DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2014

Nomor
14
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
158

Ringkasan

Materi Pokok Perda ini adalah: -Penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas dilaksanakan berdasarkan pada prinsip: a. penghormatan atas martabat yang melekat, otonomi individu termasuk kebebasan untuk menentukan pilihan dan kemerdekaan perseorangan; b. nondiskriminasi; c. partisipasi penuh dan efektif dan keikutsertaan dalam masyarakat; d. penghormatan pada perbedaan dan penerimaan penyandang disabilitas sebagai bagian dari keragaman manusia dan kemanusiaan; e. kesetaraan kesempatan; f. aksesibilitas; g. kesetaraan antara laki-laki dan perempuan; dan h. penghormatan atas kapasitas yang terus berkembang dari penyandang disabilitas anak dan penghormatan pada hak penyandang disabilitas anak untuk melindungi identitas mereka. -Penyelenggaran perlindungan penyandang disabilitas bertujuan untuk: a. meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup penyandang disabilitas; b. memberikan pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas guna kemudahan dalam melakukan aktivitas sehari-hari secara layak; c. meningkatkan kualitas pelayanan bagi penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan; d. meningkatkan ketahanan sosial dan ekonomi penyandang disabilitas; e. meningkatkan kemampuan, kepedulian, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan Penyandang disabilitas secara kelembagaan dan berkelanjutan; dan f. mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas dengan memberikan penghormatan dan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban dan peran penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan -Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. kesamaan kesempatan; b. aksesibilitas; c. pengarustamaan penyandang disabilitas; d. koordinasi dan pelaksanaan; e. komite perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; f. partisipasi masyarakat. -Setiap Penyandang disabilitas mempunyai kesamaan kesempatan dalam bidang : a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan; d. seni budaya; e. olahraga; f. berusaha; g. pelayanan umum; h. politik; i. hukum; j. informasi publik; dan k. kesejahteraan sosial.

Isi peraturan

Teks158PDFHirarki

Memuat teks peraturan…