3.Cara Perhitungan/Rumus: f) Pelayanan Medik Spesialistik Dasar adalah pelayanan medik spesialistik penyakit dalam, kebidanan dan kandungan, bedah dan anak; dan g) Pelayanan Medik Spesialistik Lainnya adalah pelayanan medik spesialistik kesehatan jiwa dan pelayanan spesialistik forensik/ kedokteran kehakiman.
2.Definisi Operasional: Cakupan pelayanan kesehatan adalah jumlah korban KtP/A yang memperoleh pelayanan kesehatan secara komprehensif oleh tenaga kesehatan di Puskesmas dan/atau di Rumah Sakit. Dalam melaksanakan pelayanan ini telah ditetapkan target tahun 2014 yaitu terdapat minimal 2 puskesmas yang mampu tatalaksana KtP/A di setiap kabupaten/kota, sedangkan target rumah sakit adalah 60% rumah sakit melaksanakan pelayanan untuk korban KtP/A di suatu wilayah. Puskesmas mampu tatalaksana KtP/A adalah Puskesmas yang mempunyai minimal 2 orang tenaga kesehatan terlatih. Rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan terpadu adalah rumah sakit yang mempunyai minimal 3 orang tenaga kesehatan terlatih. 11 X 100% Jumlah Puskesmas mampu tata laksana kasus KtP/Kta di Kabupaten Kota dalam kurun waktu tertentu 2 (dua) Puskesmas dari sasaran program di Kabupaten Kota dalam kurun waktu tertentu = Cakupan Puskesmas mampu tata laksana kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak
4.Sumber Data: a) Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA); b) UPT; c) Badan/Unit Pemberdayaan Perempuan di wilayah setempat; d) Dinkes Provinsi dan atau Kabupaten/kota: Laporan Kasus KtP/A; dan di Puskesmas dan Rumah Sakit.
5.Rujukan: a) Pedoman Penerimaan Laporan/Pengaduan (dibuat KPP&PA); b)Petunjuk sesuai dengan latihan Pencatatan dan Pelaporan KtP/KTA yang dilaksanakan oleh BP3AKB Provinsi Jawa Barat; c) Alur Pelaporan KtP/KtA dan Perdagangan Orang Jawa Barat; d) Buku Rujukan Kasus KtP/A; dan e) Buku Pedoman Pengembangan Puskesmas Mampu KtP/A.
6.Target: Target tahun 2018: 100%
7.Langkah Kegiatan: a) Penguatan sistem pencatatan dan pelaporan di Puskesmas dan Rumah Sakit (PPT/PKT); b) Pelatihan data base/pelatihan manajemen kasus; c) Pendataan/survei data: Jumlah kasus KtP/A pada tahun 2010-2014 di Kabupaten/Kota; d) Pelatihan data base/pelatihan manajemen kasus; dan e) Monitoring dan evaluasi rujukan kasus KtP/A.
8.Sumber Daya Manusia: Dokter spesialis, Dokter umum, Dokter Gigi, Perawat/Bidan. lndikator Penunjang: a) Cakupan Puskesmas mampu tatalaksana kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A).
1.Pengertian: Puskesmas atau Pusat Kesehatan Masyarakat adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja, serta mampu tatalaksana KtP/A terhadap perempuan dan anak.
2.Definisi Operasional: Puskesmas yang mampu tatalaksana KtP/A dalam operasionalisasinya didukung oleh minimal 2 orang tenaga kesehatan terlatih tentang tatalaksana medis kasus KtP/A di setiap Puskesmas. Sesuai dengan Rencana Strategis Kementerian Kesehatan, maka indikator capaian program adalah minimal tersedia 2 (dua) Puskesmas yang mampu tatalaksana KtP/A di setiap Kabupaten/Kota.
3.Cara Perhitungan/Rumus: Cakupan puskesmas mampu .tatalaksana kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. 12
1.Pengertian: Rumah sakit adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
4.Sumber Data: a) Format pencatatan dan pelaporan kasus KtP/A; dan b) Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan/atau Kabupaten/Kota.
5.Rujukan: a) Buku Pedoman Pengembangan Puskesmas Mampu Tatalaksana Kasus KtP/A bagi petugas kesehatan; b) Buku Pedoman Deteksi Dini, Pelaporan, dan Rujukan Kasus KtA bagi Tenaga Kesehatan; c) Buku Rujukan Kasus KTA bagi petugas kesehatan; d) Buku Pedoman Pelayanan KTP bagi petugas kesehatan; dan e) Buku Pedoman Pengembangan Puskesmas Mampu KtP/A.
6.Target: Target tahun 2018: 100% dari sasaran program atau minimal terdapat 2 (dua) Puskesmas mampu tatalaksana KtP/A di setiap Kabupaten/Kota.
7.Langkah Kegiatan: a) Pendataan: Jumlah tenaga dan sarana pelayanan kesehatan serta kompilasi data korban KtP/A di Kabupaten/Kota; b) Pelatihan tenaga kesehatan (Dokter/Dokter Gigi, Perawat/Bidan); c) Penyediaan sarana/prasarana pelayanan kesehatan; d) Sosialisasi program di wilayah kerja setempat; e) Pemantauan pasca pelatihan; f) Penguatan jejaring dengan instansi terkait; dan g) Monitoring dan evaluasi secara berjenjang.
8.Sumber Daya Manusia: a) Dokter Umum/Dokter Gigi; b) Perawat/Bidan; dan c) Cakupan Rumah Sakit Umum Vertikal/Rumah Sakit Umum Daerah/ Rumah Sakit Swasta/ Ru mah Sakit Polri' yang melaksanakan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan. • Pembilang: Jumlah Puskesmas mampu tatalaksana kasus KtP/A di Kabupaten/Kota dalam kurun waktu tertentu. • Penyebut: 2 Puskesmas dari sasaran program di Kabupaten/Kota dalam kurun waktu tertentu. • Ukuran/konstanta: Persentase (%) • Contoh Perhitungan: Jumlah Puskesmas mampu tatalaksana kasus KtP/A di suatu Kabupaten A pada tahun 2007 adalah 2 (dua), sedangkan jumlah sasaran program Puskesmas yang mampu tatalaksana kasus KtP/A di 17 (tujuh belas) Kabupaten/Kota adalah sebesar 2 (dua) puskesmas. Persentase cakupan = 2/2 x 100% = 100% 13 • Pembilang: Jumlah RSUD/RS umum vertikal/RS Swasta/RS Polri yang melaksanakan pelayanan terpadu bagi korban KtP/A yang berada di suatu wilayah kerja tertentu dalam kurun waktu tertentu. • Penyebut: Jumlah seluruh RS yang ada di suatu wilayah kerja tertentu (di provinsi/kabupaten/kota) dalam kurun waktu tertentu. Ukuran/konstanta: Persentase (%). • Conteh Perhitungan: Jumlah RSUD/RS umurn vertikal/RS Swasta/RS Polri yang melaksanakan pelayanan terpadu di suatu kabupaten A pada tahun 2007 = 1·. Jumlah seluruh RS di Kabupaten A pada tahun 2007 = 5. Persentase cakupan = 1/5 x 100% = 20%
4.Sumber Data: a) Pusat Data dan lnformasi Departemen Kesehatan; b) Sistem Pencatatan dan Pelaporan di Rumah Sakit; dan c) Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan/atau Kabupaten/Kota.
5.Rujukan: a) Buku Pedoman Pelayanan Korban Kekerasan terhadap Perempuan/Anak di Rumah Sakit; dan b) Buku Modul Pelatihan korban Kekerasan terhadap Perempuan/Anak di Rumah Sakit.
6.Target: Target tahun 2018: 60% rumah sakit (A,B,C dari sasaran program) memberikan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
7.Langkah Kegiatan: . a) Pendataan: Jumlah tenaga kesehatan terlatih dan sarana pelayanan kesehatan di Provinsi/ Kabupaten/Kota; b) Pelatihan/Orientasi program KtP/A bagi tenaga kesehatan (Dokter Spesialis, Dokter Umum/Dokter Gigi, Perawat/Bidan); c) Penyediaan sarana/prasarana pelayanan kesehatan; d) Sosialisasi program di wilayah kerja setempat; e) Pemantauan pasca pelatihan; f) Penguatan rujukan non-medis melalui jejaring dengan instansi terkait; dan g) Monitoring dan evaluasi secara berjenjang. Jumlah RSUD/RS Umum Vertikal/RS Swasta /RS Polri yang melaksanakan pelayanan terpadu bagi korban KtP/KA yang berada disuatu wilayah kerja X tertentu dalam kurun waktu 100% tertentu Jumlah seluruh RS yang berada disuatu wilayah kerja tertentu kurun waktu tertentu = Cakupan RSUD/RS umum vertikal/RS Swasta/RS Polri yang melaksanakan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan (KtP/A)
2.Definisi Operasional: Rumah sakit yang menjadi target dalam penyediaan layanan ini adalah yang termasuk dalam kelas A, B, dan C. Sebagai indikator capaian atau 18 (delapan belas) Rumah Sakit yang mampu tatalaksana KtP/A adalah minimal terdapat 3 (tiga) orang tenaga kesehatan terlatih di setiap Rumah Sakit.
