DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 5 Tahun 2015

Nomor
5
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
55

Ringkasan

Penyelenggaraan tempat pemotongan hewan dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dalam rangka penataan dan pengawasan terhadap pengelolaan tempat pemotongan hewan di daerah. Pengaturan tempat pemotongan hewan bertujuan : a. menjamin pemotongan hewan dengan cara yang benar dan halal; b. pengendalian dan penanggulangan penularan penyakit hewan; c. menjamin Kesmavet dan kesehatan hewan; d. menjamin lingkungan agar tetap sehat.

Isi peraturan

Teks55PDFHirarki

Memuat teks peraturan…