1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/ Kota se Provinsi Kalimantan Tengah.
6.Bupati/Walikota adalah Bupati / Walikota se Provinsi Kalimantan Tengah.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/Kota.
8.Ibadah Haji adalah Rukun Islam yang kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.
9.Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, yang selanjutnya disebut PPIHD adalah panitia yang mengelola pelayanan kepada jemaah haji di Provinsi Kalimantan Tengah dan unsur pendukung lainnya.
10.Tim Pemandu Haji Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang selanjutnya disebut TPHD adalah petugas yang menyertai Jemaah Haji yang bertugas memberikan pelayanan umum bagi Jemaah Haji Kalimantan Tengah.
11.Tim Kesehatan Haji Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang selanjutnya disebut TKHD adalah Tim yang menyertai Jamaah Haji bertugas memberikan pelayanan dan perlindungan kesehatan yang diperlukan oleh Jemaah Haji Kalimantan Tengah berkoordinasi dengan TKHI.
12.Tim Penyelenggara Kesehatan Haji Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang selanjutnya disebut TPKHD adalah timyang memberikan pembinaan, pelayanan, dan pemantauan kesehatan mulai dari persiapan pelaksanaan sampai dengan pasca Debarkasi yang diperlukan oleh jamaah haji Kalimantan Tengah.
13.Pembinaan Lokal yang selanjutnya disebut Pembinaan, adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penyuluhan dan pembimbingan bagi Jemaah Haji Provinsi Kalimantan Tengah.
14.Embarkasi adalah tempat pemberangkatan calon jemaah haji ke Arab Saudi.
15.Embarkasi Haji Antara adalah tempat pemberangkatan calon jemaah haji menuju Embarkasi.
16.Debarkasi adalah tempat kedatangan jemaah haji dari Arab Saudi.
17.Debarkasi Haji Antara adalah tempat kedatangan jemaah haji dari Debarkasi.
18.Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diriuntuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
19.Ibadah Haji Reguler adalah ibadah haji yang dilaksanakan oleh pemerintah dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat umum.
20.Konsumsi Lokal yang selanjutnya disebut Konsumsi adalah pelayanan makanan dan minuman bagi jemaah haji dan PPIHD di asrama haji Palangka Raya dan bandara Embarkasi/Debarkasi.
21.Transportasi lokal yang selanjutnya disebut Transportasi adalah pengangkutan yang disediakan bagi jemaah haji dari Embarkasi haji Antara ke Embarkasi dan dari Debarkasi ke Debarkasi Haji Antara.
22.Pelayanan adalah perlakuan yang diberikan kepada jemaah haji Provinsi Kalimantan Tengah meliputi transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, pembinaan, keamanan, serta pelayanan Kepabeanan dan Cukai, imigrasi, karantina kesehatan.
23.Biaya operasional lokal yang selanjutnya disebut Biaya Operasional adalah biaya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan pihak lain yang tidak mengikat.