga mengikuti mekanisme penggunaan belanja tidak terduga untuk kategori darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
74.Pemerintah Daerah mensinergikan program dan kegiatan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 dengan kebijakan pemerintah, antara lain:
a.pencapaian SDG’s, seperti: penanggulangan stunting, kesetaraan gender, penanggulangan HIV/AIDS, dan tuberculosis (TBC), malaria, penanggulangan kemiskinan, dan akses penyandang masalah kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dengan uraian: 1) upaya percepatan penanggulangan stunting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) upaya percepatan pengarusutamaan gender melalui perencanaan dan penganggaran responsif gender sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) peningkatan kesejahteraan gender dan pemberdayaan perempuan mencakup: a) penguatan kebijakan dan regulasi; b) percepatan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui penguatan kelembagaan PUG dan penguatan Perencanaan dan Penganggaran Yang Refonsif Gender (PPRG). 4) penyusunan analisis gender yang dituangkan dalam Gender Budget Statment (GBS) sebagai dasar penyusunan kerangka acuan kegiatan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan dokumen RKA/DPA SKPD; 5) penyelenggaraan program penanggulangan Tuberkulosis (TBC) secara berkesinambungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6) pengendalian dan pemberantasan malaria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 7) peningkatan pelaksanaan program penanggulangan AIDS yang lebih intensif, menyeluruh, terpadu dan terkoordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.dalam rangka pemenuhan urusan wajib pemerintah bidang kesehatan, Pemerintah Daerah harus mendanai yang menjadi kewenangannya meliputi: 1) program pemenuhan upaya kesehatan; 2) program peningkatan kapasitas SDM kesehatan; 3) program sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan minuman; dan 4) program pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan;
c.dalam rangka peningkatan kualitas layanan dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial serta pemuktahiran skala besar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pemerintah Daerah wajib menganggarkan pendanaan untuk pendataan dan pemutakhiran data fakir miskin dan orang tidak mampu dalam APBD.
d.pengintegrasian penduduk yang menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/Kartu Indonesia Sehat (KIS) dalam rangka mencapai UHC sesuai dengan target nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e.kontribusi Pemerintah Daerah Provinsi dalam pembayaran iuran PBI jaminan kesehatan berdasarkan kapasitas fiskal daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.peningkatan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan melalui peningkatan aksesbilitas terhadap layanan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.penurunan Angka Fertilitas Total (Total Fertility Rate) guna mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas dalam rangka meningkatkan kualitas manusia Indonesia melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, peningkatan ketahanan keluarga termasuk ketahanan remaja serta pengendalian penduduk, dalam pembentukan dan pengembangan Kampung Keluarga Berencana (KB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.pelaksanaan Program Kartu Prakerja dalam bentuk: 1) sosialisasi pelaksanaan program kartu prakerja; 2) penyediaan data lembaga pelatihan yang berkualitas di masing- masing daerah; 3) penyediaan data kebutuhan tenaga kerja oleh industri di daerah; dan 4) fasilitasi pendaftaran peserta dan pemilihan jenis pelatihan pada program kartu prakerja. selain bentuk dukungan dimaksud, Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan: 1) sistem berbagi biaya pendanaan program kartu prakerja; dan/atau 2) pendampingan kepada penerima manfaat program kartu prakerja dan usaha kecil menengah; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i.rehabilitasi dan perlindungan sosial bagi para lanjut usia serta pemberdayaan untuk lanjut usia aktif sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
j.pencegahan dan pemberantasan pungutan liar di sektor pelayanan publik dan mendukung terwujudnya “Clean Government”, untuk menunjang kinerja UPP Provinsi dan UPP Kabupaten/Kota;
k.penerbitan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Dana Investasi Real Estate Indonesia (DIRE) dan pembangunan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Pemerintah Daerah memberikan percepatan pelayanan perizinan dan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan pajak BPHTB sesuai dengan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l.pelaksanaan bidang hubungan masyarakat, memperhatikan: 1) pengelolaan kerja sama dengan media cetak, media online, televisi dan radio; 2) pengembangan teknologi dalam pengelolaan media sosial; 3) peningkatan kompetensi sumber daya aparatur bidang hubungan masyarakat dan pengelola media sosial melalui pelatihan, bimbingan teknis maupun workshop; 4) penyediaan sarana dan prasarana bidang hubungan masyarakat dan media sosial; dan 5) pembinaan, koordinasi dan konsolidasi bidang hubungan masyarakat termasuk pengembangan forum-forum kehumasan Pemerintah Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
m.dukungan Pendanaan yang diperlukan untuk: 1) Penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN), meliputi: a) pelaksanaan PKBN lingkup pendidikan; b) penyelenggaraan PKBN lingkup masyarakat; c) penyelenggaraan PKBN lingkup pekerjaan; 2) pengeloaan kompenen pendukung pertahanan negara. 3) Pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi, pengelolaan komponen pendukung, pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan, serta mobilisasi dan demobilisas.
