1.Daerah adalah Kabupaten Kendal.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kendal.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelengaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
7.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
8.Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan verbal yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan dan/atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang.
9.Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan. 5
10.Penghapusan Kekerasan adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan, menindak pelaku kekerasan dan melindungi korban kekerasan
11.Gender adalah pembedaan peran, fungsi dan tanggung jawab antara perempuan dan laki-laki sebagai hasil rekacipta/budaya masyarakat
12.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
13.Kekerasan berbasis gender adalah setiap perbuatan berdasarkan pembedaan peran, fungsi serta tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan secara tidak adil yang berakibat atau mungkin mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikis, ekonomi, sosial, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, baik yang terjadi di depan umum atau kehidupan pribadi.
14.Kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat atau mungkin mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikis, ekonomi, sosial, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, baik yang terjadi di depan umum atau kehidupan pribadi.
15.Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pelecehan atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung yang didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik kelompok golongan status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
16.Korban tindak kekerasan adalah perempuan dan anak yang mengalami penderitaan baik fisik, mental maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan atau perampasan hak-hak dasarnya.
17.Pencegahan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk mencegah terjadi tindak kekerasan berbasis gender dan anak baik lingkungan pribadi maupun umum.
18.Perlindungan adalah segalau upaya yang ditujukkan untuk memberikan rasa aman dan memenuhi hak-hak korban yang dilakukan oleh keluarga, pelayanan terpadu, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya yang sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan. 6
19.Penyelenggaraan perlindungan adalah serangkaian kegiatan yang ditujukkan untuk memberikan perlindungan serta layanan pemulihan dan reintegrasi sosial, melakukan koordinasi dan kerja sama dan peningkatan partisipasi masyarakat yang dilakukan melalui Pusat Pelayanan Terpadu
20.Pelayanan adalah kegiatan dan tindakan segera yang dilakukan oleh tenaga profesional sesuai dengan profesi masing–masing berupa konseling, terapi, advokasi guna penguatan dan pemulihan korban kekerasan.
21.Pelayanan terpadu adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan perlindungan korban kekerasan berbasis gender dan anak yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi atau lembaga terkait sebagai satu kesatuan penyelenggaraan pelayanan kesehatan, rehabilitasi psikososial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum bagi korban.
22.Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat dengan PPT adalah Unit Pelayanan Terpadu yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan dan rehabilitasi kepada perempuan dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan secara komprehensif meliputi pelayanan informasi, pendampingan dan bantuan hukum, pelayanan konseling, pelayanan medis dan rumah aman melalui rujukan.
23.Pelayanan kesehatan adalah upaya yang meliputi aspek promotof, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
24.Bimbingan Rohani adalah pendampingan dan pelayanan untuk penguatan rohani agar korban dapat membangkitkan semangat korban, lebih dekat dengan Tuhannya sehingga timbul rasa tenang, aman, dan sehat mentalnya.
25.Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pendamping hukum untuk melakukan proses hukum sebagai saksi/korban kekerasan berbasis gender dan anak.
26.Pemulihan korban adalah segala upaya untuk penguatan korban agar lebih berdaya baik fisik, psikis, sosial, ekonomi maupun seksual.
27.Pendampingan adalah segala tindakan berupa konseling, terapi psikologis, advokasi dan bimbingan rohani, guna penguatan diri perempuan dan anak dari tindak kekerasan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
28.Reintegrasi sosial adalah proses mempersiapakan masyarakat dan korban untuk mendukung penyatuan kembali korban ke dalam lingkungan keluarga, pengganti keluarga, yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan korban. 7
29.Rumah aman adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar operasional yang ditentukan
30.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga.
31.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
32.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.