3.Cara Perhitungan/Rumus: 14
5.Rujukan: a) Buku Profil Kesehatan, Pusdatin Depkes; b) Buku Standar Ketenagaan di Puskesmas; c) Buku Pedoman Pengembangan Puskesmas Mampu Tatalaksana Kasus KtP/A; dan d)Buku Pedoman Deteksi Dini, Pelaporan, dan Rujukan Kasus KtA bagi Tenaga Kesehatan.
4.Sumber Data: a) Pusat Data dan lnformasi Departemen Kesehatan; b) Format pencatatan dan pelaporan tatalaksana kasus KtP/A; dan c) Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan/atau Kabupaten/kota. • Pembilang: Jumlah tenaga kesehatan terlatih di Puskesmas mampu tatalaksana kasus KtP/A di Kabupaten/Kota dalam kurun waktu tertentu. • Penyebut: 4 Tenaga kesehatan terlatih di Puskesmas mampu tatalaksana kasus KtP/A di Kabupaten/Kota dalam kurun waktu tertentu. • Ukuran/konstanta: Persentase (%) Contoh Perhitungan: Jumlah seluruh tenaga kesehatan (Dokter Umum/Dokter Gigi, Perawat/Bidan) di Puskesmas mampu tatalaksana kasus KtP/A di suatu Kabupaten A pada tahun 2007 = 4 (empat) orang. Jumlah seluruh tenaga kesehatan di Puskesmas sesuai sasaran program di kabupaten A pada tahun 2007 = 4 orang. Persentase cakupan = 4/4 x 100% = 100% X 100% Jumlah tenaga kesehatan terlatih di Puskesmas mampu tatalaksana kasus KtP/KtA di Kabupaten/Kota dalam kurun waktu tertentu 4 tenaga kesehatan terlatih di Puskesmas mampu tatalaksana kasus KtP/A di Kabupaten/Kota dalam kurun waktu tertentu =
3.Cara Perhitungan/Rumus: Cakupan tenaga kesehatan terlatih tentang tatalaksana kasus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/KtA) di Puskesmas
2.Definisi Operasional: Minimal jumlah tenaga terlatih di Puskesmas yang ditetapkan adalah sebanyak minimal 2 (dua) orang tenaga kesehatan untuk menunjang terealisasinya layanan ini. Sedangkan untuk minimal standar jumlah Puskesmas di setiap Kabupaten/Kota ditetapkan sebanyak 2 (dua) Puskesmas. d) Cakupan tenaga kesehatan terlatih tentang tatalaksana kasus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A) di Puskesmas.
1.Pengertian: Tenaga kesehatan terlatih terdiri dari Dokter Umum/Dokter Gigi, Perawat/Bidan yang sudah mendapat pelatihan tentang tatalaksana kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Puskesmas.
8.Sumber Daya Manusia: a) Dokter Spesialis; b) Dokter Umum/Dokter Gigi; dan c) Perawat/Bidan. • Pembilang: Jumlah tenaga kesehatan di Rumah Sakit yang sudah dilatih tatalaksana kasus KtP/A, yang berada di suatu wilayah kerja tertentu dalam kurun waktu tertentu. • Penyebut: 60% Rumah Sakit di wilayah tertentu dikalikan Dokter Spesialis/Dokter Umum/Dokter Gigi/Perawat/Bidan yang bekerja di lnstalasi Gawat Darurat Rumah Sakit yang ada di suatu wilayah kerja tertentu dalam kurun waktu tertentu. 15 Jumlah tenaga kesehatan terlatih di RS yang sudah dilatih tatalaksana kasus KtP/KtA yang berada disuatu wilayah kerja tertentu dalam X kurun waktu 100% 60 % jumlah RS di Wilayah tertentu dikalikan dengan 3 tenaga kesehatan di RS (standar minimal dalam kurun waktu tertentu Cakupan tenaga kesehatan terlatih tentang tatalaksana kasus korban kekerasan = terhadap perempuan dan anak (KtP/KtA) di Rumah Sakit
3.Cara Perhitungan/Rumus:
2.Definisi Operasional: Minimal jumlah tenaga kesehatan terlatih di Rumah Sakit yang bekerja di Unit Gawat Darurat ditetapkan adalah sebanyak 3 (tiga) orang tenaga kesehatan dalam menunjang terealisasinya layanan ini. Sedangkan untuk minimal standar jumlah Rumah Sakit di setiap suatu wilayah ditetapkan sebanyak 60%, artinya kalau ada 5 (lima) Rumah Sakit (minimal kelas C) maka minimal 3 (tiga) diantaranya adalah Rumah · Sakit mampu tatalaksana kasus KtP/A.
