1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Cirebon.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Cirebon.
3.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon yang merupakan bagian perangkat daerah dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman dan serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat.
6.Pejabat yang ditunjuk adalah aparatur sipil negara yang ditunjuk dan diberi tugas tertentu yang membidangi 6 urusan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara, atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, antara lain firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
8.Ketertiban adalah suatu keadaan kehidupan yang serba teratur dan tertata dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang dinamis, aman, tentram lahir dan batin.
9.Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dimana Pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur.
10.Ketentraman Masyarakat adalah suatu keadaan dimana Pemerintah dan rakyat melakukan kegiatan secara tentram dan nyaman.
11.Kepentingan dinas adalah kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
12.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/ atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
13.Ruang milik jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas dimasa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu. 7
14.Jalur hijau adalah setiap jalur-jalur yang terbuka sesuai dengan rencana kota yang peruntukan, penataan dan pengawasannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
15.Trotoar adalah bagian dari badan jalan yang khusus disediakan untuk pejalan kaki.
16.Taman adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau kota yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan, dan unsur-unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air.
17.Taman pemakaman umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
18.Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk di dalamnya semua gedung perkantoran milik Pemerintah Daerah, gedung perkantoran umum, mall dan pusat perbelanjaan.
19.Fasilitas umum adalah fasilitas yang diadakan oleh pemerintah, swasta, dan perorangan untuk kepentingan umum.
20.Persil adalah sebidang tanah dengan atau tanpa bangunan dalam wilayah daerah baik untuk tempat tinggal, tempat usaha, maupun kegiatan lainnya, kecuali makam.
21.Saluran air adalah setiap jalur galian tanah meliputi selokan, sungai, saluran terbuka, saluran tertutup berikut gorong-gorong, tanggul tambak dan pintu air.
22.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
23.Bangunan adalah setiap yang dibangun di atas persil yang meliputi rumah, gedung, kantor, pagar dan bangunan lainnya yang sejenis.
24.Pelanggaran Kesusilaan meliputi prostitusi, perbuatan yang dapat membangkitkan syahwat, baik perbuatan asusila, pornografi maupun dengan cara memperdengarkan lagu-lagu, menempelkan gambar- 8 gambar maupun tulisan atau perbuatan lain yang bertentangan dengan agama, adat istiadat dan kebudayaan.
25.Prostitusi adalah hubungan seksual di luar nikah dengan imbalan uang atau hadiah-hadiah sebagai transaksi perdagangan.
26.Sampah adalah barang atau benda-benda bekas yang tidak lagi dipakai atau tidak / berkurang fungsinya.
27.Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
28.Pedagang kaki lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunaan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara atau tidak menetap.
29.Tuna Sosial adalah penyandang masalah kesejahteraan sosial termasuk diantaranya Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen.
30.Menggelandang adalah setiap orang yang tidur atau tinggal disembarang tempat yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
31.Pengemis adalah orang-orang yang mendapat penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
32.Hiburan adalah segala macam jenis keramaian, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun, dimana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.
33.Ternak potong adalah hewan untuk keperluan dipotong yaitu sapi, kerbau, domba, babi, kuda dan hewan lainnya yang dagingnya lazim dikonsumsi.
34.Penyuluhan adalah penyampaian informasi dengan maksud mempengaruhi. 9
35.Penindakan adalah upaya pencegahan represif.
36.Perlindungan masyarakat adalah upaya melindungi kepentingan masyarakat dari segala gangguan dan ancaman ketentraman yang menimbulkan kerugian baik fisik maupun psikis.
37.Sistem peringatan dini adalah salah satu cara dalam penanggulangan ketentraman dan ketertiban umum.
38.Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.