1.Daerah adalah Kabupaten Lamongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah 4 sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Lamongan.
4.Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan adalah Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan.
5.Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan adalah Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan.
6.Rumah Potong Hewan Ruminansia, yang selanjutnya disingkat RPH-R adalah bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan ruminansia bagi konsumsi masyarakat umum.
7.Rumah Potong Hewan Unggas, yang selanjutnya disingkat RPH-U adalah bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan unggas bagi konsumsi masyarakat umum.
8.Ruminansia adalah ternak memamah biak yang terdiri dari temak ruminansia kecil dan ternak ruminansia besar.
9.Ternak Ruminansia Kecil adalah ternak ruminansia yang terdiri dari kambing dan domba.
10.Ternak Ruminansia Besar adalah ternak ruminansia yang terdiri dari sapi potong, sapi perah dan kerbau.
11.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air dan/ atau udara, baik yang dipelihara maupun yang dihabitatnya.
12.Unggas adalah setiap jenis burung yang ditemakkan dan dimanfaatkan untuk pangan tennasuk ayam, bebek, angsa, burung dara, dan burung puyuh.
13.Unit Penanganan Daging (meat cutting plant) yang selanjutnya disebut dengan UPD adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat untuk melakukan pembagian karkas, pemisahan daging dari tulang, dan pemotongan daging sesuai topografi karkas untuk menghasilkan daging untuk konsumsi masyarak:at umum.
14.Karkas Unggas adalah bagian tubuh unggas setelah dilakukan penyembelihan, pembuluan dan pengeluaran jeroan, baik disertakan atau tidak disertakan kepala dan leher, dan/ atau kaki mulai dari tarsus, dan paru-pani dan/ atau ginjal.
15.Jeroan (edible offaij adalah isi rongga perut dan rongga dada dari ternak ruminansia yang disembelih secara halal dan benar sehingga aman, lazim, dan layak dikonsumsi oleh manusia dapat berupa jeroan dingin atau beku.
16.Pemeriksaan ante-mortem (ante-mortem inspection) adalah pemeriksaan kesehatan hewan potong sebelum disembelih yang dilakukan oleh petugas pemeriksa berwenang.
17.Pemeriksaan post-mortem (post-mortem inspection) adalah pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah disembelih yang dilakukan oleh petugas pemeriksa berwenang.
18.Pemotongan hewan adalah kegiatan untuk menghasilkan daging hewan yang terdiri dari pemeriksaan ante-mortem, penyembelihan, penyelesaian penyembelihan dan pemeriksaan post-mortem.
19.Penyembelihan hewan adalah kegiatan mematikan hewan hingga tercapai kematian sempurna dengan cara menyembelih yang mengacu kepada kaidah kesejahteraan hewan dan syariah agama Islam.
20.Penanganan daging hewan adalah kegiatan yang meliputi pelayuan, pembagian karkas, pembagian potongan daging, pembekuan, 5 pendinginan, pengangkutan, penyimpanan dan kegiatan lain untuk penjualan daging.
21.Dokter hewan berwenang adalah dokter hewan yang ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
22.Dokter hewan penanggungjawab teknis adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh Manajemen RPH dan/ atau UPD berdasarkan rekomendasi dari Gubernur /Bupati/Walikota yang bertanggung jawab dalam pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem serta pengawasan di bidang kesehatan masyarakat veteriner di RPH dan/ atau UPD.
23.Desinfeksi adalah penerapan bahan kimia dan/ atau tindakan fisik untuk mengurangi/menghilangkan mikroorganisme.
24.Kandang penampung adalah kandang yang digunakan menampung hewan potong sebelum pemotongan dan dilakukannya pemeriksaan ante-mortem. untuk tempat
25.Kandang isolasi adalah kandang yang digunakan untuk mengisolasi hewan potong yang ditunda pemotongannya karena menderita atau dicurigai menderita penyakit tertentu.
26.Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia atau sebaliknya.
27.Kesehatan Masyarakat Veteriner yang selanjutnya disingkat Kesmavet adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan man usia.
28.Halal adalah suatu kondisi produk hewan atau tindakan yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat islam.
29.Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesua1 dengan syariat Islam.
30.Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner yang selanjutnya disebut Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.
31.Ternak Ruminansia Betina Produktif adalah ternak ruminansia betina yang organ reproduksinya masih berfungsi secara normal dan dapat beranak.