DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2015

Nomor
7
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Ringkasan

Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 29 Tahun 2011 tentang Dana Cadangan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 26) disisipkan 1 ayat yakni ayat (1a) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: (1) Pelaksanaan program/kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan pada tahun 2014. (1a) Dalam hal program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum selesai dilaksanakan pada tahun 2014 maka dapat dilanjutkan pelaksanaannya sampai dengan tahun 2016. (2) Penggunaan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan untuk pemberian ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang terkena pembangunan jalan lingkar utara Kota Pasuruan. (3) Program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Isi peraturan

Teks4PDFHirarki

Memuat teks peraturan…