DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2014

Nomor
9
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
104

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban penduduk, petugas registrasi dan pejabat pencatatan sipil, kewenangan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pendaftaran penduduk, pembatalan, data dan dokumen kependudukan, sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK), penetapan denda administrasi dan biaya pelayanan, penyidikan.

Isi peraturan

Teks104PDFHirarki

Memuat teks peraturan…