DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2014

Nomor
6
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
44

Ringkasan

Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk BPBD. merupakan perangkat daerah yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana. BPBD dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota. Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.

Isi peraturan

Teks44PDFHirarki

Memuat teks peraturan…