1.Gubernur adalah Gubernur Aceh yang merupakan Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,jujur, dan adil.
2.Kabupaten adalah Kabupaten Aceh Barat yang merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Bupati.
3.Pemerintah ...
3.Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara pemerintahan kabupaten yang terdiri atas bupati dan organisasi perangkat daerah kabupaten.
4.Bupati adalah Kepala Pemerintah kabupaten Aceh Barat yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPRK adalah Unsur Penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten yang selanjutnya disingkat APBK adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Kabupaten Aceh Barat.
7.Kecamatan adalah Bagian Wilayah dari Daerah Kabupaten yang dipimpin oleh camat.
8.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
9.Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
11.Pemerintahan Gampong adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12.Pemerintah ...
12.Pemerintah Gampong adalah Keuchik dibantu Perangkat Gampong sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Gampong.
13.Keuchik adalah kepala badan eksekutif gampong yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan gampong. 14.Tuha Peut adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk gampong berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
15.Imum Chik adalah Imum Mesjid pada tingkat Gampong yang memimpin kegiatan-kegiatan masyarakat di Gampong yang berkaitan dengan Bidang Agama Islam pelaksanaan dan penegakan syariat Islam.
16.Imum Meunasah adalah unsur yang memimpin kegiatan- kegiatan masyarakat di gampong yang berkenaan dengan bidang agama Islam, pelaksanaan dan penegakan syariat Islam.
17.Lembaga Kemasyarakatan Gampong yang selanjutnya disingkat LKG adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Gampong dalam memberdayakan masyarakat.
18.Alokasi Dana Gampong yang selanjutnya disingkat ADG adalah dana yang dialokasikan oleh kabupaten untuk gampong, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah.
19.Kerja Sama Gampong adalah kesepakatan bersama antar Gampong dan/atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang dan potensi Gampong yang menjadi kewenangan Gampong serta menimbulkan hak dan kewajiban.
20.Kerja Sama antar-Gampong adalah suatu rangkaian kegiatan yang terjadi karena ikatan formal antar Gampong dan atau Gampong dengan pihak ketiga untuk bersama-sama melakukan kegiatan usaha guna mencapai tujuan tertentu. 21.Qanun Gampong adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Keuchik setelah dibahas dan disepakati bersama Tuha Peut Gampong.
22.Peraturan Keuchik adalah peraturan yang ditetapkan oleh Keuchik dan bersifat mengatur.
23.Peraturan ...
23.Peraturan Bersama Keuchik adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum yang bersifat pengaturan ditetapkan oleh dua atau lebih Keuchik atau dengan pihak ketiga.
24.Keputusan Keuchik adalah penetapan oleh Keuchik yang bersifat konkret, individual, final dan mengikat.
25.Badan Kerja Sama antar-Gampong selanjutnya disingkat BKAG adalah badan yang dibentuk atas dasar kesepakatan antar Gampong untuk membantu Keuchik dalam melaksanakan Kerja Sama antar-Gampong.
26.Musyawarah Gampong adalah musyawarah antara Tuha Peut, Pemerintah Gampong, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Tuha Peut untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
27.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong, selanjutnya disingkat RPJMG adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Gampong untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
28.Rencana Kerja Pemerintah Gampong, selanjutnya disingkat RKPG adalah penjabaran dari RPJMG untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
29.Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, selanjutnya disingkat APBG adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Gampong.
30.Badan Usaha Milik Gampong yang selanjutnya disingkat BUMG adalah badan hukum yang didirikan oleh gampong dan/ atau Bersama gampong-gampong yang mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/ atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat gampong.
31.Badan Usaha Milik Gampong Bersama, yang selanjutnya disebut BUMG Bersama adalah BUMG milik 2 (dua) Gampong atau lebih.