Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1 . Daerah adalah Kabupaten Sekadau.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sekadau.
3.Bupati adalah Bupati Sekadau.
4.Desa terpencil adalah desa yang secara geografis sulit dijangkau.
5.Masyarakat adalah masyarakat Kabupaten Sekadau. 3
6.!bu adalah wanita usia subur yang masih dapat hamil, sedang hamil, bersalin, nifas dan menyusui.
7.Bayi baru lahir atau disebut neonatal adalah anak usia O hari sampai dengan 28 hari.
8.Bayi adalah anak usia O bulan sampai dengan 1 1 bulan 28 hari.
10.Anak balita adalah anak usia O bulan sampai dengan 59 bulan. 1 1 . Wanita usia subur adalah wanita dengan usia antara 15 tahun sampai dengan 45 tahun.
12.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Sekadau sebagai perangkat daerah yang melaksanakan urusan bidang kesehatan.
13.Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
14.Pelayanan Kesehatan adalah interaksi antara penyedia dan pengguna jasa kesehatan.
15.Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita yang selanjutnya disingkat KIBBLA adalah paket pelayanan terpadu dengan memfokuskan pada intervensi yang terbukti berhasil menurunkan Angka Kematian !bu dan Angka Kematian Bayi baru lahir, Bayi serta Anak Balita.
16.Tenaga KIBBLA adalah orang yang memiliki kompetensi dalam melakukan pelayanan KIBBLA baik secara langsung maupun tidak langsung yang bekerja pada fasilitas kesehatan pemerintah, swasta maupun mandiri.
17.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan dan memiliki pengetahuan dan/atau ketrampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya KIBBLA, antara lain Dokter Umum, Dokter Spesialis Kandungan, Dokter Spesialis Anak, Apoteker, Bidan, Perawat, Nutrisionis, Asisten Apoteker.
18.Upaya Kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
19.Pembiayaan Kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan sumberdaya keuangan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
20.Jaminan Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Jamkesmas adalah program pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin. 2 1 . Jaminan Pelayanan Persalinan yang selanjutnya disebut Jampersal adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan Keluarga Berencana (KB) pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir dalam rangka penurunan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB).
22.Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya perencanaan, pendidikan dan pelatihan serta pendayagunaan tenaga kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
23.Pemberdayaan Masyarakat adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya perorangan, kelompok dan masyarakat umum di bidang 4 kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
24.Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah upaya kesehatan bersumber daya masyarakat yang memberikan pelayanan kesehatan masyarakat yang meliputi 5 program prioritas yaitu Keluarga Berencana, Kesehatan Ibu dan Anak, Gizi, Imunisasi dan penanggulangan Diare.
25.Poliklinik Kesehatan Desa yang selanjutnya disebut PKD adalah fasilitas pelayanan pada jenjang masyarakat yang memberikan pelayanan kesehatan bagi ibu dan bayi dan mampu memberikan pelayanan obstetri dasar. Polindes dikelola oleh Bidan yang telah dibekali dengan pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan.
26.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
27.Jaringan Puskesmas adalah unit pelayanan kesehatan di bawah koordinasi puskesmas, seperti Puskesmas Pembantu dan Poliklinik Kesehatan Desa.
28.Puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatal Emeregency Dasar (PONED) adalah Puskesmas dengan fasilitas rawat inap yang mampu IGANTI) memberikan pelayanan rutin dan penanganan dasar kegawat daruratan kebidanan dan bayi neonatus secara puma waktu (24 jam) ruangan rawat inap dengan tempat tidur rawat inap.
29.Rumah Sakit Umum yang selanjutnya disebut RSUD Kabupaten Sekadau adalah tempat pelayanan yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar dan spesialistik, pelayanan penunjang medik, pelayanan instalasi dan pelayanan perawatan secara rawat jalan dan rawat inap.
30.Pengobatan adalah tindakan pengobatan yang diberikan oleh Dokter atau jika berhalangan didelegasikan kepada perawat atau Bidan yang ditunjuk untuk menjalankan pengobatan, perawatan dan lain-lainnya yang ada hubungannya dengan kesehatan.
32.Rumah Sakit Bersalin adalah tempat penyelenggaraan pelayanan kebidanan bagi wanita hamil, bersalin dan masa nifas fisiologis dan patologid termasuk pelayanan KB dan perawatan Bayi Baru lahir secara rawat inap.
33.Bidan Praktek Swasta adalah tempat untuk memberikan pelayanan kesehatan kebidanan bagi wanita hamil, nifas, bayi, balita, KB dan Jampersal secara rawatjalan.
34.Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan / atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan ketrampilan turun temurun secara empms yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
36.Tindakan medis adalah semua tindakan yang bertujuan untuk diagnostik, terapi/pengobatan, pemulihan kepada cacat badan atau jiwa, pengecekan dan peningkatan kesehatan dengan menggunakan atau tanpa menggunakan alat kesehatan/medis dan/atau bahan serta dilakukan oleh tenaga medis yang mempunyai keahlian dan wewenang untuk itu.
37.Surat ljin Praktek adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga kesehatan yang menjalankan praktek setelah memenuhi persyaratan sebagai pengakuan kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan sesuai dengan profesi dan lokasi yang telah ditetapkan. 5
38.Audit Maternal Perinatal yang selanjutnya disebut AMP adalah proses penelaahan bersama kasus kesakitan dan kematian ibu dan perinatal serta penatalaksanaannya dengan menggunakan berbagai informasi dan pengalaman dari suatu kelompok terkait untuk mendapatkan masukan mengenai intervensi yang paling tepat dilakukan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan KIA disuatu wilayah.
39.Air Susu Ibu Eksklusif adalah air susu yang diberikan kepada anak usia O hari sampai 6 bulan tanpa pemberian makanan dan minuman lainnya.
40.Pengembangan Manajemen Kinerja yang selanjutnya disebut PMK Perawat dan Bidan adalah suatu upaya peningkatan kemampuan manajerial dan kinerja perawat dan bidan dalam memberikan pelayanan keperawatan dan kebidanan di sarana/institusi pelayanan kesehatan yang bermutu. 4 1 . Imunisasi dasar lengkap adalah pemberian imunisasi pada bayi yang berusia O sampai dengan 12 bulan yang terdiri dari imunisasi HB PID (umur 0-7 hari), BCG, Polio I, 2, 3, 4, DPT HB combo 1, 2, 3 dan campak (umur 9 bulan).
42.Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat yang dipergunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang meliputi Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Puskesmas Pembantu (Pustu), Poliklinik Kesehatan Desa (PKD), Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Bersalin (RSB), Praktek Perorangan Dokter, Apotek, Toko Obat, Laboratorium, Instansi Penguji Alat Kesehatan, Bidan dan Perawat serta sarana kesehatan lainnya.
43.Sektor usaha swasta adalah kantor dan/atau perusahaan yang mempekerjakan kaum perempuan yang sedang menyusui.