n.peningkatan akselerasi penguasaan, pemanfaatan, dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o.pemberian tunjangan ASD Daerah yang bertugas pada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
p.penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) berbasis NIK secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
q.dukungan peningkatan kualitas pelayanan dokumen kependudukan, meliputi KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, dan Surat Keterangan Pindah, yang diselesaikan paling sedikit dalam waktu 1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
r.peningkatan fasilitasi pengaduan masyarakat dan pengembangan akses informasi secara transparan, cepat, tepat dan sederhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
s.peningkatan daya saing nasional dalam pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN dalam rangka menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
t.pelaksanaan program Sistem Resi Gudang sebagai instrumen sistem pembiayaan perdagangan, pengendalian inflasi dan persediaan nasional dengan mempedomani Pasal 33 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, bahwa urusan Pemerintah Daerah dibidang pembinaan sistem resi gudang, antara lain percepatan pelaksanaan sistem resi gudang, pengembangan komoditi unggulan dan penguatan peran pelaku usaha ekonomi kerakyatan untuk mengembangkan pelaksanaan sistem resi gudang. Sehubungan dengan hal tersebut, guna mendorong pengembangan pelaksanaan sistem resi gudang, perlu dilakukan sosialisasi sistem resi gudang, pemeliharaan dan optimalisasi pemanfaatan terhadap bangunan serta peralatan dan mesin yang telah menjadi barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
u.pemberdayaan dan pengembangan UMKM melalui pendataan, pelatihan dan pendampingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
v.pemulangan dan pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
w.peningkatan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPTPPO) melalui gugus tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
x.peningkatan pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui pembentukan unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
y.pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
z.perlindungan perempuan dan perlindungan anak dari kekerasan berbasis gender dalam bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; aa. Penguatan koordinasi dan sinergi upaya pencegahan perkawinan anak dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ab. pembentukan forum koordinasi penyelenggaraan dan kejasama pemulihan korban KDRT antara lain: 1) penyediaan tenaga kesehatan, pekerja sosial dan pembimbing rohani; 2) pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme kerjasma program pelayanan yang melibatkan pihak yang mudah diakses oleh korban; 3) memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga dan teman korban. ac. pembentukan forum koordinasi perlindungan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ad. pelaksanaan strategi penciptaan peluang usaha dan start-up dilaksanakan melalui: 1) pelatihan kewirausahaan bagi wirausaha pemula termasuk bagi generasi muda, perempuan, termasuk korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang, santri dan penyandang disabilitas; 2) incubasi usaha; 3) penguatan kapasitas layanan usaha; 4) pengembangan sentra Industri Kecil dan Menegah (IKM); dan 5) penyediaan insentif fiskal. ae. melaksanakan pembangunan keluarga di daerah: 1) provinsi a) menetapkan kebijakan tentang pembangunan keluarga; b) mengkoordinasikan kegiatan pembangunan keluarga; c) melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan keluarga; d) meningkatkan kemampuan kelembagaan agar dapat membantu pelaksanaan pembangunan keluarga; e) menjalin kerja sama dengan lembaga masyarakat dan dunia usaha dalam melaksanakan pembagunan keluarga; 2) kabupaten/kota a) menetapkan kebijakan pelaksanaan pembanguna keluarga; b) melaksanakan dan Mengkoordinasikan kegiatan pembangunan keluarga; c) melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan keluarga; d) meningkatkan kemampuan kelembagaan untuk pelaksanaan pembangunan keluarga; e) menjalin kerja sama dengan lembaga masyarakat dan dunia usaha dalam melaksanakan pembagunan keluarga; af. peningkatan partisipasi dan keterlibatan Lembaga Profesi dan Dunia Usaha (LPDU) serta organisasi keagamaan dan kemasyarakatan dalam mewujudkan kesetaraan gender, perlindungan perempuan dan perlindungan anak; ag. dukungan hibah dari APBD Provinsi seluruh Indonesia pada Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD) untuk dukungan dan partisipasi kegiatan penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Katolik tingkat nasional II