2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-dacrah Tingkat II di Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Dipindai dengan camscanner penvelengarnnn N e r n yang B e r n i h d n n Hoban t l a r i o r u p s i , Kolusi dnn N e p o t i s m e ( L e m b a r n Nepnrn R e p u b l i k Indonesin T n h n [ o n 0 N o m o r 7' T m n b l a n L e n h a r t Negara Republik Indonesin Nomor 1 8 5 1 ) ; 1 . Undnng Undnn Nomor I 7 ' T a h u n 20033 tntnn Keuanam Negara (Lembarnn Negara Republik Indoncsin T a h u n 2003 Nomor 4 7 , Tambahan L c m b a r n n Nara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang Undang Nomor Tahun 2004 tcntan Perbendahnrnnn Ncgura (Lcmbaran Nara Rcpublik Indonesin tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentan Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 lentang Sistcm Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), scbagaimana telah diubah bcberapa kali tcrakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 tentang Pembcntukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambuhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintuhan Daerah (Lembaran Negura Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 244, Tambahan Lemburan Neyara Republik Indonesia Nomor 5587), sebugaiman tclah bcberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Dipindai dengan ; G camscanner Pemerintah Pengganti U n d a n p U n d a n g Nomor 2 Tahum 2022 tentang Ciptn Krjn Mcnjadi Undan,- Undany (Lembaran Negara Republik Indoncsin Tahun 2023 Nomor 4 1 , TambnhanLembnran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 1 0 . UndangUndang Nomor 30 Tahun 2 0 1 4 tcntang Administrasi Pemerintahan (Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 6 0 1 ) scbagaimana tclah bcbcrapa kali diubah tcrakhir dcngan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841; 1 1 . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 6757);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 402);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit APBN dan APBD, scrta jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287); 1 5 . Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2 0 1 1 tentang Pinjaman Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 59, 'Tambahan Lembaran Negara Dipindai dengan ; G camscanner Republik Indonesia Nomor 5 2 1 9 ) ; 6 . Peraturan Pemerintah Nomor 1 2 T a h u n 2 0 1 7 tentang, Pembinnnn dnn engawnan enyclengaraan P emerintahnn D a e r a h ( L c m b n r a n Negara Rcpublik Indonesin Tahun 2 0 7 Nomor 73, T a m b a h a n L e m b a r a n Negarn Republik Indonesia Nomor 604 1 ) ; 1 7 . P e r a t u r a n P e m c r i n t a h Nomor 1 8 'Tahun 2 0 1 7 tcntang Hak dan Keuangan Administratif Pimpinnn dan Anyota Dewan Perwakilan Rakyat Dacrah (Lcmbaran Negara Rcpublik Indoncsin T a h u n 2 0 1 7 Nomor 1 0 6 , Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); 1 8 . Peraturan Pemcrintah Nomor 1 2 Tahun 2 0 1 9 tentang Pengelolaan Kcuangan Dacrah (Lcmbaran Negara Republik Indoncsia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6322);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 103);
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Dacrah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KOLAKA dan BUPATIKOLAKA