DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2015

Nomor
9
Tahun
2015
Status
Berlaku
Pasal terindeks
11

Ringkasan

Pemerintah daerah dapat menggunakan dana tanggap darurat sesuai dengan kriteria keandaan darurat dan mendesak. Bupati menetapkan peraturan tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD

Isi peraturan

Teks11PDFHirarki

Memuat teks peraturan…