1.Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
5.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Jawa Barat.
6.Dinas adalah Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat.
7.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang bidang tugasnya berkaitan dengan bidang sumber daya air, meliputi fungsi pengelolaan hutan, air tanah, pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan, perhubungan, penataan ruang, dan lingkungan hidup.
8.Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
9.Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
10.Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
11.Air Tanah adalah semua air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
12.Sumber Air adalah tempat atau wadah alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah. 5
13.Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
14.Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air adalah arahan strategis dalam pengelolaan sumber daya air.
15.Pola Pengelolaan Sumber Daya Air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
16.Konservasi Sumber Daya Air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan mahluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun generasi yang akan datang.
17.Pendayagunaan Sumber Daya Air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air secara optimal agar berdaya guna dan berhasil guna.
18.Pengendalian Daya Rusak Air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air.
19.Daya Rusak Air adalah daya air yang dapat merugikan kehidupan.
20.Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km².
21.Wilayah Sungai Daerah adalah wilayah sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
22.Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungai, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah dengan batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
23.Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
24.Pelindungan Sumber Air adalah upaya pengamanan sumber air dari kerusakan yang ditimbulkan, baik akibat tindakan manusia maupun gangguan yang disebabkan oleh daya alam.
25.Pengawetan Air adalah upaya pemeliharaan keberadaan dan ketersediaan air atau kuantitas air agar tersedia sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.
26.Pengelolaan Kualitas Air adalah upaya mempertahankan dan memulihkan kualitas air yang masuk dan yang berada di sumber air.
27.Zona Pemanfaatan Sumber Air adalah ruang pada sumber air yang dialokasikan, baik sebagai fungsi lindung maupun budi daya. 6
28.Peruntukan Air adalah penggolongan air pada sumber air menurut jenis penggunaannya.
29.Penyediaan Sumber Daya Air adalah penentuan dan pemenuhan volume air per satuan waktu untuk memenuhi kebutuhan air dan daya air serta memenuhi berbagai keperluan sesuai dengan kualitas dan kuantitas.
30.Penggunaan Sumber Daya Air adalah pemanfaatan sumber daya air dan prasarananya sebagai media dan/atau materi.
31.Prasarana Sumber daya Air adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung.
32.Pengembangan Sumber Daya Air adalah upaya peningkatan kemanfaatan fungsi sumber daya air guna memenuhi kebutuhan air baku untuk berbagai keperluan.
33.Modifikasi Cuaca adalah upaya dengan cara memanfaatkan parameter cuaca dan kondisi iklim pada lokasi tertentu untuk tujuan meminimalkan dampak bencana alam akibat iklim dan cuaca.
34.Pengusahaan Sumber Daya Air adalah upaya pemanfaatan sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan usaha.
35.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat, badan usaha, maupun yang berhimpun dalam suatu lembaga atau organisasi kemasyarakatan.
36.Dewan Sumber Daya Air Daerah adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air di Daerah sebagai tempat segenap pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air melakukan koordinasi dalam rangka mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air.
37.Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air yang selanjutnya disingkat TKPSDA adalah institusi tempat segenap pemilik kepentingan bidang sumber daya air melakukan koordinasi dalam rangka mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air.
38.Masyarakat Petani adalah kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang pertanian, baik yang tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pemakai air maupun lainnya yang belum tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pemakai air.
39.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan yang jenis usaha utamanya adalah bidang sumber daya air.
40.Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan yang jenis usaha utamanya adalah bidang sumber daya air.