Ditetapkan di Langsa pada tanggal 5 April 2023 M 14 Ramadhan 1444 H A LANGSA, ÿÿSAID MAHDUM MAJID Diundangkan di Langsa pada tanggal 5 April 2023 M 14 Ramadhan 1444 H ÿPlt. SEKRETARIS DAERAH KOTA LANG M tFIAN LEMBARAN KOTA LANGSA TAHUN 2023 NOMOR 5 NOREG QANUN KOTA LANGSA PROVINSI ACEH : (3/6/2023) PENJELASAN ATAS QANUN KOTA LANGSA NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL KE DALAM PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KEUMUNENG I. UMUM Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Keumuneng mempunyai kegiatan mengeiola, pendistribusian dan pelayanan air minum yang memenuhi persyaratan kepada masyarakat dan mengeiola dalam suatu sistem yang memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan yang didirikan berdasarkan Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2010. Sistem penyediaan air minum Kota Langsa mulai dirintis pada tahun 2003, dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Air Minum Tirta Keumuneng Kota Langsa untuk kebutuhan air rumah tangga dengan kapasitas 15 liter/detik. Untuk mengembangkan dan meningkatkan peran Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Tirta Keumuneng Kota Langsa perlu menyempurnakan dan mengganti Qanun Kota Langsa Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Keumuneng Kota Langsa, karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan perusahaan saat ini dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang ada. Bahwa dengan semakin berkembangnya Perumda Air Minum Tirta Keumuneng utamanya dalam menyongsong era globalisasi sangat diperlukan Kepengurusan Perumda Air Minum yang lebih berhasil guna dan berdaya guna sehingga mampu meningkatkan kinerja Perusahaan yang semakin baik serta dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, baik dari segi kuantitas, kualitas, kontinuitas maupun keterjangkauan air yang dipasok kepada pelanggan. Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang organ dan Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum maka Peraturan Daerah Kota Langsa Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Keumuneng Kota Langsa perlu disempurnakan dan diganti dengan Peraturan Daerah yang baru. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL