2.Undang-Undang Nomor 28 T a h u n 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 T a h u n 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 T a h u n 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 25 T a h u n 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.Undang-Undang Nomor 32 T a h u n 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.Undang-Undang Nomor 33 T a h u n 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.Undang-Undang Nomor 28 T a h u n 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 24 T a h u n 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 55 T a h u n 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 56 T a h u n 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 58 T a h u n 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 65 T a h u n 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 79 T a h u n 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 8 T a h u n 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 38 T a h u n 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 71 T a h u n 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 2 T a h u n 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T a h u n 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 T a h u n 2011 (Berita Negara T a h u n 2011 Nomor 310); 2 1 . Peraturan Daerah Kabupaten Lampung T i m u r Nomor 19 T a h u n 2007 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung T i m u r T a h u n 2007 Nomor 19);
22.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung T i m u r Nomor 02 T a h u n 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung T i m u r T a h u n 2009 Nomor 02);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung T i m u r Nomor 10 T a h u n 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2013 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Kabupaten lampung T i m u r Nomor 22 T a h u n 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung T i m u r T a h u n 2013 Nomor 22); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR Dan BUPATI LAMPUNG TIMUR