DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2018

Nomor
9
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
59

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP). Maksud diselenggarakan WDP adalah untuk menjamin kepastian berusaha, mencegah dan menghindari praktek usaha yang tidak jujur/terbuka dan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat. Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. Objek WDP adalah setiap perusahaan yang memiliki izin. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik, Pengurus, Penanggungjawab, atau Kuasa Perusahaan yang sah, kepada Bupati atau PD yang membidangi. Setiap perusahaan yang melakukan perubahan terhadap data yang didaftarkan wajib melaporkan perubahan data kepada PD yang membidangi.

Isi peraturan

Teks59PDFHirarki

Memuat teks peraturan…