2.Undang-UndangNomor 12 Tahun 1950 tentangPembentukan Daerah-Daerah KabupatendalamLingkunganPropinsiJawaTimur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimanatelahdiubahdenganUndang- UndangNomor 2 Tahun 1965 tentangPerubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya danDati II Surabaya denganmengubahUndang-UndangNomor 12 Tahun 1950 tentangPembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di LingkunganProvinsiJawaTimurdanUndang- UndangNomor 16 Tahun 1950 tentangPembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Kota BesardalamLingkunganProvinsiJawaTimur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 3
7.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
8.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
9.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan DanPengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5235);
12.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, 4 Bupati dan Walikota sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015;
14.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575)
15.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
20.PeraturanPemerintahNomor 46 Tahun 2016 tentangPenyelenggaraanKajianLingkunganHidupStrateg is (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5 2016Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5941);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
22.PeraturanPemerintahNomor 2 Tahun 2018 tentangStandarPelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
23.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
24.PeraturanPresidenNomor 29 Tahun 2014 tentangSistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
25.PeraturanPresidenNomor 59 Tahun 2017 tentangPelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
27.PeraturanMenteriDesa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan TransmigrasiRepublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 TentangIndeksDesaMembangun(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 300);
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan 6 Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1213);
29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 459);
30.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah(BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 461);
31.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2035) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
32.Peraturan Daerah ProvinsiJawaTimurNomor 1 Tahun 2009 tentangRencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah ProvinsiJawaTimurTahun 2005-2025 (Lembaran Daerah ProvinsiJawaTimurTahun 2009 Nomor 1 Seri E);
33.Peraturan Daerah ProvinsiJawaTimurNomor 5 Tahun 2012 tentangRencana Tata Ruang Wilayah ProvinsiJawaTimurTahun 2011-2031 (Lembaran 7 Daerah ProvinsiJawaTimurTahun 2009 Nomor 3 Seri D, TambahanLembaran Daerah ProvinsiJawaTimurNomor 15);
34.Peraturan Daerah KabupatenMagetanNomor 8 Tahun 2009 tentangRencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah KabupatenMagetanTahun 2005-2025 (Lembaran Daerah KabupatenMagetanTahun 2009 Nomor 8);
35.Peraturan Daerah KabupatenMagetanNomor 15 Tahun 2012 tentangRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magetan 2012-2032 (Lembaran Daerah KabupatenMagetanTahun 2012 Nomor15);
36.Peraturan Daerah KabupatenMagetanNomor 8 Tahun 2016 tentangRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Magetan Tahun 2015-2025 (Lembaran Daerah KabupatenTahun 2016 Nomor 17, TambahanLembaran Daerah KabupatenMagetanNomor 69);
37.Peraturan Daerah KabupatenMagetanNomor 15 Tahun 2016 tentangPembentukandanSusunanPerangkat Daerah KabupatenMagetan (Lembaran Daerah KabupatenTahun 2016 Nomor 12, TambahanLembaran Daerah KabupatenMagetanNomor 64); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAHKABUPATEN MAGETAN dan BUPATI MAGETAN