1.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai lbukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nornor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472); Mengingat GUBERNUR JAWABARAT, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHAESA PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR :8~ TAHUN 2015 TENTANG SOMEAH HADE KA SEMAH DALAMPEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGANPARIWISATADI DAERAH PROVINS!JAWABARAT GUBERNUR JAWA BARAT SALIN AN 1 ~..,-4,.,...,....,.,_" ........,..,_...,... ....,,.,.._, , ....... ~w·....-~·---•
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 ten tang Rencana lnduk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010- 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
7.Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention For The Safeguarding of The Intangible Cultural Heritage (Konvensi Untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda);
8.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2013 tentang Warisan Budaya Takbenda Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1468);
9.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 44);
10.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 9 Seri D,. Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 46);
11.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pelestarian Budaya Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 125);
12.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2003 Nomor 5 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2014 Nomor 14 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 173); 2 Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jawa Barat.
2.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.Daerah Kabupaten/Kota adalah Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi J awa Barat.
5.Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat.
6.Dinas adalah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat.
7.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;
8.Someah Hade ka Semah adalah cerminan kesantunan dalam bertatakrama diantara sesama dan orang lain untuk membuat perasaan nyaman, tenteram, dan betah sehingga menimbulkan lingkungan yang menarik, indah, dan berkesan sejalan dengan upaya pengembangan kebudayaan dan kepariwisataan di Daerah Provinsi Jawa Barat. PERATURANGUBERNUR TENTANG SOMEAH HADE KA SEMAH DALAMPEMBANGUNANDAN PENGEMBANGAN PARIWISATADI DAERAHPROVINS! JAWA BARAT.