1.Daerah adalah Kabupaten Maros.
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Bupati adalah Bupati Maros.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros.
6.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
7.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
8.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
9.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pengusaha. | 4
10.Daya tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
11.Daerah Tujuan Wisata yang selanjutnya disebut Destinasi pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
12.Pengusaha pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
13.Usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
14.Penyelenggaraan kepariwisataan adalah pengaturan terhadap pelaksanaan kegiatan kepariwisataan.
15.Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat TDUP adalah surat tanda pendaftaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kepada perusahaan untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata di daerah
16.Usaha Daya Tarik Wisata yang selanjutnya disebut Usaha Kepariwisataan adalah usaha pengelolaan daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya, dan/atau daya tarik wisata buatan/binaan manusia.
17.Usaha Kawasan Kepariwisataan yang selanjutnya disebut usaha kepariwisataan adalah usaha pembangunan dan/atau pengelolaan kawasan untuk memenuhi kebutuhan kepariwisataan sesuai peraturan perundang – undangan.
18.Usaha Jasa Transportasi Wisata yang selanjutnya disebut Usaha Kepariwisataan adalah usaha penyediaan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan kepariwisataan, bukan angkutan transportasi reguler/umum.
19.Usaha Jasa Perjalanan Wisata yang selanjutnya disebut Usaha Kepariwisataan adalah usaha penyelenggaraan biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata.
20.Biro Perjalanan Wisata yang selanjutnya disebut Usaha Kepariwisataan adalah usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan/atau jasa pelayanan dan perjalanan kepariwisataan, termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah.
21.Agen Perjalanan Wisata yang selanjutnya disebut Usaha Kepariwisataan adalah usaha jasa pemesanan sarana seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumen perjalanan.
22.Usaha Jasa Makan dan Minum yang selanjutnya disebut Usaha Kepariwisataan adalah usaha penyediaan makan dan minum yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya.
23.Restoran adalah usaha penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah. | 5
24.Rumah Makan adalah usaha penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses, penyimpanan dan penyajian di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
25.Kafe adalah usaha penyediaan makanan ringan dan minuman ringan dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
26.Jasa Boga adalah usaha penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian untuk disajikan dilokasi yang diinginkan oleh pemesan.
27.Pusat Penjualan Makanan adalah usaha penyediaan tempat untuk restoran, rumah makan, dan/atau kafe dilengkapi meja kursi.
28.Usaha Penyediaan akomodasi yang selanjutnya disebut Usaha Kepariwisataan adalah usaha penyediaan pelayanan penginapan untuk wisatawan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan kepariwisataan lainnya.
29.Hotel adalah penyediaan akomodasi berupa kamar-kamar di dalam1(satu) bangunan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan serta fasilitas lainnya.
30.Bumi Perkemahan adalah penyediaan akomodasi di alam terbuka dengan menggunakan tenda.
31.Persinggahan Caravan adalah penyediaan tempat untuk kendaraan yang dilengkapi dengan fasilitas menginap dialam terbuka dapat dilengkapi dengan kendaraannya.
32.Vila adalah penyediaan akomodasi berupa keseluruhan bangunan tunggal yang dapat dilengkapi dengan fasilitas, kegiatan hiburan serta fasilitas lainnya.
33.Pondok Wisata adalah penyediaan akomodasi berupa bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari pemiliknya.
34.Usaha Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang selanjutnya berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke keluarga, serta kegiatan disebut Usaha Kepariwisataan adalah usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk kepariwisataan tetapi tidak termasuk di dalamnya usaha wisata tirta.
35.Gelanggang olah raga adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berolahraga dalam rangka rekreasi dan hiburan.
36.Gelanggang Seni adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk melakukan kegiatan seni atau menonton karya seni dan/atau pertunjukan seni.
37.Arena Permainan adalah usaha yang menyediakan tempat menjual dan fasilitas untuk bermain dengan ketangkasan.
38.Taman Rekreasi adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berekreasi dengan berbagai macam atraksi. | 6
39.Rumah bernyanyi keluarga adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas menyanyi tanpa pemandu lagu.
40.Jasa Impresariat/Promotor adalah usaha pengurusan penyelengaraan hiburan berupa mendatangkan, mengirimkan maupun mengembalikan artis dan/atau olahragawan Indonesia dan asing serta melakukan pertunjukan yang diisi oleh artis dan/atau olahragawan yang bersangkutan.
41.Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran yang selanjutnya disebut Usaha Kepariwisataan adalah pemberian jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, penyelengaraan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta penyelenggaraan pameran dalam rangka penyebarluasan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional dan internasional.
42.Usaha Jasa Informasi Kepariwisataan yang selanjutnya disebut Usaha Kepariwisataan adalah usaha penyediaan data, berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan / atau elektronik.
43.Usaha Jasa Konsultan Pariwisata yang selanjutnya disebut Usaha Kepariwisataan adalah usaha penyediaan sarana dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian dan pemasaran di bidang kepariwisataan.
44.Usaha Jasa Pramuwisata yang selanjutnya disebut Usaha Kepariwisataan adalah usaha penyediaan atau pengkoordinasian tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
45.Usaha Wisata Tirta yang selanjutnya disebut Usaha Kepariwisataan adalah usaha penyelenggaraan wisata dan olah raga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut, pantai, sungai, danau dan waduk.
46.Wisata Bahari adalah penyelenggaraan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut.
47.Wisata Sungai, Danau dan Waduk adalah penyelenggaraan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan sungai, danau dan waduk.