1.Daerah adalah Kabupaten Pasuruan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
3.Bupati adalah Bupati Pasuruan.
4.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Daerah sebagai unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
5.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Desa.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
7.Jalur Hijau adalah jalur lahan terbuka yang meliputi Jalur Hijau Tepi Sungai, Irigasi, Sempadan Pantai, Jalur Hijau Tepi/Tengah Jalan, Jalur pejalan kaki/pedestrian Sempadan Rel Kereta Api, Jalur Dibawah Jembatan Layang, Jalur Hijau di bawah penghantar listrik tegangan tinggi.
8.Kawasan Hijau adalah RTH dalam bentuk Taman, Lapangan Olah Raga, Taman Monumen dan Taman Pemakaman, pengelolaan dan pengendaliannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan rencana tata kota.
9.Taman adalah ruang terbuka dengan segala kelengkapannya yang dipergunakan dan dikelola untuk keindahan dan antara lain berfungsi 5 sebagai paru-paru kota.
10.Kawasan adalah suatu area yang dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu dengan fungsi utama lindung atau budidaya.
11.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut RTH adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
12.RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
13.RTH Publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
14.Pengelolaan RTH adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi ruang terbuka hijau dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan ruang terbuka hijau yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
15.Izin Pemanfaatan Ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
16.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut IMB adalah izin yang diberikan Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan untuk mendirikan suatu bangunan yang dimaksudkan agar desain, pelaksanaan bangunan dan bangunan sesuai dengan tata ruang yang berlaku, sesuai dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang ditetapkan dan sesuai dengan syarat-syarat bagi yang menempati bangunan tersebut.
17.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disebut KDB adalah angka prosentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungannya.
18.Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disebut KDH adalah angka prosentasi perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka diluar bangunan yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
19.Fasilitas Umum adalah bangunan-bangunan yang dibutuhkan dalam sistem pelayanan lingkungan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah yang terdiri antara lain jaringan jalan, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan gas, jaringan air bersih, jaringan air kotor, terminal angkutan umum, pembuangan sampah dan pemadam kebakaran.
20.Fasilitas Sosial adalah fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan masyarakat dalam lingkungan permukiman yang meliputi antara lain pendidikan, kesehatan, perbelanjaan dan niaga, Pemerintahan dan pelayanan umum, peribadatan, rekreasi dan kebudayaan, olah raga dan lapangan terbuka, serta 6 pemakaman umum.
21.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasuruan yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten Pasuruan adalah penjabaran Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur ke dalam strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten.
22.Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten.
23.Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
24.Ruang Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan yang selanjutnya disingkat RDTRKP adalah kegiatan merencanakan pemanfaatan potensi dan ruang perkotaan serta pengembangan infrastruktur pendukung yang dibutuhkan untuk mengakomodasikan kegiatan sosial ekonomi yang diinginkan.
25.Penghijauan adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan kondisi lahan beserta semua kelengkapannya dengan melakukan penanaman pohon pelindung, perdu/semak hias dan rumput/penutup tanah dalam upaya melestarikan tanaman dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
26.Vegetasi/tumbuhan adalah keseluruhan tetumbuhan dari suatu kawasan baik yang berasal dari kawasan itu atau didatangkan dari luar, meliputi pohon, perdu, semak dan rumput.
27.Pohon Pelindung adalah pohon yang pertumbuhan batangnya mempunyai garis tengah batangnya minimal 15 cm, berketinggian minimal 3 meter sampai tajuk daun, bercabang banyak, bertajuk lebar, serta dapat memberikan perlindungan/naungan terhadap sinar matahari.
28.Tanaman Perdu adalah tanaman yang pertumbuhan optimal batangnya mempunyai garis tengah 1 sampai 10 cm, dengan ketinggian maksimal 3 sampai 5 meter.
29.Semak Hias adalah tanaman yang pertumbuhan optimal batangnya bergaris tengah maksimal 5 cm, dengan ketinggian maksimal 2 meter.
30.Penutup Tanah adalah semua jenis tumbuhan yang difungsikan sebagai penutup tanah.
31.Sarana Penunjang adalah bangunan yang digunakan sesuai dengan fungsi Ruang Terbuka Hijau.
32.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari, serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
33.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan.
34.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut PPNS Daerah adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah 7 yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.