Peraturan Daerah (PERDA) Kota Solok Nomor 5 Tahun 2021
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Ringkasan
Perda ini mengatur APBD Kota Solok TA 2022
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Perda ini mengatur APBD Kota Solok TA 2022
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Mengingat : 1.Pasal 18 ayat 61 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam 1 Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 19), . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286): .Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355), .Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421), . Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438), .Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), “Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, 3. 4. 5. 6. 7. 8. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2 Nomor 4028): 9.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340), 10.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575), 11.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177), 12.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165), 3 13.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041), 14.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057), 15.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322), 16.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Daerah Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323), 17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970 tentang Pelaksanaan Pemerintah Kotamadya Solok dan Kotamadya Payakumbuh, 18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, 19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, 20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, 4 21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, 23.Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, 5 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SOLOK dan WALIKOTA SOLOK MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022.
APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD Kota Solok tahun anggaran 2022 berjumlah Rp.733.539.108.640,00 (Tujuh ratus tiga puluh tiga milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta seratus delapan ribu enam ratus empat puluh rupiah) terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 533.758.440.371,00 (Lima ratus tiga puluh tiga milyar tujuh ratus lima puluh delapan juta empat ratus empat puluh ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah) yang bersumber dari :
Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a direncanakan sebesar Rp. 43.425.365.666,00 (Empat puluh tiga milyar empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus enam puluh lima ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) yang terdiri atas :
Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b direncanakan sebesar Rp. 490.333.074.705,00 (Empat ratus sembilan puluh milyar tiga ratus tiga puluh tiga juta tujuh puluh empat ribu tujuh ratus lima rupiah)yang terdiri atas:
Anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp.733.539.108.640,00 (Tujuh ratus tiga puluh tiga milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta seratus delapan ribu enam ratus empat puluh rupiah) yang terdiri atas:
Anggaran belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a direncanakan sebesar Rp. 542.800.802.219,00 (Lima ratus empat puluh dua milyar delapan ratus juta delapan ratus dua ribu dua ratus sembilan belas rupiah), yang terdiri atas:
Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b direncanakan sebesar Rp. 187.038.306.421,00 (Seratus delapan puluh tujuh milyar tiga puluh delapan juta tiga ratus enam ribu empat ratus dua puluh satu rupiah) yang terdiri dari:
Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c direncanakan sebesar Rp. 1.700.000.000,00 Satu milyar tujuh ratus juta rupiah).
Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d direncanakan sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (Dua milyar rupiah).
Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran2022 direncanakan sebesar Rp. 201.864.001.569,00 (Dua ratus satu milyar delapan ratus enam puluh empat juta seribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah) yang terdiri atas:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)