1.Pengertian: Tenaga Kesehatan Terlatih adalah terdiri dari Dokter Spesialis/Dokter Umum/Dokter Gigi/Perawat/Bidan yang bekerja di Unit Gawat Darurat dan sudah mendapat pelatihan tentang tatalaksana kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. e) Cakupan tenaga kesehatan terlatih tentang tatalaksana kasus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Rumah Sakit.
8.SOM: a) Dokter Umum/Dokter Gigi; dan b) Perawat/Bidan.
7.Langkah Kegiatan: a) Pendataan: Jumlah tenaga dan sarana pelayanan kesehatan di Kabupaten/Kota; b) Pelatihan/Orientasi program KtP/A bagi tenaga kesehatan (Dokter Umum/Dokter Gigi, Perawat/Bidan); c) Sosialisasi program di wilayah kerja setempat; d) Pemantauan pasca pelatihan; dan e) Monitoring dan evaluasi rujukan kasus KtP/A.
6.Target: Target tahun 2018: 100% dari sasaran program (minimal 2 (dua) orang tenaga kesehatan terlatih di setiap Puskesmas mampu menangani KtP/A) di suatu Kabupaten/Kota. 16
1.Pengertian: a) Petugas yang dimaksud adalah seseorang yang terlatih untuk melaksanakan pelayanan rehabilitasi sosial secara optimal kepada perempuan dan anak yang mengalami kekerasan. lndikator SPM ketiga: Cakupan layanan rehabilitasi sosial yang diberikan oleh petugas rehabilitasi sosial terlatih bagi perempuan dan anak korban kekerasan di dalam unit pelayanan terpadu Ill. JENIS LAYANAN KETIGA REHABILITASI SOSIAL BAGI PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
4.Sumber Data: a) Pusat Data dan lnformasi Departemen Kesehatan; b) Format pencatatan dan pelaporan tatalaksana kasus KtP/A; dan c) Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan/atau Kabupaten/Kota .
5.Rujukan: a) Buku Profil Kesehatan, Pusdatin Depkes; b) Buku standar ketenagakerjaan di Rumah Sakit; c) Buku Pedoman Pelayanan Karban Kekerasan Terhadap Perempuan/ Anak di Rumah Sakit; dan d) Buku Modul Pelatihan Karban Kekerasan Terhadap Perempuan/Anak di Rumah Sakit.
6.Target: Target tahun 2018: 100% dari sasaran program (minimal 3 (tiga) orang tenaga kesehatan terlatih di setiap Rumah Sakit) di suatu wilayah kerja.
7.Langkah Kegiatan: a) Pendataan: Jumlah tenaga dan sarana pelayanan kesehatan di Kabupaten/Kota; b) Pelatihan/Orientasi program KtP/A bagi tenaga kesehatan (Dokter/Dokter Gigi, Perawat/Bidan); c) Sosialisasi program di wilayah kerja setempat; d) Pemantauan pasca pelatihan; dan e) Monitoring dan evaluasi rujukan kasus KtP/A. 8.Sumber Daya Manusia: Dokter Umum/Dokter Gigi, Perawat/Bidan (60% x 5 RS) x 3 orang x 100% = 67% • Ukuran/konstanta: Persentase (%) • Contoh Perhitungan: Jumlah seluruh tenaga kesehatan (Dokter Spesialis/Dokter Umum/Dokter Gigi/Perawat/Bidan yang bekerja di lnstalasi Gawat Darurat Rumah Sakit) yang sudah dilatih KtP/A di suatu Kabupaten A pada tahun 2007 = 6 orang. Jumlah rumah sakit di Kabupaten A pada tahun 2007 adalah sebanyak 5 (lima) Rumah Sakit. Persentase cakupan: 6 orang 17
4.Sumber Data: a)PPT/P2TP2A/PKT/RPSA/RPTC; b) lnstansi Sosial; c) Badan Pemberdayaan Perempuan; d) LSM I WCC; dan e) Lembaga Keagamaan dan Adat. • Pembilang: Jumlah korban kekerasan yang memperoleh pelayanan rehabsos. • Penyebut: Jumlah korban kekerasan yang membutuhkan rehabsos. • Konstanta: Persentase (%) • Contoh Perhitungan: Pada tahun 2007 jumlah korban kekerasan yang membutuhkan rehabsos ke UPT adalah sebanyak 163 (seratus enam puluh tiga), dan yang mendapat layanan rehabilitasi sosial adalah sebanyak 100 (seratus) korban, maka persentasenya adalah: 100 --------- X 100 % = 61,35 % 163 = X 100% Jumlah korban kekerasan yang mendapat rehabsos. Jumlah korban kekerasan yang membutuhkan rehabsos Cakupan pelayanan rehabilitasi sosial yang diberikan petugas rehabilitasi sosial terlatih kepada perempuan dan anak korban perdagangan orang/ kekerasan di UPT
3.Cara Perhitungan/Rumus:
2.Definisi Operasional: Rehabilitasi sosial diberikan kepada perempuan dan anak korban kekerasan mulai dari tahap assessment, konseling hingga penyediaan rumah aman untuk korban. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan pemulihan yang sifatnya traumatis atas kejadian-kejadian yang dialami korban. b) Rehabilitasi Sosial diberikan dalam bentuk: motivasi dan diagnosis psikososial, perawatan dan pengasuhan, pelatihan vocational dan pembinaan kewirausahaan, bimbingan mental spiritual, bimbingan fisik, bimbingan sosial dan konseling psikososial, pelayanan aksesibilitas, bantuan dan asistensi sosial, bimbingan resosialisasi, bimbingan lanjut, dan/atau rujukan. c) Rehabilitasi Sosial adalah pemulihan korban dari gangguan psikososial dan pengembalian keberfungsian sosial secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat. Kegiatan pemulihan korban yang dimaksud meliputi: pelayanan kesehatan, pendampingan korban, konseling, bimbingan rohani dan resosialisasi. d) Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) adalah suatu lembaga yang memberikan layanan perlindungan awal dan pemulihan psiko-sosial serta perlindungan kondisi traumatis yang dialami korban. e) Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) adalah unit pelayanan perlindungan lanjutan dari Temporary Shelter yang berfungsi memberikan perlindungan, pemulihan, rehabilitasi, advokasi, dan reunifikasi bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus agar anak dapat tumbuh kembang secara wajar. f) Rumah Aman adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan/atau korban sesuai dengan standar yang ditentukan. 18
2.Definisi Operasional: Persentase cakupan ketersediaan petugas pelayanan rehabilitasi sosial terlatih di UPT bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
1.Pengertian: a) Petugas yang dimaksud adalah seseorang yang terlatih untuk melaksanakan pelayanan rehabilitasi sosial secara optimal kepada perempuan dan anak yang mengalami kekerasan; b) Petugas rehabilitasi sosial terdiri dari pekerja sosial, psikolog, psikiater, konselor, pembimbing rohani, dan tokoh masyarakat yang peka gender. c) Pekerja sosial adalah seseorang yang mempunyai kompetensi profesional dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan formal atau pengalaman praktik di bidang pekerjaan sosial/kesejahteraan sosial yang diakui secara resmi oleh pemerintah dan melaksanakan tugas profesional pekerjaan sosial yang peka gender; c) Konselor adalah petugas terlatih yang melakukan konseling yakni pemberian bantuan oleh seseorang yang ahli/terlatih sedemikian rupa sehingga pemahaman dan kemampuan psikologis diri korban meningkat dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi; d) Psikolog adalah tenaga yang memiliki kemampuan untuk melakukan pemulihan psikologis bagi perempuan dan anak korban kekerasan; dan e) Psikiater adalah profesi dokter spesialistik yang bertugas menangani masalah-masalah gangguan jiwa. lndikator Penunjang: Cakupan petugas rehabilitasi sosial yang terlatih
5.Rujukan: a) Panduan/pedoman pendampingan pelayanan rehabsos yang berbasis gender; b) Panduan/pedoman pendampingan pelayanan rehabsos anak yang membutuhkan perlindungan khusus (children need special protection, CNSP); c) Pedoman pelayanan rehabilitasi sosial di RPTC; d) Standarisasi rehabilitasi psikososial korban tindak kekerasan; e) Standarisasi perlindungan sosial korban tindak kekerasan; f) Pedoman Pencegahan Trafiking Anak dan Rehabilitasi Sosial Anak Karban Trafiking; dan g) Pedoman Penanganan Anak Melalui Rumah Perlindungan Sosial Anak.
6.Target: Target tahun 2018: 75%
7.Langkah Kegiatan: a) Penyediaan sarana dan prasarana; b) Pendanaan; c) lnventarisasi jumlah tenaga rehabilitasi sosial; d) Standarisasi pelayanan rehabilitasi sosial bagi korban kekerasan; e) Koordinasi antar sektor/institusi; f) Pelatihan; g) Monitoring dan evaluasi; dan h) Pelaporan.
