Menetapkan : 29. 26. 27. 28. 29. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219): Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272): Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Oanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Oanun (Lembaran Aceh Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 38): Oanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Langsa 2008 Nomor 12), Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA LANGSA dan WALIKOTA LANGSA MEMUTUSKAN : OANUN KOTA LANGSA TENTANG PERUBAHAN ATAS OANUN KOTA LANGSA NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG POKOK- POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Oanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2008 Nomor 12) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 1 ditambah 3 (tiga) angka yakni angka 94, angka 95 dan angka 96, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRK menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah #£ 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. .Pemerintah daerah kota yang selanjutnya disebut3. Pemerintah Kota adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kota yang terdiri atas Walikota dan perangkat daerah kota. . Daerah adalah Pemerintah Kota Langsa. . Pemerintah Kota adalah Pemerintahan Kota Langsa. . Walikota adalah Walikota Langsa. . Dewan Perwakilan Rakyat Kota yang selanjutnya disingkat 4. 5. 6. 7. DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa. . Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Langsa. .Oanun adalah Oanun Kota Langsa. . Majelis Permusyawaratan Ulama yang selanjutnya disebut 8. 9. 10 MPU adalah Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Langsa. . Majelis Pendidikan Daerah yang selanjutnya disebut MPD11 adalah Majelis Pendidikan Daerah Kota Langsa. Majelis Adat Aceh yang selanjutnya disebut MAA adalah Majelis Adat Aceh Kota Langsa. Desa/ Gampong adalah Desa/Gampong dalam Kota Langsa. Desa/Geuchik adalah Kepala Desa/Geuchik dalam Kota Langsa. Pemerintah Desa/Gampong adalah Pemerintah Desa/ Gampong dalam Kota Langsa. Kepala Desa/Geuchik adalah Kepala Desa/Geuchik dalam Kota Langsa. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang terhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut. Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah adalah seluruh kegiatan yang meliputi perencanaan,. pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan Daerah Kota Langsa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota selanjutnya disingkat APBK adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Kota Langsa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kota Langsa dan DPRK, dan ditetapkan dengan ganun. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang disingkat SKPD adalah perangkat Daerah pada Pemerintah Kota Langsa selaku pengguna anggaran/pengguna barang. Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset yang selanjutnya h disingkat DPKA adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Kota Langsa selaku pengguna anggaran/pengguna barang yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah yang disebut Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset. Organisasi adalah unsur Pemerintahan Daerah yang terdiri dari DPRK, Walikota/Wakil Walikota dan Satuan Kerja Perangkat Kota. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Walikota yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah Kota Langsa. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut dengan SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBK Langsa #. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. Langsa dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah Kota Langsa. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah kota Langsa. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya. Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik Daerah Kota Langsa. Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD Kota Langsa. Kuasa pengguna anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD. Pejabat penatausahaan keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya. Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBK Langsa pada SKPD. Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBK Langsa pada SKPD. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri atas satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karnanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan penyusun pelaporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Unit kerja adalah bagian dari SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RP-JMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun Kota Langsa. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Langsa yang dibentuk dengan keputusan Walikota dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Walikota dalam rangka penyusunan APBK yang anggotanya terdiri dari pejabat 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. 47. 48. 49. 50. Sl. pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan. Kebijakan Umum APBK yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRK Kota Langsa. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBK. Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-PPKD adalah rencana kerja dan anggaran dinas pengelolaan keuangan daerah selaku Bendahara Umum Daerah. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah Pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju. Prakiraan Maju (Forward estimate) adalah Perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya. Kinerja adalah Keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur. Penganggaran terpadu (Unified budgeting) adalah Penyusunan rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang berdasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana. Fungsi adalah Perwujudan tugas kepemerintahan dibidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. Urusan Pemerintahan adalah Fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan yang mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memperdayakan, dan mensejahterakan masyarakat. Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD. Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai tujuan dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri # 52. 53. 54. 55. 56. S7. 58 59. 60. 61. 62. 63. 64. 65. 66. 67. terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan tehnologi,dana,atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. Sasaran (target) adalah Hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan. Keluaran (output) adalah Barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan. Hasil (outcome) adalah Segala sesuatu yang mencerminkan fungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam suatu program. Kas Umum Daerah adalah Tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah. Rekening Kas Umum Daerah adalah Rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan Daerah digunakan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan. Penerimaan Daerah adalah Uang yang masuk ke kas Daerah. .Pengeluaran Daerah adalah Uang yang keluar dari kas Daerah. Pendapatan Daerah adalah Hak pemerintah kota yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Belanja Daerah adalah Kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Surplus Anggaran Daerah adalah Selisih lebih antara pendapatan Daerah dan belanja Daerah. Devisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan Daerah dan belanja Daerah. Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah Selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali. Piutang Daerah adalah Sejumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah Daerah dan/atau hak pemerintah . Daerah yang dapat bernilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau akibat lainnya yang sah. Utang Daerah adalah Jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah Daerah dan/atau kewajiban pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lain yang sah.
