MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG PENGALIHAN STATUS ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 9… "Pasal 9 Selain oleh Pegawai Negeri Sipil, jabatan struktural tertentu pada instansi sipil:
a.Departemen Pertahanan;
b.Sekretariat Militer Presiden;
c.Badan Intelijen Negara;
d.Lembaga Sandi Negara;
e.Lembaga Ketahanan Nasional;
f.Dewan Ketahanan Nasional;
g.Badan S.A.R Nasional;
h.Badan Narkotika Nasional; dapat diduduki oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 9 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG PENGALIHAN STATUS ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL I. UMUM Jabatan struktural di lingkungan instansi sipil merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Namun demikian, disadari bahwa dalam upaya mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal dalam penyelenggaraan Pemerintahan ada jabatan-jabatan struktural tertentu di lingkungan instansi sipil yang tugas dan fungsinya sesuai dengan tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga untuk mewujudkan hasil guna dan daya guna dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan dapat diduduki oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa beralih statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil. Sehubungan dengan hal tersebut, jabatan struktural di lingkungan Badan Narkotika Nasional yang tugas dan fungsinya sesuai dengan tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diduduki oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa beralih statusnya. Pengecualian ini dimaksudkan agar pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Narkotika Nasional dapat dilakukan secara optimal. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I "Pasal 9 Yang dimaksud dengan jabatan struktural tertentu instansi sipil dalam Pasal ini adalah jabatan-jabatan struktural yang tugas dan fungsinya sesuai dengan tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia." Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4173