1.Daerah adalah Kabupaten Barito Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memirnpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjad.i kewenangan daerah otonom. 3 . Kabupaten adalah Kabupaten Barito Utara. 4 . Bupati ada1ah Bupati Barito Utara.
5.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara
6.Kepala Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara.
7.Tempat Pengelolaan Makanan yang selanjutnya disingkat TPM adalah usaha pengelolaan makanan, yang meliputi jasaboga/katering, rumah makan dan restoran, depot air minum, kantin dan makanan jajanan. 8 . Tempat-Tempat Umum yang selanjutnya d.isingkat TIU adalah tempat atau sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah/swasta atau perorangan yang dipergunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, yang meliputi sarana kesehatan (rumah sakit dan puskesmas), sarana sekolah (Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah lbtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA) / Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA) dan hotel (bintang dan non bintang).
9.Penanggung Jawab adalah pengusaha atau seseorang yang d.itunjuk oleh pengusaha untuk bertanggungjawab menge1ola TPM atau TIU.
10.Asosiasi setempat adalah kumpulan/himpunan/asosiasi pengusaha atau perorangan yang bergerak ctibidang pengelolaan TPM atau ITU di Kabupaten Barito Utara dan memilik:i struktur organisasi yang jelas dan sah secara hulrum.
11.Higiene Sanitasi Makanan Minuman adalah segala upaya untuk mengendalikan faktor makanan/ minuman, orang, tern pat dan perlengkapannya yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan.
12.Higiene Sanitasi TTU adalah segala upaya untuk mengendalikan faktor lingkungan, orang, tempat, fasilitas dan perlengkapannya, yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan.
13.Pembinaan adalab suatu kegiatan yang dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas TPM dan TIU yang dilakukan melalui pembinaan. secara perorangan atau kelompok berupa penyuluhan, seminar, temu karya pengusaha TPM dan ITU atau temu ilmiah lainnya.
14.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan persyaratan higiene sanitasi TPM dan TIU sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
15.Pengawasan adalah suatu kegiatan yang meliputi pemeriksaan dan penyuluhan kesehatan TPM dan ITU termasuk pemeriksaan specimen cti laboratorium dan pengu.lruran kualitas lingkungan.
16.Higiene Sanitasi makanan adalah upaya untuk mengendalikan faktor makanan, orang tempat dan perlengkapannya yang dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan.
17.Persyaratan Higiene Sanitasi adalah ketentuan-ketentuan teknis kesehatan yang ditetapkan terhadap produk makanan dan perlengkapannya yang meliputi persyaratan kesehatan lingkungan yang sehat tentang bangunan. tempat usaha termasuk konstruksinya, peralatan, alat angkut, tenaga dan cara penanganan yang memenuhi syarat kesehatan dari awal hingga penyerahan kepada konsumen.
18.Pengujian adalah pemeriksaan dan analisa yang dilakukan dilaboratorium terhadap contoh-contoh makanan dan specimen untuk mendapatkan pemyataan Lail< Higiene Sanitasi.
19.Laik higiene sanitasi adalah kondisi tempat pengelolaan makanan yang telah memenuhi persyaratan Higiene sanitasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.
20.Fasilitas sanitasi adalah sarana fisik bangunan dan perlengkapannya d.igunakan untuk memelihara kualitas lingkungan atau mengendalikan faktor- faktor lingkungan fisik yang dapat merugikan kesehatan manus ia antara lain sarana air bersih, jamban, peturasan, saluran limbah, tempat cuci tangan, bak sampah, kamar mandi, lemari pakaian kerja (locker), peralatan pencegahan terhadap lalat, tikus dan hewan lainnya serta peralatan kebersihan.
21.Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/laboratorium yang telah diak:reditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
22.Sertifi.kat Laik Higiene Sanitasi Tetap adalah sertifi.kat yang diberikan kepada tempat-tempat makanan selama 3 tahun dan dapat diperpanjang/diperbaharui kembali.
23.Sertifikat Laik Higiene Sanitasi adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara yang menyatakan suatu TPM atau ITU memenuhi syarat higiene sanitasi TPM dan ITU sesuai persyaratan yang te1ah ditentukan.
24.Kursus higiene sanitasi makanan dan atau TIU adalah kursus higiene sanitasi bagi pengelola makanan dan minuman dan/atau penanggung jawab Tempat Pengelolaan makanan sena penjamah makanan (food handle,1.
25.Tingkat Mutu. (grading) higiene sanilasi adalah ketetapan tentang klasifikasi rumah makan dan restoran berdasarkan Persyaratan Higiene Sanitasi.
26.Penjamah Makanan adalah orang yang secara langsung berhubungan dengan makanan dan peralatannya sejak dari Lahap persiapan, pembersihan, pengolahan, pengangkutan sampai dengan penyajian.
27.Makanan adalah barang yang digunakan sebagai makanan atau minuman manusia, termasuk pennen karet dan sejenisnya kecuali obat. BABD LAU{ HIGIENE SANITASI Pasal 2 ( 1) Setiap TPM yang memilik:i U saha Jasaboga/ Katering, rumah ma.kan dan restoran, Depot Air Minum, Kantin dan tempat Jajanan, dan TIU \\ajib memiliki izin usaha dari Pemerintahan Daerah yang dilengkapi dengan Sertifikat Laik higiene sanitasi.