1.Daerah adalah Kota Langsa.
2.Pemerintah Daerah Kota yang selanjutnya disebut Pemerintah Kota adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota yang terdiri atas Walikota dan Perangkat Daerah Kota.
3.Walikota adalah Walikota Langsa.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota yang selanjutnya disingkat Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kota yang anggotanya dipilih melalui Pernilihan Umum.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa. 6 . Perangkat Daerah Kota Langsa adalah unsur pembantu Walikota dalam menyelenggarakan pemerintah kota yang terdiri dari Sekretariat Daerah Kota Langsa, Sekretariat DPRK Langsa, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Kecamatan.
7.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 8 . Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya , Badan Usaha Milik Negara (BUMN) , atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, organisasi profesi atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 9 . Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Kota untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
10.Perijinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Kota dalam rangka pemberian ijin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
11.Bangunan adalah suatu perwujudan fisik arsitektur yang digunakan sebagai wadah kegiatan manusia yang ditanam atau dilekatkan atau melayang dalam suatu lingkungan secara tetap sebagian atau seluruhnya pada, di atas, di bawah permukaan tanah dan/atau perairan yang berupa bangunan.
12.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengantempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berlungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya , baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha kegiatan sosia l ... sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
13.Bangunan-bangunan adalah peIWUjudan fisik arsitektur yang meliputi Bangunan Hunian Manusia dan Bangunan yang Bukan Hunian Manusia.
14.Mendirikan Bangunan adalah Pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian termasuk pekerjaan menggali, menimbun atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan tersebut.
15.Mengubah Bangunan adalah Pekerjaan mengganti dan/atau menambah bangunan yang ada, termasuk membongkar yang berhubungan dengan pekerjaan mengganti bagian bangunan tersebut.
16.Garis Sempadan adalah Garis pada halaman pekarangan perumahan yang ditarik sejajar dengan as jalan, tepi sungai, atau as pagar dan merupakan batas antara bagian kavling/ pekarangan yang boleh dibangun dan yang tidak boleh dibangun bangunan.
17.Jarak Garis Sempadan adalah Jarak minimal untuk mendirikan bangunan, pagar dan/ atau sejenisnya yang diukur dari as jalur jalan, rel kereta api, tepi sungai, tepi pantai, dan/ atau waduk, saluran irigasi, lintasan kabel listrik tegangan tinggi/menengah /rendah, instalasi pipa minyak, pipa gas dan pipa air.
18.Dihapus.
19.Dihapus.
20.Dihapus.
21.Dihapus.
22.Dihapus.
23.Dihapus.
24.Trayek adalah lintasan kendaraan untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, mobil penumpang, dan angkutan khusus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal dalam wilayah Daerah.
25.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
26.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
27.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/ atau orang dengan dipungut bayaran.
28.Angkutan Kendaraan Umum adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
29.Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/ atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
30.Ijin Trayek adalah Pemberian ijin kepada orang pribadi atau Badan yang menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu trayek tertentu.
31.Ijin Insidentil adalah Pemberian ijin pemakaian jalan di luar jalur dari ijin trayek yang telah diberikan.
32.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada didalam lingkungan perairan.
33.Perikanan ...
33.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu usaha perikanan.
34.Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersil.
35.Perusahaan Perikanan Indonesia adalah Perusahaan yang melakukan usaha perikanan dan dilakukan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.
36.Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
37.Penangkapan lkan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan, dengan alat atau cara apapun yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/ atau mengawetkannya.
38.Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/ atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/ atau mengawetkannya.
39.Pembudi Daya Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
40.Kapal Perikanan adalah kapal, perahu atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian /eksplorasi perikanan.
41.Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/ atau mengawetkan.
42.Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan mengangkut ikan, termasuk memuat, menampung, menyimpan, mendinginkan dan/ atau mengawetkan.
43.Surat Ijin Usaha Perikanan yang selanjutnya disebut SIUP adalah ijin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam ijin tersebut.
44.Perluasan Usaha Penangkapan Ikan adalah Penambahan jumlah kapal perikanandan/atau penambahan jenis kegiatan usaha yang berkaitan yang belum tercantum dalam SIUP.
45.Perluasan Usaha Pembudidayaan lkan adalah Penambahan areal lahan dan/ atau penambahan jenis kegiatan usaha yang belum tercantum dalam SIUP.
46.Surat Ijin Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat SIPI, adalah Ijin tertulis yang harus dimiliki oleh setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SIUP.
47.Surat ljin Kapal Pengangkut lkan yang selanjutnya disingkat SIKPI, adalah ljin tertulis yang harus dimiliki oleh setiap kapal perikanan ... perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.
48.Wilayah Pengelolaan Perikanan selanjutnya disingkat WPP adalah Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.
49.Wajib Retribusi adalah Orang pribadi a tau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutatau pemotong retribusi tertentu.
50.Wajib Retribusi Perijinan Tertentu adalah Orang pribadi atau Badan yang menurutketentuan peraturan perundang- undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi Perijinan Tertentu.
51.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perijinan tertentu dari Pemerintah Kota yang bersangkutan.
52.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah Bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
53.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
54.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
55.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupajasadan/atau denda. 56 . Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dari retribusi daerah.
57.Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah dan retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
58.Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
59.Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan bangunan gedung.
60.Penilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Penilik Adalah orang perseorangan yang memiliki kompetensi dan diberi tugas oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan inspeksi terhadap penyelenggaraan bangunan gedung.
61.Tinggi ... 61 . Tinggi Bangunan adalah jarak yang diukur dari lantai dasar tanah dimana bangunan tersebut didirikan sampai dengan titik puncak bangunan. 62 . Persetujuan Bagunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bagunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
63.Bagunan Gedung adalah wujud fisik basil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagai atau seluruhnya berada diatas dan/ atau didalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus.
2.Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a diubah, dan huruf b dihapus sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: