1.Daerah Kabupaten adalah Kabupaten Cirebon;
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3.Bupati adalah Bupati Cirebon;
4.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati Cirebon untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan;
5.Kelurahan adalah wilayah kerja Kepala Kelurahan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon di bawah Kecamatan;
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
8.Pemerintah Desa adalah Kuwu dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
9.Kuwu adalah Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
10.Perangkat Desa adalah unsur Pemerintah Desa yang membantu Kuwu dalam melaksanakan tugas, baik tugas pelayanan kesekretariatan, teknis maupun kegiatan dalam wilayah;
11.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
12.Peraturan Desa adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kuwu setelah dibahas 5 dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
13.Keputusan Kuwu adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Kuwu yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kuwu;
14.Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa/Kelurahan dalam memberdayakan masyarakat;
15.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan yang selanjutnya disingkat LPMD/LPMK adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa/Kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan;
16.Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa/Kelurahan yang selanjutnya disingkat TP PKK Desa/Kelurahan adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK;
17.Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa/Kelurahan, untuk selanjutnya disingkat Gerakan PKK adalah Gerakan Nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan;
18.Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa dan Kelurahan;
19.Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Desa dan Kelurahan; 6
20.Tokoh Masyarakat adalah seseorang yang berpengaruh dan ditokohkan oleh lingkungannya, dimana kriteria penokohan tersebut karena pengaruh posisi, kedudukan, kemampuan, dan kepiawaiaannya, serta segala tindakan dan ucapannya akan diikuti oleh masyarakat sekitarnya. Contoh : Tokoh Agama, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda dll;
21.Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial;
22.Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan;
23.Lembaga Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disingkat LINMAS adalah komponen khusus kekuatan pertahanan keamanan Negara di tingkat Desa yang berfungsi membantu masyarakat menanggulangi bencana maupun memperkecil akibat malapetaka;
24.Perlindungan Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan;
25.Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah Organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Desa dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan;
26.Anggota Satuan Linmas adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan 7 perlindungan masyarakat;
27.Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah musyawarah para ulama, pemimpin dan cendekiawan muslim dalam mengayomi umat dan mengembangkan kehidupan yang islami serta meningkatkan partisipasi umat islam dalam pembangunan nasional di Desa/Kelurahan;
28.Warung Teknologi Tepat Guna selanjutnya disebut Wartek adalah lembaga kemasyarakatan di desa/kelurahan yang memberikan pelayanan teknis, informasi dan orientasi berbagai jenis Teknologi Tepat Guna (TTG) yang dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Kuwu/Lurah;
29.Teknologi Tepat Guna yang selanjutnya disebut TTG adalah teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dapat menjawab permasalahan masyarakat, tidak merusak lingkungan, dapat dimanfaatkan dan dipelihara oleh masyarakat secara mudah, serta menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi dan aspek lingkungan;
30.Kelompok Dasa Wisma adalah Kelompok yang berada dibawah Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan yang dapat dibentuk berdasarkan kewilayahan, Dasa Wisma terdiri dari 10 – 20 rumah tangga atau sesuai dengan situasi dan kondisi daerah setempat, dengan susunan keanggotaan seorang ketua dan sekretaris yang dipilih sebagai kelompok potensial terdepan dalam pelaksanaan program PKK;
31.Partisipasi adalah keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan pembangunan;
32.Pembangunan adalah upaya untuk melakukan proses perubahan sosial ke arah yang lebih baik bagi kepentingan masyarakat di segala bidang baik di desa/kelurahan ;
33.Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan. 8
2.Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: