a.Pendapatan Rp. 3.901.950.613.831,73
b.Belanja dan Transfer Rp. 3.884.534.953.491,60 Surplus Rp. 17.415.660.340,13
c.Pembiayaan Penerirnaan Rp. 23.710.615.001,59 Pengeluaran Rp. 0,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp. 41, 126.275.341,72 Pasa13 Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut: 1, Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlab (Rp. 508.779.237.365,49) dengan rincian sebagai berikut:
a.Anggaran pendapatan Rp. 4.410.729.851.197,22
b.Realisasi Rp. 3.901.950.613.831,73 Selisih kurang Rp. 508.779.237.365,49 - 6
2.Se1isih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp. 526. i 94.897.705,62' dengan rincian sebegai berikut: - - - a. b. Anggaran belanja Realisasi Selisih lebih Rp. Rp. Rp. 4.410.729.851.197,22 3.884.534.953.491.60 526.194.897.705,62
3.Selisih defisit anggaran dengan realisasi surplus sejumlah Rp. 17.415.660.340,13 dengan rincian sebagai berikut:
a.Anggaran defisit Rp. 0,00 17.415.660.340.13b. Realisasi ~R~p,-,. ~~~~~'?;;-~ Selisih lebih Rp. 17.415.660.340,13
4.Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp. 23.710.615.001,59 dengan rincian sebagai berikut:
a.Anggaran penerimaan pembiayaan Rp. 0,00 23.710.615.001.59b. Realisasi ::R:-,p,-,.__~~~~~~~~ Selisih lebih Rp. 23.710.615.001,59
5.Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp. 0,00 dengan rincian sebagai berikut:
a.Anggaran pengeluaran pembiayaan Rp. 0,00
b.Realisasi £R"p'-'. 0.00~~ Selisih lebih(kurang Rp. 0,00
6.Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah Rp. 23.710.615.001,59 dengan rincian sebagai berikut:
a.Anggaran pembiayaan netto Rp. 0,00 23.710.615.001,59b. Realisasi ",R"p,-,.-_~~~~~~"-L~ Selisih lebih(kurang Rp. 23.710.615.001,59 Pasa14 Neraca sebagaimana dimalrsud dalam Pasal 1 ayat (1) hurufb per 31 Desember Tahun 2013 sebagai berikut:
a.Jumlah Aset Rp. 6.979.456.466.835,18
b.Jumlah Kewajiban Rp. 604.995.103.591,50
c.Jumlah Ekuitas Dana Rp. 6.374.461.363.243,68 Pasn15 Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c untuk tahun berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2013 sebagai berikut:
a.Saldo kas awal per 1 -Jarruari 2013 Rp. 23.696.615.001,59
b.Koreksi Kas Rp. 14.000.000,00
c.Arus kas ber-sih dari aktivitas operasi Rp. 821.010.318.627,83
d.Arus kas beraih dari aktivitas investasi Rp. (803.594.658.287,70) Asset non ~keuangan
e.Arus kas dar! alrtivitas pembiayaan Rp. 0,00
f.Arus kas dari aktivitas non-anggaran Rp. (9.766.009,00)
g.Saldo kas akhir per 31 Desember 2013 Rp. 41.116.509.332,72 · .' ' .' -7 Pasal 6 Catatan atas laporan keuangan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d Tahun Anggaran 2013· memuat infonnasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pas-pes Ieporan keuangan. Pasa17 Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampir-an Pcraturan Daerah ini merupakan bagian yang terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini yang terdiri dari:
a.Lampiran I : Laporan realisasi anggaran; Larnpiran I.l : Ringkasan Iaporan realieaei anggaran menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi; Lampiran 1.2 : Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan; Lampiran 1.3 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintah daerah, organisasi, program dan kegiatan: Lampiran 1.4 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan keselarasan dan keterpaduan urusan pernerintahan daerah dan fungsi dalam rangka pengelolaan keuangan negara; Larnpiran 1.5 : Daftar jumlah pegawai pergolongan dan perjabatan; Lampiran 1.6 : Daftar piutang daerah; Lampiran 1.7 : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; Lampiran 1.8 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah T.A. 2013; Lampir'an 1.9 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya T.A. 2013; Lampiran 1.10 : Kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalarn tehun anggaran berikutnya T.A. 2013; Lampiran 1.11 : Daftar Dana Cadangan T.A. 2013; Lampiran 1.12 : Daftar Pinjaman Daerah T.A.2013;
b.Lampiran II : Neraca
c.Lampiran III : Laporan arus kas
d.Lampiran IV : Catatan atas laporan keuangan Pasa18 Gubernur menetapkan Peraturan Gubemur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagai rincian Icbih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2013. - 8 Pasal 9 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung. Ditetapkan di Telukbetung pada tanggal ?r:J8C'?- 118 2014 GUBERNUR LAMPUNG, ~ M. RIDHO FICARDO Diundangkan di Telukbetung pada tanggal B8 -- 08- 2014 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG, Ir. ARINAL DJUNAIDI Pembina Utama Madya NIP. 19560617 198503 1 005 LEMBARAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2014 NOMOR:; 7 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG (...?../~~