Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2001
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2001
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGALIHAN STATUS ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan pertimbangan teknis kepegawaian kepada Presiden atau Pejabat Pembina Kepegawaian mengenai pengalihan status kepegawaian Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Panglima Tentara Nasional Indonesia atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
…
Pengalihan status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan oleh:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)