8.Sumber Daya Manusia: a) Petugas UPT; b) Pekerja Sosial profesional; c) Konselor, Psikolog; dan d) Rohaniwan. 19 lndikator SPM keempat: Cakupan layanan bimbingan rohani yang diberikan oleh petugas bimbingan rohani terlatih bagi perempuan dan anak korban kekerasan di dalam unit pelayanan terpadu
1.Pengertian: a) Petugas yang dimaksud adalah seseorang yang ditunjuk untuk melaksanakan bimbingan rohani secara optimal kepada korban kekerasan perempuan dan anak; b) Petugas bimbingan rohani adalah seseorang yang memiliki kemampuan/kompetensi yang responsif gender dalam bimbingan rohani, yang terdiri dari konsultan BP4 (Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan), Petugas KUA, Ustad/Ulama, Pastor, Pendeta/gembala jemaat, Biksu, Pedanda, yang responsif gender; dan c) Bimbingan rohani adalah usaha pemulihan kejiwaan lewat penguatan agama yang dianut oleh korban.
4.Sumber Data: a)PPT/P2TP2A/PKT/RPSA/RPTC; b) lnstansi Sosial; c) Sadan Pemberdayaan Perempuan; dan d) LSM /WCC.
5.Rujukan: a) Panduan/pedoman pendampingan pelayanan rehabsos yang berbasis gender; b) Panduan/pedoman pendampingan pelayanan rehabsos anak yang membutuhkan perlindungan khusus (CNSP); dan c) Standarisasi pendampingan pelayanan rehabilitasi sosial di RPTC.
6.Target: Target tahun 2018: 75%
7.Langkah Kegiatan: a) lnventarisasi jumlah petugas rehabilitasi sosial; b) Standarisasi pelayanan rehabilitasi sosial bagi korban kekerasan; c) Koordinasi antar sektor/institusi; d) Pelatihan; e) Monitoring dan evaluasi; dan f) Pelaporan.
8.Sumber Daya Manusia: a) Petugas UPT; b) Pekerja sosial profesional; dan c) Konselor, Psikolog. • Penyebut: Jumlah petugas rehabsos yang ada di UPT. • Konstanta: Persentase (%) • Contoh Perhitungan: Misalnya: Pada tahun 2009 jumlah petugas rehabsos terlatih yang ada di UPT sebanyak 20 (dua puluh) orang, sedangkan petugas yang rnernpunyat kemampuan rehabsos adalah 2 (dua) orang, maka persentasenya adalah: 2 ------- x 100% = 10% 20 X 100% Jumlah petugas rehabsos yang ada di UPT Jumlah petugas terlatih yang memiliki kemampuan rehabsos = Cakupan petugas rehabilitasi sosial yang terlatih
3.Cara Perhitungan/Rumus: 20
4.Sumber Data: a) RPSA/RPTC; b) Lembaga Keagamaan; c) Kanwil/Kandep Agama; dan d) BP4. 5.Rujukan: Panduan/pedoman pendampingan pelayanan bimbingan rohani bagi korban kekerasan yang berbasis gender.
6.Target: Target tahun 2018: 75 %.
7.Langkah Kegiatan: a) lnventarisasi jumlah tenaga pembimbing rohani; b) Standarisasi pelayanan bimbingan rohani bagi korban kekerasan; c) Koordinasi antar sektor/institusi; d) Pelatihan; e) Monitoring dan evaluasi; dan f) Pelaporan.
8.Sumber Daya Manusia: Petugas·pembimbing rohani. lndikator Penunjang: Cakupan petugas bimbingan rohani terlatih dalam melakukan bimbingan rohani.
