Untuk mendukung kegiatan usaha penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, penjamin dapat me1akukan usaha lain, antara lain:
(1)Penjamin wajib menjaga likuiditasnya
(2)Untuk menjaga likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penjamin dapat me1akukan investasi dalam bentuk:
a.Deposito Berjangka;
b.investasi jangka pendek dalam surat berharga yang diperdagangkan;
c.investasi lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan dan peraturan pemerintah yang ada. - 9
(3)Bentuk-bentuk investasi yang dilakukan oleh perusahaan sebagaimana pada ayat (2), harus tetap memperhatikan keamanan dan imbal hasil dana yang diinvestasikan.
(4)Bentuk-bentuk investasi yang dilakukan harus mendapatkan persetujuan dalam RUPS. BABIX PEMBATASAN Pasal 17
(1)Penjamin dilarang:
a.memberikan pinjaman;
b.menerima pinjaman; atau
c.melakukan penyertaan langsung.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi penjamin dalam rangka melakukan restrukturisasi penjaminan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah,
(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf b dikecualikan bagi penjamin yang menerima pinjaman dalam bentuk obligasi wajib konversi.
(4)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi penjamin dalam rangka penyertaan pada penjamin ulang.
(5)Jika penjamin melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu memberikan pinjaman, menerima pinjaman atau melakukan penyertanaan langsung penjamin akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(6)Batasan gearing ratio mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasa118
(1)Pemberian jaminan hanya diberikan pada Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi yang telah dianggap layak untuk menerima kredit dari Penerima Jaminan.
(2)Ketentuan lebih lanjut bmengenai kriteria kelayakan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi yang mendapatkan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direksi. Pasa119 Penerima Jaminan adalah:
a.Perbankan;
b.Lembaga Keuangan Non Perbankan, seperti: Koperasi, Lembaga Keuangan Mikro, Program Kemitraan, dan Lembaga Keuangan Non Perbankan lainnya yang menjalankan bisnis pinjaman atau pembiayaan secara legal dan sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
c.Penerima Jaminan sebagaimana disebut dalam huruf a dan huruf b di atas, harus memiliki kinerja sebagai lembaga keuangan perbankan dan non perbankan yang sehat sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Peraturan Perundangan dan Peraturan Pemerintah yang berlaku serta otoritas yang berwenang untuk rnelakukan penilaian. - 10 BABX IMBAL JASA PENJAMINAN Pasal 20
(1)Dalam melakukan kegiatan usahanya penjamin menerima IJP.
(2)Besarnya tarif IJP ditetapkan dengan pertimbangan antara lain:
a.jenis kredit atau pembiayaan;
b.hasil analisis resiko kredit atau pembiayaan;
c.coverage penjaminan kredit atau pernbiayaari; dan
d.jangka waktu penjaminan atau pembiayaan.
(3)Besarnya IJP dihitung berdasarkan tarif IJP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dikalikan plafond kredit atau pembiayaan.
(4)Dalam hal penjamin melaksanakan penjaminan yang merupakan program Pemerintah maka ketentuan mengenai IJP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), tidak berlaku bagi penjamin dimaksud. BABXI KLAIM DAN PERALIHAN HAK TAGIH Pasa121 Pengajuan KIaim oleh Penerima Jaminan kepada Penjamin dapat dilakukan apabila terjamin gagal memenuhi kewajibannya. Pasa122
(1)Sejak klaim dibayar oleh Penjamin hak tagih Penerima Jaminan kepada Terjamin beralih menjadi hak tagih Penjamin.
(2)Penjamin dan Penerima Jaminan dapat melakukan upaya penagihan atas hak tagih Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara bersama-sama maupun sendiri.
(3)Penjamin memperoleh hasil penagihan secara proporsional.
(1)Pegawai Perusahaan diangkat dan diberhentikan oIeh Direksi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Ketentuan mengenai kepegawaian diatur oleh Direksi, sesuai dengan Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan. - 11 BABXIV PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PEMISAHAN Pasal 25
(1)Penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan Perusahaan ditetapkan dalam RUPS.
(2)Sebelum diselenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat, Pemerintah Daerah terlebih dahulu menyelenggarakan pra RUPS guna memberikan tenggang waktu untuk konsolidasi internal Pemerintah Daerah dengan DPRD, untuk dijadikan dasar bagi Pemegang Kuasa Pemerintah Daerah dalam menggunakan hak suara dan pengambilan keputusan dalam RUPS.
(3)Ketentuan lebih Ianjut mengenai tatacara penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan perusahaan diatur dengan Anggaran Dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BABXV PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI Pasal 26
(1)Pembubaran dan likuidasi Perusahaan ditetapkan oleh RUPS atau penetapan pengadilan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Dalarn hal pembubaran dan likuidasi Perusahaan diusulkan oleh RUPS, sebelum diselenggarakan RUPS Pemerintah Daerah, terlebih dahulu menyelenggarakan pra RUPS guna memberikan tenggang waktu untuk konsolidasi internal Pemerintah Daerah dengan DPRD, untuk dijadikan dasar bagi Pemegang Kuasa Pemerintah Daerah dalam menggunakan hak suara dan pengambilan keputusan dalam RUPS. BABXVI PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 27
(1)Direksi wajib melaporkan keuangan Perusahaan setiap triwulan, semester dan tahunan kepada Dewan Komisaris.
(2)Pengawasan oleh Dewan dapat dilakukan melalui mekanisme konsultasi dengan komisaris dari unsur Pemerintah Daerah sebelum RUPS diselenggarakan.