1.Pemerintah Kabupaten adalah Bupati dan Perangkat Kabupaten sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Kabupaten.
2.Daerah adalah Kabupaten Jember.
3.Bupati adalah Bupati Jember.
4.Dinas Sosial adalah Dinas Sosial Kabupaten Jember.
5.Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
6.Masalah Sosial adalah suatu kondisi yang dirumuskan atau dinyatakan oleh suatu entitas yang berpengaruh yang mengancam nilai-nilai suatu masyarakat sehingga berdampak kepada sebagian besar anggota masyarakat
7.Pelayanan Sosial adalah Pelayanan yang ditujukan untuk membantu Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dalam mengembalikan dan mengembangkan fungsi sosialnya
8.Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
9.Pelaku Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah individu, kelompok, lembaga kesejahteraan sosial, dan masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
10.Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan terhadap individu, keluarga maupun masyarakat yang membutuhkan atau mengalami permasalahan sosial baik yang bersifat pencegahan, pengembangan maupun rehabilitasi guna mengatasi permasalahan yang dihadapi dan/atau memenuhi kebutuhan secara memadai sehingga mereka mampu menjalankan fungsi sosial secara memadai. 4
11.Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, yang selanjutnya disingkat PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.
12.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya beserta kakek dan/atau nenek.
13.Fungsi sosial adalah kemampuan orang perorang, keluarga dan/atau kelompok masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sebagai makhluk individu dan sosial sesuai dengan norma yang berlaku.
14.Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial, yang selanjutnya disingkat PSKS adalah segala sesuatu yang dapat digali dan didayagunakan untuk mencegah dan menangani permasalahan kesejahteraan sosial dan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, baik berupa sumber daya manusia, sumber daya alam maupun organisasi sosial.
15.Pekerja Sosial adalah Seseorang yang mempunyai kompetensi profesional dalam pekerjaan sosial yang diperolehnya melalui pendidikan formal atau pengalaman praktek di bidang pekerjaan sosial/kesejahteraan sosial yang diakui secara resmi oleh pemerintah dan melaksanakan tugas profesional pekerjaan sosial.
16.Pekerja Sosial Masyarakat, yang selanjutnya disingkat PSM adalah seseorang sebagai warga masyarakat yang mempunyai jiwa pengabdian sosial, kemauan, dan kemampuan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, serta telah mengikuti bimbingan atau pelatihan di bidang kesejahteraan sosial.
17.Tenaga Kerja Sosial Kecamatan, yang selanjutnya disingkat TKSK adalah relawan yang direkrut oleh kementerian sosial dari unsur karang taruna dan PSM yang ditempatkan di Kecamatan dan pembinaannya dilakukan oleh Dinas Sosial.
18.Tenaga Penyuluh Sosial adalah merupakan tenaga penyuluh sosial yang direkrut dari TKSK, PSM, Karang Taruna dan Tokoh Masyarakat untuk melakukakn penyebaran informasi, komunikasi dan edukasi, baik secara lisan, tulisan maupun peragaan kepada kelompok sasaran sehingga muncul pemahaman yang sama, pengetahuan dan kemauan guna partisipasi sosial.
19.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya.
20.Bantuan Sosial adalah Semua upaya yang diarahkan untuk meringankan penderitaan, melindungi, dan memulihkan kondisi kehidupan fisik, mental, dan sosial (termasuk kondisi psikososial, dan ekonomi) serta memberdayakan potensi yang dimiliki agar seseorang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar
21.Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
22.Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
23.Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
24.Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
25.Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, yang selanjutnya disingkat LKSA adalah Lembaga yang menjalankan fungsi pengasuhan anak oleh keluarga dan memberikan pelayanan bagi anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif. 5