68.Dana £ 68. 69 70. 71. 72. 73. 74. 75. 76. 77. 78. 79. 30. Dana Cadangan adalah Dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana yang relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. “Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, deviden, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah Dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat DPA-PPKD adalah dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset selaku Bendahara Umum Daerah. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPPA-SKPD adalah Dokumen yang memuat perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh pengguna anggaran. Anggaran Kas adalah Dokumen perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode. Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah Dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/ bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran. SPP Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-UP adalah Dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. SPP Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP- GU adalah Dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. SPP Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-TU adalah Dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan tambahan uang persediaan guna melaksanakan kegiatan SKPD yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran langsung dan uang persediaan. SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah Dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah penerima, peruntukan.dan waktu pembayaran tertentu yang disiapkan oleh PPTK. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah Dokumen yang digunakan/diterbitkan . oleh pengguna £ 81. 82. 83. 84. 85. 86. 87. 38. 89. 90. 91. 92. pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas dasar pengeluaran DPA-SKPD. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah Dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitkan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang dipergunakan sebagai uang persediaan untuk mendanai kegiatan. Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang disingkat SPM-GU adalah Dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas bahan pengeluaran DPA-SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti uang persediaan yang dibelanjakan. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persedian yang selanjutnya disingkat SPM-TU 'adalah Dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk menerbitkan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD, karena kebutuhan dananya melebihi dari jumlah batas pagu uang persediaan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya . disingkat SPM-LS adalah Dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD kepada pihak ketiga. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah Dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM. Barang Milik Daerah adalah Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBK atau berasal dari perolehannya yang sah. Kerugian Daerah adalah Kekurangan uang, surat befharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah SKPD/unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pengawasan Fungsional adalah Kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga/badan dan unit kerja Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan melalui pemeriksaan, pengujian, pengusutan dan penilaian. Pengawasan Legislatif adalah Kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh DPRK terhadap pemerintah Kota sesuai tugas, wewenang dan haknya. Pemeriksaan adalah Salah satu bentuk kegiatan pengawasan yang dilakukan dengan cara membandingkan antara peraturan/rencana/program dengan kondisi dan/atau kenyataan yang ada. Kegiatan Multi Tahunan adalah Suatu kegiatan yang secara teknis di ukur dengan skala waktu pelaksanaan dan biaya, dilaksanakan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
93.Perusahaan #.
93.Perusahaan Daerah yang selanjutnya disebut Perusahaan Daerah Kota Langsa atau Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Langsa.
94.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat LPSAL adalah Laporan yang menyajikan informasi kenaikan dan penurunan SAL tahun pelaporan yang terdiri dari SAL awal, SiLPA/SiKPA, koresi dan SAL akhir.
95.Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah Laporan yang menyajikan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional yang menyajikan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercermin dalam pendapatan-LO, beban dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.
96.Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah Laporan yang menyajikan informasi mengenai perubahan ekuitas yang terdiri dari ekuitas awal, surplus/ defisit-LO, koreksi dan ekuitas akhir./
2.Ketentuan Pasal 224 ayat (5) dan ayat (6) diubah sehingga keseluruhan Pasal 224 berbunyi sebagai berikut :