1.Daerah adalah Kabupaten Wonosobo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Wonosobo.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo.
5.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
6.Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
7.Menara telekomunikasi yang selanjutnya disebut menara adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
8.Menara Telekomunikasi Bersama adalah Menara yang digunakan secara bersama oleh beberapa penyedia layanan telekomunikasi, untuk menempatkan peralatan telekomunikasi berbasis radio (Base Transceiver Station), yang titik lokasi berdirinya menara atau infrastruktur telah ditentukan dalam Rencana Induk Pembangunan Menara Telekomunikasi atau Cell Plan.
9.Menara Green Field adalah menara telekomunikasi yang didirikan di atas tanah.
10.Menara Kamuflase adalah menara telekomunikasi yang desain dan bentuknya diselaraskan dengan lingkungan dimana menara tersebut berada.
11.Menara Mandiri (self supporting tower) adalah menara telekomunikasi yang memiliki pola batang yang disusun dan disambung sehingga membentuk rangka yang berdiri sendiri tanpa adanya sokongan lainnya.
12.Menara Roof Top adalah menara telekomunikasi yang didirikan diatas bangunan.
13.Menara Teregang (guyed tower) adalah menara telekomunikasi yang berdiri dengan diperkuat kabel-kabel yang diangkurkan pada landasan tanah dan disusun atas pola batang yang memiliki dimensi batang lebih kecil dari menara telekomunikasi mandiri.
14.Menara Tunggal (monopole tower) adalah menara telekomunikasi yang bangunannya berbentuk tunggal tanpa adanya simpul-simpul rangka yang mengikat satu sama lain.
15.Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.
16.Penyedia Menara adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Swasta yang memiliki dan mengelola menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
17.Pengelola Menara adalah badan usaha yang mengelola dan/atau mengoperasikan Menara yang dimiliki oleh pihak lain.
18.Operator adalah penyelenggara jasa dan atau jaringan telekomunikasi yang mendapat izin untuk melakukan kegiatan usahanya.
19.Base Transceiver Stationyang selanjutnya disingkat BTS, adalah perangkat stasiun pemancar dan penerima telepon selular untuk melayani suatu wilayah cakupan (cell coverage).
20.Penyedia jasa konstruksi adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.
21.Jaringan Utama adalah bagian dari jaringan infrastruktur telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang dapat berfungsi sebagai central trunk, Mobile Switching Center (MSC), Base Station Controller (BSC)/Radio Network Controller (RNC), dan jaringan transmisi utama (backbone transmission).
22.Izin Mendirikan Bangunan Menara adalah izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, kepada pemilik menara telekomunikasi untuk membangun baru atau mengubah menara telekomunikasi sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.
23.Rencana Induk Pembangunan Menara (cell plan) adalah titik-titik lokasi menara yang telah ditentukan untuk pembangunan menara telekomunikasi selular dengan memperhatikan aspek-aspek kaidah perencanaan jaringan selular yaitu potensi aktivitas pengguna layanan telekomunikasi selular pada setiap area dan ketersediaan kapasitas pelayanan pengguna yang ada.
24.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung yang dapat dibangun dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai.
25.Lokasi Menara adalah tempat berdirinya menara meliputi area minimal daya dukung menara dan ruang yang berpotensi terkena dampak oleh keberadaan menara.
26.Amplop Bangunan adalah batas maksimum ruang yang diizinkan untuk dibangun pada suatu tapak atau persil, dibatasi oleh garis sempadan bangunan muka, samping, belakang, dan bukaan langit (sky eksposure).
27.Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang ditarik dari garis sempadan pagar sampai dengan batas bangunan sebagai pengaman bangunan.
28.Perusahaan Nasional adalah badan usaha yang berbentuk badan usaha atau tidak berbadan usaha yang seluruh modalnya adalah modal dalam negeri dan berkedudukan di Indonesia serta tunduk pada peraturan perundang-undangan Indonesia.
29.Selubung Bangunan adalah bidang maya yang merupakan batas terluar secara tiga dimensi yang membatasi besaran maksimum bangunan menara yang diizinkan, dimaksudkan agar bangunan menara berinteraksi dengan lingkungannya untuk mewujudkan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan harmonisasi.
30.Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional dan berlaku secara nasional.
31.Kawasan adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional serta memiliki ciri tertentu.
32.Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan, dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan,pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
33.Kawasan Pariwisata adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk pengembangan kegiatan pariwisata.
34.Obyek Wisata adalah kawasan dengan fungsi utama untuk kegiatan rekreasi yang dikelola oleh pemerintah, swasta, atau kelompok masyarakat.
2.Ketentuan Pasal 9 ayat (3) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi, sebagai berikut :