1.Daerah adalah Kabupaten Barito Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah KabupatenBarito Utara.
3.Bupati adalah Bupati Barito Utara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara.
5.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang selanjutnyadisingkat TSLP adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan berkelanjutan guna meningkatkan kualitashidup dalam ranah ekonomi, sosial dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagiperseroan sendiri, komunitas setempat, maupunmasyarakat pada umumnya.
6.Lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia dan mempengaruhi perkembangan kehidupan manusia.
7.Pelaku dunia usaha selanjutnya disebut Perusahaan adalah organisasi berbadan hukum yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan menghimpun modal , bergerak dalam kegiatan produksi barang dan/atau jasa bertujuan memperoleh keuntungan.
8.Pemangku kepentingan adalah semua pihak baik dalam perusahaan maupun diluar perusahaan yang mempunyai kepentingan baik langsung maupun tidak langsung yang bisa mempengaruhi atau terpengaruh dengan keberadaan, kegiatan dan perilaku perusahaan yang bersangkutan.
9.Wilayah sasaran adalah kawasan pertambangan, perkebunan dan industri kawasan pemukiman penduduk, kawasan dengan peruntukan apapun menurut ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang ada di darat maupun di daerah perairan yang terkena dampak baik langsung maupun tidak langsung oleh keberadaan perusahaan sehingga fungsi lingkungan hidup terganggu dan mengalami kerusakan fisik dan/atau non fisik.
10.Forum Koordinasi Pelaksanaan TSLP yang selanjutnya disebut Forum TSLP adalah organisasi yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah sebagai wadah koordinasi, konsultasi dan evaluasi penyelenggaraan TSLP.
11.Pemberdayaan masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat baik secara individual maupun secara kolektif agar menjadi lebih baik kehidupannya.
12.Masyarakat adalah penduduk yang ada di wilayah Kabupaten Barito Utara.
13.Perusahaan swasta lokal adalah perusahaan swasta yang modalnya dimiliki oleh masyarakat setempat dan/atau penduduk di daerah.
14.Perusahaan swasta Nasional adalah Perusahaan swasta milik warga negara Indonesia yang bukan masyarakat setempat dan/atau penduduk di daerah.
15.Perusahaan swasta Asing adalah Perusahaan yang modalnya sebagian besar dan/atau seluruhnya dimiliki warga negara atau badan hukum asing.
16.Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
17.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah Badan usaha yang didirikan oleh Pemerintah Daerah yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya adalah milik Pemerintah Daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
18.Cabang Perusahaan adalah Perusahaan milik perusahaan induk, baik sebagai kantor cabang, kantor perwakilan maupun anak perusahaan yang membuka kantor di wilayah daerah.
19.Pembiayaan TSLP adalah dana yang digunakan oleh perusahaan untuk melaksanakan tanggungjawab sosial perusahaan yang bersumber dari sebagian 5 keuntungan atau dianggarkan sebagai biaya operasional perusahaan, serta bentuk kontribusi lainnya yang diadakan dari sumber kekayaan perusahaan.
20.Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut UMKM adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
21.Pengawasanadalahserangkaian kegiatanpemantauan, pengendalian, pendampingandanpengawasanterhadappenyusunan program, pelaksanaandanrealisasi program, evaluasikegiatandanpenilaianpelaksanaan tanggung jawab sosial danlingkunganperusahaan.
22.Daerah Ring Satuadalahdaerahataudesatempatberlangsungnyakegiatanperusahaan yang merasakandampaklangsungdarikegiatanperusahaan;
23.Daerah Ring Duaadalahdaerahataudesadiluar Ring Satu yangberadadalamwilayahkecamatandimanalokasikegiatanperusahaan.
24.Daerah Ring Tigaadalahdaerahataudesa di luar Ring Satudan Ring Dua yang termasukdalamwilayahKabupaten Barito Utara.
25.Dana untukpelaksanaan program TSLP adalahmerupakandana yang berasaldariperusahaan yang dituangkandalamRencanaKerjadanAnggaranBelanja(RKAB) Perusahaan.