Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sintang. Ditetapkan di Sintang pada tanggal 3 Juni 2014 BUPATI SINTANG, TTD MILTON CROSBY Diundangkan di Sintang pada tanggal 3 Juni 2014 PELAKSANA TUGAS SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SINTANG, TTD YOSEPHA HASNAH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN 2014 NOMOR 5 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, HERKOLANUS RONI, SH., M.Si Penata Tk I NIP. 19750403 200312 1 005 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT: (5/2014) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG BANDAR UDARA TEBELIAN DI KABUPATEN SINTANG I. UMUM Dalam era otonomi Daerah pada saat ini, Pemerintah Daerah diberikan peran dalam penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan kebandarudaraan guna meningkatkan pelayanan publik, melalui penyediaan infrastruktur transportasi udara untuk mendukung kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat dalam skala regional, nasional dan internasional. Pembangunan Bandar Udara dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas pelayanan transportasi udara dan mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman, dan berdaya guna menunjang pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas, sebagai pendorong, penggerak dan penunjang pembangunan. Bandar Udara yang ada di Kabupaten Sintang merupakan salah satu prasarana yang dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang bermukim di wilayah Kabupaten Sintang dan sekitarnya untuk bepergian ke daerah tujuan dengan aman, cepat, dan murah. Untuk memudahkan dalam administrasi dan pelayanan publik, maka bandar udara di Kabupaten Sintang harus memiliki identitas untuk lebih mudah dikenal dan dapat menjadi kebanggaan masyarakat. II. PASAL DEMI PASAL