pada Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik (LP3K) Nasional. ah. penciptaan calon TKI yang kompeten sesuai dengan job order yang akan dijalankan, serta sebagai upaya pencegahan terjadinya praktek- praktek perdagangan manusia, Pemerintah Daerah agar melakukan sosialisasi dan advokasi kepada masyarakat luas sampai di tingkat desa secara terpadu dan berkelanjutan, menciptakan pemahaman masyarakat untuk memahami cara dan mekanisme menjadi tenaga kerja di luar negeri secara legal dan aman, membentuk layanan tata kelola bagi calon TKI secara terpadu dan transparan, mengintensifkan sidak dan operasi secara berkala di wilayah perbatasan terutama di jalur tidak resmi terhadap orang yang akan pergi ke luar negeri yang diindikasikan secara non procedural (ilegal); ai. dalam rangka pemecahan masalah ketenagakerjaan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan ketenagakerjaan Pemerintah Daerah agar melakukan: 1) pengembangan sistem informasi dalam rangka pengelolaan informasi ketenagakerjaan di instansi pemerintah; 2) penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pembinaan Perencanaan Tenaga Kerja (PTK) Makro dan PTK mikro; 3) penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pembinaan Rencana Tenaga Kerja (RTK) Makro dan RTK mikro dalam rangka menciptakan kesempatan kerja yang seluas luasnya; 4) pendanaan sistem pelatihan kerja; 5) koordinasi lintas lembaga dan kerja sama dengan sektor swasta untuk penyediaan instruktrur serta sarana dan prasarana lembaga pelatihan kerja; 6) membentuk forum koordinasi perluasan kesempatan kerja; 7) pelaksanaan konsultasi produktifitas pada perusahaan menengah; 8) pembinaan dan pelaksanaan sistem pelatihan kerja; 9) pelaksanaan pelatihan kerja berbasis kompetensi berdasarkan klaster kompetensi (Skilling, Up-skilling, Re-skilling); 10) penguatan Peraturan Daerah dibidang pelatihan kerja; 11) survey, penilaian dan pelaksanaan akreditasi kepada lembaga pelatihan kerja; 12) pengukuran kompetensi dan produktifitas tenaga kerja; 13) jejaring kelembagaan produktifitas; 14) peningkatan perlindungan dan kompetensi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan Undang- undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia; 15) pemberdayaan komunitas pekerja migran indonesia dan operasional pelaksanaan program dasa migran produktif; 16) pemberdayaan personil bursa kerja khusus sebagai petugas antar kerja; 17) pelayanan antar kerja dalam daerah dan lintas daerah; 18) pengelolaan Informasi Pasar Kerja (IPK); 19) pameran kesempatan kerja (job fair); 20) validasi pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) sebagai pendapatan daerah; 21) pembentukan dan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) ketenagakerjaan; 22) pelaksanaan tugas Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit; 23) pememberian tunjangan mediator hubungan industrial; 24) pelaksanaan tugas dewan pengupahan; 25) pemberian honorarium/imbalan jasa bagi konsiliator sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap kasus perselisihan hubungan industrial; 26) dukungan sarana dan prasarana unit kerja pengawasan ketenagakerjaan; 27) membangun, mengelola dan mengembangkan jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan; 28) penyelenggaraan rapat koordinasi pengawasan ketenagakerjaan; 29) tunjangan pengawas ketenagakerjaan pada jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan; 30) penyediaan kantor lokal, fasilitas transportasi, biaya perjalanan dan pengeluaran tambahan pengawas ketenagakerjaan dalam penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan; 31) penyediaan tenaga administrasi pengawasan ketenagakerjan; 32) pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kemampuan pengawas ketenagakerjaan; 33) penyebarluasan norma ketengakerjaan; 34) uji kompetensi jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan; aj. pelaksanaan event nasional yang diselenggarakan setiap tahun, seperti kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) dan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ak. tugas pembakuan nama unsur rupabumi (toponimi) dan penegasan batas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; al. pengelolaan batas wilayah negara dan pembangunan kawasan perbatasan bagi provinsi dan kabupaten yang berbatasan dengan negara tetangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; am. percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain dan Skouw kepada Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Gubernur Papua, Bupati Sambas, Bupati Belu dan Wali Kota Jayapura sebagai implemantasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Motaain dan Skouw. an. pengembangan pulau-pulau terkecil dan terluar dengan program prioritas: