MEMUTUSKAN: PERA-=:'URAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERl NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUM3ER DARI ANGGARAN PEN:JAPATAN DAN BELANJA DAERAH. Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4916);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana teiah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua 2.:2.S Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norncr 5679);
3.Peraruran Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Ke:nenterian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12:;
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ter.tang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 450) sebagaimana telal; beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12:3 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ter.tang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nemer 15); Menetapkan Pasa16A
(1)Unit kerja pada Kementeriar-. Dalam Negeri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Admmistrasi Kependudukan dapat memperoleh Hibah dar; Pemerintah Daerah untuk penyediaan blangko kartu tanda penduduk elektronik.
(2)Hibah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang tumpang tindih pendanaannya dengan anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)T.::..r:lpangtindih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dzmaknai penyediaan setiap kepmg blangko kartu tanda penduduk elektronik tidak didanai dari 2 (dua) sumber dana yaitu Hibah APBD maupun anggaran pendapatan dan belanja negara. Di antara ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 6A, sehingga berbunyi sebagai berikut: PasalI Peraturar; Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentar:g Fedoman Pemberian Hibah can Bantuan Sosial yang Bersurcber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450), sebaga.mana telah beberapa kali d.ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri:
a.Nemer 39 Tahun 2012 (Berita Negara Republik Indonesia T~-::l1.::.n2012 Nomor 540);
b.Nemer 14 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tarn;n 2016 Nomor 541);
c.NCI:l::>r13 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tarn;n 2018 Nomor 465);
d.NCI:l::>r 123 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 151; diubal; sebagai berikut: Pasal II Peraturar; Menteri InI mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(4)Hibaa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat c_:-"erikan1 (satu) kali dalam tahun berkenaan. BERITA NEGARA REPU3=--=KINDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1560. DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDk~G-UNDANGAN KEMENTERIAN ::-IUKU~ DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDCNESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2019. MENTER! DALAM NEG ERI ttd MUHAMfvlADTITO KARNAVIAN Ditetapkan di Jakarta pada tang gal 25 November 2019 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengur.dangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalarr; 3erita Negara Republik Indonesia.