1.Daerah adalah Kota Banjar.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Walikota adalah Walikota Banjar.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar.
5.Dinas adalah Dinas yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang pengelolaan pasar tradisional, bidang 25 perdagangan, penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko modern.
6.Kepala Dinas adalah kepala dinas yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pengelolaan pasar tradisional, bidang perdagangan, penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko modern.
7.Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar, yang selanjutnya disebut UPTD Pasar adalah unsur pelaksana kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja, tugas pokok dan fungsi di bidang pengelolaan Pasar Tradisional yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
8.Kepala UPTD Pasar adalah Kepala UPTD Pasar Tradisional yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pengelolaan Pasar Tradisional yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
9.Pejabat Penerbit Izin Usaha adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
10.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun Firma, Kongsi, 26 Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi massa, Organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
11.Pengelolaan adalah segala usaha dan tindakan yang dilakukan dalam rangka optimalisasi fungsi Pasar Tradisional melalui perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pengembangan secara berkesinambungan.
12.Penataan adalah segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian Toko Modern di suatu wilayah, agar tidak merugikan dan mematikan Pasar Tradisional, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang ada.
13.Pembinaan adalah segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap keberadaan Pasar Tradisional dan Toko Modern agar dapat terjalin kemitraan, saling bersinergi, dan saling menguntungkan.
14.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 27
15.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang selanjutnya disebut CSR adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan yang lebih baik, bersama para pihak yang terkait utamanya masyarakat di sekeliling dan lingkungan sosial dimana perusahaan tersebut berada, yang dilakukan terpadu dengan kegiatan usahanya.
16.Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
17.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu, baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
18.Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha 28 berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan koperasi dengan usaha skala kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
19.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horisontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
20.Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.
21.Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan.
22.Pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok barang kepada Toko Modern dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerjasama usaha.
23.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah. 29
24.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan yang melibatkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan Usaha Besar.
25.Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional selanjutnya disingkat IUP2T adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan pasar tradisional yang diterbitkan oleh Walikota.
26.Izin Usaha Pusat Perbelanjaan selanjutnya disingkat IUPP adalah izin usaha untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha Pusat Perbelanjaan yang diterbitkan oleh Walikota.
27.Izin Usaha Toko Modern selanjutnya disingkat IUTM adalah izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha Toko Modern yang diterbitkan oleh Walikota.
28.Peraturan Zonasi adalah ketentuan- ketentuan Pemerintah Daerah setempat yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang.
29.Rencana Tata Ruang Wilayah Kota yang selanjutnya disingkat RTRWK adalah rencana pengembangan daerah yang disiapkan secara teknis dan non teknis oleh Pemerintah Daerah yang merupakan rumusan kebijakan pemanfaatan muka bumi wilayah daerah 30 termasuk ruang di atasnya, yang menjadi pedoman pengarahan dan pengendalian pembangunan daerah.
30.Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
31.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS, adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.