Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 7 Tahun 2024
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD tahun anggaran 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. APBD Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp1.677.510.386.577,- terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut:Koordinasi, evaluasi dan pelaporan; a.pendapatan daerah Rp.1.680.010.386,577,- b.belanja daerah Rp.1.677.510.386.577,- Defisit/Surplus Rp. (2.500.000.000),- c.pembiayaan daerah 1. Penerimaan Rp. 0,00,- 2. Pengeluaran Rp. 0,00,- Pembiayaan Netto Rp. 0.00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…