1.Pengertian: a) Petugas yang dimaksud adalah seseorang yang ditunjuk untuk melaksanakan bimbingan rohani secara optimal kepada perempuan dan anak korban kekerasan; dan b) Petugas bimbingan rohani adalah seseorang yang memiliki kemampuan/kompetensi yang responsif gender dalam bimbingan rohani, yang terdiri dari konsultan BP4 (Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan), Petugas KUA, Ustadz/Ulama, Pastor, Pendeta/gembala jemaat, Biksu, Pedanda, yang responsif gender. • Pembilang: Jumlah korban kekerasan yang mendapatkan layanan bimbingan rohani Penyebut: Jumlah korban kekerasan yang membutuhkan layanan bimbingan rohani • Konstanta: Persentase (%) • Contoh Perhitungan: Pada tahun 2009 jumlah korban kekerasan yang direkomendasikan untuk mendapatkan bimbingan rohani berjumlah 90 (sembilan puluh) korban sedangkan yang mendapatkan layanan bimbingan rohani sebanyak 60 (enam puluh) korban, maka persentasenya adalah: 60 ------- x 100% = 33,3% 90 x 100% Jumlah korban kekerasan yang mendapat layanan = bimbingan rohani Jumlah korban kekerasan yang membutuhkan layanan bimbingan rohani Cakupan pelayaan bimbingan rohani yang diberikan oleh petugas bimbingan rohani terlatih
3.Cara Perhitungan/Rumus:
2.Definisi Operasional: Persentase cakupan ketersediaan petugas bimbingan rohani di lembaga pelayanan keagamaan dan sejenisnya kepada korban kekerasan di daerah. 21 lndikator SPM kelima: Cakupan penegakan hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan putusan pengadilan atas kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
1.Pengertian: a) Penegak Hukum adalah institusi-institusi yang melaksanakan penegakan hukum dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, serta penjatuhan putusan di sidang pengadilan; dan IV. JENIS LAYANAN KEEMPAT PENEGAKAN DAN BANTUAN HUKUM BAGI PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN • Pembilang: Jumlah petugas yang terlatih dalam melakukan bimbingan rohani yang ada di lembaga pelayanan keagamaan • Penyebut: Jumlah petugas bimbingan rohani yang ada di lembaga pelayanan keagamaan. • Konstanta: Persentase (%) • Contoh Perhitungan: Pada tahun 2009 jumlah petugas bimbingan rohani yang ada di lembaga pelayanan keagamaan sebanyak 20 (dua puluh) orang, sedangkan petugas yang mempunyai kemampuan pembimbing rohani adalah 2 (dua) orang, maka persentasenya adalah: 2 ------- x 100% == 10% 20
4.Sumber Data: a) RPSA /RPTC; b) Lembaga Keagamaan; c) Kanwil/Kandep Agama; dan d) BP4
5.Rujukan: Panduan/pedoman pendampingan pelayanan bimbingan rohani bagi korban kekerasan yang berbasis gender.
6.Target: Target tahun 2018: 75%
7.Langkah Kegiatan: a) lnventarisasi jumlah petugas bimbingan rohani; b) Standarisasi pelayanan bimbingan rohani bagi korban kekerasan; c) Koordinasi antar sektor/institusi; dan d) Pelatihan.
8.Sumber Daya Manusia: Petugas pembimbing rohani X 100% Jumlah petugas yang terlatih dalam melakukan bimbingan rohani yang ada di lembaga pelayanan keagamaan Jumlah petugas bimbingan rohani yang ada di lembaga pelayanan keagamaan ::: Cakupan petugas bimbingan rohani yang terlatih dalam melakukan bimbingan rohani
3.Cara Perhitungan/Rumus:
2.Definisi Operasional: Persentase cakupan ketersediaan petugas pembimbing rohani di lembaga pelayanan keagamaan dan sejenisnya kepada perempuan dan anak korban kekerasan di daerah. 22
4.Sumber Data: a) Pengadilan Negeri; dan b) Pengadilan Tinggi.
