6.Bagan Susunan Organisasi dalam Lampiran VII, dan Lampiran X Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kediri diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Ketentuan mengenai susunan organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya peraturan daerah ini. Pasal III Ketentuan mengenai susunan organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2015. 8 Pasal IV Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Kediri. Ditetapkan di Kediri pada tanggal 17 Januari 2014 WALIKOTA KEDIRI, ttd. H. SAMSUL ASHAR Diundangkan di Kediri pada tanggal 2 Mei 2014 SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI, ttd. AGUS WAHYUDI LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2014 NOMOR 6 Salinan sesuai dengan aslinya a.n SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM ttd. DWI CIPTANINGSIH,S.H,M.M Pembina Tingkat I NIP. 19631002 199003 2 003 9 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KOTA KEDIRI I. UMUM Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kepala Daerah dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi, diwadahi dalam bentuk Inspektorat, unsur perencanaan yang diwadahi dalam bentuk Badan, Unsur pendukung tugas daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, diwadahi dalam Lembaga Teknis Daerah serta unsur pelaksana urusan daerah yang diwadahi dalam bentuk Dinas Daerah. Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Pembentukan Lembaga Teknis Daerah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dilaksanakan dengan prinsip efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah. Perubahan Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat menjadi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan implikasi dari tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dimana fungsi lindungan masyarakat yang semula 10 berada pada Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat dipindahkan pada Satuan Polisi Pamong Praja. Perubahan susunan organisasi Inspektorat merupakan implikasi dari penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Apabila jabatan fungsional pengawas pemerintah telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan, maka jabatan struktural dibawah Inspektur Pembantu dihapus. Dilepaskannya fungsi pengelolaan keuangan dan aset dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset yang berubah menjadi Dinas Pendapatan sebagai implikasi dari penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka fungsi pengelolaan keuangan dan aset ditampung dalam Lembaga Teknis sebagaimana Rekomendasi Menteri Dalam Negeri dan dibentuklah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup Jelas. Pasal III Cukup Jelas. Pasal IV Cukup Jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 24 11 LAMPIRAN I PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR : 3 TAHUN 2014 TANGGAL : 17 JANUARI 2014 --------------------------------------------- BAGAN SUSUNAN ORGANISASI KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KEPALA KANTOR Sub Bagian Tata Usaha Seksi Kesatuan Bangsa Seksi Sosial Politik dan Hubungan antar Lembaga Seksi Kewaspadaan WALIKOTA KEDIRI, ttd. H. SAMSUL ASHAR Salinan sesuai dengan aslinya a.n SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM ttd. DWI CIPTANINGSIH,S.H,M.M Pembina Tingkat I NIP. 19631002 199003 2 003 12 LAMPIRAN II PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR : 3 TAHUN 2014 TANGGAL : 17 JANUARI 2014 --------------------------------------------- BAGAN SUSUNAN ORGANISASI INSPEKTORAT INSPEKTUR Sekretariat Inspektur Pembantu Wilayah I WALIKOTA KEDIRI, ttd. H. SAMSUL ASHAR Sub Bagian Perencanaan Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sub Bagian Administrasi dan Umum Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektur Pembantu Wilayah IV Kelompok Jabatan Fungsional Salinan sesuai dengan aslinya a.n SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM ttd. DWI CIPTANINGSIH,S.H,M.M Pembina Tingkat I NIP. 19631002 199003 2 003 13 LAMPIRAN III PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR : 3 TAHUN 2014 TANGGAL : 17 Januari 2014 --------------------------------------------- BAGAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET KEPALA BADAN Sekretariat Bidang Anggaran dan Akuntansi WALIKOTA KEDIRI, ttd. H. SAMSUL ASHAR Sub Bagian Umum Sub Bagian Keuangan Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan Bidang Perbendaharaan dan Pengelolaan Gaji Bidang Pengelolaan Aset Kelompok Jabatan Fungsional Sub Bidang Akuntansi Sub Bidang Anggaran Sub Bidang Perbendaharaan Sub Bidang Pengelolaan Gaji Sub Bidang Perencanaan, Penatausahaan, dan Penghapusan Sub Bidang Pemindahtanganan, Pengamanan, dan Pemanfaatan Salinan sesuai dengan aslinya a.n SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM ttd. DWI CIPTANINGSIH,S.H,M.M Pembina Tingkat I NIP. 19631002 199003 2 003