1.Daerah adalah Provinsl Lampung.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Pcrangkat Daerah sebagai unaur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung.
3.Gubernur adalah Gubernur Lampung.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Inspektorat, Badan Perencanaan Pcmbangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Rumah Sakit Daerah dan Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain dari perangkat Daerah. - 4
5.Badan Pengelolaan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pengelolaan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Daerah Provinsi Lampung.
6.Lembaga Kear-sipan KabupatenjKota adalah Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas di bidang kearsipan di lingkungan Pemerintah KabupatenjKota, yang memiliki tugas pokok, fungal, dan tanggungjawab di bidang pengelolaan arsip dinamis inaktif, arsip statis dan pembinaan kearsipan.
7.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Lampung.
8.Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
9.Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lernbaga negara, pemerintahan daerah, lcmbaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kernasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
10.Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan seeara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
11.Arsip Vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operaeional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.
12.Arsip Aktif adalah at-sip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/ atau terus menerus.
13.Arsip Inaktif adaIah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
14.Arsip Statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipennanenkan, yang telah diverifikasi secara langsung atau tidak langsung oleh Badan.
15.Arsip Terjaga adalah arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya.
16.Arsip Umum adalah at-sip yang tidak termasuk dalam kategori arsip terjaga.
17.Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan fonnal darr/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
18.Akses Arsip adalah ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukurn dan otorisasi legal serta keberadaan sarona bantu untuk memperrnudah penemuan dan pemanfaatan arsip.
19.Pencipta Arsip adalah pihak yang rnernpunyai kemandirian dan otoritas dalarn pelaksanaan tugas pokok, fungsi, dan tanggungjawab di bidang pengelolaan arsip dinamis.
20.Unit Pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mernpunyai tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab mengolah seluruh arsip yang berkaitan dengan kegiatan peneiptaan arsip di lingkungannya.
21.Unit Kearsipan adalah satuan kerja pada peneipta arsip yang mempunyai tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan kearsipan.
22.Jadual Retensi Arsip adalah daftar yang berisi paling kurang jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dirnusnahkan, dinilai kernbali, atau dipermanenkan, yang dipergunakan sebagai pedoman daIam penyusutan dan penyelarnatan arsip. - 5
23.Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada Badan.
24.Penyelenggaraan Kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam sistem keareipan nasional yang didukung oleh sumberdaya manusia, prasarana dan sarana, serta sumberdaya lainnya.
25.Pengelolaan Arsip Dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan slstematis, meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip.
26.Pengelolaan Arsip Statis adalah proses pengendalian arsip statis secara efieien, efektif, dan sistematis, meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, pemanfaatan, pendayagunaan, dan pe1ayanan publik dalam suatu sistem kearsipan nasional.
27.Akuisisi Arsip Statis adalah proses penambahan khasanah arsip statis pada Badan, yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada Badan.
28.Daftar Arsip adalah daftar yang berisi tentang uraian arsip aktif danJatau arsip inaktif yang berisi materi setiap unit pengelompoken, pemilik, jenis koleksiJkhasanah, keadaan dan volume, sebagai sarana penemuan informasi arsip dan penyusutan arsip.
29.Daftar Pencarian Arsip yang selanjutnya disebut DPA adalah daftar yang berisi arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan, baik yang telah diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung, dicari oleh Badan serta diumumkan kepada publik.
30.Preservasi at-sip adalah proses dan kerja dalam rangka perhndungan fisik araip terhadap kerusakan atau unsur perusak.