Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2019
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINSITRASI KEPENDUDUKAN.
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Adminsitrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2009 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Garut. Ditetapkan di Garut pada tanggal 30 – 12 - 201930 - 12 - 2019 B U P A T I G A R U T, ttd RUDY GUNAWAN Diundangkan di Garut pada tanggal 30 – 12 - 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GARUT, ttd D E N I S U H E R L A N LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GARUT TAHUN 2019 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT, PROVINSI JAWA BARAT (9/337/2019) 4 5
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Daerah (Perda)