1.Daerah adalah Kota Semarang.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Walikota adalah Walikota Semarang.
4.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
7.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
8.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
9.Bangunan-Bangunan adalah suatu perwujudan fisik arsitektur yang tidak digunakan untuk kegiatan manusia, merupakan lingkungan yang tercipta oleh sebab kerja manusia yang berdiri di atas tanah atau bertumpu pada landasan dengan susunan bangunan tertentu sehingga terbentuk ruang yang terbatas seluruhnya atau sebagian diantaranya berfungsi sebagai dan/atau tidak pelengkap bangunan gedung.
10.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk bangunan gedung khusus oleh Pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
11.Gangguan adalah segala perbuatan dan/atau kondisi yang tidak menyenangkan atau mengganggu kesehatan, keselamatan, ketenteraman, dan/atau kesejahteraan terhadap kepentingan umum secara terus menerus.
12.Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah.
13.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau badan usaha perseorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
14.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
15.Biaya Penerbitan Dokumen Izin disingkat BPDI adalah besarnya biaya yang muncul untuk menerbitkan dokumen izin gangguan dengan memperhatikan besar kecilnya gangguan yang ditimbulkan, besar kecilnya jalan yang digunakan termasuk besar kecilnya lokasi usaha yang digunakan.
16.Besarnya Biaya Retribusi Izin Gangguan adalah penjumlahan atas biaya penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, biaya penatausahaan, dan biaya dampak negatif atas diselenggarakannya sebuah kegiatan usaha.
17.Biaya Pengawasan di Lapangan disingkat BPL adalah besarnya penggunaan jasa atas kegiatan pengawasan terhadap kegiatan usaha dengan memperhatikan faktor yang membedakan usaha diukur dari tingkat gangguan, besarnya lokasi jalan, besar kecilnya tempat usaha.
18.Biaya Penegakan Hukum disingkat BPH adalah besarnya penggunaan jasa atas penegakan hukum berupa pengawasan pelaksanaan pembangunan dan kegiatan lain untuk menjamin ditaatinya perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, yang besarnya ditentukan dengan memperhatikan faktor yang membedakan usaha diukur dari tingkat gangguan, lokasi, dan besar kecilnya skala usaha.
19.Biaya Penatausahaan disingkat BPTu adalah biaya atas penggunaan jasa penerbitan dokumen, pengiriman pemberitahuan, dan atau pemanggilan wajib retribusi, serta biaya pengarsipan dokumen.
20.Biaya Dampak Negatif disingkat BDN adalah biaya atas peninjauan untuk memperkirakan besarnya dampak yang ditimbulkan oleh dilaksanakannya sebuah kegiatan usaha/bisnis, dan atau pemberian saran-saran untuk pencegahan dampak, yang besarnya ditentukan dengan memperhatikan faktor yang membedakan usaha diukur dari tingkat gangguan, lokasi dan besar kecilnya skala usaha.
21.Tarif Dasar adalah besaran berbagai nilai jasa atas masing-masing kegiatan yang dilakukan dalam rangka penerbitan izin HO yaitu : penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan peninjauan pencegahan dampak negatif, yang kesemuanya besarnya tarif diatur dengan Peraturan Walikota.
22.Indeks adalah angka satuan yang menunjukkan sebuah skala tingkatan yang digunakan untuk mengukur dan membedakan tingkatan pada : tingkat intensitas gangguan, dan tingkat nilai lokasi/jalan.
23.Luas Tempat Usaha disingkat LTU adalah besarnya luas bangunan kegiatan usaha dan lahan sarana pendukungnya yang diukur dengan satuan meter persegi.
24.Trayek adalah lintasan Kendaraan Bermotor Umum untuk pelayanan jasa angkutan, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, serta lintasan tetap, baik terjadwal maupun tidak terjadwal.
25.Izin Trayek adalah izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek maupun tidak dalam trayek.
26.Izin Insidentil adalah izin yang hanya diberikan untuk satu kali perjalanan pulang pergi dan berlaku paling lama 14 (empat belas) hari serta tidak dapat diperpanjang yang diberikan kepada perusahaan angkutan yang telah memiliki izin trayek, untuk menggunakan kendaraan bermotor cadangannya menyimpang dari izin trayek yang dimiliki dan diberikan untuk kepentingan tertentu seperti menambah angkutan pada hari-hari besar keagamaan, angkutan haji, angkutan liburan sekolah, angkutan transmigrasi, dan angkutan keadaan darurat tertentu karena bencana alam.
27.Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
28.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
29.Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
30.Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
31.Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
32.Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
33.Mobil bus besar adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas lebih dari 28 (dua puluh delapan) dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
34.Mobil bus sedang adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas 16 (enam belas) sampai dengan 28 (dua puluh delapan) dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal termasuk tempat duduk pengemudi, dengan panjang kendaraan lebih dari 6,5 sampai dengan 9 meter.
35.Mobil bus kecil adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas 9 (sembilan) sampai dengan 16 (enam belas) dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal termasuk tempat duduk pengemudi, dengan panjang kendaraan 4 sampai dengan 6,5 meter.
36.Taksi adalah kendaraan umum dengan jenis mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer.
37.Angkutan di kawasan tertentu adalah angkutan umum dengan menggunakan mobil penumpang umum yang dilaksanakan melalui pelayanan angkutan di jalan lokal dan jalan lingkungan.
38.Penumpang adalah orang yang berada di kendaraan selain pengemudi dan awak kendaraan. 38a.Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA, adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada Pemberi kerja tenaga kerja asing. 38b. Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing adalah izin yang diberikan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 38c. Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. 38d. Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan- badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
39.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
40.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
41.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
42.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
43.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
44.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
45.Insentif Pemungutan adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi.
46.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
47.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :