1.Daerah adalah Provinsi Gorontalo.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Gorontalo.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang selanjutnya disingkat RTRWP adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo. 5
6.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
7.Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
8.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
9.Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.
10.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
11.Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
12.Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
13.Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
14.Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
15.Kawasan hutan negara berekosistem mangrove adalah kawasan yang termasuk dalam fungsi hutan lindung, hutan konservasi, dan hutan produksi.
16.Areal Penggunaan Lain berekosistem mangrove adalah wilayah pesisir pantai yang tidak termasuk dalam kawasan hutan Negara.
17.Daya dukung adalah kemampuan sumberdaya mangrove untuk meningkatkan kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya dalam bentuk kegiatan ekonomi yang serasi dengan ekosistem mangrove. 6
18.Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.
19.Ekosistem mangrove adalah kesatuan antara komunitas vegetasi mangrove berasosiasi dengan fauna dan mikro organisme sehingga dapat tumbuh dan berkembang pada daerah sepanjang pantai terutama di daerah pasang surut, laguna, muara sungai yang terlindung dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir dalam membentuk keseimbangan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
20.Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
21.Pulau kecil adalah pulau dengan luas kurang dari 2.000 km² (dua ribu kilometer persegi) berserta kesatuan ekosistemnya.
22.Mangrove adalah komunitas vegetasi pantai tropis yang khas, tumbuh dan berkembang pada daerah pasang surut, terutama di laguna, muara sungai, dan pantai yang terlindung dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir.
23.Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan atau satwa dapat hidup dan berkembang secara alami.
24.Pengelolaan ekosistem mangrove berkelanjutan adalah semua upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan lestari melalui proses terintegrasi untuk mencapai keberlanjutan fungsi-fungsi ekosistem mangrove bagi kesejahteraan masyarakat.
25.Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
26.Rehabilitasi adalah usaha untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi ekosistem mangrove sehingga daya dukung, produktivitas, dan peranannya tetap terjaga.
27.Restorasi adalah upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula.
28.Bencana pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam atau karena perbuatan setiap orang yang menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau hayati pesisir dan mengakibatkan korban jiwa, harta, dan/atau kerusakan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 7
29.Rencana strategis adalah rencana yang memuat arah kebijakan lintas sektoral untuk kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan tujuan, sasaran dan strategi serta target pelaksanaan dengan indikator yang tepat untuk rencana tingkat daerah.
30.Rencana zonasi adalah rencana yang menentukan arahan penggunaan sumberdaya dari masing-masing satuan disertai penetapan kisi-kisi ruang di dalam zona yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
31.Rencana pengelolaan adalah rencana yang memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur dan tanggung jawab dalam rangka pengkoordinasian pengambilan keputusan di antara berbagai lembaga/instansi mengenai kesepakatan penggunaan sumberdaya atau kegiatan pembangunan di zona yang ditetapkan.
32.Rencana aksi adalah rencana yang memuat penataan waktu dan anggaran secara terkoordinasi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan oleh instansi- instansi pemerintah daerah guna mencapai tujuan pengelolaan sumberdaya dan pembangunan di dalam zona.
33.Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antar berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya.
34.Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa pemanfaatan ruang melalui penetapan batas- batas fungsional sesuai dengan potensi sumberdaya dan daya dukung serta proses- proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam ekosistem mangrove.
35.Zona perlindungan adalah bagian dari kawasan ekosistem mangrove yang memiliki fungsi perlindungan yang ditetapkan berdasarkan karakteristik fisik, biologi, sosial dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.
36.Zona pemanfaatan adalah bagian dari kawasan ekosistem mangrove yang peruntukannya ditetapkan bagi berbagai sektor kegiatan.
37.Desa atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 8
38.Organisasi Pengelola Ekosistem Mangrove adalah suatu lembaga atau dengan sebutan lain yang dibentuk untuk menjalankan fungsi koordinasi antar berbagai pemangku kepentingan dalam pengelolaan ekosistem mangrove.
39.Pemangku kepentingan adalah para pengguna sumberdaya ekosistem mangrove yang mempunyai kepentingan langsung, meliputi unsur pemerintah, masyarakat setempat, pembudidaya ikan dan mangrove, pengusaha wisata mangrove, pengusaha hasil hutan, pengusaha perikanan, dan masyarakat pesisir.
40.Pusat data dan informasi mangrove adalah sarana yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi sebagai pusat pelayanan data dan informasi pengelolaan ekosistem mangrove.
41.Pemberdayaan masyarakat adalah upaya pendampingan, pemberian fasilitas, dorongan atau bantuan kepada masyarakat agar mampu menentukan pilihan dalam meningkatkan pemanfaatan sumberdaya ekosistem mangrove secara lestari.
42.Masyarakat setempat adalah orang seorang, kelompok orang yang berbadan hukum mendiami wilayah pesisir pantai berekosistem mangrove.
43.Masyarakat pesisir adalah kesatuan sosial yang bertempat tinggal di wilayah pesisir, dan sebagian anggotanya berhubungan dengan pemanfaatan sumberdaya pesisir.
44.Badan hukum adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi yang sejenis bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
45.Peran serta masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat, yang timbul atas kehendak dan prakarsa masyarakat, untuk berminat dan bergerak dalam penyelenggaraan penataan ruang.
46.Insentif pengelolaan ekosistem mangrove adalah suatu instrumen kebijakan yang mampu mendorong tercapainya maksud dan tujuan pengelolaan ekosistem mangrove, dan sekaligus mampu mencegah bertambah luasnya kerusakan/degradasi sumber daya hutan dan lahan (lahan kritis) dalam suatu ekosistem mangrove. 9
47.Sistem tumpangsari tambak-bakau (silvo-fishery) adalah pola pendekatan teknis yang terdiri atas rangkaian kegiatan terpadu antara kegiatan bidudaya ikan dengan kegiatan penanaman, pemeliharaan, pengelolaan dan upaya pelestarian ekosistem mangrove.