1.Daerah adalah Kabupaten Wonosobo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Wonosobo.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo.
5.Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Wonosobo yang selanjutnya disingkat dengan PD BPR Bank Wonosobo adalah Perusahaan Daerah yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 20 Tahun 2008.
6.Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Wonosobo yang selanjutnya disebut PT BPR Bank Wonosobo, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
7.Organ PT BPR Bank Wonosobo adalah rapat umum pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris.
8.Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ PT BPR Bank Wonosobo yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi maupun dewan komisaris dalam batas yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau anggaran dasar perseroan.
9.Dewan Komisaris adalah organ PT BPR Bank Wonosobo yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.
10.Direksi adalah organ PT BPR Bank Wonosobo yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar perseroan.
11.Pegawai adalah pegawai PT BPR Bank Wonosobo.
12.Modal Dasar adalah jumlah seluruh nilai nominal saham perseroan yang ditetapkan dalam RUPS dan dikukuhkan dalam anggaran dasar perseroan.
13.Modal Disetor adalah modal yang telah disetor efektif oleh para pemegang saham perseroan.
14.Saham adalah bukti penyertaan atau kepemilikan modal pada PT BPR Bank Wonosobo yang memberi hak atas deviden kepada pemiliknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau anggaran dasar perseroan.
15.Akta Pendirian adalah Akta Pendirian PT BPR Bank Wonosobo.
16.Anggaran Dasar adalah anggaran dasar PT BPR Bank Wonosobo.
17.Tahun Buku adalah suatu masa yang menunjukkan periode akuntansi yang berlaku.
18.Tahun Takwim adalah masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
19.Laba Bersih adalah keuntungan tahun berjalan setelah dikurangi pajak.
20.Deviden adalah pembagian laba bersih atas hasil usaha Perseroan pada tahun buku yang telah dilalui kepada pemegang saham yang besarnya ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
21.Remunerasi adalah imbalan jasa, penghargaan/gaji atau tunjangan ataupun dalam bentuk lainnya yang diberikan perseroan kepada dewan komisaris dan direksi atas jasa ataupun pengabdian yang diberikan tantiem.
22.Pihak Ketiga adalah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau sebutan lain, Perusahaan swasta yang berbadan hukum, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Yayasan dan Perseorangan.