1.Daerah adalah Kabupaten Kayong Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Kayong Utara.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang yang membidangi perlindungan anak. ~ 4 ~
5.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
6.Masyarakat adalah orang perseorangan, badan hukum, kelompok, organisasi sosial, dan/atau organisasi kemasyarakatan.
7.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
8.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
9.Penyelenggaraan Perlindungan Anak adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mencegah terjadinya perlakuan salah dan kekerasan, memberikan perlindungan serta layanan, pemulihan dan reintegrasi sosial kepada anak yang menjadi korban, melakukan koordinasi dan kerjasama serta peningkatan partisipasi masyarakat yang dilakukan oleh lembaga yang membidangi.
10.Pencegahan adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang dapat menyebabkan terjadinya segala bentuk perlakuan salah dan kekerasan terhadap anak.
11.Perlakuan salah adalah segala bentuk perlakuan fisik, psikis, seksual, ekonomi dan sosial yang dilakukan oleh orangtua, atau pihak lain yang bertanggungjawab atas pengasuhan anak dan/atau masyarakat yang mengakibatkan kerugian, ancaman kesehatan, tumbuh kembang dan kesejahteraan anak, yang tidak terkualifikasi sebagai tindak pidana.
12.Kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, yang dilakukan oleh pihak-pihak yang seharusnya memberikan perlindungan dan/atau bertanggung jawab atas anak tersebut.
13.Korban adalah anak yang mengalami penderitaan fisik, psikis, ekonomi, sosial, seksual dan kerugian lain yang diakibatkan tindakan kekerasan dan atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan masyarakat.
14.Penanganan pengaduan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara layanan terpadu untuk menindaklanjuti pengaduan adanya tindak kekerasan kepada anak yang diajukan korban, keluarga atau masyarakat.
15.Pelayanan Terpadu adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan perlindungan bagi anak yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi atau lembaga terkait sebagai satu kesatuan penyelenggaraan, upaya pencegahan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi psikososial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum.
16.Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut P2TP2A adalah lembaga pelayanan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menyelenggarakan fungsi perlindungan dan pelayanan terpadu bagi korban kekerasan berbasis gender dan anak di tingkat kabupaten. ~ 5 ~
17.Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut PPT adalah penyelenggara fungsi perlindungan dan pelayanan terpadu bagi anak di tingkat kecamatan.
18.Kelompok Perlindungan Anak Desa yang selanjutnya disingkat KPAD adalah lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja–kerja perlindungan anak di wilayah desa tempat anak bertempat tinggal.
19.Partisipasi Anak adalah keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman serta kemauan bersama sehingga anak dapat menikmati hasil atau mendapatkan manfaat dari keputusan tersebut.
20.Forum Anak adalah suatu wadah partisipasi bagi anak untuk menyalurkan aspirasi, keinginan dan kebutuhannya atau hak-haknya yang belum terpenuhi.
21.Rumah Aman (shelter) adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan kepada korban sesuai dengan standar operasional atau prosedur tetap yang ditentukan.
22.Unit Konsultasi Anak adalah lembaga konsultasi tumbuh kembang anak yang merupakan Unit dari Pusat Pelayanan Terpadu atau lembaga konsultasi anak yang diselenggarakan oleh lembaga lain.