1.Daerah adalah Kabupaten Brebes.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes adalah perangkat pemerintah daerah yang bertanggungjawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
4.Dinas adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes.
6.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melaksanakan pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang pengangkatannya berdasarkan pada peraturan perundang – undangan.
7.Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil, selanjutnya disingkat UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang bertanggung jawab kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil yang melaksanakan pelayanan pencatatan sipil dengan kewenangan menerbitkan akta.
8.Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
9.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
10.Data kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendftaran penduduk dan pencatatan sipil.
11.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
12.Kelurahan/Desa adalah wilayah kerja Lurah/Kepala Desa sebagai perangkat pemerintah Kabupaten dibawah Kecamatan.
13.Camat adalah seorang kepala kecamatan dan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada bupati melalui Sekretaris Daerah.
14.Lurah adalah kepala kelurahan selaku perangkat Kecamatan danbertanggung jawab kepada camat.
15.Kepala Desa adalah pimpinan pemerintahan desa di daerah
16.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
17.Penduduk Kabupaten adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Kabupaten sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan.
18.Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
19.Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia
20.WNI Tinggal Sementara adalah setiap Warga Negara Indonesia yang datang dari luar daerah untuk bertempat tinggal sementara di luar domisili atau tempat tinggalnya.
21.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
22.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
23.Surat Keterangan Tinggal Sementara selanjutnya disingkat SKTS adalah Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diberikan kepada WNI yang tinggal sementara di daerah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang.
24.Surat Keterangan Tempat Tinggal yang selanjutnya disingkat SKTT adalah Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diberikan kepada Orang Asing yang telah mempunyai izin tinggal terbatas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dalam jangka waktu tertentu.
25.Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SKPLN adalah Surat Keterangan yang diberikan kepada WNI yang bermaksud menetap di Luar Negeri Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SKPLN adalah Surat Keterangan yang diberikan kepada WNI yang bermaksud menetap di Luar Negeri.
26.Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SKDLN adalah Surat Keterangan yang diberikan kepada WNI yang datang ke Kabupaten Brebes setelah menetap di Luar Negeri.
27.Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas yang selanjutnya disingkat SKPTI adalah identitas sementara yang diberikan kepada penduduk pengungsi, korban bencana alam dan bencana sosial di daerah sebagai salah satu syarat penerbitan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang hilang atau rusak.
28.Surat Keterangan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disingkat SKPS adalah surat keterangan yang diberikan kepada penduduk pengungsi, korban bencana dan korban bencana sosial di daerah, digunakan sebagai tanda bukti diri sementara dan sebagai salah satu syarat penerbitan Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil yang hilang atau rusak.
29.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
30.Biodata Penduduk adalah Keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami penduduk sejak kelahiran.
31.Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
32.Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
33.Kepala Keluarga adalah :