1.Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah.
3.Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
5.Rumah Sakit adalah Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
6.Dinas Kesehatan adalah Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah Provinsi Jawa Tengah yang melaksanakan urusan kesehatan.
8.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah/unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
9.Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang menyelenggarakan urusan keuangan dan aset daerah.
10.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala BPKAD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
11.Pejabat Pengelola BLUD yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah pejabat yang bertanggung jawab atas kinerja operasional dan keuangan BLUD.
12.Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah adalah Pola Pengelolaan Keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam memajukan kesejahteraaan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
13.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakattanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
14.Praktik bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
15.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
16.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun sesuai periode masing-masing pemerintah daerah.
17.Rencana Strategis Bisnis yang selanjutnya disingkat RSB adalah dokumen perencanaan lima tahunan BLUD yang disusun dengan mengacu pada Rencana Strategis Pemerintah Daerah.
18.Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran tahunan BLUD yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah.
19.Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan perangkat daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
20.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran.
21.Rekening Kas Badan Layanan Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Badan Layanan Umum Daerah pada bank umum.
22.Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya membantu jasa dalam lalu lintas pembayaran.
23.Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ Badan Layanan Umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah dalam menjalankan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.
24.Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut pemimpin adalah Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah yang bertugas sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
25.Pejabat Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Pejabat Keuangan adalah Pejabat Pengelola yang berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan Badan Layanan Umum Daerah
26.Pejabat Teknis Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Pejabat Teknis adalah Pejabat Pengelola yang berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing- masing pada Badan Layanan Umum Daerah.
27.Tarif Layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan.
28.Unit Organisasi Bersifat Khusus yang selanjutnya disingkat UOBK adalah unit organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis yang bersifat khusus.
29.Surat Perintah Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD yang selanjutnya disingkat SP3BP BLUD adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk mengesahkan pendapatan dan/atau belanja.
30.Surat Pernyataan Tanggung Jawab BLUD yang selanjutnya disingkat SPTJ BLUD adalah pernyataan tanggung jawab yang dibuat oleh Pimpinan BLUD atas pendapatan dan/atau belanja.
31.Surat Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD yang selanjutnya disingkat SP2BP BLUD adalah surat yang diterbitkan oleh Bidang Perbendaharaan BPKAD selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk mengesahkan pendapatan dan/atau belanja berdasarkan SP3BP BLUD.