Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2015
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Ringkasan
Terdiri dari 7 pasal
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Terdiri dari 7 pasal
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SURYA GALUH, PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT LPK CIMERAK DAN PERSEROAN TERBATAS LEMBAGA KEUANGAN MIKRO CIAMIS KABUPATEN CIAMIS.
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Surya Galuh, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat LPK Cimerak dan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciamis Kabupaten Ciamis.
Dalam hal PD BPR LPK Cimerak berubah bentuk badan hukum menjadi Perseroan Terbatas, maka penyertaan modal dilakukan sesuai dengan saham yang ditawarkan.
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ciamis pada Perusahaan Daerah Kabupaten Ciamis dan Bank Jabar Cabang Ciamis ( Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2006 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis. Diundangkan di Ciamis pada tanggal 9 Nopember 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS, Cap/ttd H. HERDIAT S. Ditetapkan di Ciamis pada tanggal 9 Nopember 2015 BUPATI CIAMIS, Cap/ttd H. IING SYAM ARIFIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2015 NOMOR 13 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS, PROVINSI JAWA BARAT: (NOMOR 217/2015) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, Cap/ttd AEP SUNENDAR, SH., MH. NIP. 19621018 198303 1 005 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SURYA GALUH, PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT LPK CIMERAK DAN PERSEROAN TERBATAS LEMBAGA KEUANGAN MIKRO CIAMIS KABUPATEN CIAMIS I. UMUM Guna meningkatkan daya saing usaha dan menggerakkan ekonomi kerakyatan serta memperluas jaringan nasabah, PD BPR Surya Galuh, PD BPR LPK Cimerak dan PT. LKM CIAMIS Kabupaten Ciamis perlu penguatan modal serta peningkatan kualitas layanan untuk mengembangkan dan memperluas jangkauan pemberian kredit. Guna terpenuhinya Rasio Kecukupan Modal PD BPR dan Perkreditan Kecamatan, diperlukan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PD BPR Surya Galuh, PD BPR LPK Cimerak dan PT. LKM CIAMIS Kabupaten Ciamis, juga agar Pemerintah Kabupaten Ciamis mendapat manfaat ekonomi, sosial dan manfaat lainnya dari investasi untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah. Dengan berakhirnya masa penyertaan modal berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ciamis pada Perusahaan Daerah Kabupaten Ciamis dan Bank Jabar Cabang Ciamis, Pemerintah Daerah perlu memberikan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Ciamis agar akselerasi Perusahaan Daerah meningkat. Guna kepentingan tersebut, maka Pemerintah Daerah perlu memberikan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Surya Galuh, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat LPK Cimerak dan PT. Lembaga Keuangan Mikro Ciamis Kabupaten Ciamis, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas. 9
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)