1.Daerah adalah Kabupaten Semarang.
2.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
5.Bupati adalah Bupati Semarang.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.Penanggulangan Penyakit adalah kegiatan mencegah Penyakit dan menangani penderita agar tidak terjadi perluasan/ penularan/kecacatan/kematian akibat Penyakit melalui Upaya Kesehatan Promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
8.Penyakit adalah suatu kondisi patologis berupa kelainan fungsi dan/atau morfologi suatu organ dan/atau jaringan tubuh manusia, termasuk kelainan biokimia yang akan menimbulkan gangguan fungsi.
9.Penyakit Menular adalah Penyakit yang dapat menular ke manusia yang disebabkan oleh agen biologi, antara lain virus, bakteri, jamur, dan parasit.
10.Penyakit Tidak Menular yang selanjutnya disingkat PTM adalah Penyakit yang tidak bisa ditularkan dari orang ke orang, yang perkembangannya berjalan perlahan dalam jangka waktu yang panjang (kronis).
11.Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu Daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya Wabah.
12.Wabah Penyakit Menular yang selanjutnya disebut Wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu Penyakit Menular dalam Masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan Daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.
13.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
14.Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan Masyarakat dalam bentuk pencegahan Penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan Penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
15.Upaya Kesehatan Promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk meningkatkan kemampuan Masyarakat melalui pembelajaran dari, oleh, untuk, dan bersama Masyarakat agar mereka dapat menolong dirinya sendiri, serta mengembangkan kegiatan yang bersumber daya Masyarakat, sesuai sosial budaya setempat dan didukung oleh kebijakan publik yang berwawasan kesehatan.
16.Upaya Kesehatan Preventif adalah suatu kegiatan dan/ atau serangkaian kegiatan pencegahan yang dilakukan untuk menghindari atau mengurangi faktor risiko, masalah, dan dampak buruk akibat Penyakit.
17.Upaya Kesehatan Kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan Penyakit, pengurangan penderitaan akibat Penyakit, pengendalian Penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
18.Upaya Kesehatan Rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan penderita ke dalam Masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota Masyarakat yang berguna untuk dirinya dan Masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
19.Karantina adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar Penyakit Menular sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, alat angkut, atau barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau barang yang mengandung penyebab Penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau barang disekitarnya.
20.Isolasi adalah pemisahan orang sakit dari orang sehat yang dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.
21.Surveilans Kesehatan adalah kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus terhadap data dan informasi tentang kejadian Penyakit atau masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan Penyakit atau masalah kesehatan untuk memperoleh dan memberikan informasi guna mengarahkan tindakan pengendalian dan penanggulangan secara efektif dan efisien.
22.Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan organisasi kemasyarakatan, dan/atau pihak lainnya.
23.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
24.Pembatasan Kegiatan Masyarakat adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk membatasi kegiatan yang dilakukan oleh Masyarakat dalam berinteraksi dengan warga Masyarakat lainnya untuk mencegah kemungkinan penyebaran Wabah Penyakit yang menggunakan ruang publik, moda transportasi publik, dan bangunan publik.
25.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
26.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
27.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.