5.Rujukan: a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Undang- Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah RI; b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; c) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri; d) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; e) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman; f) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan; g) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; h) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; dan i) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
6.Target: Target tahun 2018: 80 % 20 x 100% = 75% • Pembilang: Jumlah perkara yang diputuskan pengadilan dengan dasar perundang- undangan yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak. • Penyebut: Jumlah perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak yang disidangkan. • Konstanta: Persentase (%) • Contoh Perhitungan: Pada tahun 2009 di Pengadilan Negeri Kabupaten A telah menggelar sidang perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak sebanyak 20 (dua puluh) perkara, sedangkan putusan yang menggunakan landasan perundang-undangan kekerasan terhadap perempuan dan anak sebanyak 15 (lima belas) perkara, maka persentasenya: 15 X 100% Jumlah perkara yang diputuskan pengadilan dengan dasar per undang- undangan yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak Jumlah perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak yang disidangkan = Cakupan penegakan hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan putusan pengadilan atas kasus- kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak
3.Cara Perhitungan/Rumus:
2.Definisi Operasional: Cakupan penegakan hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan putusan pengadilan atas kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak. b) Putusan Pengadilan adalah vonis hakim yang dijatuhkan dalam proses persidangan berkaitan dengan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. • Conteh Perhitungan: Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan ke Kepolisian tahun 2008 sebanyak 900 (sembilan ratus) kasus, dan yang telah diselesaikan sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) kasus, maka persentasenya adalah: 450 x 100% = 50 % 900
4.Sumber Data: Unit PPA
5.Rujukan: a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Undang- Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah RI; b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 23 • Pembilang: Jumlah kasus yang telah P21 dan Tahap II. • Penyebut: Jumlah kasus yang dilaporkan. • Konstanta: Persentase (%). X 100% Jumlah kasus yang telah P21 dan tahap II Jumlah kasus yang dilaporkan =
3.Cara Perhitungan/Rumus: Cakupan penyelesaian penanganan kasus-kasus kekerasan
2.Definisi Operasional: Cakupan penyelesaian penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di tingkat kepolisian adalah penyelesaian sampai pada tahap P21 dan Tahap II yang dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). lndikator Penunjang: a) Cakupan penyelesaian penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di tingkat kepolisian
1.Pengertian: a) Penyelesaian penanganan kasus yang dimaksud adalah apabila berkas perkara yang diajukan penyidik telah dinyatakan P21 dan Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum; b) P21 adalah Pemberitahuan dari kejaksaan kepada penyidik yang menyatakan bahwa berkas yang ditangani penyidik dinyatakan sudah lengkap; dan c) Tahap II adalah Pemberitahuan dari kejaksaan sekaligus permintaan kepada penyidik agar berkas yang dinyatakan lengkap tadi juga segera diserahkan tersangka dan barang buktinya.
7.Langkah Kegiatan: a) Menindaklanjuti laporan yang masuk ke polisi; b) Pembuatan BAP; c) Melakukan proses penyelidikan; d) Melakukan proses penyidikan; e) Melakukan proses penuntutan; f) Melakukan pemeriksaan di pengadilan; dan g) Pembuatan keputusan sidang pengadilan.
8.Sumber Daya Manusia: a) Palisi; b) Jaksa; c) Hakim; dan d) Lembaga Bantuan Hukum atau pendamping hukum. 24 • Pembilang: Jumlah UPPA di suatu daerah tertentu. • Penyebut: Jumlah Polda dan Polres/ta • Konstanta: Persentase (%) • Cara Perhitungan: Di suatu Polda A telah terbentuk UPPA sebanyak 8 unit, sedangkan jumlah Polda dan Polres/ta adalah sebanyak 10, maka persentasenya adalah: 8 --------- X 100% = 80% 10 X 100% Jumlah UPPA disuatu daerah tertentu Jumlah Polda dan Polres/ta = b) Cakupan ketersediaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) di Polda dan Polres/ta
1.Pengertian: a) Unit Pelayanan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak adalah unit yang bertugas memberikan pelayanan dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap perempuan dan anak yang menjadi pelaku tindak pidana. b) Kedudukan tugas dan fungsi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak adalah unsur pelayanan dan pelaksana staf yang berkedudukan di bawah Dir I/Kam dan Trannas Bareskrim Polri, Kasat Opsnal Dit Reskrim Um Polda Metrq Jaya, Kasat Opsnal Dit Reskriin Polda dan Kasat Reskrim Polres.
2.Definisi Operasional: Lingkup tugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak meliputi tindak pidana terhadap perempuan dan anak, yaitu: perdagangan orang, penyelundupan manusia (people smuggling), kekerasan (secara umum maupun dalam rumah tangga), susila (perkosaan, pelecehan, cabul), vice (perjudian dan prostitusi), adopsi ilegal, pornografi dan pornoaksi, money foundering dari hasil kejahatan tersebut di atas, masalah perlindungan anak (sebagai korban/tersangka), perlindungan korban, saksi, keluarga dan teman serta kasus-kasus lain di mana pelakunya adalah perempuan dan anak.
3.Cara Perhitungan/Rumus: Cakupan ketersediaan UPPA di Polda dan Pol res/ta c) Undang-Undang Nomor Tahun 2002 tentang Polri; d) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; e) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; f) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; g) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi; h) Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di Lingkungan Polri; dan i) Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Karban Tindak Pidana.
6.Target: Target tahun 2018: 80%
7.Langkah Kegiatan: a) lnventarisasi jumlah kebutuhan sarana dan prasarana; b) Perencanaan pengadaan sarana dan prasarana; c) Pengadaan sarana dan prasarana; d) Monitoring dan evaluasi; dan e) lnventarisasi jumlah kasus yang masuk dan selesai.
8.Sumber Daya Manusia: Petugas di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.
4.Sumber Data: Unit PPA
5.Rujukan: