Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bogor. Ditetapkan di Cibinong pada tanggal 30 November 2021 BUPATI BOGOR, ttd. ADE YASIN Diundangkan di Cibinong pada tanggal 30 November 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOGOR, ttd. BURHANUDIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2021 NOMOR 7 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR PROVINSI JAWA BARAT : (7/243/2021) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN, HERISON PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK I. UMUM Salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah adanya pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Untuk itu Pemerintah Daerah dituntut untuk mampu berkreasi dengan memanfaatkan potensi daerah guna meningkatkan kemampuan keuangannya dalam membiayai program kerja Pemerintah Daerah agar upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penyertaan modal yang hasilnya diperuntukkan bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat di Daerah. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. yang selama ini telah berkontribusi baik terhadap pertumbuhan dan perkembangan perekonomian di Kabupaten Bogor. Di samping itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah. Adapun tujuan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor adalah untuk memperkuat struktur permodalan sehingga mampu mempertahankan eksistensi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan penerimaan Daerah yang bersumber dari Badan Usaha Milik Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. II. PASAL DEMI PASAL … II. PASAL DEMI PASAL